Persekutuan Firma.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEDUDUKAN AHLI WARIS PADA UMUMNYA
Advertisements

Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
PERSEKUTUAN FIRMA.
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
Hukum Perusahaan 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono.
Badan Non Hukum Oleh: YAS.
OLEH MUNAWAR KHOLIL, SH MH
PERSEKUTUAN KOMANDITER
USAHA DAGANG.
Studi Kelayakan Bisnis
HUKUM PERUSAHAAN.
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Persekutuan firma.
PERTEMUAN 3 PERSEKUTUAN FIRMA.
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
FIRMA Kelompok 5.
PERIHAL ORANG DALAM HUKUM
PERSEROAN TERBATAS (PT)
PERSEROAN.
PERSEKUTUAN KOMANDITER
MATERI 5 : HUKUM KEPAILITAN
Bentuk perusahaan.
NOEGROHO AMIEN SOETIARTO 2009
Badan Usaha/Bentuk Usaha (BU)
PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
PENGETIAN DASAR HUKUM DAGANG
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PELAKU USAHA PASAL 33 UUD 1945 KEGIATAN USAHA DILAKSANAKAN BERDASARKAN ASAS KEKELUARGAAN USAHA STRATEGIS MELIPUTI HAJAT HIDUP ORANG BANYAK DIKUASAI NEGARA,
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
PERSEKUTUAN PERDATA (burgerlijke maatschap)
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
Bentuk-Bentuk Perusahaan
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
ASPEK HUKUM BISNIS.
Universitas Esa Unggul
BENTUK- BENTUK PERUSAHAAN
HUKUM PERUSAHAAN Menurut mahkamah agung (hoge raad) :
BENTUK PERUSAHAAN Oleh: Suyono, S.E,M.SM.
Badan Usaha Milik Swasta
Bentuk-bentuk Badan Usaha
BADAN USAHA NON BADAN HUKUM DAN BADAN HUKUM
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
Universitas Esa Unggul
ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
Studi Kelayakan Bisnis
PERANAN HUKUM INTERNASIONAL
Badan Usaha dan Para Pembantunya
KELOMPOK – 2A ISKA AYU DIANA PUTRI MAHDALENA PRATAMA F
Hukum Organisasi Perusahaan - 2
HUKUM PERUSAHAAN.
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
BENTUK- BENTUK PERUSAHAAN
Hukum Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV)
HUKUM PERUSAHAAN.
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
FIRMA.
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
OLEH HERNAWAN HADI,SH MH
Perusahaan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
Persekutuan Perdata Bentuk Perusahaan dan Badan Hukum Pengertian Persekutuan Studi Kasus, Analisis, dan Solusi
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 1Tony Soebijono.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com KONSEP, PENDIRIAN, DAN PENGURUSAN MAATSCHAP DAN FIRMA.
PERSEKUTUAN FIRMA - HUKUM BISNIS
Transcript presentasi:

Persekutuan Firma

Adalah “ suatu perserikatan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama” Pengertian persekutuan dengan firma diatur dalam pasal 16 KUHD

Persekutuan dengan firma merupakan persekutuan perdata khusus dan kekhususannya terletak pada : Menjalankan perusahaan Memakai nama bersama Pertanggungan jawab tiap-tiap sekutu (firma) adalah secara pribadi untuk seluruhnya

Kekhususan yg kesatu dan kedua juga di sebut unsur formal, sedang kekhususan ke tiga disebut unsur materiil Ketiga kekhususan tsb atau unsur-unsur formal dan materiil ini bersamaan adanya, kalau tidak demikian persekutuan tsb bukan persekutuan dengan firma Dalam KUHD unsur formal terdapat dlm pasal 16 KUHD, sedangkan unsur materiil terdapat dalam pasal 18 KUHD

Cara Mendirikan Persekutuan Firma Karena persekutuan dengan firma adalah persekutuan perdata khusus, maka cara mendirikannya sama dengan mendirikan persekutuan perdata yaitu dgn perjanjian konsesual Dlm KUHD tidak mengharuskan adanya akta utk mendirikan firma akan tetapi biasanya orang membuat akta di depan notaris

Setelah akta pendirian dibuat, maka akta tsb harus didaftarkan di kepaniteraan PN setempat (psl 23 KUHD) dan selanjutnya akta pendirian tsb harus diumumkan (psl 28 KUHD) Kewajiban mendaftarkan dan mengumum kan merupakan keharusan yang bersanksi

Pertanggungjawaban Firma Tiap sekutu/firmant bertanggung jawab utk sepenuhnya bagi perikatan-perikatan persekutuannya (PSL 18 KUHD) Pertanggung jawaban seperti ini juga disebut pertanggung jawaban solider atau pertanggung-jawaban secara pribadi utk seluruhnya Pertanggung-jawaban seperti ini mutlak tdk boleh dibatasi sebab tanpa pertanggung-jawab an solider berarti itu bukan firma

Persekutuan firma adalah suatu persek Persekutuan firma adalah suatu persek. Perdata yang menjalankan usaha, dalam menjalankan usaha tiap sekutu wenang utk mengadakan perikatan dng pihak ke tiga demi kepentingan persekutuannya Tiap sekutu saling memberi kuasa bagi dan atas nama semua sekutu untuk melakukan perbuatan hukum dng pihak ketiga Asas kewenangan ini berarti sekutu lain terikat atas perbuatan sekutunya

Pembubaran Firma Persekutuan dengan firma dapat bubar sebagaimana halnya persekutuan perdata pada umumnya Dasar hukum yang diberlakukan padanya adalah pasal-pasal 30, 32,33, 34 dan pasal 35 KUHD