Teori Demokrasi kontemporer Doris Febriyanti, M.Si oy15qq@gmail.com 08127860271
Pluralisme Pluralisme (bahasa ingris: pluralism), terdiri dari dua kata plural (=beragam) dan isme (=paham) yang berarti paham atas keberagaman. Pluralisme adalah sebuah kerangka dimana ada interaksi beberapa kelompok-kelompok yang menunjukkan rasa saling menghormat dan toleransi satu sama lain. Mereka hidup bersama (koeksistensi) serta membuahkan hasil tanpa konflik asimilasi. Pluralisme dapat dikatakan salah satu ciri khas masyarakat modern dan kelompok sosial yang paling penting, dan mungkin merupakan pengemudi utama kemajuan dalam ilmu pengetahuan, masyarakat dan perkembangan ekonomi.
Perluasan hak pilih Menurut Thomas R. Dye dan Harmon Zeilgler dalam The Irony of Democracy Uncommon Introduction to American Politic, (1996: 7), gagasan dasar dari demokrasi merefleksikan empat hal, yaitu: merupakan partisipasi rakyat di dalam keputusan yang membentuk kehidupan individu-individu dalam suatu masyarakat; merupakan pemerintahan yang dipimpin oleh mayoritas dengan pengakuan hak-hak minoritas, yaitu hak kebebasan berbicara, berserikat, berkumpul, mendapatkan informasi, membentuk partai oposisi, dan menjalankan jabatan-jabatan publik; merupakan komitmen untuk menghargai martabat individu dan menjamin nilai-nilai kehidupan yaitu, kebebasan dan kepemilikan; suatu komitmen untuk memberikan kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk mengembangkan kemampuan dirinya.
Kesetaraan Diikrarkan bahwa sesungguhnya setiap manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara itu adalah warga yang pada asasnya berkebebasan dan berkesetaraan dan berkesamaan derajat dan martabat. Ikrar ini menjadi bernilai sebagai hukum dasar yang positif tatkala dielaborasi lebih lanjut sebagai suatu proklamasi atau deklarasi, yakni ‘Declaration of Independence’ di Amerika dan ‘Declaration des Droit de I’Homme et du Citoyen’ di Prancis. (lihat Wignjosoebroto, 2002: 485-493)
3 Tipe Demokrasi Modern: Demokrasi representatif dengan sistem presidensial Dalam sistem ini terdapat pemisahan tegas antara badan dan fungsi legislatif dan eksekutif. Badan eksekutif terdiri dari seorang presiden, wakil presiden dan menteri yang membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Dalam hubungannya dengan badan perwakilan rakyat (legislatif), para menteri tidak memiliki hubungan pertanggungjawaban dengan badan legislatif. Pertanggungjawaban para menteri diserahkan sepenuhnya kepada presiden. Presiden dan para menteri tidak dapat diberhentikan oleh badan legislatif.
Demokrasi representatif dengan sistem parlementer Sistem ini menggambarkan hubungan yang erat antara badan eksektif dan legislatif. Badan eksekutif terdiri dari kepala negara dan kabinet (dewan menteri), sedangkan badan legisletafnya dinamakan parlemen. Yang bertanggung jawab atas kekuasaan pelaksanaan pemerintahan adalah kabinet sehingga kebijaksanaan pemerintahan ditentukan juga olehnya. Kepala negara hanyalah simbol kekuasaan tetapi mempunyai hak untuk membubarkan parlemen.
Demokrasi representatif dengan sistem referendum (badan pekerja) Dalam sistem ini tidak terdapat pembagian dan pemisahan kekuasaan. Hal ini dapat dilihat dari sistemnya sendiri di mana BADAN eksekutifnya merupakan bagian dari badan legislatif. Badan eksekutifnya dinamakan bundesrat yang merupakan bagian dari bundesversammlung (legislatif) yang terdiri dari nationalrat badan perwakilan nasional dan standerat yang merupakan perwakilan dari negara-negara bagian yag disebut kanton.