Kiat – Kiat Dalam Menghadapi Permasalahan Hukum Perdata, Pidanan, TUN, Arbitrase dan KIP di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mataram, September 2016 BIRO HUKUM KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Aspek-aspek Penyelenggaraan Infrastruktur Aspek Teknis Aspek Sosial Budaya Aspek Politik/Kebijakan Pemerintah Aspek Ekonomi Aspek Hukum
POTENSI PERMASALAHAN Klaim Penyedia Jasa Tuntutan masyarakat Pelayanan publik Kesalahan prosedural Hubungan Ketenagakerjaan Pegawai
PERKARA HUKUM Perdata Pidana Tata Usaha Negara Arbitrase Persaingan Usaha Sengketa Informasi Uji Materi Peraturan Per-UU-an dll
Perkara Hukum Perdata Sumbernya Perjanjian; Pengadaan Barang/Jasa; Pengadaan Tanah; dll
Perkara Hukum Perdata Tenang apabila menerima Relaas/Panggilan Sidang Perkara Baca pihak – pihaknya Lihat Tanggal relaas dan jadwal persidangan Koordinasi dengan Biro Hukum dan Bagian Hukum Baca Perihal Gugatannya: apakah Gugatan Wanprestasi atau Gugatan Perbuatan Melawan Hukum?
Perkara Hukum Pidana Penyelidikan (Pasal 5 KUHAP) Penyidikan (Pasal 7 KUHAP) Penahanan (Pasal 20-31 KUHAP) Penuntutan (pasal 137- 144 KUHAP) Proses Peradilan (Pasal 145- 232 KUHAP) Pemidanaan/Putusan Upaya Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali
Perkara Hukum Pidana Tenang apabila menerima Panggilan dari Penegak hukum Baca seksama dipanggil/diperiksa sebagai apa? Lihat Tanggal Surat Panggilan dengan Tanggal menerima Surat (Panggilan secara Layak dan Patut adalah minimal 3 hari dari jadwal pemeriksaan) Segera Laporkan/Koordinasi dengan Biro Hukum dan Bagian Hukum JANGAN membawa dokumen penting (sebelum diminta) dan Laptop
Alasan Penahanan Tersangka atau Terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup; Dikhawatirkan Tersangka atau Terdakwa akan melarikan diri; merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau; mengulangi tindak pidana Pasal 21 Ayat 1 KUHAP
Hal-hal yang harus dilakukan apabila terjadi Penahanan oleh Instansi Penegak Hukum Membuat Surat Permohonan Penangguhan Penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan; atau setidaknya Membuat Surat Permohonan Pengalihan Jenis Penahanan yang satu kepada jenis penahanan yang lain.
Sosial budaya masyarakat; Ekonomi; Psikologis; Politik. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Proses Penegakan Hukum Sosial budaya masyarakat; Ekonomi; Psikologis; Politik.
Perkara Hukum Tata Usaha Negara Pengadaan Barang/Jasa Kepegawaian Tender investasi Jalan Tol Kebijakan Pejabat TUN
Perkara Hukum Tata Usaha Negara Tenang apabila menerima Relaas/Panggilan Sidang Perkara Baca pihak – pihaknya Lihat Tanggal relaas dan jadwal persidangan Koordinasi dengan Biro Hukum dan Bagian Hukum Lihat dalam Gugatan Obyek yang disengketakan (Surat, Keputusan, dll) Perhatikan waktu (apabila memakai acara cepat hanya 30 Hari Persidangan)
Perkara Hukum Arbitrase Panggilan berupa Surat Resmi dari BANI Baca pihak – pihaknya Lihat Tanggal Surat dan jadwal persidangan Koordinasi dengan Biro Hukum dan Bagian Hukum Persiapkan untuk penunjukan Arbiter Persiapkan Dokumen Kontrak, Pengadaan, dll sebagai Bukti
Perkara Hukum Persaingan Usaha Panggilan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha Biasanya didahului pemanggilan sebagai saksi untuk dimintai keterangan atas dugaan persengkongkolan Lihat Tanggal Surat Segera Laporkan/Koordinasi dengan Biro Hukum dan Bagian Hukum Apabila menghadiri pemeriksaan untuk pertama JANGAN membawa dokumen penting apapun sebelum lapor dan koordinasi
Perkara Sengketa Informasi Panggilan dari Komisi Informasi Pusat/Daerah Lihat Tanggal Surat Segera Laporkan/Koordinasi dengan Biro Hukum dan Bagian Hukum Persidangan dimulai dengan agenda Mediasi Setelah mediasi dilanjutkan proses Ajudikasi
Perkara Uji Materi Peraturan PerUUan Ditangani oleh Biro Hukum, Bagian Hukum, Unit Kerja terkait dan Kementerian/Lembaga lain
KESIMPULAN Hukum selalu obyektif oleh karena itu belajar hukum sejak dini (mengetahui peraturan-peraturan) Bekerja dengan baik dan benar
TERIMA KASIH