Kelompok 2 KEBIJAKAN BANK INDONESIA DALAM MENETAPKAN BI RATE Abdul Karim Muzakky : 1113085000061 Ahmad Ichsan Prakarsa : 1113085000078 Sulistio : 1113085000081 Hadelina Hafni : 1110084000034
Sejarah Bank Indonesia Bank Indonesia sebagai bank sentral didirikan pada tanggal 1 Juli 1953, berdasarkan Undang-undang Pokok Bank Indonesia atau Undang-undang No. 11 Tahun 1953. Kelahiran Bank Indonesia merupakan hasil proses nasionalisasi De Jevasche Bank NV De Javasche Bank adalah sebuah bank swasta Belanda berbentuk Perseroan Terbatas, yang pada tahun 1828 mendapatkan hak octrooi sebagai bank sirkulasi. Sejak 17 Agustus 1946, peranannya sebagai bank sirkulasi hendak digantikan oleh Bank Negara Indonsia yang sekaligus ditetapkan sebagai The Bankers’ Bank. Namun keputusan Komisi Meja Bundar (KMB) menetapkan De Javasche Bank sebagai Bank Sentral dan karena itu Bank Negara Indonesia ditetapkan sebagai bank pembangunan. Berdasarkan Keputusan Pemerintah No.118 Tahun 1951, maka pada tanggal 2 Juli 1951, dibentuk Panitia Nasionalisasi De Javasche Bank yang berkembang menjadi undang-undang No.24 Tahun 1951 tanggal 6 Desmber 1951 tentang Nasionalisasi De Javasche Bank.
Proses nasionalisasi secara de facto sebenarnya sudah berlangsung sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 123 tanggal 12 Juli 1951 dengan dianggaktnya putera Indonesia, Mr. Sjafruddin Prawiranegara sebagai Presiden De Javasche Bank. Ia menggantikan pejabat Belanda Dr. A. Houwink yang karena merassa tidak dipercayai lagi oleh pemerintah da atas permintaan sendiri mengundurkan diri. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 122 tanggal 12 Juli 1951 ia di berhentikan dengan hormat dari jabatannya. Kemudian dengan Undang-undang Pokok Bank Indonesia No. 11 tanggal 1953, yang telah disahkan oleh Parlemen dibentuk Bank Indonesia, menggantikan peranan formal yang prnah diemban oleh De Javasche Bank dan Bank Negara Indonesia sebagai bank sirkulasi dan akhirnya bank sentral penuh.
Status dan Kedudukan Bank Indonesia Sebagai lembaga negara yang independen Berdasarkan UU No.23 tahun 1999, status dan kedudukkan Bank Indonesia ialah sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai Badan Hukum Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan- peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
Tujuan Bank Indonesia “Membantu pemerintah dalam dan memelihara kestabilan nilai rupiah, mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.”
Tugas Bank Indonesia: 1. TIGA PILAR UTAMA a) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. b) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. c) Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
2. Pengaturan dan Pengawasan Barang Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dewan Gubernur Bank Indonesia Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas.
Suku Bunga Bank Indonesia ( BI Rate ) Pengertian BI Rate : “BI Rate adalah suku bunga instrumen sinyaling Bank Indonesia yang ditetapkan pada RDG (Rapat Dewan Gubernur) triwulanan untuk berlaku selama triwulan berjalan (satu triwulan), kecuali ditetapkan berbeda oleh RDG bulanan dalam triwulan yang sama”. (Bank indonesia dalam Inflation Targeting Framework)
Mekanisme Penetapan BI Rate BI Rate ditetapkan oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) triwulanan setiap bulan Januari, April, Juli dan Oktober. Dalam kondisi tertentu, jika dipandang perlu, Bi Rate dapat disesuaikan dalam RDG pada bulan-bulan yang lain.
Proses Penetapan respon kebijakan moneter dalam hal ini BI Rate: Penetapan respon kebijakan moneter dilakukan dalam RDG triwulanan. Respon kebijakan moneter diharapkan untuk periode satu triwulan kedepan. Penetapan respon kebijakan moneter dilakukan dengan memperhatikan efek tunda (Lag) kebijakan moneter dalam mempengaruhi inflasi. Dalam kondisi yang luar biasa, penetapan respon kebijakan moneter dapat dilakukan dalam RDG bulanan.
Lanjutan... Yang menjadi pertimbangan dalam penetapan respon kebijakan adalah: BI Rate merupakan respon bank sentral terhadap tekanan inflasi ke depan agar dapat tetap berada pada sasaran yang telah dirtetapkan. Perubahan BI Rate dilakukan terutama jika deviasi proyeksi inflasi terhadap targetnya dipandang telah bersifat permanen dan konsisten dengan informasi dan indikator lainnya. BI Rate ditetapkan oleh Dewan Gubernur secrara diskresi dengan mempertimbangkan : Rekomendasi BI Rate yang dihasilkan oleh fungsi reaksi kebijakan dalam model ekonomi untuk pencapaian sasaran inflasi. Berbagai informasi lainnya seperti leading indocators, expert opinion, asesmen faktor resiko dan ketidakpastian serta hasil-hasil riset ekonomi dan kebijakan moneter.
Rapat Dewan Gubernur (RDG) Penetapan respon kebijakan moneter di Bank Indonesia dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG). Rapat tersebut diadakan pada minggu pertama setiap bulannya, guna melakukan asesmen menyeluruh terhadap perkembangan kondisi makroekonomi dan kebijakan terkini, serta proyeksi ekonomi ke depan, termasuk inflasi. RDG dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh lebih dari separuh anggota Dewan Gubernur. Pengambilan keputusan Rapat Dewan Gubernur dilakukan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir. Namun demikian, apabila dalam keadaan darurat dan RDG tidak dapat diselenggarakan karena jumlah anggota Dewan Gubernur yang hadir tidak memenuhi ketentuan, Gubernur atau sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Dewan Gubernur dapat menetapkan kebijakan dan/atau mengambil keputusan
Proses pembahasan dan perumusan kebijakan tersebut dilakukan secara berjenjang di tingkat direktorat di Bank Indonesia, dan dilanjutkan pada pembahasan dalam forum Komite Evaluasi Kebijakan Moneter yang melibatkan satuan kerja di sektor moneter dan perbankan di Bank Indonesia. Asesmen tentang kondisi terkini dan prakiraan ekonomi tersebut selanjutkan disampaikan ke Dewan Gubernur dalam forum Komite Kebijakan Moneter (KKM). Forum tersebut merupakan forum diskusi antara anggota Dewan Gubernur dengan pimpinan satuan kerja di Bank Indonesia, yang ditujukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh tentang perekonomian. Forum ini dilaksanakan sebelum pelaksanaan RDG dan tidak melibatkan pengambilan keputusan terkait stance kebijakan moneter. Proses pengambilan keputusan baru dilaksanakan pada RDG.
Skema Rapat Dewan Gubernur
Strategi Komunikasi BI Rate Bahwa strategi komunikasi yang dilakukan oleh Bank Indonesia adalah melalui : Press Realease. Laporan Kebijakan moneter secara triwulanan. Publikasi dan penjelasan Dewan Gubernur. Media elektronik. Situs resmi Bank Indonesia. Selain strategi komunikasi terhadap masyarakat, diperlukan juga koordinasi dengan pemerintah agar kebijakan moneter yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dalpat sejalan dengan kebijakan umum pemerintah.
Thank You...!!