PENGANIAYAAN
PENGANIAYAAN Pasal 351 KUHP Pasal 352 KUHP Pasal 353 KUHP
Pasal 351 ayat (1) KUHP Penganiayaan *) Sanksi : 2 th 8 bulan / denda Rp.4.500,- *) merusak kesehatan orang ( Psl.351(4)) *). HR. 25 Juni 1894, 11 Jan 1892 : - kesengajaan - menimbulkan rasa sakit / luka
Pasal 351 ayat (2) KUHP Penganiayaan Mengakibatkan luka berat Sanksi : 5 tahun
Pasal 351 ayat (3) KUHP Penganiayaan Mengakibatkan mati Sanksi : 7 tahun Pasal 351 (5) KUHP : Percobaan penganiayaan psl. 351 KUHP tidak dapat dipidana
Pasal 352 KUHP Penganiayaan Ringan/Tipiring Tidak termasuk 353, 356 Tidak menyebabkan : Sakit Halangan menjalankan pekerjaan / jabatan Sanksi : 3 bulan / denda Rp.4.500,-
Pasal 353 KUHP Penganiayaan Berencana Direncanakan terlebih dulu Sanksi : 4 tahun Luka berat = 7 tahun Mati = 9 tahun
Pasal 354 KUHP Penganiayaan Berat Barang siapa Dengan sengaja Melukai berat orang lain Sanksi : 8 tahun Mati = 10 tahun
KELALAIAN/ KEALPAAN
Kelalaian mengakibatkan mati / luka Pasal 359 Karena kelalaian Menyebabkan matinya orang Sanksi : 5 tahun / kurungan 1 tahun Pasal 360 ayat (1) Menyebabkan luka berat
Pasal 360 ayat (2) Pasal 361 Karena Kelalaian/Kealpaannya Menyebabkan Luka/Sakit Menimbulkan Penyakit/Halangan Pekerjaan Sanksi : 9 Bulan / Kurungan 6 Bulan Pasal 361 Menyebabkan Mati/Luka Berat/Sakit Pada Saat Menjalankan Pekerjaan Sanksi : Pidana Penjara + 1/3
Pasal 355 KUHP Penganiayaan berat Direncanakan Sanksi : 12 tahun Mati = 15 tahun