PEMERIKSAAN, PENGELOLAAN, DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA/DAERAH Kelompok 9: Ida Nur Asiah Jamil (125030400111112) Nadya Iriwana Hakim (125030400111116) Kharisnal Abidin (125030407111064)
DEFINISI KEUANGAN NEGARA Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
UNSUR-UNSUR KEUANGAN NEGARA Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan, dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga Penerimaan negara Pengeluaran negara Penerimaan daerah
f. Pengeluaran daerah g. Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang h. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintah dan atau kepentingan umum i. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA Definisi Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Presiden menguasakan kepada MenKeu selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. Presiden menguasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang pada kementerian/lembaga yang dipimpinnya.
Presiden menyerahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Kewenangan presiden dalam bidang keuangan negara, tidak termasuk kewenangan di bidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang yang diatur dengan Undang-Undang. Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuan bernegara, antara lain untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
KAIDAH PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH Keuangan Negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. (Pasal 3 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003) Akuntabilitas berorientasi pada hasil (kinerja) artinya pengelolaan keuangan negara/daerah selain harus mengikuti ketentuan juga harus menghasilkan output dan outcome yang efektif sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Profesionalitas artinya keuangan negara/daerah harus dikelola oleh SDM yang berkompeten dan profesional, disertai pedoman yang jelas sesuai dengan azas-azas tata kelola yang baik.
Proporsionalitas artinya alokasi keuangan negara/daerah pada setiap sektor/bidang pemerintahan dilakukan secara profesional sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya. Transparan menghendaki agar alokasi anggaran setiap satuan kerja/sektor/bidang pemerintahan dilakukan secara transparan, standar penerimaan/tarif pungutan dan standar pengeluaran harus diketahui oleh publik. Transparansi juga menghendaki agar semua penerimaan/pengeluaran negara tercakup dalam APBN/APBD yang disetujui oleh DPR/DPRD. Pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri. Badan pemeriksa yang bebas dan mandiri sesuai UUD 1945 adalah BPK.
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN NEGARA Definisi Tanggung Jawab Keuangan Negara adalah kewajiban Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD harus disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui untuk ditetapkan dengan peraturan daerah. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disusun dalam bentuk laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang terdiri dari laporan realisasi anggaran (LRA), neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. LRA berisi target dan realisasi penerimaan, belanja dan pembiayaan dalam satu periode tertentu. Neraca memuat posisi aset, kewajiban (hutang) dan kekayaan bersih Pemda pada tanggal tertentu. Laporan arus kas berisi aliran kas masuk dan keluar selama 1 tahun anggaran.
LKPD sebelum disampaikan kepada DPRD, harus terlebih dahulu diperiksa oleh BPK. Laporan pemeriksaan BPK atas LKPD disampaikan kepada gubernur, bupati/walikota dan DPRD. Laporan pemeriksaan BPK atas LKPD merupakan salah satu bahan bagi DPRD dalam membahas rancangan Perda atas pengesahan pertanggungjawaban APBD. Dalam membahas pertanggungjawaban atas APBD, DPRD dapat meminta penjelasan kepada BPK.
Dalam membahas laporan pertanggungjawaban APBD, DPRD memperhatikan hasil pemeriksaan BPK, serta hasil pengawasan lainnya, termasuk hasil pengawasan yang dilakukan sendiri oleh DPRD. Sebagai pemegang hak budget, DPRD dapat menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban keuangan daerah dari gubernur/bupati/walikota.
Badan Pemeriksa Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BPK merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang berkedudukan di Ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Keanggotaan BPK terdiri dari 9 (sembilan) orang anggota, yang keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Presiden dengan susunan terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
Wewenang BPK Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan; Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK; Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; Menggunakan tenaga ahli dan/ atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK; Membina jabatan fungsional Pemeriksa; Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.
PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA Definisi Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (PPTKN) merupakan tugas, wewenang dan tanggung jawab BPK. PPTKN meliputi seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UU Keuangan Negara. Dalam merencanakan pemeriksaan, BPK memperhatikan permintaan, saran dan pendapat Lembaga Perwakilan.
Dalam merencanakan tugas pemeriksaan BPK dapat memperhatikan informasi dari pemerintah, bank sentral, dan masyarakat. Dalam melaksanakan pemeriksaan BPK dapat memperhatikan hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dalam melaksanakan pemeriksaan BPK dapat menggunakan pemeriksa dan atau tenaga ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA Ruang lingkup pemeriksaan BPK diberi kewenangan untuk melakukan 3 (tiga) jenis pemeriksaan, yakni: a. Pemeriksaan keuangan, adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.
b. Pemeriksaan kinerja, adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengidentifikasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian lembaga perwakilan. Adapun untuk pemerintah, pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien, serta memenuhi sasarannya secara efektif.
c. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu meliputi antara lain pemeriksaan atas hal-hal lain di bidang keuangan, pemeriksaan investigatif, dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern pemerintah.
STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA Standar pemeriksaan adalah patokan bagi para pemeriksa dalam melakukan tugas pemeriksaannya. Standar pemeriksaan yang saat ini digunakan adalah Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dengan peraturan BPK No. 01 Tahun 2007 sebagaimana amanat Undang-Undang yang ada. SPKN mengikat BPK maupun pihak lain yang melaksanakan pemeriksaan keuangan negara untuk dan atas nama BPK. Tujuan Standar Pemeriksaan ini adalah untuk menjadi ukuran mutu bagi para pemeriksa dan organisasi pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
PELAKSANAAN PEMERIKSAAN Dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan, pemeriksa dapat: meminta dokumen yang wajib disampaikan oleh pejabat atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 2. mengakses semua data yang disimpan di berbagai media dan lokasi. 3. melakukan penyegelan tempat penyimpanan uang, barang, dan dokumen pengelolaan keuangan negara.
4. meminta keterangan kepada seseorang 4. meminta keterangan kepada seseorang. Dalam rangka meminta keterangan, BPK dapat melakukan pemanggilan kepada seseorang. 5. memotret, merekam dan/atau mengambil sampel sebagai alat bantu pemeriksaan. 6. melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP) LHP yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan (DPR, DPD dan DPRD), dinyatakan terbuka untuk umum kecuali untuk informasi yang sesuai dengan ketentuan UU harus dirahasiakan. BPK menyampaikan ikhtisar hasil pemeriksaan selama 1 semester kepada DPR, DPD dan DPRD serta kepada presiden dan gubernur/bupati/walikota paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya semester yang bersangkutan. Tanggungan pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana akan disampaikan pada aparat penegak hukum, untuk bahan penyidikan. Paling lambat 1 bulan sejak diketahui adanya dugaan tindak pidana.
TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004 mengatur kewajiban entitas yang diaudit menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari. Tindak lanjut merupakan suatu upaya continous improvement atas kinerja instansi yang diperiksa. Bagi tenaga pemeriksaan tindak lanjut merupakan suatu evaluasi tentang kualitas hasil pemeriksaan.
Pasal 14 ayat 1 UU No. 15 Tahun 2004, mengatur apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana. BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi penegak hukum. Pasal 26 ayat 2 UU No. 15 Tahun 2004 menyatakan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK diancam pidana paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.000.-