Manajemen Jasa Perbankan
Manajemen Jasa Perbankan Tujuan pemberian jasa perbankan adalah untuk mendukung dan memperlancar dua kegiatan sebelumnya yaitu penghimpunan dana dan penyaluran dana (kredit) Semakin lengkap jasa perbankan yang tersedia maka bank semakin baik karena nasabah hendak melakukan transaksi cukup pada satu bank (one stop services) Kelengkapan jasa perbankan sangat tergantung pada kemampuan bank tersebut dari segi modal, perlengkapan fasilitas dan SDM
Keuntungan yang diperoleh dari jasa bank anatara lain diperoleh : Bila dari transaksi pokok bank memperoleh bunga, dari transaksi jasa ini bank mendapatkan “Fee” Keuntungan yang diperoleh dari jasa bank anatara lain diperoleh : Biaya administrasi Biaya kirim Biaya tagih Biaya provisi dan komisi Biaya sewa Biaya iuran, dsb
Lalu Lintas Pembayaran Pengiriman uang (Transfer) : Dengan surat (mail transfer) Dengan kawat (telegrafic transfer) Dengan telepon Inkaso (Collection) Kuasa pada bank dari seseorang /perusahaan untuk menagih atau meminta persetujuan pembayaran atau menyerahkan begitu saja kepada pihak tertarik ditempat lain atas surat berharga Kliring Letter of Credit (L/C)
Kliring Sarana perhitungan warkat antar bank guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral Dilaksanakan oleh Bank Indonesia Peserta kliring adalah bank bank dalam wilayah tertentu Bila disuatu wilayah tidak ada cabang BI, bank yang memenuhi persyaratan ditunjuk BI sebagai penyelenggara kliring (Kliring lokal)
Sistem Kliring Elektronik (SKE) merupakan sistem kliring yang didasarkan atas Data Kliring Elektronik (DKE) yang dikirim oleh Peserta Langsung Aktif (PLA) dari Terminal Peserta Kliring (TPK) melalui jaringan data ke Sistem Pusat Kliring Elektronik (SPKE) dan diikuti dengan penyampaian dokumen / warkat kliring kepada penyelenggara (Bank Indonesia)
Tujuan SKE Meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan sistem pembayaran giral lebih cepat, akurat aman dan lancar Hasil perhitungan kliring lebih cepat, akurat dan informatif Pengawasan sistem kliring lebih efisien, efektif dan aman
Peserta Kliring Peserta Langsung Aktif (PLA) Merupakan kantor induk dari bank peserta kliring Peserta Langsung Pasif (PLP) Merupakan kantor cabang bank peserta kliring Mengirim warkat kliring dengan menggunakan identitas PLA namun menerima dengan identitas sendiri (PLP) Peserta Tidak Langsung (PTL) Merupakan cabang pembantu bank peserta kliring Mengirim dan menerima warkat kliring dengan menggunakan identitas PLA atau PLP
Cap Kliring Semua warkat kliring harus di “cap” yang memuat sebutan kliring dan mencantumkan kode kelompok peserta kliring Pemberian kode kelompok dilaksanakan secara elektronik dan penyelenggara (BI) akan menyortir dengan menggunakan “Card Reader” Cap kliring merupakan tanda keabsahan warkat kliring dan tanda pengenal peserta kliring Warkat yang ditolak berarti dana yang tercantum dalam warkat tersebut tidak diterima Pembatalan cap kliring harus dilakukan dengan memberi tanda cap pembatalan dan ditanda tangani
Letter of Credit (L/C) Surat dari suatu bank yang memberi kuasa kepada bank atau pihak lain untuk membayar atau mengaksep atau mengambil alih wesel dalam suatu jumlah tertentu sesuai dengan syarat syarat yang tercantum dalam L/C L/C merupakan jaminan dari bank pembuka L/C (Issuing Bank) kepada bank penerus (Advicing Bank) ataupun kepada eksportir
Langkah Pembukaan L/C Terjadi kesepakatan jual beli Importir meminta Issuing Bank membuka L/C Issuing bank membuka L/C kepada Advising Bank di luar negeri (bank correspondence) Advising Bank meneruskan L/C kepada eksportir (Benefeciary) Eksportir mengapalkan barang melalui jasa EMKL Dokumen pengapalan dan dokumen pendukung lain disampaikan kepada Advising Bank Advising Bank membayar kepada eksportir Advising Bank mengirim dokumen kepada Issuing Bank Importir membayar kepada Issuing Bank Issuing Bank menyerahkan dokumen kepada importir Issuing Bank membayar kepada Advising Bank
Jasa bank lain Jual beli uang kertas asing (bank note) Jual beli valuta asing Jual beli cek perjalanan (travellers cheque) Jual beli surat berharga Kartu kredit Bank Garansi Kotak pengaman simpanan (save deposit box) Pengawas dan penangggung penerbitan obligasi Penjamin emisi effek (underwriting) Pengesahan (endosemen)
Transaksi Valuta Asing Uang kertas asing / bank notes disebut juga devisa tunai Kurs (exchange rate) adalah tolak ukur satuan uang antara suatu negara dengan satuan uang negara lain Dalam pemilihan kurs (kurs beli atau jual), transaksi yang dimaksud harus dilihat dari sudut bank Secara rational kurs jual > kurs beli
Transaksi tunai (Spot) Penyerahan 2 hari setelah transaksi Transaksi Tunggak (Foreward) Pembayaran pada waktu yang disepakati 1 bulan, 2 bulan atau suatu saat dengan kurs saat ini Transaksi Barter (Swap) Kombinasi dari membeli dan menjual 2 mata uang secara tunai yang diikuti dengan menjual dan membeli kembali mata uang yang sama secara tunai dan tunggak
Cek Perjalanan Cek perjalanan diterbitkan dalam mata uang yang kuat sehingga mudah digunakan Diterbitkan oleh bank yang terkenal Hanya dapat diuangkan oleh pemiliknya Dapat digunakan sebagaimana layaknya uang Bila tidak diperlukan dapat diuangkan kembali
Kartu Kredit Sebagai instrumen pembayaran pengganti uang tunai atau cek Hanya dapat dikeluarkan oleh bank yang sehat / cukup sehat Mendapat persetujuan Bank Indonesia Keuntungan : Belanja dalan jumlah besar tanpa uang tunai Menikmati fasilitas kredit dalam waktu tertentu Pembayaran dengan kartu kredit dijamin oleh bank penerbit Lebih aman Prestise
Bank Garansi Kesanggupan tertulis yang diberikan bank kepada pihak yang penerima jaminan bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepadanya pada waktu yang ditetapkan bila pihak terjamin (nasabah) tidak dapat memenuhi kewajibannya Contoh: tender bond Kata Garansi berasal dari bahasa Belanda “Garansie” yang artinya jaminan