PELATIHAN MANAJEMEN PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DESA PELATIHAN MANAJEMEN PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI JAKARTA, 2012
TUJUAN : Menjelaskan pengertian keuangan desa. Menjelaskan sumber-sumber pendapatan desa. Menjelaskan Pola Pengelolaan Keuangan Desa. Menjelaskan Pola Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
LIMA KEBIJAKAN POKOK/BARU DALAM PENATAAN PEMERINTAHAN DESA (BERDASARKAN UU. NOMOR 32 TAHUN 2004) KEWENANGAN DESA (BARU): KEWENANGAN KABUPATEN/KOTA YANG DISERAHKAN PENGATURANNYA KEPADA DESA (1) PENAMBAHAN KEWENANGAN DESA SUMBER KEUANGAN DESA (BARU): BAGI HASIL PAJAK DAERAH BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH BAGIAN DARI DANA PERIMBANGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH YANG DITERIMA KAB/KOTA (ALOKASI DANA DESA/ADD) (2) KEPASTIAN SUMBER- SUMBER KEUANGAN DESA DILARANG MENJADI PENGURUS PARTAI POLITIK KEDUDUKAN KEUANGAN POLA PERTANGGUNGJAWABAN (3) MEMPERKUAT KEDUDUKAN KEPALA DESA (4) PRINSIP DEMOKRASI DESA: MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT DALAM PENETAPAN KEBIJAKAN PEMERINTAHAN DESA BADAN PERWAKILAN DESA MENJADI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (5) MENDORONG PENINGKATAN KINERJA ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA SEKRETARIS DESA DIISI DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DESA PENDAPATAN ASLI DESA; BAGI HASIL PAJAK DAERAH KAB/KOTA (10% UTK DESA) BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH KAB/KOTA; BAGIAN DARI DANA PERIMBANGAN KEUANGAN YG DITERIMA KAB/KOTA (10% UNTUK DESA, YAKNI ALOKASI DANA DESA/ADD) SUMBER-SUMBER KEUANGAN DESA BANTUAN KEUANGAN DARI PEMERINTAH PUSAT, PROVINSI, DAN KAB/KOTA HIBAH DAN SUMBANGAN DARI PIHAK KETIGA
HUBUNGAN ANTARA KEWENANGAN DESA DENGAN SUMBER-SUMBER KEUANGAN DESA (PRINSIP MONEY FOLLOW FUNCTION) SESUAI UU. NOMOR 32 TAHUN 2004 KEWENANGAN DESA SUMBER-SUMBER KEUANGAN DESA KEWENANGAN YG SUDAH ADA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DESA. PENDAPATAN ASLI DESA; BAGI HASIL PAJAK DAERAH KAB/KOTA (10% UTK DESA) KEWENANGAN KAB/KOTA YG DISERAHKAN PENGATURAN- NYA KEPADA DESA. BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH KAB/KOTA; ALOKASI DANA DESA (BAGIAN DARI DANA PERIMBANGAN KEUANGAN YG DITERIMA KAB/KOTA 10% UTK DESA) TUGAS PEMBANTUAN DARI PEMERINTAH, PROVINSI, DAN KAB/KOTA. BANTUAN KEUANGAN DARI PEMERIN- TAH PUSAT, PROVINSI, DAN KAB/KOTA URUSAN PEMERINTAHAN LAIN- NYA YANG OLEH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DISE- RAHKAN KEPADA DESA. HIBAH DAN SUMBANGAN DARI PIHAK KETIGA.
PENDAPATAN ASLI DESA HASIL USAHA DESA HASIL KEKAYAAN DESA BAGIAN LABA BADAN USAHA MILIK DESA HASIL USAHA EKONOMI DESA SIMPAN PINJAM BAGIAN LABA LUMBUNG PANGAN DESA HASIL KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA LAIN-LAIN HASIL USAHA DESA YANG SAH HASIL USAHA DESA TANAH KAS DESA PASAR DESA TAMBATAN PERAHU BANGUNAN DESA PELELANGAN IKAN MILIK DESA LAIN-LAIN KEKAYAAN MILIK DESA HASIL KEKAYAAN DESA KONTRIBUSI DANA KONTRIBUSI IN NATURA (SEPERTI TENAGA, BAHAN BAKU LOKAL YG DAPAT DIHITUNG DALAM NILAI UANG) HASIL SWADAYA, GOTONG ROYONG, DAN PARTISI- PASI MASYARAKAT HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT, PROV, ATAU KAB/KOTA. DANA DARURAT DARURAT DARI PEMERINTAH, DALAM RANGKA PENANGGULANGAN KORBAN/ KERUSAKAN AKIBAT BENCANA ALAM; PENDAPATAN BUNGA DEPOSITO LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DESA YANG SAH
BAGI HASIL PAJAK/RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN/ KOTA KEPADA DESA MINIMAL 10% UNTUK DESA DUA ALTERNATIF KEBIJAKAN KEADILAN KOMUTATIF: 10 % DARI HASIL PENERIMAAN PAJAK/RETRIBUSI DAERAH DI DESA BERSANGKUTAN KEADILAN DISTRIBUTIF: 10 % DARI TOTAL PENERIMAAN PAJAK/ RETRIBUSI DAERAH DIBAGI SECARA MERATA UNTUK SELURUH DESA IDEALNYA: PERPADUAN/KOMBINASI ANTARA DUA PENDEKATAN KEADILAN TERSEBUT
BANTUAN KEUANGAN DARI PUSAT, PROVINSI, DAN KABUPATEN/KOTA KEPADA DESA DUA PERTIMBANGAN KEBIJAKAN PELAKSANAAN ASAS TUGAS PEMBANTUAN AKSELERASI PEMBANGUNAN DESA DUA POLA ALOKASI PROGRAM INDIKATIF (PEMERINTAHAN DESA SEBAGAI PELAKSANA) DANA TUNAI (CASH TRANSFER) (PEMERINTAHAN DESA BERWENANG MENGATUR) KOMPETISI PROPOSAL ANTAR DESA PEMENUHAN KEBUTUHAN SELURUH DESA DUA PERTIMBANGAN ALOKASI
KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA BAGIAN DARI DANA PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH YG DITERIMA KABUPATEN/KOTA DANA PERIMBANGAN: DANA BAGI HASIL DANA ALOKASI UMUM DANA ALOKASI KHUSUS ARAHAN KEBIJAKAN UMUM DIKURANGI ALOKASI DASAR UTK BELANJA PNS DAERAH MINIMAL 10% UNTUK ADD BAGI SELURUH DESA POLA ALOKASI ALOKASI DANA DESA MINIMAL: 60% DARI TOTAL ADD DIBAGI SECARA MERATA UTK SELURUH DESA ALOKASI DANA DESA PROPORSIONAL: 40% DARI TOTAL ADD DIBAGI UTK DESA- DESA TERTENTU SESUAI HASIL PENILAIAN DIATUR DAN DIURUS OLEH PEMERINTAHAN DESA TOTAL ADD TIAP DESA
KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA PROPORSIONAL/ADDP DITETAPKAN BERBEDA-BEDA UNTUK TIAP DESA DIANALISIS BERDASARKAN DUA VARIBAEL POKOK VARIABEL INDEPENDEN UTAMA: KEMISKINAN, PENDIDIKAN DASAR, KESEHATAN, DAN KETERJANGKAUAN DESA VARIABEL INDEPENDEN TAMBAHAN: JUMLAH PENDUDUK, LUAS WILAYAH, POTENSI EKONOMI, TINGKAT PARTISIPASI MSY, JMLH UNIT KOMUNITAS DI DESA, dll. KETEPATAN ADD UNTUK TIAP DESA, TERGANTUNG AKURASI DATA DESA
PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA PRINSIP-PRINSIP KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA: MENDORONG SEMANGAT DESENTRALISASI, KHUSUSNYA DESENTRALISASI FISKAL SEJALAN DENGAN DESENTRA- LISASI KEWENANGAN; DIALOKASIKAN SECARA ADIL, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL; PASTI DAN DAPAT DIUKUR KINERJA HASIL KEGIATAN. TUJUAN ALOKASI DANA DESA: MEMPERKUAT KEDUDUKAN DESA SEBAGAI GARIS DEPAN (FRONT LINE) PEMERINTAHAN SECARA NASIONAL MENINGKATKAN KEMAMPUAN DESA DALAM MENETAPKAN KEBIJAKAN DAN PROGRAM SERTA PEMBIYAAN PEMBANGUNAN DESA SESUAI ESENSI MASALAH DAN PRIORITAS KEBUTUHAN MSY. MENINGKATKAN EFEKTIVITAS PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA SECARA PARTISIPATIF; MENINGKATKAN EFEKTIVITAS PELAYANAN PMERINTAHAN DESA KEPADA MASYARAKAT.
MEKANISME PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (MENYATU DENGAN PENGELOLAAN APB-DESA) PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKP-DESA) PADA FORUM MUSRENBANGDES. PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN/RKA (BERDASARKAN RKP-D), YAKNI: RKA OPERASIONAL PEMDES DAN RKA PEMBERDAYAAN MSY PERENCANAAN PEMBAHASAN DAN PENETAPAN PERDES TENTANG APB-DESA KADES BERSAMA BPD MEMBAHAS RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG RAPB-DESA. PENETAPAN PERDES TENTANG APB-DESA. KADES MENGAJUKAN USULAN KEPADA BUP/WK (SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN/SPP. NO. REKENING DESA, KEPUTUSAN KADES TENTANG KUASA PENGGUNA ANGGARAN/KPA DAN BENDAHARA); BAGIAN KEUANGAN KAB/KOTA MEMPROSES ADMINIS- TRASI PENCAIRAN DAN MENTRANSFER DANA ADD KEPADA REKENING DESA DI BANK YANG DITUJU. DICAIRKAN SECARA PERIODIK (BULANAN / TRIWULANAN) SETELAH PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI DANA ADD PERIODE SEBELUMNYA. PENCAIRAN DANA ADD DI BANK OLEH KPA & BENDAHARA. PENCAIRAN DANA ADD
MEKANISME PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (MENYATU DENGAN PENGELOLAAN APB-DESA) PELAKSANAAN KEGIATAN OLEH PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (DITETAPKAN DGN KEPUTUSAN KADES) ADMINISTRASI DANA ADD OLEH KUASA PENGGUNA ANGGARAN DAN BENDAHARA PERTANGGUNGJAWABAN ADD TERINTREGASI DENGAN PERTANGGUNGJAWABAN APBDESA. JENIS PELAPORAN: LAPORAN BERKALA, DAN LAPORAN AKHIR. LAPORAN PENGGUNAAN ADD DARI KADES KEPADA BUPATI MELALUI CAMAT KECAMATAN MEMBUAT LAPORAN/REKAPAN DARI SELURUH LAPORAN TINGKAT DESA DAN SECARA BERTAHAP DILAPORKAN KEPADA BUPATI PERTANGGUNG- JAWABAN DAN PELAPORAN PEMERINTAH PROVINSI WAJIB MENGKOORDINASI PEMBERIAN DAN PENYALURAN ADD DARI KAB/ KOTA KEPADA DESA; PEMERINTAH KAB/KOTA WAJIB MEMBINA DAN MENGAWASI PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (TERMASUK ADD) CAMAT WAJIB MEMFASILITASI DAN MENGKORDINASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (TERMASUK ADD) PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
ARAH PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA BIAYA OPERASIONAL PEMDES (30%) PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( 70% ) CONTOH: PENGHASILAN TETAP KADES DAN PERANGKAT DESA BIAYA OPERASIONAL PEMDES BIAYA OPERASIONAL BPD CONTOH: PENANGGULANGAN KEMISKINAN PENGEMBANGAN BUM-DESA PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA PEMBANGUNAN KESEHATAN (POSYANDU). BANTUAN OPERASIONAL LKMD/LPM BANTUAN OPERASIONAL PKK BANTUAN OPERASIONAL RT.RW, DUSUN PENGEMBANGAN BADAN USAHA MILIK DESA BIDANG PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH INFRASTRUKTUR DESA, DLL NAMUN: BAGI DESA YANG BELUM MAMPU MEMBIAYAI PENGHASILAN TETAP KADES DAN PERANGKAT DESA, WAJIB DIBIAYAI OLEH APBD KABUPATEN/KOTA.
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA (BERDASARKAN PP. NOMOR 72 TAHUN 2005) CONTOH: KEPALA DESA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) LKMD atau LPM SEKRETARIS DESA KEPALA URUSAN ADMINISTRASI KEPALA URUSAN KEUANGAN KEPALA URUSAN UMUM KEPALA SEKSI PEME- RINTAHAN KEPALA SEKSI PEMBA- NGUNAN KEPALA SEKSI KESEJAH- TERAAN KEPALA DUSUN KEPALA DUSUN KEPALA DUSUN PARA KETUA RW PARA KETUA RW PARA KETUA RW PARA KETUA RT PARA KETUA RT PARA KETUA RT KETERANGAN: HUBUNGAN KONSULATIF KADES DAN BPD HUBUNGAN KEMITRAAN KADES DAN LKMD/LPM HUBUNGAN PERINTAH KADES DAN PERANGKAT DESA
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DASAR HUKUM: UU. NO. 17 THN 2003 TTG KEUANGAN NEGARA UU. NO. 1 THN 2004 TTG PERBENDAHARAAN NEGARA UU. NO. 15 THN 2004 TTG PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA UU. NO. 25 THN 2004 TTG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL UU. NO. 32 THN 2004 TTG PEMERINTAHAN DAERAH UU. NO. 33 THN 2004 TTG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH PP. NO. 58 THN 2005 TTG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PP. NO. 72 THN 2005 TTG DESA; PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 37 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SEMUA HAK DAN KEWAJIBAN DESA DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA YANG DAPAT DINILAI DENGAN UANG, TERMASUK DIDALAMNYA SEGALA BENTUK KEKAYAAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN HAK DAN KEWAJIBAN DESA TERSEBUT. PENGELOLAAN KEUANGAN DESA : KESELURUHAN PROSES KEGIATAN, YG MELIPUTI: PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, SERTA PENGAWASAN KEUANGAN DESA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA: RENCANA KEUANGAN TAHUNAN PEMERINTAHAN DESA YANG DIBAHAS DAN DISETUJUI BERSAMA OLEH PEMERINTAH DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, YANG DITETAPKAN DENGAN PERATURAN DESA.
AZAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA KEUANGAN DESA DIKELOLA BERDASARKAN AZAS-AZAS TRANSPARAN, AKUNTABEL, PARTISIPATIF SERTA DILAKUKAN DENGAN TERTIB DAN DISIPLIN ANGGARAN; PENGELOLAAN KEUANGAN DESA, DILAKSANAKAN DALAM MASA 1 (SATU) TAHUN ANGGARAN, YAKNI MULAI TANGGAL 1 JANUARI SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 DESEMBER.
PENGELOLA KEUANGAN DESA Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa, yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa. Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintah Desa dan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan. Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) adalah Perangkat Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa, yakni: (a) Sekretaris Desa; dan (b) Perang-kat Desa lainnya. Sekretaris Desa berkedudukan selaku koordinator pelaksanaan penge-lolaan Keuangan Desa, juga berperan selaku Kuasa Penggunaan Anggaran/Barang Desa, dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA mempunyai kewenangan menetapkan : kebijakan pelaksanaan APB-Des; kebijakan pengelolaan kekayaan desa; kuasa pengguna anggaran/pengguna barang bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran; pejabat yg melakukan penerimaan desa; pejabat yang mengelola barang milik desa; pejabat yang menguji tagihan dan memerintahkan pembayaran. Kepala Desa pemegang kekuasaan penge-lolaan keuangan desa (Pasal 75 ayat 1 PP 72/2005). mewakili pemdes dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan (seperti BUM-Desa). Melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Desa selaku koordinator pengelola keuangan desa (Pasal 75 ayat 2 PP 72/2005) berdasarkan prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan yang menerima atau mengeluarkan uang.