OTOPSI MEDIS & TRANSPLANTASI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
Advertisements

Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
(suplemen : etika dan hukes)
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
RAHASIA KEDOKTERAN PERTEMUAN IV.
ASPEK ETIS YURIDIS TRANSPLANTASI ORGAN (Husen Kerbala, SH,CN)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
1 Pertemuan #11 PENYIDIKAN DALAM PERPAJAKAN Matakuliah: F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun: 2006 Versi: 1.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
INFORMED CONSENT dr. Meivy Isnoviana,S.H.
PENGANTAR ILMU KEDOKTERAN FORENSIK
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
Materi Hukum Kesehatan
BANTUAN DOKTER PADA PERADILAN
PENYIDIKAN NEGARA.
VISUM et REPERTUM.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG MEREK
SISTEM HUKUM DAN SISTEM PIDANA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
Penyitaan.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
Pengantar Kuliah Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
PEMERIKSAAN DOKTER DI TKP (TEMPAT KEJADIAN PERKARA)
CLINICAL FORENSIC Bagian Ilmu Kedokteran Forensik
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
RAHASIA KEDOKTERAN.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Materi 14.
PENGADILAN PAJAK.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Hukum dan Malpraktik kedokteran
dr. H. Soeroto H s, Sp.F (K), SH, PKK, DK.
Zelfino, MM, MKM Prodi Kesehatan Masyarakat Univ Esa Unggul
ASPEK HUKUM REKAM MEDIS
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
RAHASIA KEDOKTERAN PERTEMUAN IV.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
VISUM ET REPERTUM Oleh dr. Indra Sp.F.
Assalamu’alaikum wr wb
KEDOKTERAN FORENSIK Dr Novianto Adi.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
PENGANTAR ILMU KEDOKTERAN FORENSIK
Visum & Hubungan Rekam Medis
Transplantasi organ Meivy Isnoviana,MD.
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
UNDANG UNDANG KESEHATAN
DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA.
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
ASPEK LEGAL GAWAT DARURAT
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
Transcript presentasi:

OTOPSI MEDIS & TRANSPLANTASI BAGIAN ILMU KEDOKTERAN FORENSIK & MEDIKOLEGAL FK UGM

TUJUAN UMUM : Mahasiswa memahami tentang otopsi medis dan transplantasi. TUJUAN KHUSUS : Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian otopsi medis dan transplantasi. Mahasiwa mampu menyebutkan dasar hukum otopsi medis dan trasplantasi. Mahasiswa mampu menyebutkan jenis-jenis otopsi medis. Mahasiswa mampu menyebutkan jenis-jenis transplantasi. TUJUAN

Apakah yang dimaksud dengan otopsi medis dan transplantasi. Apakah dasar hukum otopsi medis dan transplantasi? Sebutkan jenis-jenis otopsi medis? Sebutkan jenis-jenis transplantasi? PENDAHULUAN

PENGERTIAN OTOPSI MEDIS Dilihat dari asal katanya (Yunani), yaitu Auto dan Psy. Auto artinya sendiri. Psy artinya melihat. Jadi otopsi artinya melihat sendiri. Umumnya orang mendengar otopsi identik dengan otopsi jenasah atau necropsi. Otopsi jenasah : suatu tindakan memeriksa atau melihat dengan mata sendiri jenasah, baik hanya dengan pemeriksaan luar atau luar dalam untuk kepentingan tertentu. PENGERTIAN OTOPSI MEDIS

PENGERTIAN TRANSPLANTASI RANGKAIAN TINDAKAN KEDOKTERAN UNTUK PEMINDAHAN ALAT DAN ATAU JARINGAN TUBUH MANUSIA YG BERASAL DARI TUBUH ORANG LAIN DALAM RANGKA PENGOBATAN UNTUK MENGGANTIKAN ALAT DAN ATAU JARINGAN TUBUH YG TIDAK BERFUNGSI DENGAN BAIK. PENGERTIAN TRANSPLANTASI

DASAR HUKUM UU NO.8 TH 1981 TENTANG KUHAP (PASAL 133, 134) KUHP PASAL 222 UU NO 36 TH 2009 TENTANG KESEHATAN (BAB XVII PS 117-125) FATWA NO 4 TH 1955 PP NO 18 TH 1981 UU Praktik Kedokteran ps. 48 tentang rahasia medis DASAR HUKUM

DALAM HAL PENYIDIK UTK KEPENTINGAN PERADILAN MENANGANI SEORANG KORBAN BAIK LUKA, KERACUNAN, ATAUPUN MATI YG DIDUGA KARENA PERISTIWA YG MERUPAKAN TINDAK PIDANA, IA BERWENANG MENGAJUKAN PERMINTAAN KETERANGAN AHLI KEDOKTERAN KEHAKIMAN ATAU DOKTER ATAU AHLI LAINNYA. PERMINTAAN KETERANGAN AHLI SEBAGAIMANA DIMAKSUD AYAT (1) DILAKUKAN SECARA TERTULIS, YG DALAM SURAT ITU DISEBUTKAN DGN TEGAS UTK PEMERIKSAAN LUKA ATAU PEMERIKSAAN MAYAT DAN ATAU PEMERIKSAAN BEDAH MAYAT. PASAL 133 KUHAP

DALAM HAL SANGAT DIPERLUKAN DIMANA UTK KEPERLUAN PEMBUKTIAN BEDAH MAYAT TIDAK MUNGKIN LAGI DIHINDARI, PENYIDIK WAJIB MEMBERITAHU TERLEBIH DAHULU KEPADA KELUARGA KORBAN. ……….. PASAL 134 KUHAP

BARANG SIAPA DENGAN SENGAJA MENCEGAH, MENGHALANG-HALANGI ATAU MENGGAGALKAN PEMERIKSAAN MAYAT FORENSIK DIANCAM DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA SEMBILAN BULAN DAN PIDANA DENDA PALING BANYAK 4500 RUPIAH. PASAL 222 KUHP

FATWA NO 4 TH 1955 (MAJELIS PERTIMBANGAN KESEHATAN DAN SYARAK, KEMENKES RI) BEDAH MAYAT ITU BOLEH/MUBAH HUKUMNYA UNTUK KEPENTINGAN ILMU PENGETAHUAN, PENDIDIKAN DOKTER DAN PENEGAKKAN KEADILAN DIANTARA UMAT MANUSIA. MEMBATASI KEMUBAHAN INI SEKEDAR DARURAT SAJA MENURUT KADAR YG TIDAK BOLEH TIDAK HARUS DILAKUKAN UTK MENCAPAI TUJUAN-TUJUAN TSB.

Pasal 2 : bedah mayat klinis boleh jika ada persetujuan keluarga, kecuali ada penyakit yg membahayakan orang lain dan dalam 2x24 jam tidak ada keluarga terdekat. Pasal 5 & 6 : untuk bedah mayat anatomis diperlukan mayat yg diperoleh dari rumah sakit & dilakukan di ruang anatomi FK. Pasal 10 : transplantasi alat dan atau jaringan tubuh manusia dilakukan dgn memperhatiakn pasal 2 dan diatur Menkes. PP NO 18 TH 1981 (BEDAH MAYAT KLINIS DAN BEDAH MAYAT ANATOMIS SERTA TRANSPLANTASI ALAT ATAU JARINGAN TUBUH MANUSIA)

UU NO 36 TH 2009 (KESEHATAN) Pasal 119 : (1) Untuk kepentingan penelitian dan pengembangan pelayanan kesehatan dapat dilakukan bedah mayat klinis di rumah sakit. Pasal 120 : (1) Untuk kepentingan pendidikan dibidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran. UU NO 36 TH 2009 (KESEHATAN)

Lanjutan…………………… Pasal 122 : (1) Untuk kepentingan penegakan hukum dapat dilakukan bedah mayat forensik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 123 : (1) Pada tubuh yg terbukti telah mati batang otak dapat dilakukan tindakan pemanfaatan organ sebagai donor untuk kepentingan transplantasi organ. Lanjutan……………………

JENIS-JENIS OTOPSI OTOPSI JENASAH FORENSIK OTOPSI JENASAH KLINIS OTOPSI JENASAH ANATOMIS JENIS-JENIS OTOPSI

OTOPSI JENASAH FORENSIK Suatu tindakan memeriksa jenasah, baik hanya dengan pemeriksaan luar atau luar dalam atas permintaan penyidik untuk kepentingan peradilan. Harus dengan surat permintaan tertulis dari penyidik. OTOPSI JENASAH FORENSIK

Pemeriksaan yg dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk mengetahui dengan pasti penyakit atau kelainan yang menjadi penyebab kematian dan untuk penilaian hasil usaha pemulihan kesehatan. Memerlukan persetujuan keluarga. OTOPSI JENASAH KLINIS

Pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran. Contoh: Diseksi Anatomi OTOPSI ANATOMIS

TRANSPLANTASI

JENIS-JENIS TRANSPLANTASI Transplantasi ditinjau dari sudut si penerima, dapat dibedakan menjadi : 1. Autotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri. 2. Homotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain. 3. Heterotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ dari suatu spesies ke tubuh spesies lainnya. JENIS-JENIS TRANSPLANTASI

Ada dua komponen penting yang mendasari tindakan transplantasi, yaitu : 1. Eksplantasi, yaitu usaha mengambil jaringan atau organ manusia yang hidup atau yang sudah meninggal. 2. Implantasi, yaitu usaha menempatkan jaringan atau organ tubuh tersebut kepada bagian tubuh sendiri atau tubuh orang lain.

ada dua komponen penting yang menunjang keberhasilan tindakan transplantasi, yaitu: 1. Adaptasi donasi, yaitu usaha dan kemampuan menyesuaikan diri orang hidup yang diambil jaringan atau organ tubuhnya, secara biologis dan psikis, untuk hidup dengan kekurangan jaringan / organ. 2. Adaptasi resepien, yaitu usaha dan kemampuan diri dari penerima jaringan / organ tubuh baru sehingga tubuhnya dapat menerima atau menolak jaringan / organ tersebut, untuk berfungsi baik, mengganti yang sudah tidak dapat berfungsi lagi.

Slide ini dimodifikasi dari materi kuliah dr. IBG Surya PP, Sp.F Ucapan terima kasih