UJI KOMPETENSI DAN PENILAIAN KINERJA GURU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
KETENTUAN TENTANG DOSEN
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
Drs. H.SYAFRUDDIN AMIR, MM
KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU PROFESIONAL
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Taman Kanak-Kanak
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Peraturan Mendiknas Nomor: 20 Tahun 2007 tentang
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI
HANDOUT 1 TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
KURIKULUM DALAM KONTEKS STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
Tim Pokja Sertifikasi Dosen Direktorat Ketenagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi 2007 Sertifikasi Dosen.
PERAN KKN-PPL DALAM PEMBENTUKAN PROFESIONALISME GURU
Hakekat Profesi Guru Pengertian Profesi Ciri-ciri & syarat profesi
PENILAIAN KINERJA (Performance Appraisal)
MEMPERSEmBAHKAN.
KURIKULUM INTI TEKNIK SIPIL BMPTTSSI draft-Februari 2015
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI
HUBUNGAN ANTARA SERTIFIKASI DAN KOMPETENSI GURU
KURIKULUM PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR BERBASIS KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA.
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
PENDIDIKAN BERKUALITAS UNTUK BANGSA INDONESIA
Konsep Dasar PKM & Penyelenggaraannya
GURU Guru : pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta.
TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI
Evaluasi Pembelajaran (2 SKS)
Standar Proses Pendidikan
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.20/2007
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
KONSEP DASAR PROFESI PENDIDIKAN
Bab 9 Usaha-usaha Pengembangan Guru Sebagai Tenaga Pendidik
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
STANDAR KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
Disampaikan Dalam Seminar Tgl 6 Januari 2008 di Kudus
SISTEM PEMBINAAN PROFESIONAL
BAB II SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PERAN ILMU PENDIDIKAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
HAKIKAT BELAJAR & PEMBELAJARAN
PENGEMBANGAN PROFESI ESTY ARYANI SAFITHRY, M.PSI, PSI.
PENINGKATAN KOMPETENSI PENDIDIK MENUJU GURU PROFESIONAL
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
INDIKATOR KOMPETENSI GURU BY. MOH. YANI S.Ag,MM,M.PdI
Sertifikasi Dosen Tim Pokja Sertifikasi Dosen Direktorat Ketenagaan
UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen Bab I pasal 1 no. 1 : Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
profil guru yang ideal dengan pendekatan psikologis
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Sertifikasi Dosen Tim Pokja Sertifikasi Dosen Direktorat Ketenagaan
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
TEORI BELAJAR DAN PEMBELAJARAN
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
BAB I KONSEP PROFESI PENDIDIKAN
Sertifikasi Dosen Tim Pokja Sertifikasi Dosen Direktorat Ketenagaan
SEORANG FIGUR PEMIMPIN MEMBENTUK JIWA DIDAN WATAK ANAK DIDIK BERPERAN DALAM MEMBENTUK DAN MEMBANGUN KEPRIBADIAN ANAK MENJADI SEORANG YANG BERUNA BAGI.
Peranan Kepala Sekolah dalam Pelaksanaan Bimbingan Konseling (BK)
PROFESI KEPENDIDIKAN ARVINDA C. LALANG. KOMPETENSI DASAR Mahasiswa memahami hakikat profesi kependidikan.
Dhani Harda Setiaji, M.Pd HP /
Transcript presentasi:

UJI KOMPETENSI DAN PENILAIAN KINERJA GURU Oleh : A.HERMANTO DYAN OKTAVIANY NOVI ERNAWATI

PENDAHULUAN Kompeten adalah kecakapan atau ketrampilan yang dimiliki seseorang dalam bidangnya Kompetensi adalah kemampuan yg ada pada diri seseorang untuk menunjukkan dan mengaplikasikan ketrampilannya tersebut didaam kehidupan yg nyata Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Kaitannya Kompetensi dengan guru, maka melihat kepada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan standar kompetensi sesuai bidang tugasnya dan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan sepanjang hayat.

Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil. Depdiknas (2003), sertifikasi adalah ; pemberian sertifikat kompetensi atau surat keterangan sebagai pengakuan terhadap kemampuan seseorang dalam melakukan suatu pekerjaan setelah lulus uji kompetensi. Kinerja adalah unjuk kerja seseorang yang ditunjukan dalam penampilan,perbuatan,dan prestasi kerja

JALAN BERLIKU MENUJU GURU BERMUTU Timbul pertanyaan tentang; Profesionalkah guru Ada apa dengan sertifikasi Sertifikasi guru belum bermutu Portofolio awal dari sebuah musibah Ada cemburu dibalik sertifikasi guru UKG (uji kompetensi guru) sebagai jaminan mutu PLPG (pendidikan dan latihan profesi guru) sebagai alternatif

Cully,1999 ; a vocation in which profesional knowlegde of some department a learning scienceis used in its applicationto the other or in the practice of an art found it, yaitu suatu pekerjaan profesional menggunakan tehnik dan prosedur yang bertumpu pada landasan intelektual, yang secara sengaja harus dipelajari dan secara langsung dapat digunakan bagi kemaslahatan masy.

Profesi adalah janji terbuka bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya pada suatu pekerjaan tertentu,memerlukan penguasaan dan keahlian khusus. Serta berusaha menumbuhkan kebajikan,keuntungan,kesempurnaan, serta kesejahteraan masy.

Guru dituntut memiliki syarat: Ketrampilan yang berlandaskan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam , juga berlandaskan filosofis,psikologis, dan sosiologis; Keahlian tertentu sesuai dengan bidang profesi yang ditekuninya,serta senantiasa berusaha untuk meningkatkannya sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat; Pendidikan yang memadai ,sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; Kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakan , serta memerhatikan perkembangan dunia usaha dan industri. Pengembangan karier sejalan dengan perkembangan masyarakat,dunia usaha, serta dinamika kehidupan yang terjadi di masyarakat.

Namun sampai saat ini masih ada sebagian masyarakat yang meragukan profesi guru, dgn alasan sbb: 1. Guru merupakan karier terbuka sehingga siapapun bisa menjadi guru, asalkan telah mengalami dan lulus jenjang pendidikan tertentu, yang dalam undang-undang dan peraturan pemerintah sekarang ini ditetapkan minimal S-1 atau D-4. 2. Bukti-bukti di lapangan menunjukan bahwa pendidikan dapat saja berhasil walaupun gurunya tidak pernah belajar ilmu kependidikan, sebaliknya guru lulusan ilmu pendidikan tidak dapat menjamin keberhasilan tersebut.

3. Kenyataan di masyarakat, tidak sedikit orang tua yang bekerja sebagai pedagang, petani, dan lain sebagainya yang telah berhasil mendidik anak-anaknya, padahal mereka sendiri tidak pernah mengenyam pendidikan guru dan tidak pernah mempelajari ilmu mendidik (pedagogik). Sebaliknya, banyak guru dan sarjana pendidikan yang tidak berhasil mendidik anaknya, bahkan gagal dalam menempuh kehidupannya yang hakiki. 4. Hasil dan manfaat pendidikan yang sebenarnya tidak dapat diamati dan ditunjukkan dalam waktu yang relatif singkat seperti profesi kedokteran atau teknologi, tetapi baru dampak setelah beberapa tahun lulusannya mengabdikan diri di masyarakat , itupun sudah dipengaruhi oleh lingkungannya.

Guru profesional yang bermutu menurut Davis dan Thomas(2007) adalah guru yang memiliki kemampuan untuk menciptakan iklim belajar di kelas, memiliki kemampuan tentang manajemen pembelajaran, memiliki kemampuan dalam memberikan umpan balik (feedback) dan penguatan (reinforcement), serta memiliki kemampuan dalam peningkatan diri.

karakteristik guru profesional; Memiliki landasan teologis dan filosofis yang mantap Memiliki landasan pengetahuan yang kuat Berdasarkan kompetensi individual bukan atas dasar KKN Memiliki sistem seleksi dan sertifikasi yang akurat Ada kerja sama dan kompetisi yang sehat antar sejawat dan antar lembaga Adanya kesadaran profesional yang tinggi Memiliki prinsip-prinsip etik yang berupa kode etik Memiliki sistem sanksi profesi yang jelas Adanya militansi individual Memiliki organisasi profesi Memiliki jaminan mutu

Cermin dari guru profesional : Jujur dan amanah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga memiliki kepribadian matang dan berkembang Kompeten dalam membangkitkan minat belajar peserta didik Menguasai pengetahuan dan teknologi dalam bidangnya Memiliki sikap profesional yang berkembang secara berkesinambungan Terbuka terhadap kritik dan saran untuk melakukan perbaikan.

Undang-Undang Sisdiknas ( pasal 39) : Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembelajaran,menilai hasil pembelajaran,melakukan pembimbingan dan pelatihan,serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

Sertifikasi perlu dilakukan secara periodik dengan sistem pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memberlakukan hadiah dan hukuman (reward and punishment)

Uji kompetensi guru dilakukan untuk; Sarana untuk memetakan guru Alat seleksi penerimaan guru Sarana untuk mengelompokan guru Acuan dalam pengembangan kurikulum Sarana untuk pembinaan guru Alat untuk mendorong kegiatan dan hasil belajar Sarana pemberdayaan guru

Karakteristik uji kompetensi yangperlu dianalisis yaitu; Tanggung jawab guru Tugas dan fungsi guru

Kompetensi yang diuji Kompetensi pribadi; sikap simpati,empati,terbuka, berwibawa,bertanggungjawab 2. Kompetensi profesional; menguasai bidang studi dan kurikulum,mengelola program pembelajaran,mengelola kelas,menggunakan media,menggunakan lab,perpustakaan,dan lingk.sekolah Kompetensi sosial; mempersiapkan peserta didik di masyarakat

Kiat sukses uji kompetensi Persiapan sebelum ujian Strategi mengerjakan soal uji kompetensi; Soal bentuk objektif Soal bentuk subjektif dan analisis kasus Soal kompetensi perbuatan

PENILAIAN KINERJA GURU ( PKG ) KEMDIKNAS 2010 : Penilaian kinerja terkait dengan pelaksanaan pembelajaran Penilaian kinerja terkait dengan bimbingan konseling Penilaian kinerja terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan

Yang harus dilakukan agar Pembelajaran efektif Memulai pembelajaran; membina keakraban, pre test Membentuk kompetensi dan karakter Membangkitkan motivasi Membangun komunikasi yg efektif dengan peserta didik Mendisiplinkan peserta didik Mengembangkan strategi pembelajaran yang efektif Mengembngkan manajemen kelas yang kondusif Mengakhiri pembelajaran dengan baik

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN ( PKB ) Adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan, untuk meningkatkan profesionalisme.

Tujuan PKB guru Meningkatkan kompetensi guruuntk mencapai standar yg ditetapkan Memutakhirkan kompetensi guru Meningkatkan komitmen guru Menumbuhkan rasa cinta dan bangga sbg guru Meningkatkan citra,harkatdan martabat profesi Menunjang pengembangan karier guru

Strategi pengembangan keprofesian berkelanjutan Memahami standar nasional pendidikan Memahami peserta didik Memahami orangtua peserta didik Memahami kenakalan remaja

Macam-macam kegiatan PKB Pengembangan diri; upaya untk meningkatkan profesionalisme agar memiliki kompetensi yang sesuai Publikasi ilmiah; karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan secara umum Karya inovatif; karya yg bersifat pengembangan,modifikasi atau penemuan baru

SIFAT PROFESIONAL DAN KODE ETIK GURU Figur dan teladan Sikap terhadap organisasi profesi Sikap sebagai pendidik profesional Sikap terhadap peraturan perundang- undangan Sikap terhadap teman sejawat Sikap terhadap peserta didik Sikap terhadap lingk. Kerja Sikap terhadap pimpinan Sikap terhadap pekerjaan

Tujuan dan fungsi kode etik Menjunjung tinggi martabat profesi Menjaga dan memelihara kesejahteraan anggotanya Pedoman berprilaku Meningkatkan pengabdian para anggota profesi

Sumber kode etik guru Indonesia Nilai2 agama dan pancasila Nilai2 kompetensi pendidik Nilai2 jati diri, harkat dan martabat manusia yg meliputu perkembangan kesehatan jasmani, emosional, intelektual, sosial dan spiritual

TUGAS DAN FUNGSI GURU DALAM PENDIDIKAN DISEKOLAH URAIAN TUGAS I. Mendidik, mengajar,membimbing, dan melatih 1. Sebagai pendidik Mengembangkan potensi/kemampuanpeserta didik Mengembangkan kepribadian peserta didikmemberikan keteladanan Menciptakan suasana pendidikan yg kondusif 2. Sebagai pengajar Merencanakan pembelajaran Melaksanakan pembelajaran yang mendidik Menilai proses dan hasil pembelajaran

TUGAS FUNGSI URAIAN TUGAS 3. Sebagai pembimbing - Mendorong berkembangnya prilaku positif dalam pembelajaran - Membimbing peserta didik memecahkan masalah dalam pembelajaran 4. Sebagai pelatih Melatih ketrampilan yang diperlukan dalam pembelajaran Membiasakan peserta didik berprilaku positif dalam pembelajaran

TUGAS FUNGSI URAIAN TUGAS II. Membantu pengelolaan dan pengembangan program sekolah 5. Sebagai pengembang program Membantu mengembangkan program pendidikan sekolah dan hubungan kerjasama intra sekolah 6. Sebagai pengelola program Membantu secara aktif dalam menjalin hubungan dan kerjasama antar sekolah dan masyarakat III.Mengembangkan keprofesionalan 7. Sebagai tenaga profesional Melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kemampuan profesional

TERIMA KASIH