HAK ASASI MANUSIA Oleh: WAHYU ENGGAL SAPUTRI RITA FOORANTIKA DOLA IKE PERMADI INDRIYANI SITOMPUL DARA SORAYA LARASATI EVITA YANI ALFINANTO FEBRIAN. N RESTA CHINTIA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BIOLOGI FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS LAMPUNG 2016
APA ITU HAM? HAK ASASI MANUSIA Kebenaran Kewenangan Hal yang amat mendasar Tidak boleh tidak ada MANUSIA Manusia yang hidup Sejak dalam kandungan
HAK ASASI MANUSIA adalah: Kebenaran yang mendasar yang dititipkan pada diri manusia agar dapat menjalani hidupnya dengan baik dan terhormat.
MENGAPA HAM PERLU? LATAR BELAKANG SEJARAH LAHIRNYA HAM Piagam Magna Charta Inggris 1215 M Kekuasaan raja absolut Merugikan rakyat banyak PENGUASA JANGAN SEWENANG-WENANG
Prinsip HAM itu menjunjung tinggi Martabat Manusia DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA 10 DESEMBER 1948 Perang hanya menguntungkan segelintir pihak Merugikan umat manusia JANGAN ADA PERANG YANG PUNYA KEKUATAN JANGAN SEWENANG- WENANG WUJUDKAN PERDAMAIAN Prinsip HAM itu menjunjung tinggi Martabat Manusia (Human Dignity), agar tetap menjadi mahluk yang mulia
MENJADI PARAMETER PEMBANGUNAN INTERNASIONAL Sudah menjadi kesepakatan Internasional bahwa negara yang mengabaikan HAM, apalagi melanggar HAM akan dikucilkan dari pergaulan Internasional, sanksi yang diberikan juga bermacam-macam tergantung dari kesepakatan bersama.
SESUAI DENGAN NILAI AGAMA DAN BUDAYA BANGSA Intisari ajaran agama itu adalah kedamaian dan ketenteraman, sedang budaya masing-masing etnis di Indonesia sudah menjadikan HAM sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia yang berwujud kebiasaan, Pribahasa ataupun adat istiadat.
4. PEMERINTAH INDONESIA MENJADIKAN HAM 4. PEMERINTAH INDONESIA MENJADIKAN HAM SEBAGAI SALAH SATU PROGRAM NASIONAL DAN DIDUKUNG OLEH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 5. HAM GO PUBLIC DAN MENJADI KONTROL SOSIAL
APA KARAKTERISTIKNYA? QODRAT HAM adalah anugerah dari Tuhan untuk setiap manusia agar hidupnya tetap terhormat. HAKIKI HAM melekat pada setiap manusia, tanpa memandang latar belakang kehidupannya. UNIVERSAL HAM itu berlaku umum TDK BOLEH Dalam keadaan bagaimanapun, HAM DICABUT setiap orang tetap ada. TDK DAPAT HAM itu tidak dapat diwakili, dialihkan DIBAGI ataupun dipisah-pisah
APA KANDUNGAN NILAINYA? 1. KEBEBASAN/ KEMERDEKAAN Manusia dilahirkan dalam keadaan merdeka, diharapkan juga merdeka dalam menjalani hidupnya, misalnya merdeka memilih negara, tempat tinggal, bergerak, berkeluarga, berkumpul, berserikat, mendapatkan pekerjaan, dll. Demokrasi termasuk bagian dari nilai kebebasan. 2. KEMANUSIAAN/ PERDAMAIAN Manusia dalam menjalani kehidupannya juga mendambakan ketentraman, bebas dari rasa takut, terjamin keamanannya dan senantiasa dalam suasana damai.
3. KEADILAN/ KESEDERAJATAN/. PERSAMAAN 3. KEADILAN/ KESEDERAJATAN/ PERSAMAAN Diperlakukan secara wajar dan adil, tidak membeda-bedakan dengan alasan apapun, tanpa diskriminasi serta mendapatkan kesempatan yang sama dalam menjalani kehidupannya adalah bagian dari nilai-nilai dasar HAM.
APA SAJA CAKUPANNYA? HAK SIPIL DAN POLITIK (Generasi I) Mengedepankan hak-hak individu Dikembangkan di Amerika HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA (Generasi II) Mengedepankan hak-hak kolektif Dikembangkan di negara-negara Blok Timur HAK ATAS PEMBANGUNAN (Generasi III) Gabungan Generasi I dan II
1. HAM di Indonesia dibatasi oleh Aturan Per-UU-an 1. HAM di Indonesia dibatasi oleh Aturan Per-UU-an Bangsa Indonesia mempunyai jati diri yang khas Indonesia, karena itu HAM-nya juga bersifat spesifik. Misalnya soal kebebasan/ kemerdekaan. Kebebasan yang ada di Amerika/ Eropa tidak sama dengan yang ada di Indonesia. HAM di Indonesia tetap dibatasi oleh Aturan Perundang-undangan serta dikontrol oleh nilai agama dan budaya. 2. Universalitas versus relatifisme budaya Pertentangan antara prinsip universalitas dengan nilai relativisme budaya seringkali sulit dielakkan.
PRINSIP UTAMA HAM HAM ADALAH KONSEP ETIKA HAM MENYATU DALAM SELURUH ASPEK KEHIDUPAN HAM BERLAKU UNIVERSAL HAM TAK TERPISAHKAN DENGAN KEWAJIBAN ASASI HAM MENJADI PROGRAM INTERNASIONAL HAM BERKEMBANG SANGAT DINAMIS
NILAI UTAMA HAM 1. KEMERDEKAAN 2. PERDAMAIAN 3. KESEDERAJATAN 4. KEADILAN
KONTEKSTUAL HAM DI INDONESIA HAM terdiri dari 10 hak asasi dan 4 kewajiban dasar HAM sesuai dengan agama dan budaya HAM dibatasi oleh aturan perundang-undangan HAM menjadi Program Nasional HAM diperkuat oleh konstitusi dan institusi
HAM DALAM LINTASAN SEJARAH INTERNASIONAL 1. Martabat manusia yang mulia bukan ada dengan sendirinya tetapi merupakan sesuatu yang dikaruniai oleh Allah. Tidak seorangpun berhak mencabut hak-hak manusia kecuali pencipta itu sendiri. 2. Piagam Magna Charta di Inggris 1215 M, kekuasaan raja tidak absolut. 3. Piagam PBB pada tahun 1945. 4. Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa terbentuk 10 Desember 1948, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
LINTAS SEJARAH HAM DI INDONESIA 1. Nilai HAM menyatu dengan peradaban 2. Pembukaan UUD 1945 sarat dengan nilai-nilai HAM 3. Terbentuknya Komnas HAM 1993 4. HAM berkembang pesat sejak era reformasi dengan lahirnya Keppres Nomor 129 tahun 1998 tentang RANHAM I dan Keppres Nomor 40 Tahun 2004 tentang RANHAM II Tahun 2004-2009 dan Perpres Nomor 23 tahun 2011 tentang RANHAM III 2010-2014 5. Terbentuk Meneg Urusan HAM 1999 6. HAM go public
6 PRINSIP POKOK HAK ASASI MANUSIA 1. Tidak bisa dibagi (indivisibility) 2. Saling bergantung dan berkaitan (interdependence and interrelation) 3. Universal dan tidak dapat dicabut (universality and inalienability) 4. Kesetaraan dan non diskriminasi (equality and non-discrimination) 5. Partisipasi dan kontribusi (participation and contribution) 6. Tanggung jawab Negara dan penegakan Hukum (state responsibility and rule of law)
SUBJEK HAK ASASI MANUSIA Pemegang Hak (Rights Holder). Pemegang hak adalah manusia sebagai individu maupun kelompok yang memiliki hak, yang wajib dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh Negara. Pemangku kewajiban dalam pelaksanaan HAM adalah Negara.
2. Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap 2. Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk Aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 Ayat 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia)
Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, atau Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (Pasal 8 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia)
6. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan adalah 6. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa: Pembunuhan Pemusnahan Perbudakan Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
Perampasan kemerdekaan atau Perampasan Perampasan kemerdekaan atau Perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang- wenang atau melanggar asas-asas ketentuan pokok Hukum Internasional Penyiksaan Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
Penganiayaan terhadap suatu kelompok Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, Ras, Kebangsaan,Etnis, Budaya, Agama, Jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut Hukum Internasional. Penganiayaan orang secara paksa atau Kejahatan Apartheid (kelompok rasial atau kelompok ras lain) (Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia)
7. Penyiksaan adalah Setiap perbuatan yang dilakukan 7. Penyiksaan adalah Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik Jasmani maupun Rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Pasal 1 Angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).
8. Penghilangan Orang Secara Paksa adalah Tindakan yang dilakukan oleh sipapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 Ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).
HAM DALAM UUD 1945 1. Pembukaan UUD 1945 pada Alinea I Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. 2. Batang Tubuh UUD 1945 pada Pasal 27, 28, 29, 30, 31 dan 34
UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 10 HAK ASASI 1. Hak untuk Hidup Hak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf hidup, hidup tentram, damai, bahagia, sejahtera dan lingkungan hidup yang baik dan sehat Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan Hak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan Hak Mengembangkan Diri Hak memenuhi kebutuhan dasar, perlindungan bagi pengembangan pribadi, memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, berkomunikasi dan memperoleh informasi, memperjuangkan hak pengembangan diri dan hak untuk melakukan pekerjaan sosial
UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 10 HAK ASASI Hak Memperoleh Keadilan Hak memperoleh keadilan, dianggap tidak bersalah, mendapatkan bantuan hukum, tidak dituntut dua kali dalam perkara yang sama, dan hak tidak dirampas seluruh harta bendanya Hak Atas Kebebasan Pribadi Hak untuk tidak diperbudak keutuhan pribadi, bebas memeluk agama dan kepercayaannya, keyakinan politik, berserikat, menyampaikan pendapat, status kewarganegaraan dan bebas bergerak dan bertempat tinggal
UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 10 HAK ASASI Hak Atas Rasa Aman Hak suaka, hak rasa aman, tidak diganggu tempat kediaman, rahasia surat menyurat, bebas dari penyiksaan, tidak ditangkap sewenang-wenang dan hidup damai dan tentram Hak Atas Kesejahteraan Hak mempunyai milik, tidak dirampas hak miliknya, pekerjaan yang layak dan upah yang adil, mendirikan serikat pekerja, tempat tinggal yang layak, jaminan sosial dan hak perawatan, pendidikan, dan bantuan hukum bagi lansia dan orang cacat. Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan Hak memilih, di[ilih, diangkat dalam suatu jabatan, dan usul/ pendapat untuk pemerintahan yang bersih dan berwibawa
UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 10 HAK ASASI Hak Wanita Hak keterwakilan wanita dalam pemerintahan, kewarganegaraan, pendidikan, memilih/ dipilih, perbuatan hukum sendiri, dan hak tanggung jawab yang sama dengan suami dalam keluarga Hak Anak Hak perlindungan, hak untuk hidup, nama dan kewarganegaraan, perawatan, pendidikan, beribadah, mengetahui orang tuanya, dipelihara orangtuanya, perlindungan hukum, tidak dipisah dari orang tua, beristirahat dan bermain, mendapatkan kesehatan, perlindungan eksploitasi ekonomi dan seksual, bebas dari penganiayaan, mendapatkan bantuan hukum dan tidak dirampas milik dan kebebasannya
1. Hak untuk menentukan nasib sendiri 2. Hak untuk hidup INSTRUMEN INTERNASIONAL DUHAM, KOVENAN HAK SIPIL POLITIK DAN KOVENAN HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA HAK SIPIL: 1. Hak untuk menentukan nasib sendiri 2. Hak untuk hidup 3. Hak untuk tidak dihukum mati 4. Hak untuk tidak disiksa 5. Hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang 6. Hak atas peradilan yang adil
1. Hak untuk menyampaikan pendapat INSTRUMEN INTERNASIONAL DUHAM, KOVENAN HAK SIPIL POLITIK DAN KOVENAN HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA HAK-HAK POLITIK: 1. Hak untuk menyampaikan pendapat 2. Hak untuk berkumpul dan berserikat 3. Hak untuk mendapatkan persamaan di depan umum 4. Hak untuk memilih dan dipilih
INSTRUMEN INTERNASIONAL DUHAM, KOVENAN HAK SIPIL POLITIK DAN KOVENAN HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA HAK EKONOMI DAN SOSIAL: 1. Hak untuk bekerja 2. Hak untuk mendapatkan upah yang sama 3. Hak untuk tidak dipaksa bekerja 4. Hak untuk cuti 5. Hak atas makanan 6. Hak atas perumahan 7. Hak atas kesehatan 8. Hak atas Pendidikan 9. Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat 10. Hak untuk memperoleh perumahan yang layak 11. Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai
HAK ASASI MANUSIA YANG TIDAK DAPAT DIKURANGI Hak Hidup Hak untuk tidak disiksa Hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani Hak beragama Hak untuk tidak diperbudak Hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun, Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999)
PEMBERDAYAAN HAM Salah satu yang mendasar, yang dihadapi Indonesia sejak memproklamirkan sebagai negara merdeka dan bardaulat adalah masalah pengetahuan, pemahaman serta pembudayaan HAM. Dalam Pasal 71 UU No. 39 Tahun 1999 ditegaskan bahwa : “Pemerintah wajib dan b%rtanggungja7!b menghormati, me,indungi, menegakkan dan memajukan HAM yang diatur dalam undang-undang ini. Peraturan perundang-undangan lain dan Hukum Internasional tentang HAM yang diterima oleh Negara RI.
SELAMAT BELAJAR TERIMA KASIH