PENGANIAYAAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Welcome to PENGANTAR ILMU HUKUM PRESENTATION
Advertisements

POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
IMBALAN BUNGA XII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
GABUNGAN TINDAK PIDANA (SAMENLOOP VAN STRAFBAARE FEITEN ATAU CONCURSUS) CONCURSUS IDEALIS CONCURSUS REALIS PERBUATAN BERLANJUT.
Created : Zakki el fadhillah dan
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA DAN BADAN (PEMBUNUHAN & PENGANIAYAAN)
KEAHATAN TERHADAP HARTA BENDA
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
PENGULANGAN T I N D A K P I D A N A (R E C I D I V E)
DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA
INFORMED CONSENT dr. Meivy Isnoviana,S.H.
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
BAHASA INDONESIA HUKUM
KRIMINALISASI DALAM PELAYANAN KESEHATAN : PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
PENGANTAR PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Percobaan (Poging) Oleh: Riswan Munthe.
JENIS-JENIS PIDANA.
BANTUAN DOKTER PADA PERADILAN
PENGHINAAN.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
IV PEMBAYARAN PAJAK.
Fakultas Hukum Universitas Indonesia Eka Sri Sunarti
WEWENANG PENUNTUT UMUM :
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Apa yang dimaksud dengan gratifikasi?
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
HUKUM PIDANA Disampaikan pada Pertemuan ke 6 Mata Kuliah :
Pidana Denda Hukum Sanksi_ 2014.
IMBALAN BUNGA DAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Perbarengan Tindak Pidana (Concursus)
Pembukuan dan Pencatatan (Pasal 1 angka 29)
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
OTOPSI MEDIS & TRANSPLANTASI
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Hukum dan Malpraktik kedokteran
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
MAL PRAKTEK DAN ASPEK HUKUM KEDOKTERAN by Dr. Riswandi, SpA MH
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Sanksi Pajak Hafiez Sofyani.
UNTUK MENGHADAPI PERUSUH / KERUSUHAN PADA UMUMNYA
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (hari ke-IV)
Pelanggaran UU ITE KASUS AGUS HAMONANGAN
Sanksi Perpajakan di Indonesia
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
HUKUM PIDANA.
PERTEMUAN V.
STOP OBAT HEWAN ILEGAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG No 41 TAHUN 2014 PASAL 52 AYAT 2 DILARANG MEMBUAT, MENYEDIAKAN DAN MENGEDARKAN OBAT HEWAN YANG : 1. SEDIAAN.
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH SULAWESI PERUSAHAAN.
KELOMPOK 6 APAKAH MEROKOK MELANGGAR HAM? DISUSUN OLEH:FITRAH REZEKI BAGAS NOVKA M TAQWALLAH RISKIAN MUHAMMAD ADLI APAKAH MEROKOK MELANGGAR HAM? DISUSUN.
Abolishment of Secrecy Obligation of Third Party
Pasal 1 Ayat 9 Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau.
AMDAL - SKB.
PBB (PAJA3233) SESI-3 Keberatan, Banding, Ketentuan Lain, Ketentuan Pidana Pajak Bumi dan Bangunan.
Transcript presentasi:

PENGANIAYAAN

PENGANIAYAAN Pasal 351 KUHP Pasal 352 KUHP Pasal 353 KUHP

Pasal 351 ayat (1) KUHP Penganiayaan *) Sanksi : 2 th 8 bulan / denda Rp.4.500,- *) merusak kesehatan orang ( Psl.351(4)) *). HR. 25 Juni 1894, 11 Jan 1892 : - kesengajaan - menimbulkan rasa sakit / luka

Pasal 351 ayat (2) KUHP Penganiayaan Mengakibatkan luka berat Sanksi : 5 tahun

Pasal 351 ayat (3) KUHP Penganiayaan Mengakibatkan mati Sanksi : 7 tahun Pasal 351 (5) KUHP : Percobaan penganiayaan psl. 351 KUHP tidak dapat dipidana

Pasal 352 KUHP Penganiayaan Ringan/Tipiring Tidak termasuk 353, 356 Tidak menyebabkan : Sakit Halangan menjalankan pekerjaan / jabatan Sanksi : 3 bulan / denda Rp.4.500,-

Pasal 353 KUHP Penganiayaan Berencana Direncanakan terlebih dulu Sanksi : 4 tahun Luka berat = 7 tahun Mati = 9 tahun

Pasal 354 KUHP Penganiayaan Berat Barang siapa Dengan sengaja Melukai berat orang lain Sanksi : 8 tahun Mati = 10 tahun

KELALAIAN/ KEALPAAN

Kelalaian mengakibatkan mati / luka Pasal 359 Karena kelalaian Menyebabkan matinya orang Sanksi : 5 tahun / kurungan 1 tahun Pasal 360 ayat (1) Menyebabkan luka berat

Pasal 360 ayat (2) Pasal 361 Karena Kelalaian/Kealpaannya Menyebabkan Luka/Sakit Menimbulkan Penyakit/Halangan Pekerjaan Sanksi : 9 Bulan / Kurungan 6 Bulan Pasal 361 Menyebabkan Mati/Luka Berat/Sakit Pada Saat Menjalankan Pekerjaan Sanksi : Pidana Penjara + 1/3

Pasal 355 KUHP Penganiayaan berat Direncanakan Sanksi : 12 tahun Mati = 15 tahun