Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Advertisements

SETJEN KEMENTERIAN KESEHATAN RI
UNIVERSITAS SEBELAS MARET PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
Disampaikan pada acara
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PROSEDUR PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK)
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
Website Dindik
PEDOMAN PENGANGKATAN KOORDINATOR PENGAWAS SEKOLAH (KORWAS)
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
REALISASI ANGKA KREDIT PERAWAT AHLI
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN DUPAK
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 25 DAN NO. 26 TAHUN 2016 )
JUMLAH JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU HASIL e-PUPNS
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
SOSIALISASI PERKA LIPI No 05 tahun 2017
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN PERAWAT
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING JF -1
DAN JABATAN FUNGSIONAL
Manajemen Umum Kepegawaian
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Tim Penguji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan
Rangkaian Kegiatan Pembekalan Tim Penguji Provinsi
IMPLEMENTASI PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS (PPDS) DAN PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS (PPDGS) DI KABUPATEN.
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
INPASSING Pranata Komputer.
100.
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
Materi dan Metode Uji Portofolio
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL DOKTER PENDIDIK KLINIS DAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Surabaya, 21 Maret 2018 Oleh : Budi Setiawan
Profil Pegawai Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA STRATEGI PENINGKATAN PROFESIONALISME DAN KOMPETENSI SERTA PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING.
Biro Sumber Daya Manusia 2019
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN ATAS PRESTASI KERJA DAN PENGABDIAN PNS TERHADAP NEGARA.
? Siapa? Penyesuaian/Inpassing 1 3 4
PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Transcript presentasi:

UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN untuk kenaikan jenjang jabatan Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes Kepala Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan Badan PPSDMK

Overview Latar Belakang Tujuan Peserta dan Tim Uji www.themegallery.com Overview Latar Belakang Tujuan Peserta dan Tim Uji Materi dan Metode Uji Tempat dan Waktu Mekanisme Uji Pembiayaan dan Sertifkat Uji

PermenPAN no.29/2013 (Radiografer) Latar Belakang PermenPAN no. 28/2013 (T. Elektromedis) UU ASN Nomor 5 tahun 2014 PermenPAN no. 25/2014 (Perawat) Pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah. PermenPAN no.29/2013 (Radiografer) . PermenPAN no. 23/2014 (Perawat Gigi) PermenPAN no.30/2013 (Perekam Medis) untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme yang akan naik jenjang jabatan

Jabatan Fungsional Perawat 1 2

Jabatan Fungsional Perawat Gigi 1 2

Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja 2 1 Permenpan dan reformasi Birokrasi RI Nomor 47 tahun 2013 perubahan atas PermenPAN dan RB nomor 13 tahun 2013 tentang Jabfung Pembimbing Kesja dan Angka Kreditnya Pasal 36 PNS yang pada saatditetapkan PermenPAN dan RB ini telah dan masih melaksanakan tugas di bidang kesehatan kerja berdasarkan keputusanpejabat yang berwenang, dapat disesuaikan (di –inpassing) dalam jabfung Pembimbing Kesja, dengan ketentuan sebagai berikut : Berijazah paling rendah Sarjana (S1)/D IV/ Sarjana Terapan di bidang kesehatan; Pangkat paling rendah Penata Muda, Gol ruang II/a Mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan Prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun teralhir.

Jabatan Fungsional Radiografer 1 2

Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis 2 1

Jabatan Fungsional Perekam Medis 1 2

Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Untuk memberikan pengakuan terhadap kompetensi jabatan fungsional kesehatan menjadi bahan pertimbangan untuk kenaikan jenjang jabatan.

Peserta Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Perawat, Pejabat Fungsional Perawat Gigi, Pejabat Fungsional Radiografer, Pejabat Fungsional Perekam Medis, Pejabat Fungsional Teknisi Elektromedis Pejabat Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja, dan Pejabat Fungsional lain sesuai dengan peraturan perundang – undangan

Syarat Peserta Uji Sekurang kurangnya sudah memangku jenjang jabatan fungsional sebelumnya selama 1(satu) tahun; Memiliki Surat Keputusan jabatan fungsional jenjang terakhir; Prestasi kerja paling kurang bernilai baik selama satu tahun terakhir yang dibuktikan dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP); dan Memiliki Surat rekomendasi dari pimpinan unit kerja untuk mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan.

Tim penguji tim penguji pusat; tim penguji instansi Kementerian/Lembaga selain Kemenkes; tim penguji provinsi; tim penguji kabupaten/kota; dan tim penguji unit pelaksana teknis Kementerian Kesehatan.

Syarat Tim penguji mempunyai jenis jabatan fungsional yang sama dengan peserta uji; mempunyai jabatan paling rendah setingkat lebih tinggi dari jabatan fungsional yang di uji dengan kategori yang sama; memiliki surat keputusan sebagai tim penguji yang masih berlaku dan ditetapkan oleh Pejabat pimpinan tinggi pratama atau pimpinan instansi pengguna Jabatan Fungsional sebagai tim penguji; memiliki sertifikat sebagai tim penguji; tidak sedang menjalani hukuman disiplin; Tidak sebagai peserta uji.

Organisasi Penyelenggara Uji Puskatmutu Unit Pembina UPT Kementerian Kesehatan Kementerian/Lembaga selain Kemenkes Dinkes Provinsi Dinkes Kab/Kota UPT K/L selain Kemenkes UPT Dinkes Provinsi UPT Dinkes Kab/ Kota

Tugas Pusat Peningkatan Mutu SDMK Menyusun regulasi uji kompetensi Mensosialisasikan penyelenggaraan uji Mengarahkan penyelenggara dalam penyusunan perencanaan Menyusun perencanaan secara nasional Memverifikasi dan merekomendasikan penyelenggaraan uji Melakukan akreditasi penyelenggaraan uji Membuat dan mengembangkan sistem informasi Mengeluarkan nomor sertifikat kepada peserta Melakukan monev

Tugas Unit Pembina Melakukan verifikasi data calon peserta uji Melakukan verifikasi usulan proposal penyelenggaraan uji Membentuk tim penguji pusat Menyusun perencanaan uji kompetensi JF binaannya Bertanggung jawab dalam penyelenggaraan uji Memfasilitasi penyelenggaraan uji Menerbitkan sertifikat uji yang diuji di tingkat pusat Melaksanakan monev Berkoordinasi dengan Pusaktmutu dalam hal pembentukan tim penguji tk. Pusat, Sosialisasi penyelenggaraan, pengelolaan pelaksanaan, monev dll

Tugas Dinas Kesehatan Provinsi Membuat rencana penyelenggaraan Membentuk tim penguji provinsi Membuat surat pengajuan pelaksanaan uji ke unit pembina Memfasilitasi pelaksanaan uji Menerbitkan sertifikat uji Melakukan pencataan dan pelaporan Membuat BAP Melakukan Monev

Tugas Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Menerbitkan sertifikat uji bagi pejabat fungsional yang diuji di tk. Kab/Kota Melakukan pencataan dan pelaporan Membuat BAP Melakukan Monev Membuat rencana penyelenggaraan Membentuk tim penguji kabupaten/kota Membuat surat pengajuan pelaksanaan uji ke Dinkes Provinsi Memfasilitasi pelaksanaan uji

Pembentukan Penetapan panitia pelaksana uji Bidang Perencanaan Membuat Perencanaan Melakukan identifikasi calon peserta dan tim penguji Perencanaan pengujian & Perencanaan pembinaan Perencanaan anggaran Bidang Sistem Informasi Pemegang akun sebagai penyelenggara uji Melakukan updating data SAPK Memverifikasi data calon peserta uji Mengirimkan proposal penyelenggaraan uji Mengirimkan BAP Menerima nomor sertifikat Bidang Pembinaan & Pengawasan Melakukan monev perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, Melakukan monev tim penguji Pembinaan dan pengawasan kasus Memberikan rekomendasi dan masukan Memberikan masukan terhadap pemberian sanksi Sekretariat Mengumpulkan berkas portofolio Melakukan persiapan alat & bahan uji Menjadwalkan pelaksanaan uji Menginformasikan pelaksanaan uji Pengaturan jadwal, sarana Melakukan dokumentasi Mencetak serifikat uji

Materi dan Metode Uji Kompetensi Materi uji kompetensi mengacu pada butir butir kegiatan jabatan fungsional kesehatan Metode uji, dapat berupa : Portofolio (wajib) Uji Tulis Uji Lisan Uji Praktik

Waktu dan Tempat Uji Kompetensi Pelaksanaan Uji dilakukan secara periodik (memperhatikan periode kenaikan pangkat) Tempat Uji dapat disesuaikan dengan instansi tempat pejabat fungsional bekerja atau instansi pembinanya, dapat berupa : Unit Pembina Dinkes Provinsi Dinkes Kab/Kota UPT Kementerian Kesehatan Klinik/Poliklinik Kementerian/Lembaga selain Kemenkes Uinstitusi dan atau Faskes lain Tempat lain yang ditunjuk atau ditetapkan oleh penyelenggara

Mekanisme Uji Kompetensi Peserta Updating data Jabfung Pendaftaran E - ukom Konsultasi dengan tim penguji Ujian Ujian ulang I Ujian ulang II Lulus Tidak Lulus Lulus Tidak Lulus Lulus Tidak Lulus Sertifikat Peningkatan Kemampuan Penyelenggara Verifikasi calon peserta uji Menetapkan : Peserta Uji Tim Penguji Panitia/sekretariat pelaksana Admin E Ukom Tempat, & waktu uji Mengorganisasikan Pelaksanaan uji Membuat BAP Mendapatkan Nomor sertifikat Dicetak & ditandatangani Penguji Ditetapkan sebagai tim penguji Menentukan metode, materi, penilaian Memberikan konsultasi kepada peserta Menguji & menentukan kelulusan Membuat laporan uji Pemutakhiran Instrumen

Sertifikat Uji Kompetensi Bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja. Dapat dicetak di instansi penyelenggara uji setelah mendapat nomor sertifikat dari Puskatmutu Ditanda tangani oleh pimpinan instansi penyelenggara uji dan ketua tim penguji.

Pembiayaan Pembiayaan ini dibebankan pada Anggaran dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, dan sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat. Setiap instansi pengguna Jabatan fungsional merencanakan dan menganggarkan biaya untuk penyelenggaraan uji.

Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan Thank You Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan