UNDANG – UNDANG RUMAH SAKIT ANCAMAN ATAU PELUANG*

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Disampaikan Dihadapan Mahasiswa S1. FK. UGM
Advertisements

Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
AUDIT KLINIS DI RUMAH SAKIT
TENAGA KESEHATAN.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
KELOMPOK 1 Amalia Rizky Primadika P
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Pertemuan ke-10 Pengantar:
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPRS (BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT)
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Administrasi dan Kebijakan Upaya Kesehatan Perorangan
MANAJEMEN RUMAH SAKIT.
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
HARAPAN-KENYATAAN & SOLUSI JKN (Terkait Regulasi)
UNDANG-UNDANG nomor 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
Materi 4 Manajemen Rumah Sakit AKK – smt 7
APLIKASI Good Governance PADA RS PEMERINTAH/DAERAH
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
RAHASIA KEDOKTERAN.
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Yuliani Rahmatillah ( )
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Peraturan Perundang-Undangan
Pengantar akreditasi rumah sakit di Indonesia
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Disampaikan pada acara
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Peluang DAN TANTANGAN administrator rumah sakit GUNA MENUNJANG PELAYANAN PARIPURNA DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
UNDANG UNDANG KESEHATAN
MANAJEMEN RUMAH SAKIT. DASAR HUKUM UU no. 44 tahun 2009 Kepmenkes no. 129 th 2008 ttg standar pelayanan minimal rumah sakit.
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
UNDANG UNDANG NO 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT Dr.dr Sutoto,M.Kes.
Tinjauan Kesehatan Kerja & Kesehatan Lingkungan dari 3 Undang-undang
Dr. RM. Okie Hapsoro BP, M.Kes, MMR
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
Transcript presentasi:

UNDANG – UNDANG RUMAH SAKIT ANCAMAN ATAU PELUANG* Dr.dr.Sutoto, Mkes** * Disampaikan pada “Seminar Sehari Kupas Tuntas UU Rumah sakit , Hotel Twin Plaza , Jakarta ,Nopember 2009. ** Ketua Umum ARSPI (Asosiasi Rumah sakit Pendidikan Indonesia)

U.U RUMAH SAKIT DISYAHKAN 28 SEPT 2009

HANYA DOKTER YANG BISA JADI DIREKTUR RUMAH SAKIT ??????? APA BENAR HANYA DOKTER YANG BISA JADI DIREKTUR RUMAH SAKIT ???????

UNDANG – UNDANG RUMAH SAKIT ANCAMAN ATAU PELUANG TUJUAN PEMBICARAAN Mengetahui pasal –pasal dalam Undang-Undang Rumah Sakit yang menjadi ancaman dan peluang bagi manajer RS serta membahas bagaimana merubah ancaman menjadi peluang

Setiap peluang pada hakekatnya adalah ancaman Setiap ancaman pada hakekatnya adalah peluang juga Semakin besar ancaman semakin besar pula peluang Semakin besar peluang semakin besar pula ancaman

Juara All England 8 Kali (1968-1976) Rudy Hartono Juara All England 8 Kali (1968-1976) Guiness Book of World Records pada 1982. Pada set ketiga, set penentuan melawan Punch Gunalan tertinggal 1-14, justru melihat sebagai peluang untuk menang Ketertinggalan 14-1 dari Punch Gunalan saya lihat sebagai peluang saya untuk menang, karena manusia biasanya lupa, dan terbenam dalam situasi yang merasa bahwa dirinya sudah unggul dan sudah pasti akan menjadi pemenangnya, di sinilah titik puas diri berlaku, sehingga pada titik inilah justru ancaman yang terjadi merupakan peluang kemenangan bagi saya”. Dalam menuju prestasi yang diinginkan, hanya diperlukan pikiran positif, komitmen, fokus dan siap menghadapi tekanan serta terus belajar,"

Lebih banyak Peluang daripada Ancaman (Peluang Membuat Peraturan) Dibutuhkan : 465 Peraturan baru 4 buah Peraturan Pemerintah 1 Kepres (Pasal 35 - Pedoman organisasi Rumah Sakit ditetapkan dengan Peraturan Presiden) 15 Permenkes 2 Keputusan Menkes 440 Perda kabupaten/Kota (Pasal 50 ayat 2: Besaran tarif kelas III Rumah Sakit yang dikelola Pemda ditetapkan dengan Peraturan Daerah) 33 Perda Provinsi

Peraturan Pemerintah Ketentuan lebih lanjut mengenai R S Pendidikan (Pasal 23 ayat 3) Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif pajak (Pasal 30 ayat 3) Ketentuan lebih lanjut mengenai subsidi atau bantuan pemerintah dan pemerintah daerah (Pasal 48 ayat 2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia dan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi (Pasal 61)

Peraturan Menteri Kesehatan Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis bangunan Rumah Sakit (Pasal 10) Ketentuan lebih lanjut mengenai prasarana Rumah Sakit. (Pasal11) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan kefarmasian (Pasal 15) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi RS (Pasal 24)

Peraturan Menteri Kesehatan Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan RS (Pasal 28) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Rumah Sakit (Pasal 29) Ketentuan lebih lanjut mengenai promosi layanan kesehatan.(Pasal 30) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pasien (Pasal 31) Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kedokteran. (Pasal 38 )

Peraturan Menteri Kesehatan Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi Rumah Sakit. (Pasal 40 ayat 4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem rujukan (Pasal 42 ayat 3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar keselamatan pasien (pasal 43 ayat 5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan Rumah Sakit bergerak dan Rumah Sakit lapangan (pasal 47 ayat 2)

Peraturan Menteri Kesehatan Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan (pasal 54 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pengawas Rumah Sakit (pasal 56 ayat 6)

Keputusan Menteri Kesehatan Pelaksanaan audit medis berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri (Pasal 39 ayat 5) Lembaga independen untuk akreditasi RS (Pasal 40 ayat 3)

UNDANG-UNDANG RUMAH SAKIT HAK DAN KEWAJIBAN RUMAH SAKIT: KEWAJIBAN: 20 HAK: 8 HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN KEWAJIBAN: 1 HAK: 18

TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH (Ps 6) b. Menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit bagi fakir miskin, atau orang tidak mampu sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; d. memberikan perlindungan kepada Rumah Sakit agar dapat memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan bertanggung jawab Peluang : Memperoleh perlindungan hukum (profesional dan bertanggung jawab) Peluang memperoleh jaminan –pembiayaan bagi fakir miskin dan korban bencana serta K.L.B

Banyak mengurus perizinan untuk tenaga kesehatan Pasal 13 3) Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan Rumah Sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien. Peluang Meningkatkan mutu pelayanan, lebih mudah mengatur tenaga kesehatan/dokter

Pasal 16: Peralatan Medis 5) Pengoperasian dan pemeliharaan peralatan Rumah Sakit harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi di bidangnya. Persoalan spesialis apa yang paling berhak mengoperasionalkan sebuah alat, bergeser menjadi siapa yang lebih berkompeten mengoperasionalkan alat tsb

Kejelasan akan fungsi sosial RS KEWAJIBAN DAN HAK RS Kewajiban Pasal 29 e. f. melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan Kejelasan akan fungsi sosial RS

Peluang meminimalisir Risiko tuntutan pasien Kewajiban RS i. j k. menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan Peluang meminimalisir Risiko tuntutan pasien

Meminimalisir potensi persaingan tidak sehat antar RS n. melaksanakan etika Rumah Sakit Meminimalisir potensi persaingan tidak sehat antar RS

Peluang menjalankan program K3 RS (Kesehatan dan Keselamatan kerja RS) Kewajiban RS o. memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana p. melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional Peluang menjalankan program K3 RS (Kesehatan dan Keselamatan kerja RS)

Kewajiban RS r. s. melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas t. Perlindungan hukum bagi seluruh petugas berarti peluang meningkatkan kewenangan manajemen untuk meminta karyawan termasuk dokter bekerja sesuai dengan Kebijakan dan SPO RS

HOSPITAL BYLAWS DAN MEDICAL STAFF BYLAWS Penjelasan Pasal 29 huruf r Yang dimaksud dengan peraturan internal Rumah Sakit (Hospital bylaws) adalah peraturan organisasi Rumah Sakit (corporate bylaws) dan peraturan staf medis Rumah Sakit (medical staff bylaw) yang disusun dalam rangka menyelenggarakan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance). Dalam peraturan staf medis Rumah Sakit (medical staff bylaw) antara lain diatur kewenangan klinis (Clinical Privilege). Persoalan RS seringkali tak punya kewenangan menghentikan kewenangan klinik seorang dokter yang sudah tak dimilikinya lagi oleh sesuatu sebab , tetapi tak ada caranya Peluang untuk mencabut Kewenangan klinik tertentu

(1) Setiap Rumah Sakit mempunyai hak: Hak Rumah Sakit Pasal 30 (1) Setiap Rumah Sakit mempunyai hak: a. menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi rumah sakit b. menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Penerapan sistem remunerasi akan dapat meningkatkan teamwork dokter dan mengurang konflik perebutan lahan spesialisasi

Second Opinion oleh dokter dalam Negeri HAK PASIEN h. meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain (second opinion) yang mempunyai Surat ijin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar rumah sakit i. Second Opinion oleh dokter dalam Negeri

Kepala RS Harus Dokter Ahli bidang Perumahsakitan, WNI dan Bukan Pemilik RS: Peluang bagi Ititusi pendidikan bidang perumahsakitan, tetapi ancaman bagi profesi non dokter untk menjadi kepala RS Pasal 34 (1) Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan. (2) Tenaga struktural yang menduduki jabatan sebagai pimpinan harus berkewarganegaraan Indonesia. (3) Pemilik Rumah Sakit tidak boleh merangkap menjadi kepala Rumah Sakit.

Masih banyak peluang lainnya

Ancaman

Lebih banyak Peluang daripada Ancaman ANCAMAN : PIDANA (1) Pasal 62 Setiap orang dengan sengaja menyelenggarakan Rumah Sakit tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00- (lima milyar rupiah). Institusi Penerbit perizinan RS akan sangat Powerfull

Ancaman : Pencabutan Izin Pasal 17 Rumah Sakit yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal10, Pasal11, Pasal12, Pasal13, Pasal14, Pasal15 , dan Pasal16 tidak diberikan izin mendirikan, dicabut atau tidak diperpanjang izin operasional Rumah Sakit..

Tanggung jawab Hukum Pasal 46 Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit.

KESIMPULAN: U.U.R.S. HARUS DILIHAT SECARA POSITIF OLEH MANAJEMEN R.S U.U.R.S LEBIH BANYAK MEMUNCULKAN PELUANG DARIPADA ANCAMAN SEPANJANG MANAJEMEN R.S BERUPAYA SECARA SUNGGUH-SUNGGUH UNTUK MEMBERIKAN PELAYANAN YANG TERBAIK BAGI PARA PASIENNYA

TERIMA KASIH