DR.UTARY MAHARANY B.,SH.,M.HUM FAKULTAS HUKUM UMA-2016 ALIRAN HUKUM DR.UTARY MAHARANY B.,SH.,M.HUM FAKULTAS HUKUM UMA-2016
1. ALIRAN LEGISME ALIRAN INI MENGANGGAP BAHWA HUKUM TERDAPAT DALAM UNDANG-UNDANG ATAU HUKUM IDENTIK DENGAN UNDANG-UNDANG HAKIM DALAM MELAKSANAKAN TUGASNYA TERIKAT PADA UNDANG-UNDANG (hakim hanya pelaksana undang-undang /wetstiopasing). ALIRAN INI MASIH MEMPUNYAI PENGARUH DI BEBERAPA NEGARA MAJU
2. Begrifjurispudence (Pengembangan azas-azas hukum) Pengkajian hukum bukanlah suatu sarana tetapi sebagai tujuan sehingga ajaran hukum menjadi ajaran tentang pengertian. Tugas hakim semata-mata sama sekali tidak membentuk hukum, bahkan hanya membuka tabir-tabir pikiran yg terletak dalam UU. Terlalu mendewakan rasio dan logika dlam terbentuknya suatu hukum. Merubah hukum menjadi dogma.
3. Aliran freie rechtslehre atau freie rechtsbewegung atau freie rechtschule Pandangan Aliran freie Rechtslehre/rechtsbewegung/rechtsschule berbeda cara pandang dengan aliran legisme. Aliran ini beranggapan, bahwa di dalam melaksanakan tugasnya, seorang hakim bebas untuk melakukan sesuatu menurut undang- undang atau tidak. Hal ini dikarenakan pekerjaan hakim adalah menciptakan hukum.
Aliran ini beranggapan bahwa hakim benar-benar sebagai pencipta hukum (judge made law), karena keputusan yang berdasarkan keyakinannya merupakan hukum. Oleh karena itu, memahami yurisprudensi merupakan hal primer di dalam mempelajari hukum, sedangkan undang-undang merupakan hal yang sekunder.
Tujuan daripada freie rechtslehre menurut R Tujuan daripada freie rechtslehre menurut R. Soeroso adalah sebagai berikut: • Memberikan peradilan sebaik-baiknya dengan cara memberi kebebasan kepada hakim tanpa terikat pada undang-undang, tetapi menghayati tata kehidupan sehari-hari. • Membuktikan bahwa dalam undang-undang terdapat kekurangan-kekurangan dan kekurangan itu perlu dilengkapi. • Mengharapkan agar hakim memutuskan perkara didasarkan kepada rechts ide (cita keadilan)
3. Aliran rechtsvinding (penemuan hukum) Sedangkan aliran rechtsvinding adalah suatu aliran yang berada di antara aliran legisme dan aliran freie rechtslehre (rechtsbewegung/rechtsschule). Aliran ini berpendapat bahwa hakim terikat pada undang-undang, tetapi tidak seketat sebagaimana pendapat aliran legisme, sebab hakim juga mempunyai kebebasan.
Dalam hal ini, kebebasan hakim tidaklah seperti pendapat freie rechtsbewegung, sehingga hakim di dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kebebasan yang terikat. (gebonden vrijheid), atau keterikatan yang bebas (vrije gebondenheid).
Jadi tugas hakim merupakan melakukan rechtsvinding, yakni menyelaraskan undang- undang yang mempunyai arti luas. Kebebasan yang terikat dan keterikatan yang bebas terbukti dari adanya beberapa kewenangan hakim, seperti : penafsiran undang-undang, menentukan komposisi yang terdiri dari analogi dan membuat pengkhususan dari suatu asas undang-undang yang mempunyai arti luas.
Menurut aliran rechtsvinding bahwa yurisprudensi sangat penting untuk dipelajari di samping undang-undang, karena di dalam yurisprudensi terdapat makna hukum yang konkret diperlukan dalam hidup bermasyarakat yang tidak ditemui dalam kaedah yang terdapat dalam undang-undang.
Dengan demikian memahami hukum dalam perundang-undangan saja, tanpa mempelajari yurisprudensi tidaklah lengkap, Namun demikian, hakim tidaklah mutlak terikat dengan yurisprudensi seperti di negara Anglo Saxon, yakni bahwa hakim secara mutlak mengikuti yurisprudensi.