DR.UTARY MAHARANY B.,SH.,M.HUM FAKULTAS HUKUM UMA-2016

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MATERI KULIH MPPH KELAS C
Advertisements

SISTEM HUKUM DI DUNIA 1 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH, S.H., M.H.
SISTEM HUKUM DI DUNIA MOH. SALEH, S.H., M.H. FAKULTAS HUKUM
 Hukum yang tertulis berbentuk peraturan perundang- undangan  Hukum yang tak tertulis hukum kebiasaan (hukum adat) norma- norma agama atau putusan hakim.
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
Sumber-sumber Hukum Hukum tidak tertulis - UU - Traktat
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
ASSALAMUALAIKUM WR. WB.
Timbulnya Aliran Penemuan Hukum
PRAKTIK HUKUM.
MODUL SISTEM POLITIK INDONESIA LEMBAGA YUDIKATIF
TEORI PENEMUAN HUKUM Peristilahan; Batasan Penemuan Hukum;
BEBERAPA PENDEKATAN DALAM PENELITIAN HUKUM NORMATIF
HUKUM YANG DICIPTAKAN MELALUI PUTUSAN PENGADILAN M. Hamidi masykur, S
ALIRAN HUKUM PRAKTIS.
YURISPRUDENSI dan MAHKAMAH AGUNG
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Metode Penelitian Hukum April 2012
Kewenangan Hakim Timbulnya berbagai aliran pemikiran tentang hubungan antara tugas hakim dengan eksistensi undang-undang, tidak lain karena penghubung.
PENGANTAR HUKUM BISNIS
ALIRAN DALAM PENEMUAN HUKUM
ASAS HUKUM FAKULTAS HUKUM UMA 2016.
Tentir UAS Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
TUJUAN HUKUM PERTEMUAN - 05.
SUMBER SUMBER HUKUM.
Asas Hukum Untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan diperlukan asas hukum, karena asas hukum ini memberikan pengarahan terhadap perilaku manusia.
Kewajiban Hakim untuk Melakukan Penemuan Hukum
Dr. Utary Maharany B., SH., M.Hum
Manusia, Nilai, Moral dan
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA sistem & pelaksanaan
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PERUMUSAN KAEDAH HUKUM
SUMBER-SUMBER HUKUM Administrasi negara
Dr. Utary Maharany B, SH.,M.Hum
Nurini Aprilianda Mufatikhatul farikhah
OLEH : PENI JATI SETYOWATI, SH., MH.
PENGERTIAN, ASAS, DAN TUJUAN HUKUM
PRAKTIK HUKUM.
Rechtvinding.
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
ALIRAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
Peradilan Administrasi Pajak
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
TUNTUTAN HUKUM BAGI INSIDER TRADING
ALIRAN HUKUM PRAKTIS.
ALIRAN-ALIRAN (PRAKTEK) HUKUM
Metode-Cara Penemuan Hukum
SISTEM HUKUM Isnaini.
S U M B E R H U K U M.
DISIPLIN HUKUM Disiplin adalah sistem ajaran mengenai kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi. Secara umum disiplin dapat dibedakan antara disiplin.
Mengapa ada Penemuan Hukum?
PENAFSIRAN KONSTITUSI
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
PENGANTAR ILMU HUKUM SILABI.
PRAKTIK HUKUM.
Kelompok 12 Danu Saputra Desti Pratiwi Riska Agustiyarini.
SUMBER HUKUM SUMBER HUKUM
Peradilan Agama Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam (Ps 1 butir 1 UU 7/1989) Peradilan Agama adalah salah satu pelaku.
SISTEM HUKUM.
Pendidikan Kewarganegaraan
SUMBER HUKUM HTUN Dr. Triyanto, SH. MHum.
ASAS-ASAS DAN DASAR HUKUM TATA NEGARA
Memahami Macam-Macam Pembagian Hukum
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA asas & karakter
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA sistem & pelaksanaan
KONSEP DASAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 03 )
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H.,M.H.
MAZHAB & ALIRAN HUKUM. 2 ALIRAN/MAZHAB HUKUM Lili Rasjidi a.Hukum Alam b.Positivisme Hukum c.Utilitarianisme d.Mazhab Sejarah e.Sociological Jurisprudence.
Transcript presentasi:

DR.UTARY MAHARANY B.,SH.,M.HUM FAKULTAS HUKUM UMA-2016 ALIRAN HUKUM DR.UTARY MAHARANY B.,SH.,M.HUM FAKULTAS HUKUM UMA-2016

1. ALIRAN LEGISME ALIRAN INI MENGANGGAP BAHWA HUKUM TERDAPAT DALAM UNDANG-UNDANG ATAU HUKUM IDENTIK DENGAN UNDANG-UNDANG HAKIM DALAM MELAKSANAKAN TUGASNYA TERIKAT PADA UNDANG-UNDANG (hakim hanya pelaksana undang-undang /wetstiopasing). ALIRAN INI MASIH MEMPUNYAI PENGARUH DI BEBERAPA NEGARA MAJU

2. Begrifjurispudence (Pengembangan azas-azas hukum) Pengkajian hukum bukanlah suatu sarana tetapi sebagai tujuan sehingga ajaran hukum menjadi ajaran tentang pengertian. Tugas hakim semata-mata sama sekali tidak membentuk hukum, bahkan hanya membuka tabir-tabir pikiran yg terletak dalam UU. Terlalu mendewakan rasio dan logika dlam terbentuknya suatu hukum. Merubah hukum menjadi dogma.

3. Aliran freie rechtslehre atau freie rechtsbewegung atau freie rechtschule Pandangan Aliran freie Rechtslehre/rechtsbewegung/rechtsschule berbeda cara pandang dengan aliran legisme. Aliran ini beranggapan, bahwa di dalam melaksanakan tugasnya, seorang hakim bebas untuk melakukan sesuatu menurut undang- undang atau tidak. Hal ini dikarenakan pekerjaan hakim adalah menciptakan hukum.

Aliran ini beranggapan bahwa hakim benar-benar sebagai pencipta hukum (judge made law), karena keputusan yang berdasarkan keyakinannya merupakan hukum. Oleh karena itu, memahami yurisprudensi merupakan hal primer di dalam mempelajari hukum, sedangkan undang-undang merupakan hal yang sekunder.

Tujuan daripada freie rechtslehre menurut R Tujuan daripada freie rechtslehre menurut R. Soeroso adalah sebagai berikut: • Memberikan peradilan sebaik-baiknya dengan cara memberi kebebasan kepada hakim tanpa terikat pada undang-undang, tetapi menghayati tata kehidupan sehari-hari. • Membuktikan bahwa dalam undang-undang terdapat kekurangan-kekurangan dan kekurangan itu perlu dilengkapi. • Mengharapkan agar hakim memutuskan perkara didasarkan kepada rechts ide (cita keadilan)

3. Aliran rechtsvinding (penemuan hukum) Sedangkan aliran rechtsvinding adalah suatu aliran yang berada di antara aliran legisme dan aliran freie rechtslehre (rechtsbewegung/rechtsschule). Aliran ini berpendapat bahwa hakim terikat pada undang-undang, tetapi tidak seketat sebagaimana pendapat aliran legisme, sebab hakim juga mempunyai kebebasan.

Dalam hal ini, kebebasan hakim tidaklah seperti pendapat freie rechtsbewegung, sehingga hakim di dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kebebasan yang terikat. (gebonden vrijheid), atau keterikatan yang bebas (vrije gebondenheid).

Jadi tugas hakim merupakan melakukan rechtsvinding, yakni menyelaraskan undang- undang yang mempunyai arti luas. Kebebasan yang terikat dan keterikatan yang bebas terbukti dari adanya beberapa kewenangan hakim, seperti : penafsiran undang-undang, menentukan komposisi yang terdiri dari analogi dan membuat pengkhususan dari suatu asas undang-undang yang mempunyai arti luas.

Menurut aliran rechtsvinding bahwa yurisprudensi sangat penting untuk dipelajari di samping undang-undang, karena di dalam yurisprudensi terdapat makna hukum yang konkret diperlukan dalam hidup bermasyarakat yang tidak ditemui dalam kaedah yang terdapat dalam undang-undang.

Dengan demikian memahami hukum dalam perundang-undangan saja, tanpa mempelajari yurisprudensi tidaklah lengkap, Namun demikian, hakim tidaklah mutlak terikat dengan yurisprudensi seperti di negara Anglo Saxon, yakni bahwa hakim secara mutlak mengikuti yurisprudensi.