UU REPUBLIK INDONESIA NO UU REPUBLIK INDONESIA NO. 29 TAHUN 2000 ----------------------------------------------------- PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN Nama Kelompok : Andika Riaunanda Frenki Mochamad Dika Rinaldy Sandi Tyas Suvijana Audrey
LINGKUP PERLINDUNGAN VERIETAS TANAMAN BAB I KETENTUAN UMUM Diatur dalam pasal 1 Berisi tentang definisi dari istilah-istilah yang biasa di gunakan dalam undang-undang ini BAB II LINGKUP PERLINDUNGAN VERIETAS TANAMAN Bagian 1 Varietas Tanaman yang dapat diberi perlindungan varietas tanaman berisi pasal 2, Berisi tentang veritas-veritas tanaman yang dapat di lindungi oleh undang- undang Bagian 2, Varietas Tanaman yang tidak dapat diberi perlindungan varietas tanaman berisi pasal 3, Berisi tentang Varietas yang tidak dapat diberi PVT adalah varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup
Bagian 3, Jangka waktu perlindungan varietas tanaman berisi pasal 4, Membahas tentang jangka waktu PVT, Bagian 4, Subjek Perlindungan Varietas Tanaman Berisi pasal 5, Membahas tentang perlindungan yang diterima pemegang hak PVT berdasarkan subjectnya, seperti berdasarkan perjanjian kerja atau berdasarkan pesanan Bagian 5, Hak dan Kewajiban Pemegang Hak Perlindungan Varietas Tanaman Berisi Pasal 6-9, Membahas tentang hak dan kewajiban apa saja yang akan di dapat oleh pemegang hak PVT Bagian 6, Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak perlindungan varietas tanaman Berisi Pasal 10, Membahas tentang ketentuan apa saja yang tidak di anggap sebagai pelanggaran menurut undang-undang ini
BAB III PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN Bagian 1, Umum Berisi Pasal 11-14, Membahas tentang tata cara mendaftarkan permohonan hak PVT Bagian 2, Penerimaan Permohonan Hak PVT Berisi Pasal 15-19, Berisi tentang syarat atau langkah-langkan dalam penerimaan perhomonan hak PVT Bagian 3, Perubahan Permohonan Hak PVT Berisi Pasal 20, Berisi tentang ketentuan jika pemohon hak PVT ingin merubah mengenai penjelasan sifat- sifat varietas Bagian 4, Penarikan Kembali Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman Berisi Pasal 21, Berisi tentang cara untuk menarik kembali permohonan hak PVT Bagian 5, Larangan Mengajukan Permohonan Hak perlindungan Tanaman dan Kewajiban Menjaga kerahasiaan Berisi Pasal 22-23, Berisi tentang larangan bagi orang lain untuk mengajukan hak PVT , kecuali bila pemilikan hak PVT itu di peroleh karena warisan Berisi tentang kewajiban bagi pegawai di lingkungan kantor PVT, menjaga kerahasiaan varietas dan seluruh dokumen pemohon hak PVT
BAB IV PEMERIKSAAN Bagian 1, Bagian 1, Pengumuman Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman Berisi Pasal 24-28, Mengatur tentang waktu pengumuman permohonan hak PVT Bagian 2, Pemeriksaan Berisi Pasal 29-32, Berisi tentang tata cara pemeriksaan berdasarkan permohonan dari pemegang hak PVT yang di ajukan ke kantor PVT Bagian 3, Pemberian atau Penolakan permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman Berisi Pasal 33-35, Berisi tentang Keputusan yang di ambil Kantor PVT, apakah di beri hak PVT ataupun penolakan Bagian 4, Permohonan Banding Pasal 36-39, Berisi tentang tata cara mengajukan permohonan banding terhadap penolakan permohonan hak PVT yang berkaitan dengan alasan dan dasar pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat substantif
Pengalihan Perlindungan Varietas tanaman BAB V Pengalihan Perlindungan Varietas tanaman Bagian 1, Pengalihan hak Perlindungan Varietas Tanaman Pasal 40-41, Berisi tentang tata cara dan syarat untuk melakukan pengalihan hak perlindungan varietas tanaman Bagian 2, Lisensi Pasal 42-43, Mengatur tentang tata cara dan syarat yang harus di penuhi jika ingin memberikan lisensi kepada orang lain atau pun badan hukum Bagian 3, Lisensi Wajib Pasal 44-55, Berisi syarat dan ketentuan yang harus dilakukan jika seseorang ataupun badan hukum ingin mengajukan permintaan lisensi wajib ke pengadilan negri untuk menggunakan hak PVT yang bersangkutan
Berakhirnya Hak Perlindungan Varietas Tanaman BAB VI Berakhirnya Hak Perlindungan Varietas Tanaman Bagian 1, Umum Pasal 56, Membahas tentang alasan berakhirnya hak PVT Bagian 2, Berakhirnya jangka waktu hak perlindungan varietas tanaman Membahas tentang berakhirnya jangka waktu dan pencatatan yang dilakukan atas berakhirnya hak PVT dalam daftar umum PVT Bagian 3, Pembatalan Hak Perlindungan Varietas Tanaman Pasal 58-59, Membahas tentang ketentuan dalam membatalkan hak PVT Bagian 4, Pencabutan hak Perlindungan Varietas Tanaman Pasal 60-62, Membahas tentang ketentuan pencabutan hak perlindungan varietas Tanaman
BAB VII B I A Y A Diatur pada Pasal 63 Untuk setiap pengajuan permohonan hak PVT, permintaan pemeriksaan, petikan Daftar Umum PVT, salinan surat PVT, salinan dokumen PVT, pencatatan pengalihan hak PVT, pencatatan surat perjanjian lisensi, pencatatan Lisensi Wajib, serta lain-lainnya yang ditentukan berdasarkan undang-undang ini wajib membayar biaya. BAB VIII PENGELOLAAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN Diatur pada Pasal 64-65 Untuk pengelolaan PVT dibentuk Kantor PVT, menyelenggarakan administrasi, dokumentasi, pemeriksaan, dan pelayanan informasi PVT yang akan dipertanggung jawabkan kepada Menteri. Menteri membentuk komisi, yang keanggotaannya terdiri dari para profesional dan bersifat tidak tetap, yang berfungsi memberikan pertimbangan tentang pengelolaan PVT sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan PVT.
BAB IX HAK MENUNTUT Diatur pada Pasal 66-69 Jika suatu hak PVT diberikan kepada orang atau badan hukum selain orang atau badan hukum yang seharusnya berhak atas hak PVT, hak menuntut berlaku sejak tanggal diberikan Sertifikat hak PVT. Pemegang hak PVT atau pemegang lisensi atau pemegang Lisensi Wajib berhak menuntut ganti rugi melalui Pengadilan Negeri kepada siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan pelanggaran hak PVT. Hak untuk mengajukan tuntutan sebagaimana diatur dalam BAB ini tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran hak PVT. BAB X PENYIDIKAN Diatur pada Pasal 70 Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di departemen yang lingkup tugas dan tanggung-jawabnya meliputi pembinaan PVT, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang PVT.
BAB XI KETENTUAN PIDANA Diatur pada Pasal 71-75 Barang siapa dengan sengaja melakukan salah satu kegiatan menggunakan varietas berupa benih dan hasil panen tanpa persetujuan pemegang hak PVT, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Barang siapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban menjaga kerahasiaan varietas dan seluruh dokumen permohonan hak PVT, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan penggunaan hak PVT untuk tujuan komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Barang siapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban wajib menjaga kerahasiaan varietas yang sedang diperiksa, akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam BAB ini adalah tindak pidana kejahatan.
BAB XII KETENTUAN PENUTUP Diatur pada Pasal 76 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undangundang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2000 oleh Presiden Republik Indonesia, KH. ABDURRACHMAN WAHID.