Oleh Dr. Ir. Ihwan Sudrajat MM Surakarta, 3 Agustus 2016

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Advertisements

Bentuk-Bentuk Badan Usaha
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
SISA HASIL USAHA KOPERASI
Dr. Mukti Fajar ND Dosen Hukum Ekonomi , Univ. Muhammadiyah Yogyakarta
BENTUK & SUMBER PEMBIAYAAN CSR BUMN
PROGRAM KEMITRAAN & BINA LINGKUNGAN
TRANFORMASI AKUNTANSI MENUJU AKUNTANSI BERKELANJUTAN:
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
Pt.taman wisata candi Borobudur,Prambanan & Ratu Boko
Good Corporate Governance PT XXXXXXX (Persero)
Kepailitan Badan Hukum
PRIVATISASI. Apa itu privatisasi? Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”), Privatisasi adalah penjualan.
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
FIRMA Kelompok 5.
Disampaikan pada acara :
KAJIAN HARMONISASI RUU TENTANG BUMN
INSPEKTORAT WILAYAH VI
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
PARTNERSHIP FOR SUSTAINABLE GROWTH
Copyright by dhoni yusra
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
HUKUM PERUSAHAAN Menurut mahkamah agung (hoge raad) :
`KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERTANIAN` Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN AMDAL
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
AUDIT LINGKUNGAN dan CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY
Jenis Kegiatan yang Memerlukan AMDAL
Copyright by dhoni yusra
BADAN USAHA NON BADAN HUKUM DAN BADAN HUKUM
Hutan Desa (HD).
`KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERTANIAN` Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
PENJELASAN BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPS TAHUNAN) PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. 31 Maret 2017.
Materi E-Learning Senin, 4 Nov 2013 PENGATURAN TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DAN HUKUM PERUSAHAAN (7)
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
PENEGAKAN HUKUM PERIZINAN LINGKUNGAN
Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
BADAN USAHA MILIK NEGARA
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Tanggung jawab sosial perusahaan Dr. Murni, SH.,MHum
KOMBINASI BISNIS DAN KONSOLIDASI
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
PERSEROAN TERBATAS OLEH : Marsya Adelia Rosyid D ( )
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
(sebagai urusan pemerintahan)
TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
KEBIJAKAN RTH REVITASLISASI PERMASALAHAN HUTAN MALABAR MALANG
PENUGASAN & SUBSIDI PADA BUMD
Saham Perseroan Pertemuan XI.
BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2018
Pembinaan Pelaksanaan Keuangan Daerah. Keuangan Daerah (Secara Umum) UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan.
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

Oleh Dr. Ir. Ihwan Sudrajat MM Surakarta, 3 Agustus 2016

STAKEHOLDERS PERUSAHAAN

LANDASAN HUKUM PERATURAN YG BERKAITAN DENGAN CSR Pasal 1(3) Pasal 66 (2c) Pasal 74 UU 40/2007 TTG PT PERATURAN YG BERKAITAN DENGAN CSR Pasal 1 (1) Pasal 1 (2) Pasal 5 (1) Pasal 24(3) UU 11/2009 TTG KESEJAHTERAAN SOSIAL PP 47/2012 TTG TJSL Pasal 2 Pasal 3 (1)

UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 1 (3) : Tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL-red) adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya. Pasal 66 (2.c) : Laporan tahun perusahaan harus memuat sekurang-kurangnya laporan pelaksanaan TJSL Pasal 74 dan penjelasannya : wajib melaksanakan TJSL bagi perseroan yang mengjalankan kegiatan usaha di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam. Kegiatan TJSL harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran (di India, New Zealand dan Australia setiap perusahaan wajib menyisihkan 2% dari laba perusahaan untuk melaksanakan CSR)

PP 47 TAHUN 2012 PASAL 2 : SETIAP PERUSAHAAN SELAKU SUBYEK HUKUM MEMPUNYAI TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PASAL 3 (1) : TJSL MENJADI KEWAJIBAN BAGI PERSEROAN YANG MENJALANKAN KEGIATAN USAHANYA DI BIDANG DAN ATAU BERKAITAN DENGAN SUMBER DAYA ALAM BERDASARKAN UNDANG UNDANG (Perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam adalah perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan menafaatkan SDA; perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam adalah perseroan yang tidak mengelola dan memanfaatkan SDA, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan SDA termasuk pelestarian fungsi LH) PASAL 6 : Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dimuat dalam laporan tahunan Perseroan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS. PASAL 7 : Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

LANDASAN HUKUM CSR BUMN UU 19 tahun 2003 tentang BUMN Pasal 88 : (1) BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyisihan dan penggunaan laba sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri. DALAM PERATURAN MENTERI BUMN, DIATUR ANTARA LAIN TENTANG : KEWAJIBAN MENYISIHKAN 2% DARI LABA BERSIH TAHUN SEBELUMNYA DAN BAGI BUMN YANG TIDAK MEMPEROLEH LABA, BESARANNYA DIPERHITUNGKAN TANPA MEMPERHATIKAN PROSENTASE DARI LABA BERSIH KEWAJIBAN MENYUSUN LAPORAN PELAKSANAAN PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN