PENILAIAN KINERJA GURU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
Advertisements

PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
PENILAIAN KINERJA GURU
Empat kelompok guru (syawal 2012) 1. guru profesional yang sejahtera
PENILAIAN KINERJA GURU
PENILAIAN KINERJA GURU
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
Tabel Yang harus Dilihat Sebelum Menilai
PENGEMBANGAN KARIR PTK DIKDAS
PERHITUNGAN AK hasil PK GURU
Khamim Thohari Balai Diklat Keagamaan Surabaya
PENILAIAN KINERJA GURU
Menghitung Angka Kredit Hasil PK Guru 2014
PENILAIAN KINERJA (Performance Appraisal)
PENILAIAN KINERJA GURU
SMK Negeri 4 Banjarbaru Present Cara Melakukan Penilaian Kinerja Guru Beserta Pembahasannya Berdasarkan Widyaswara : Rr. Sri Sukarni Katam Watiningsih,M.Pd.
KEMENTERIAN AGAMA RI PENGAWASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GURU PENDIDIKAN MENENGAH
PROSES PERHITUNGAN ANGKA KREDIT JABATAN GURU
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
PENILAIAN KINERJA GURU
PENILAIAN KINERJA GURU
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PENILAIAN KINERJA GURU
Perhitungan angka kredit tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar 2
PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
PENILAIAN KINERJA GURU
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
TAHAP PENILAIAN KINERJA GURU
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
Mendesain Proses Kenaikan Pangkat Guru
PENGEM-BANGAN KARIR GURU
PENGEM-BANGAN KARIR GURU
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan GURU
PENGEMBANGAN PROFESI GURU, JABATAN FUNGSIONAL, DAN ANGKA KREDITNYA
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
RINCIAN KEGIATAN GURU DAN ANGKA KREDITNYA
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
KEMENTERIAN AGAMA RI PENGAWASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENGEM-BANGAN KARIR GURU
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
Keprofesian PENGEMBANGAN Berkelanjutan
Disampaikan Oleh: SUPARDI Bidang BIMTEK KANREG IV BKN MAKASSAR
Biodata Nama : Rr. Sri Sukarni Katam Watiningsih,M.Pd.
PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA GURU KELAS & MAPEL LAMPIRAN 1.
BADAN PSDMPK DAN PMP UJI KOMPETENSI PKB DIKLAT PENGEMBANGAN GURU PROFESIONAL 1.KENAIKAN PANGKAT/ JABATAN 2.PROMOSI PK INTERNALLY & EKSTERNALLY DRIVEN.
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
PENGEM-BANGAN KARIR GURU
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.16/2009tentang JABATAN FUNGSIONAL.
PENILAIAN KINERJA GURU PAI
PENGANTAR PKB & PKG GURU PAI
PENILAIAN KINERJA GURU
(Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru.
Walter Marianus Simarmata. Angka kredit minimal UNSUR III/aIII/bIII/cIII/dIV/aIV/bIV/cIV/dIV/e UTAMA Pendidikan PBM Keprofesian.
STUDI PEMETAAN DAN ANALISIS KEMAMPUAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN DALAM KERANGKA PENGEMBANGAN KAPASITAS GURU SD DAN SMP DI KABUPATEN KONAWE.
RENCANA PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
Transcript presentasi:

PENILAIAN KINERJA GURU KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBERDAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PUSAT PENGEMBANGAN PROFESI PENDIDIK

PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU Berbagai Regulasi Pendidikan GURU PROFESIONAL, BERMARTABAT DAN SEJAHTERA uu Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; uu Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; pp Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Pp Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; Permenegpan dan rb Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; Peraturan Bersama mendiknas dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya; Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah; Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah; Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru; Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor; Permendiknas Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan; Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 tentang penyesuaian jabatan fungsional guru BADAN PSDMPK DAN PMP

PK UJI KOMPETENSI PKB DESAIN PENILAIAN KINERJA DAN PKB GURU N < SM STAGE 1 N ≥ SM DIKLAT DASAR FORMAL/ NON FORMAL UJIAN L TL PKB PK DIKLAT FUNGSIONAL DAN KEGIATAN KOLEKTIF GURU NPK < SM STAGE 2 DIKLAT PENGEMBANGAN INTERNALLY & EKSTERNALLY DRIVEN NPK < SM SM : Standar Minimal PKB : Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PK : Penilaian Kinerja ANGKA KREDIT KENAIKAN PANGKAT/ JABATAN PROMOSI TUNJANGAN PROFESI GURU PROFESIONAL BADAN PSDMPK DAN PMP

ALUR PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU GURU PROFESIONAL Evaluasi Diri (awal semester) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan + - Pengembangan Karir y Penilaian Kinerja Guru (akhir semester berikutnya) Kecukupan Angka Kredit t PK guru untuk mengukur kompetensi yang dimiliki guru, PKB Guru untuk memelihara dan meningkatkan kompetensi guru. Dampaknya adalah angka kredit. BADAN PSDMPK DAN PMP

DASAR HUKUM PROFESIONALISME GURU Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 (Sisdiknas); Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 (Guru dan Dosen); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 (SNP); Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 (Guru). DASAR HUKUM PROFESIONALISME GURU Peraturan terkait Profesionalisme Guru: Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru. BADAN PSDMPK DAN PMP

TUJUAN PK-GURU Penilaian kinerja guru merupakan penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. (PermennegPAN & RB No. 16/2009) PKGuru menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara profesional PKGuru menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas BADAN PSDMPK DAN PMP

HASIL PK Guru Merupakan bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya Sebagai acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Merupakan dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Permennegpan & RB No.16/2009 BADAN PSDMPK DAN PMP

PELAKSANAAN PK Guru DI SEKOLAH Penilaian dilakukan oleh kepala sekolah atau guru senior (guru pembina) yang kompeten, telah mengikuti pelatihan penilaian dan ditunjuk oleh kepala sekolah Dimungkinkan pengawas mensupervisi kegiatan penilaian kinerja di sekolah Penilaian kinerja dilakukan sekali dalam rentang 2 semester (pada akhir semester ke 2) Diawali dengan Evaluasi Diri (pada awal semester ke 1) Penilaian kinerja Kompetensi Kepribadian dan Kompetensi Sosial dilaksanakan oleh sekolah melalui pengamatan dan pemantauan selama rentang waktu 2 semester. BADAN PSDMPK DAN PMP

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN PENILAIAN KINERJA GURU EVALUASI DIRI PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN PENILAIAN KINERJA GURU PERIODISASI KEGIATAN EVALUASI DIRI, PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN, DAN PENILAIAN KINERJA GURU 4-6 MINGGU DI AWAL RENTANG WAKTU 2 SEMESTER 4-6 MINGGU DI AKHIR RENTANG WAKTU 2 SEMESTER RENTANG WAKTU 2 SEMESTER BADAN PSDMPK DAN PMP

PELAKSANAAN PK Guru DI SEKOLAH Evaluasi diri pada awal semester digunakan sebagai dasar penyusunan rencana program PKB tahunan bagi guru . Hasil penilaian Kinerja Guru pada akhir semester berikutnya digunakan untuk melihat peningkatan kompetensi dan memberikan nilai kinerja guru (menghitung perolehan angka kredit guru pada tahun tersebut) BADAN PSDMPK DAN PMP

KERANGKA PKGuru dan PKBGuru Evaluasi diri dan /atau refleksi Awal Semester Profil Kinerja Guru Rencana PKB tahunan Penilaian Kinerja Guru (Akhir Semester) Peningkatan kinerja Tahap Informal dan Tahap Formal (kebutuhan guru) Pengembangan Kinerja (kebutuhan sekolah) Nilai Kinerja & Angka Kredit Berhak untuk: Promosi tugas tambahan Naik pangkat/jabatan Sanksi PKB Guru BADAN PSDMPK DAN PMP

BADAN PSDMP DAN PMP - KEMDIKBUD KOMPONEN PK GURU Guru Kelas/Mapel 7 kompetensi 3 kompetensi 2 kompetensi 14 Kompetensi Guru BK/Konselor 3 kompetensi 4 kompetensi 7 kompetensi 17 Kompetensi Pedagogi Kepribadian Sosial Profesional BADAN PSDMP DAN PMP - KEMDIKBUD

KOMPETENSI PEDAGOGI (Guru Kelas/Mapel) Mengenal karakteristik anak didik Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik Pengembangan kurikulum Kegiatan pembelajaran yang mendidik Memahami dan mengembangkan potensi Komunikasi dengan peserta didik Penilaian dan evaluasi Domain kompetensi pedagogik terdiri dari 7 kompetensi. Penjelasan untuk tiap kompetensi bisa dilihat pada instrumen PK guru Kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru dalam menggunakan semua ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki untuk menyampaikan materi kepada peserta didik. BADAN PSDMP DAN PMP - KEMDIKBUD

KOMPETENSI KEPRIBADIAN (Guru Kelas/Mapel) Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru Domain kompetensi kepribadian terdiri dari 3 kompetensi. Penjelasan lebih rinci tentang tiap kompetensi dapat dilihat pada instrument PK guru (buku 2) Kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang dimiliki oleh seorang guru sebagai seorang yang berpendirian teguh dan berwibawa BADAN PSDMP DAN PMP - KEMDIKBUD

KOMPETENSI SOSIAL (Guru Kelas/Mapel) Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat Domain kompetensi kepribadian terdiri dari 3 kompetensi. Penjelasan lebih rinci tentang tiap kompetensi dapat dilihat pada instrument PK guru (buku 2) Kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang dimiliki oleh seorang guru sebagai seorang yang berpendirian teguh dan berwibawa BADAN PSDMP DAN PMP - KEMDIKBUD

KOMPETENSI PROFESIONAL (Guru Kelas/Mapel) Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif BADAN PSDMP DAN PMP - KEMDIKBUD

KOMPONEN PK GURU TUGAS TAMBAHAN (Mengurangi Jam Mengajar) Kepala Sekolah Kepribadian dan Sosial Kepemimpinan Pengembangan Sekolah/Madrasah Pengelolaan Sumber Daya Kewirausahaan Supervisi Wk. Ka. Sekolah Bidang Tugas Ka. Lab/Bengkel Kepribadian Pengelolaan Lingkungan dan P3 Sosial Pengorganisasian Guru/Laboran/Teknisi Pengelolaan dan Administrasi Pengelolaan Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan dan Inovasi BADAN PSDMPK DAN PMP

KOMPONEN PK GURU TUGAS TAMBAHAN (Mengurangi Jam Mengajar) Ka. Perpustakaan Merencanakan program perpustakaan Melaksanakan program perpustakaan Mengevaluasi program perpustakaan Mengembangkan koleksi perpustakaan Mengorganisasi layanan jasa informasi perpustakaan Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi Mempromosikan perpustakaan & literasi informasi Mengembangkan kegiatan perpustakaan sebagai sumber belajar kependidikan Memiliki integritas dan etos kerja Mengembangkan profesionalitas kepustakawanan Ka. Program Keahlian Kepribadian Sosial Perencanaan Pengelolaan Pembelajaran Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pengelolaan Sarana Prasarana Pengelolaan Keuangan Evaluasi dan Pelaporan BADAN PSDMPK DAN PMP

TAHAP PENILAIAN Persiapan penilaian Pelaksanaan penilaian (pengumpulan fakta) Pengamatan Pemantauan Analisis catatan hasil pengamatan dan pemantauan untuk dibandingkan terhadap indikator Penetapan pengukuran untuk setiap indikator kinerja dalam setiap kompetensi Penetapan nilai kompetensinya BADAN PSDMPK DAN PMP

PERANGKAT PENILAIAN Pedoman Penilaian Kinerja Guru (Buku 2) Format Evaluasi Diri Format Penilaian Kinerja (pengumpulan fakta), untuk Guru Kelas/Mata Pelajaran Guru BK/Konselor Tugas Tambahan Format Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru BADAN PSDMPK DAN PMP

pengamatan di atau luar kelas keg. sebelum pengamatan keg. selama pengamatan di atau luar kelas keg. setelah PENGUMPULAN FAKTA (fakta dari: studi dokumen, diskusi, proses pembelajaran/pembimbingan, wawancara kolega, siswa, orang tua) PEMANTAUAN PENGAMATAN 2 PROSES PK GURU PENILAI MEMAHAMI: Pedoman PK Guru Instrumen PK Guru Indikator kompetensi 1 4 Laporan hasil PK Guru 3 guru dan penilai setuju penetapan pengukuran indikator kinerja pemberian nilai 1,2,3, dan 4 per-kompetensi CATATAN HASIL: Pengamatan dan/atau/ pemantauan Nilai PK Guru

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBERDAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PUSAT PENGEMBANGAN PROFESI PENDIDIK

PKB dilakukan terus menerus PENGERTIAN PKB Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, secara bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitas guru. PKB dilakukan terus menerus PKB dilaksanakan agar guru dapat memelihara, meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya untuk melaksanakan proses pembelajaran secara profesional. Pembelajaran yang berkualitas diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap peserta didik BADAN PSDMPK DAN PMP

TUJUAN PKB Guru Tujuan umum: Tujuan khusus: untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Tujuan khusus: Meningkatkan kompetensi guru untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Memutakhirkan kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan guru dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk memfasilitasi proses pembelajaran peserta didik. Meningkatkan komitmen guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional. Menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai penyandang profesi guru. Meningkatkan citra, harkat, dan martabat profesi guru di masyarakat. Menunjang pengembangan karir guru. BADAN PSDMPK DAN PMP

KERANGKA PENGEMBANGAN KARIR GURU GURU PERTAMA (III/a, III/b) GURU MUDA (III/c, III/d) GURU MADYA (IV/a, IV/b, IV/c) GURU UTAMA (IV/d, IV/e) PROGRAM INDUKSI GURU S1/D-IV BERSERTIFIKAT PKB fokus pada peningkatan kompetensi guru PKB fokus pada peningkatan prestasi peserta didik dan pengelolaan sekolah PKB fokus pada pengembangan sekolah PKB fokus pada pengembangan profesi Tahap Pengembangan Karir Guru BADAN PSDMPK DAN PMP

MEKANISME PKB Guru Guru melakukan evaluasi diri pada awal semester Profil kinerja guru berdasarkan hasil evaluasi diri dan dokumen pendukung Koordinator dan Guru menyusun rencana PKB Guru Guru melaksanakan PKB Guru (ada Guru Pendamping) Guru menerima rencana final kegiatan PKB Guru Koordinator dan Kepala Sekolah menetapkan rencana kegiatan PKB Guru Guru dan Koordinator melakukan refleksi hasil PKB Guru Guru mengikuti Penilaian Kinerja Guru akhir semester berikutnya Hasil PK Guru sebagai dasar perencanaan PKB Guru tahun berikutnya BADAN PSDMPK DAN PMP

PROSES PKB Guru BADAN PSDMPK DAN PMP

PRIORITAS KEGIATAN PKB Guru Kompetensi yang diidentifikasikan di bawah standar berdasarkan evaluasi diri. Kompetensi yang diidentifikasikan oleh guru perlu ditingkatkan. Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang diperlukan oleh guru untuk pengembangan karir/melaksanakan tugas- tugas baru, misalnya sebagai kepala sekolah. Pengetahuan, keterampilan, materi yang dibutuhkan berdasarkan Laporan Evaluasi Diri Sekolah dan/atau Rencana Tahunan Pengembangan Sekolah. Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi khusus yang diminati oleh guru. BADAN PSDMPK DAN PMP

(Pasal 11 ayat c, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009) KOMPONEN PKB Guru (Pasal 11 ayat c, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009) KARYA INOVATIF PKB PENGEM-BANGAN DIRI PUBLIKASI ILMIAH BADAN PSDMPK DAN PMP

MACAM DAN JENIS KEGIATAN NO MACAM JENIS KEGIATAN 1. Pengembangan Diri Diklat fungsional Kegiatan kolektif guru 2. Publikasi Ilmiah Presentasi pada forum ilmiah Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan ilmu di bidang pendidikan formal Publikasi buku pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru 3. Karya Inovatif Menemukan teknologi tepat guna Menemukan/menciptakan karya seni Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya BADAN PSDMPK DAN PMP

KEGIATAN PKB Guru INFORMAL KEGIATAN PKB Guru SEMI FORMAL FORMAL BADAN PSDMPK DAN PMP

KEPAKARAN LUAR LAINNYA PELAKSANAAN PKB Guru Contoh: PPPP-TK, LPMP, LPTK, Asosiasi Profesi, dan PKB Provider lainnya. Contoh: Program Induksi, mentoring, pembinaan, observasi pembelajaran, kemitraan pembelajaran, berbagi pengalaman, Pengembangan sekolah secara menyeluruh (WSD= whole school development) Contoh: Jaringan lintas sekolah (seperti KKG/MGMP, KKM, KKKS/MKKS, KKPS, MKPS, atau jaringan virtual. KEPAKARAN LUAR LAINNYA JARINGAN SEKOLAH DALAM SEKOLAH BADAN PSDMPK DAN PMP

Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP KKG/MGMP kecamatan/gugus Menyusun Pedoman dan instrumen PKB, mensyeleksi dan melatih instruktur tim inti PKG tingkat pusat, melakukan pemantauan dan evaluasi. Kemendiknas Tingkat Pusat Melaksanakan pemetaan data profil keinerja guru, pendampingan, pembimbingan , dan konsultasi pelaksanaan kegiatan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan untuk menjamin pelaksanaan PKB yg berkualitas Tingkat Provinsi Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP Mengelola PKB tingkat Kabupaten/Kota untuk menjamin PKG dilaksanakan secara efektif, efisien, objektif, adil, akuntabel, dsb, serta membantu & memonitor pelaksanaan PKB di sekolah dan Gugus Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Tingkat Kab/Kota Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan PKB di gugus serta membantu dan memobimbing pelaksanaan PKB di sekolah. Tingkat Kecamatan KKG/MGMP kecamatan/gugus Tingkat Sekolah Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan PKB di sekolah Sekolah atau Madrasah Menjamin bahwa guru menerima dukungan untuk meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesiannya sesuai dengan profil kinerjanya di tingkat sekolah maupun kabupaten/kota Koordinator PKB BADAN PSDMPK DAN PMP

PKGuru dan PKBGuru On-Line Pelaporan Pengendalian Pembinaan BADAN PSDMPK DAN PMP

http://www.ekinerjaguru.org Login menggunakan NUPTK (bagi Guru) Login menggunakan NSS (bagi Kepala Sekolah) Input data PK Guru sekolah Guru dapat melakukan latihan UK Saran PKB Guru bagi guru dengan nilai kompetensi rendah

Karya Ilmiah/Inovatif PERMENEGPAN DAN RB 16/2009 UNSUR UTAMA (Min. 90%) ANGKA KREDIT YANG DIPEROLEH UNTUK KENAIKAN JENJANG/KEPANGKATAN Guru Utama Gol. IVd, IVe AK. 1050 PENDIDIKAN AK. 850 Presentasi Ilmiah PEMBELAJARAN (PKG) AK. 700 Guru Madya Gol. IVa, IVb, IVc PKB AK. 550 AK. 400 Pengembangan Diri Guru Muda Gol. IIIc, IIId AK. 300 Karya Ilmiah/Inovatif AK. 200 Karya Ilmiah UNSUR PENUNJANG (Max. 10%) Guru Pertama Gol. IIIa, IIIb AK. 150 Ijasah tambahan, tanda jasa, dsb AK. 100 BADAN PSDMPK DAN PMP

HUBUNGAN PKGuru dan PKBGuru DENGAN PENGEMBANGAN KARIR PK GURU DAN PKB ADALAH SATU PAKET DAN DIKONVERSI DALAM BENTUK ANGKA KREDIT BADAN PSDMPK DAN PMP

Habis onny

CONTOH

Catatan bukti hasil pengamatan dan pemantauan :...................................................... (Jika ada, lampirkan dokumen/bukti tambahan sebagai pendukung) Nama Guru : .............................................................................................................. Nama Penilai : .............................................................................................................. Pengamatan Catatan penilai terhadap bukti dan hasil pengamatan Sebelum pengamatan Kompetensi Sub Kompetensi Selama pengamatan Setelah pengamatan Tindak lanjut pengamatan:

………………………………….., ……………….. (………………………………) Pemantauan Tanggal Penilai Catatan bukti yang diperoleh penilai selama pemantauan Tindak lanjut yang diperlukan ………………………………….., ……………….. Penilai (………………………………)

Karya Ilmiah/Inovatif PERMENEGPAN DAN RB 16/2009 UNSUR UTAMA (Min. 90%) ANGKA KREDIT YANG DIPEROLEH UNTUK KENAIKAN JENJANG/KEPANGKATAN Guru Utama Gol. IVd, IVe AK. 1050 PENDIDIKAN AK. 850 Presentasi Ilmiah PEMBELAJARAN (PKG) AK. 700 Guru Madya Gol. IVa, IVb, IVc PKB AK. 550 AK. 400 Pengembangan Diri Guru Muda Gol. IIIc, IIId AK. 300 Karya Ilmiah/Inovatif AK. 200 Karya Ilmiah UNSUR PENUNJANG (Max. 10%) Guru Pertama Gol. IIIa, IIIb AK. 150 Ijasah tambahan, tanda jasa, dsb AK. 100

JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) AKK AKPKB AKP Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 3 pd, 0 pi/n 3 pd, 4 pi/n 3 pd, 6 pi/n 4 pd, 8 pi/n 4 pd, 12 pi/n 4 pd, 12pi/n 5 pd, 14pi/n 5 pd, 20 pi/n 5 10 15 20 Kebutuhan Angka Kredit Komulatif (AKK) , PKB (AKPKB), dan Unsur Penunjang (AKP) untuk kenaikan pangkat dan jabatan BADAN PSDMP DAN PMP - KEMDIKBUD

KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Pertama III/b ke Guru Muda III/c) 50 Unsur utama ≥90% Pendidikan Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan 43 PKB Publikasi/ karya inovatif 4 Pengembangan diri 3 Unsur penunjang ≤10% Penilaian Kinerja Wajib Optional

Form hasil PK Guru/Mata Pelajaran Form hasil PKG BK/Konselor Kriteria Nilai Kompetensi 1 1 Kompetensi 2 2 Kompetensi 3 3 Kompetensi 4 Kompetensi 5 4 Kompetensi 6 Kompetensi 7 Nilai PK Guru Min 7 – Max 28 Kriteria Nilai Kompetensi 1 3 Kompetensi 2 1 Kompetensi 3 2 Kompetensi 4 4 Kompetensi 5 Kompetensi 6 Kompetensi 7 Kompetensi 8 Nilai PK Guru Min 8 – Max 32

Nilai per kompetensi Jumlah “YA” yang diperoleh untuk kompetensi tersebut X 100% Total indikator kinerja untuk kompetensi tersebut 0% ≤ X ≤ 25% = 1 25% <X ≤ 50% = 2 50% < X ≤ 75% = 3 75% < X ≤ 100% = 4

NO K O M P E T E N S I NILAI *) A. Pedagogik 1. Mengenal karakteristik dan potensi peserta didik 3 2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif 2 3. Merencanakan dan mengembangkan kurikulum 4. Melaksanakan pembelajaran yang efektif 4 5. Menilai dan mengevaluasi pembelajaran Profesional 6. Menguasai materi dan pola pikir keilmuan yang diampu 7. Mengembangkan keprofesian melalui tindakan yang reflektif Jumlah (Hasil penilaian kinerja guru) 20

KONVERSI NILAI KINERJA Permennegpan & RB No.16/2009 91  100 Amat baik 76  90 Baik 61  75 Cukup 51  60 Sedang ≤50 Kurang 125% 100% 75% 50% 25% Untuk hasil PK =20, maka, Nilai PK Guru (dalam skala 100) = 20/28 x 100 = 71 dari jumlah angka kredit yang dibutuhkan per tahun

PEROLEHAN ANGKA KREDIT AKHIR TAHUN dari Penilaian Kinerja Guru Bagi Guru Pertama Gol III/b memperoleh predikat dan angka kredit: 43 Amat baik {43×(24/24)×125%}/4 13,4375 Baik {43×(24/24)×100%}/4 10,75 Cukup {43×(24/24)×75%}/4 8,0625 Sedang {43×(24/24)×50%}/4 5,375 Kurang {43×(24/24)×25%}/4 2,6875

FORMAT PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT PK GURU Konversi nilai PK GURU (Pembelajaran) ke dalam skala 0 – 100 sesuai Permenneg PAN & RM No. 16 Tahun 2009 dengan menggunakan rumus; 71 Berdasarkan hasil konversi ke dalam skala nilai sesuai dengan peraturan tersebut, selanjutnya ditetapkan sebutan dan prosentase angka kreditnya Cukup Perolehan angka kredit (pembelajaran) yang dihitung berdasarkan rumus Angka Kredit per tahun = 8,0625 ………………………………….., ……………….. Kepala Sekolah Guru yang dinilai Penilai (…………………………) (……………………………) (………………………………)