Konvensi Jenewa IKANINGTYAS.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
Advertisements

Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Subjek Hukum Internasional (2)
PENDAHULUAN IKANINGTYAS,SH.
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
Persoalan Hak Asasi Manusia
SANKSI PELANGGARAN HUKUM PERANG
NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Mahkamah Pengadilan Internasional
Hak-hak Sipil dan Politik
GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL.
Dalam Hukum Internasional
NAMA ANGGOTA KELOMPOK Rinta Anis S Rika Dwi S Rafida Kurniawati
Hukum Internasional.
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
Hak atas Kebebasan Pribadi
HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
HUKUM HUMANITER Oleh : W A R I D I.
KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK SIPIL DAN POLITIK
Prinsip-Prinsip dalam Hukum Humaniter
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
PENDAHULUAN IKANINGTYAS,SH.
PERLINDUNGAN TAWANAN PERANG (PRISONER OF WAR)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
INSTRUMEN HAM INDONESIA
PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
SUMBER HUKUM HUMANITER
MANUSIA DAN HUKUM.
Hukum Perikemanusiaan Internasional
Sumber Sumber Hukum Internasional
DR.Eva Achjani Zulfa,SH,MH
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL
PENGANTAR HUKUM HUMANITER
CONSTRAINTS on the WAGING of WAR Chapter 1: Introduction
KONFLIK NON INTERNASIONAL
Pengertian & Relevansi HHI dalam Studi Hubungan Internasional
BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
Pengertian, Sejarah & Sumber-sumber HHI
The protocols of 1977.
INTERNATIONAL HUMANITARIAN LAW APAAN TUH ? 1.LAWS OF WAR ARE THE RULES OF LAW OF NATIONS RESPECTING WARFARE (LAUTERPACHT, 1955) 2. THE LAWS OF WAR.
SUMBER HUKUM HUMANITER
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA ( HAM)
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Instrumen HAM Modern.
HUKUM INTERNASIONAL Pada hakikatnya keberadaan hukum internasional mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Dalam Hukum Internasional
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
LAMBANG. FUNGSI LAMBANG IDENTITAS PENGENAL … (NEGARA, ORGANISASI, KLUB, AKTIVITAS, PERUSAHAAN, DSB)
Penyelesaian sengketa
SEMESTER GENAP PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN Kompetensi Dasar :
HUKUM INTERNASIONAL HAK LINTAS KAPAL DAN PESAWAT UDARA ASING.
Transcript presentasi:

Konvensi Jenewa IKANINGTYAS

Konvensi Jenewa terdiri dari 4 Konvensi, yaitu : The Geneva Convention for the Amelioration of The Condition of The Wounded an Sick in Armed Forces in the field The Geneva Convention for the Amelioration of The Condition of The Wounded an Sick in Armed Forces at the sea The Geneva Convention relative to the treatment of Prisoner of War The Geneva Convention relative to the protection of Civilliab person in time of war

Konvensi Jenewa disebut juga Hukum Humaniter yang mengaur perlindungan anggota militer yg sedang istirahat (tidak ikut berperang) dan tak lagi turut serta (hors de combat) karena sakita, luka-luka dan lain-lain. Secara luas juga mengatur mengenai tawanan perang dan perlindungan bagi penduduk sipil saat perang Prinsip-prinsip Konvensi Jenewa tersebut semata-mata demi kepentingan para pihak secara individula bukan hak antar negara

Ketentuan-Ketentuan Bersamaan Ketentuan Umum Ketentuan Hukum bagi pelanggar dan penyalahgunaan konvensi Ketentuan Pelaksanaan dan Penutup

Common Articles tentang Ketentuan Umum Pasal 1 “Pihak Peserta Agung berjanji untuk menghormati dan menjamin penghormatan dalam segala keadaan” para pihak tidak hanya menghormati tetapi juga harus melaksanakan ketentuan ini. menurut Draper kewajiban tersebut bersifat unilateral tidak timbal balik. kata MENJAMIN juga harus diartikan : 1. negara harus memerintahkan kepada petugas militer dan sipil untuk mentaati konvensi-konvensi ini 2. negara harus mengawasi pelaksanaan perintah tersebut 3. negara harus mengambil tindakan apabila ada petugas yang melanggar konvensi tersebut

Pasal 2 (Kontra Klausula si Omnes), maka konvensi Jenewa berlaku dalam keadaan : 1. perang yang diumumkan 2. pertikaian bersenjata sekalipun keadaan perang tidak diakui meskipun salah satu negara dalam pertikaian bukan peserta konvensi, akan TETAP SAMA TERIKATNYA 3. dalam hal pendudukan sebagan atau seluruhnya sekalipun pendudukan tersebut tidak menemui perlawanan.

Pasal 3 (mini convention) mengatur mengenai sengketa bersenjata non-internasional Pasal ini tidak mempengaruhi hak pemerintah yang sah untuk memberlakukan hukum nasionalnya pada pemberontak Para korban pemberontakan/pemberontak harus diberlakukan sesuai asas2 kemanusiaan ( tindakan kekerasan atas jiwa dan raga, penyanderaan, perkosaan atas kehormatan pribadi, menghina dan merendahkan martabat, menghukum atau menghukum mati anpa keputusan pengadilan. Yang luka dan yang sakit harus dikumpulkan dan drawat

Pasal 86 tentang negara pelindung Bahwa lembaga negara pelindung bersifat fakultatif dan tidak bersifat wajib Tidak jelas siapa yang menjalankan fungsi negara pelindung Dalam konvensi tawanan perang 1929 tugas negara pelindung hanya berhubungan dengan tawanan perang

Common Articles tentang pelanggaran/penyalahgunaan Diatur dalam pasal 49-52 Setiap peserta agung harus menetapkan dalam UU Nasionalnya tentang pelanggaran2 atas konvensi ini---pelaku pelanggaran harus diadili

Common articles dalam ketentuan pelaksanaan dan penutup Mulai dari pasal 55 sampai 64 Ketentuan konvensi mengikat dengan rentang waktu yang tidak ditentukan Pernyataan tidak terikat dimungkinkan (pasal 63) namun kewajiban untuk memenuhi berdasarkan asas2 hukum internasional dan kemanusiaan serta panggilan hati nurani tetap berlaku

Protokol I (yang berhubungan dengan perlindungan korban-korban pertikaian bersenjata internasional Asas umum yg berlaku kemanusiaan Ruang lingkup penerapannya, pada sengketa bersenjata internasional termasuk perang kemerdekaan melawan kolonialisme, pendudukan, dan melawan pemerintahan yang rasialis dalam menentukan nasib sendiri Yang dimaksud dg perlindungan : Memperlakukan pihak lawan secaea kemnusiaan Menempakan orang yg dilindungi dalam situasi yg tidak berbahaya dan tidak menderita Mencegah terjadinya unnecessity sufferng Yang dimaksud dengan korban2 sengketa bersenjata internasional :combatant, tawanan perang, penduduk dan objek sipil Sengkea bersenjata internsional adalah, persengketaan antara 2 negara atau lebih atau negara dengan pihak lain yg belum berstatus sebagai negara Aturan perlindungan terdiri pula larangan membalas (20), berkhianat (37) dsb

Protokol II (yang berhubungan dengan perlindungan korban-korban pertikaian bersenjata bukan internasional) Asas umum ; kemanusiaan Ruang lingkup : di wilayan salah sau negara peserta agung (antara angakatan bersenjata dengan angkatan bersenajata pemberontak) Perlindungan sama pada protokol I Sengketa bersenjata non internasional adalah sengketa bersenjata yang berlangsung di wilayah negara pserta agung antara pemerintah dengan pemberontak Beberapa permasalahan yang timbul dalam penerpan protokol II : Apakah kedudukan pemerintah yg sah sama dengan pemborantak’ Keharusan pemberian amnesty pada pemberontak setelah peperangan berakhir Perlakuan tahanan politik apakah sama dengan perlakuan terhadap tawanan perang.

Konvensi selanjutnya dihasilkan pada tahun 1980 Berjudul :Convention on prohibitions or restriction on the use of certain conventional weapon, which may be deem to be exessively injurious or to have indisscriminate effects

Klasula Martens Pada pembukaan konvensi den hag ke II tahun 1899 Mengenai hukum dan kebiasaan perang didarat Klasusula ini menentukan bahwa apabila hukum humaniter belum mengatur suatu ketentuan hukum mengenai masalah2 tertentu maka ketentuanyg dipergunakan harus mengacu pada prinsip-prinsip hukum internasional yg terjadi dari kebiasaan yg terbentuk di antara negara-negara yang beradab; dari hukum kemanusiaan; serta dari pendapat publik.