Pertemuan 13 Otonomi Desa
Dasar hukum Undang Undang No. 32 Tahun 2004 Bab XI pasal 200 s.d 216 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Landasan Pemikiran dalam Pengaturan Desa Keanekaragaman Partisipasi Otonomi asli Demokratisasi Pemberdayaan masyarakat
Definisi Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa Tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.
Urusan pemerintahan yang diserahkan pengaturannya ke desa (permendagri no. 30/2006) Hasil pengkajian dan evaluasi dengan pertimbangan : Aspek geografis Kemampuan personil Kemampuan keuangan Efisiensi dan efektifitas
Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang dapat diserahkan pengaturannya kepada desa Bidang pertanian dan ketahanan pangan Bidang pertambangan dan energi serta sumber daya mineral Bidang kehutanan dan perkebunan Bidang perindustrian dan perdagangan Bidang koperasi dan UKM Bidang penanaman modal Bidang tenaga kerja dan transmigrasi Bidang kesehatan Bidang pendidikan dan kebudayaan Bidang sosial Bidang penataan ruang
Bidang permukiman/perumahan Bidang pekerjaan umum Bidang perhubungan Bidang lingkungan hidup Bidang politik dalam negeri dan administrasi publik Bidang otonomi desa Bidang perimbangan keuangan Bidang tugas pembantuan Bidang pariwisata Bidang pertanahan Bidang kependudukan dan catatan sipil Bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat dan pemerintahan umum
Bidang perencanaan Bidang penerangan/informasi dan komunikasi Bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Bidang KB dan keluarga sejahtera Bidang pemuda dan olah raga Bidang pemberdayaan masyarakat desa Bidang statistik Bidang arsip dan perpustakaan