Konvensi Jenewa IKANINGTYAS
Konvensi Jenewa terdiri dari 4 Konvensi, yaitu : The Geneva Convention for the Amelioration of The Condition of The Wounded an Sick in Armed Forces in the field The Geneva Convention for the Amelioration of The Condition of The Wounded an Sick in Armed Forces at the sea The Geneva Convention relative to the treatment of Prisoner of War The Geneva Convention relative to the protection of Civilliab person in time of war
Konvensi Jenewa disebut juga Hukum Humaniter yang mengaur perlindungan anggota militer yg sedang istirahat (tidak ikut berperang) dan tak lagi turut serta (hors de combat) karena sakita, luka-luka dan lain-lain. Secara luas juga mengatur mengenai tawanan perang dan perlindungan bagi penduduk sipil saat perang Prinsip-prinsip Konvensi Jenewa tersebut semata-mata demi kepentingan para pihak secara individula bukan hak antar negara
Ketentuan-Ketentuan Bersamaan Ketentuan Umum Ketentuan Hukum bagi pelanggar dan penyalahgunaan konvensi Ketentuan Pelaksanaan dan Penutup
Common Articles tentang Ketentuan Umum Pasal 1 “Pihak Peserta Agung berjanji untuk menghormati dan menjamin penghormatan dalam segala keadaan” para pihak tidak hanya menghormati tetapi juga harus melaksanakan ketentuan ini. menurut Draper kewajiban tersebut bersifat unilateral tidak timbal balik. kata MENJAMIN juga harus diartikan : 1. negara harus memerintahkan kepada petugas militer dan sipil untuk mentaati konvensi-konvensi ini 2. negara harus mengawasi pelaksanaan perintah tersebut 3. negara harus mengambil tindakan apabila ada petugas yang melanggar konvensi tersebut
Pasal 2 (Kontra Klausula si Omnes), maka konvensi Jenewa berlaku dalam keadaan : 1. perang yang diumumkan 2. pertikaian bersenjata sekalipun keadaan perang tidak diakui meskipun salah satu negara dalam pertikaian bukan peserta konvensi, akan TETAP SAMA TERIKATNYA 3. dalam hal pendudukan sebagan atau seluruhnya sekalipun pendudukan tersebut tidak menemui perlawanan.
Pasal 3 (mini convention) mengatur mengenai sengketa bersenjata non-internasional Pasal ini tidak mempengaruhi hak pemerintah yang sah untuk memberlakukan hukum nasionalnya pada pemberontak Para korban pemberontakan/pemberontak harus diberlakukan sesuai asas2 kemanusiaan ( tindakan kekerasan atas jiwa dan raga, penyanderaan, perkosaan atas kehormatan pribadi, menghina dan merendahkan martabat, menghukum atau menghukum mati anpa keputusan pengadilan. Yang luka dan yang sakit harus dikumpulkan dan drawat
Pasal 86 tentang negara pelindung Bahwa lembaga negara pelindung bersifat fakultatif dan tidak bersifat wajib Tidak jelas siapa yang menjalankan fungsi negara pelindung Dalam konvensi tawanan perang 1929 tugas negara pelindung hanya berhubungan dengan tawanan perang
Common Articles tentang pelanggaran/penyalahgunaan Diatur dalam pasal 49-52 Setiap peserta agung harus menetapkan dalam UU Nasionalnya tentang pelanggaran2 atas konvensi ini---pelaku pelanggaran harus diadili
Common articles dalam ketentuan pelaksanaan dan penutup Mulai dari pasal 55 sampai 64 Ketentuan konvensi mengikat dengan rentang waktu yang tidak ditentukan Pernyataan tidak terikat dimungkinkan (pasal 63) namun kewajiban untuk memenuhi berdasarkan asas2 hukum internasional dan kemanusiaan serta panggilan hati nurani tetap berlaku
Protokol I (yang berhubungan dengan perlindungan korban-korban pertikaian bersenjata internasional Asas umum yg berlaku kemanusiaan Ruang lingkup penerapannya, pada sengketa bersenjata internasional termasuk perang kemerdekaan melawan kolonialisme, pendudukan, dan melawan pemerintahan yang rasialis dalam menentukan nasib sendiri Yang dimaksud dg perlindungan : Memperlakukan pihak lawan secaea kemnusiaan Menempakan orang yg dilindungi dalam situasi yg tidak berbahaya dan tidak menderita Mencegah terjadinya unnecessity sufferng Yang dimaksud dengan korban2 sengketa bersenjata internasional :combatant, tawanan perang, penduduk dan objek sipil Sengkea bersenjata internsional adalah, persengketaan antara 2 negara atau lebih atau negara dengan pihak lain yg belum berstatus sebagai negara Aturan perlindungan terdiri pula larangan membalas (20), berkhianat (37) dsb
Protokol II (yang berhubungan dengan perlindungan korban-korban pertikaian bersenjata bukan internasional) Asas umum ; kemanusiaan Ruang lingkup : di wilayan salah sau negara peserta agung (antara angakatan bersenjata dengan angkatan bersenajata pemberontak) Perlindungan sama pada protokol I Sengketa bersenjata non internasional adalah sengketa bersenjata yang berlangsung di wilayah negara pserta agung antara pemerintah dengan pemberontak Beberapa permasalahan yang timbul dalam penerpan protokol II : Apakah kedudukan pemerintah yg sah sama dengan pemborantak’ Keharusan pemberian amnesty pada pemberontak setelah peperangan berakhir Perlakuan tahanan politik apakah sama dengan perlakuan terhadap tawanan perang.
Konvensi selanjutnya dihasilkan pada tahun 1980 Berjudul :Convention on prohibitions or restriction on the use of certain conventional weapon, which may be deem to be exessively injurious or to have indisscriminate effects
Klasula Martens Pada pembukaan konvensi den hag ke II tahun 1899 Mengenai hukum dan kebiasaan perang didarat Klasusula ini menentukan bahwa apabila hukum humaniter belum mengatur suatu ketentuan hukum mengenai masalah2 tertentu maka ketentuanyg dipergunakan harus mengacu pada prinsip-prinsip hukum internasional yg terjadi dari kebiasaan yg terbentuk di antara negara-negara yang beradab; dari hukum kemanusiaan; serta dari pendapat publik.