Persekutuan Firma
Adalah “ suatu perserikatan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama” Pengertian persekutuan dengan firma diatur dalam pasal 16 KUHD
Persekutuan dengan firma merupakan persekutuan perdata khusus dan kekhususannya terletak pada : Menjalankan perusahaan Memakai nama bersama Pertanggungan jawab tiap-tiap sekutu (firma) adalah secara pribadi untuk seluruhnya
Kekhususan yg kesatu dan kedua juga di sebut unsur formal, sedang kekhususan ke tiga disebut unsur materiil Ketiga kekhususan tsb atau unsur-unsur formal dan materiil ini bersamaan adanya, kalau tidak demikian persekutuan tsb bukan persekutuan dengan firma Dalam KUHD unsur formal terdapat dlm pasal 16 KUHD, sedangkan unsur materiil terdapat dalam pasal 18 KUHD
Cara Mendirikan Persekutuan Firma Karena persekutuan dengan firma adalah persekutuan perdata khusus, maka cara mendirikannya sama dengan mendirikan persekutuan perdata yaitu dgn perjanjian konsesual Dlm KUHD tidak mengharuskan adanya akta utk mendirikan firma akan tetapi biasanya orang membuat akta di depan notaris
Setelah akta pendirian dibuat, maka akta tsb harus didaftarkan di kepaniteraan PN setempat (psl 23 KUHD) dan selanjutnya akta pendirian tsb harus diumumkan (psl 28 KUHD) Kewajiban mendaftarkan dan mengumum kan merupakan keharusan yang bersanksi
Pertanggungjawaban Firma Tiap sekutu/firmant bertanggung jawab utk sepenuhnya bagi perikatan-perikatan persekutuannya (PSL 18 KUHD) Pertanggung jawaban seperti ini juga disebut pertanggung jawaban solider atau pertanggung-jawaban secara pribadi utk seluruhnya Pertanggung-jawaban seperti ini mutlak tdk boleh dibatasi sebab tanpa pertanggung-jawab an solider berarti itu bukan firma
Persekutuan firma adalah suatu persek Persekutuan firma adalah suatu persek. Perdata yang menjalankan usaha, dalam menjalankan usaha tiap sekutu wenang utk mengadakan perikatan dng pihak ke tiga demi kepentingan persekutuannya Tiap sekutu saling memberi kuasa bagi dan atas nama semua sekutu untuk melakukan perbuatan hukum dng pihak ketiga Asas kewenangan ini berarti sekutu lain terikat atas perbuatan sekutunya
Pembubaran Firma Persekutuan dengan firma dapat bubar sebagaimana halnya persekutuan perdata pada umumnya Dasar hukum yang diberlakukan padanya adalah pasal-pasal 30, 32,33, 34 dan pasal 35 KUHD