BAB VIII INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UMUM)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Peranan dan dampak Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Advertisements

E-GOVERNMENT Adek Friska T Amalia Setyawati Henry Saputra
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
PEMBANGUNAN NASIONAL, SEKTOR DAN DAERAH
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
K AJIAN A SPEK H UKUM T ELEKOMUNIKASI Disampaikan pada Perkuliahan STMIK/STIE MDP Ryzky Yan Deriza.
BAB VIII PERATURAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI DI INDONESIA.
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
Pertemuan 1 Selasa, 12 Febuari 2013
KEMANDIRIAN DESA BERBASIS IT
CYBERSPACE, CYBERCRIPE DAN CYBERLAW
PROBLEMATIKA HUKUM DAN INTERNET
Keamanan Pada E-Commerce Pertemuan Ke-13.
Etika dan Profesionalisme TSI
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK
Materi muatan regulasi ITE1 MATERI MUATAN REGULASI INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK I. Ketentuan Umum :berisi hal yang berkait.
Konsep pelayanan publik
ETIKA DAN KERANGKA HUKUM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Cyber Law.
Timur Dali Purwanto, M.Kom
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
KEBIJAKAN TELEMATIKA INDONESIA
Kerangka Hukum Bidang TI
CYBER CRIME.
KEBIJAKAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
HUKUM CYBER GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PELANGGARAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Imam Gunawan, M. Kom.
HUKUM TELEMATIKA.
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
KEAMANAN SISTEM KEBIJAKAN KEAMANAN.
PERATURAN DAN REGULASI
“ETIKA PROFESI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI”
I. Pengertian Teknologi adalah sesuatu yang diciptakan untuk memudahkan hidup manusia dengan bekal pengetahuan melalui akal manusia. Namun teknologi kiranya.
Perbedaan Organisasi Sektor Publik dan Swasta Secara Umum
Konsep pelayanan publik
Cyber Law di Indonesia Budi Mulyana, S.IP., M.Si.
SABOTAGE AND EXTORTION
KEDUDUKAN dan RUANG LINGKUP
Hukum dalam e-commerce
Kerangka HUKUM TELEMATIKA
DISUSUN OLEH: Heru setyawan
Pengantar Sistem Informasi
Etika profesi teknologi informasi dan komunikasi
Kriminalitas di Internet (Cybercrime)
GAMBARAN UMUM SISTEM INFORMASI dan TEKNOLOGI INFORMASI
Modified by Ifrina Nuritha
KEBIJAKAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
CYBER CRIME DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.11 TAHUN 2008
TELEMATIKA. Hai.. My name is Simon Nora My name is Alain Minc L'informatisation de la Societe (1978)
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE)
Aspek Hukum Teknologi Telekomunikasi
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
BAB XI MENGOPTIMALKAN UNDANG-UNDANG ITE
Aspek Hukum Teknologi Informatika
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Cyber Crime Yasser Arafat, S.H.,M.H.
ETIKA DAN PROFESINALISME
CYBER LAW.
KEAMANAN SISTEM KOMPUTER
KEBIJAKAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
UU Telekomunikasi dan ITE
ETIKA DAN PROFESINALISME
DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TENGAH
KEDUDUKAN & RUANG LINGKUP
Cyber Law Fathiah,S.T.,M.Eng Page Fb : Program Studi S-1 Teknik Informatika UUI
Tinjauan Regulasi Kejahatan Internet
Pengenalan Teknologi Informasi
Transcript presentasi:

BAB VIII INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UMUM) OLEH HERNY NURHAYATI,SE

UMUM Pemanfaatan Teknologi Informasi, Media dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global.

Perkembangan Teknologi Informasi menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung sedemikian cepet.

Teknologi Informasi memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban mausia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.

Hukum Siber atau Cyber Law Secara Internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Hukum Telematika Merupakan perwujudan dari konvergensi Hukum Telekomunikasi, Hukum Media dan Hukum Informatika.

Istilah lain yang digunakan : Hukum Teknologi Informasi (Law of Information Technology). Hukum Dunia Maya (Virtual Word Low). Hukum Mayatara.

Istilah-istilah tersebut lahir karena: Kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global (internet) dengan memanfaatkan teknologi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual.

Sistem Elektronik Adalah Sistem komputer dalam arti luas, yang tidak hanya mencakup perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga mencakup jaringan komunikasi dan atau sistem komunikasi elektronik.

Perangkat Lunak atau program Komputer Adalah Sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media uang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau mencapai hasil khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi tersebut.

Kegunaan Sistem Elektronik Adalah untuk menjelaskan keberadaan sistem informasi yang merupakan penerapan teknologi informasi yang berbasis jaringan telekomunikasi dan media elektronik yang berfungsi merancang, memproses,menganalisa, menampilkan, dan mengirimkan atau menyebarkan informasi elektronik.

Sistem Informasi Secara Teknis dan Manajemen Adalah perwujudan penerapan produk Teknologi Informasi ke dalam suatu bentuk organisasi dan manajemen sesuai dengan karakteristik kebutuhan pada organisasi tersebut dan sesuai dengan tujuan peruntukannya.

Sistem Informasi Secara Teknis dan Fungsional Adalah keterpaduan sistem antara manusia dan mesin yang mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, sumber daya manusia, dan subtansi informasi yang dalam pemanfaatannya mencakup fungsi input, proses, output, storage,dan komunikasi.

Dunia hukum sebenarnya sudah sejak lama memperluas penafsiran asas dan normanya ketika menghadapi persoalan perbendaan yang tidak berwujud, misalnya dalam kasus pencurian listrik sebagai perbuatan pidana.

Permasalahan Data Elektronik Kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian data kartu kredit melalui pembelanjaan di internet.

Disamping itu pembuktian merupakan faktor yang sangat penting , mengingat Informasi Elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia secara konfrehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirim keberbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik, Dengan demikian dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan rumit.

Kegiatan melalui media Sistem Elektronik Disebut juga ruang siber (Cyber Space) : Bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari perlakuan hukum.

Kegoatan Dalam Ruang Siber Adalah Kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Subjek pelakunya adalah harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

Perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal.

Terdapat 3 pendekatan untuk menjaga keamanan di Cyber space, yaitu Pendekatan aspek hukum, Aspek teknologi, Aspek sosial, budaya dan etika.

Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan Teknologi Informasi menjadi tidak optimal.

UU ITE Memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan diluar Wilayah Hukum (yurisdiksi) Indonesia baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing atau Badan Hukum Indonesia maupun Badan Hukum Asing yang memiliki akibat Hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat teritorial atau universal.

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan : Asas Kepastian Hukum. Asas Manfaat. Asas Kehati-hatian. Asas Itikad Baik. Asas Kebebasan memilih Teknologi atau Netral Teknologi

Tujuan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik: Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia. Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan politik.

4.Membuka kesempatan seluas-luasnya kepa setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan dibidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab. 5.Memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

Terima Kasih