Oleh Dr. Ir. Ihwan Sudrajat MM Surakarta, 3 Agustus 2016
STAKEHOLDERS PERUSAHAAN
LANDASAN HUKUM PERATURAN YG BERKAITAN DENGAN CSR Pasal 1(3) Pasal 66 (2c) Pasal 74 UU 40/2007 TTG PT PERATURAN YG BERKAITAN DENGAN CSR Pasal 1 (1) Pasal 1 (2) Pasal 5 (1) Pasal 24(3) UU 11/2009 TTG KESEJAHTERAAN SOSIAL PP 47/2012 TTG TJSL Pasal 2 Pasal 3 (1)
UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 1 (3) : Tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL-red) adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya. Pasal 66 (2.c) : Laporan tahun perusahaan harus memuat sekurang-kurangnya laporan pelaksanaan TJSL Pasal 74 dan penjelasannya : wajib melaksanakan TJSL bagi perseroan yang mengjalankan kegiatan usaha di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam. Kegiatan TJSL harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran (di India, New Zealand dan Australia setiap perusahaan wajib menyisihkan 2% dari laba perusahaan untuk melaksanakan CSR)
PP 47 TAHUN 2012 PASAL 2 : SETIAP PERUSAHAAN SELAKU SUBYEK HUKUM MEMPUNYAI TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PASAL 3 (1) : TJSL MENJADI KEWAJIBAN BAGI PERSEROAN YANG MENJALANKAN KEGIATAN USAHANYA DI BIDANG DAN ATAU BERKAITAN DENGAN SUMBER DAYA ALAM BERDASARKAN UNDANG UNDANG (Perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam adalah perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan menafaatkan SDA; perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam adalah perseroan yang tidak mengelola dan memanfaatkan SDA, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan SDA termasuk pelestarian fungsi LH) PASAL 6 : Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dimuat dalam laporan tahunan Perseroan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS. PASAL 7 : Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
LANDASAN HUKUM CSR BUMN UU 19 tahun 2003 tentang BUMN Pasal 88 : (1) BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyisihan dan penggunaan laba sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri. DALAM PERATURAN MENTERI BUMN, DIATUR ANTARA LAIN TENTANG : KEWAJIBAN MENYISIHKAN 2% DARI LABA BERSIH TAHUN SEBELUMNYA DAN BAGI BUMN YANG TIDAK MEMPEROLEH LABA, BESARANNYA DIPERHITUNGKAN TANPA MEMPERHATIKAN PROSENTASE DARI LABA BERSIH KEWAJIBAN MENYUSUN LAPORAN PELAKSANAAN PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN