KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PETA LEMBAGA NEGARA (Pasca Amandemen UUD )‏
Advertisements

SISTEM POLITIK DAN KETATANEGARAAN RI
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Impeachment atau Pemakzulan
MPR, DPR dan DPRD Fitra Arsil.
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SETELAH UUD’45
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4323
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
LEMBAGA NEGARA DALAM PERSPEKTIF AMANDEMEN UUD 1945
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
UU & Lembaga Pengurus Tipikor
Presiden dan DPR.
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
Ketanegaraan Indonesia
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
UUD 1945 DPR DPD MPR PRESIDEN/WAPRES MK MA BPK MENEG KEJAKSAAN KY DUTA
Fungsi, Wewenang, dan Hak
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
Latar Belakang Perubahan
Berkelas.
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
Kelompok 1 Cahaya Mentari Herdina Budiono Ghanef Rayyan Hanisfy
Tugas Dan Wewenang DPR-RI
UNDANG-UNDANG 1945 Nori Sahrun, S.Kom., M.Kom 2016.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Hukum Administrasi Negara
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
KELEMBAGAAN POLITIK (MENURUT UUD 1945)
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
Latar Belakang Perubahan
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA
Ketanegaraan Indonesia
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Amandemen UUD 1945 Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI Penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN Otonomi Daerah Kebebasan Pers Mewujudkan kehidupan.
Transcript presentasi:

KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara menurut UUD NKRI 1945 Nama Kelompok DEVI ARYANI, S.Pd EVI MERIANI, S. Pd ROSMAN MANTO, S.Pd

SUPRAKSTRUKTUR dan INFRASTRUKTUR POLITIK

SUPRASTRUKTUR POlITIK PENGERTIAN Lembaga politik yang dibuat oleh negara guna melakukan tugas (kekuasaan) negara

Suprastruktur politik yang dibentuk atas ajaran Trias Politika dibagi menjadi tiga, yaitu: 2. 1. KEKUASAAN LEGISLATIF KEKUASAAN EKSEKUTIF Sebuah kekuasaan guna menyusun dan membentuk peraturan perundang-undangan Sebuah kekuasaan guna melaksanakan peraturan perundang-undangan 3. KEKUASAAN YUDIKATIF Sebuah kekuasaan guna mempertahankan peraturan perundang-undangan

Kelompok Suprastruktur 1. EKSEKUTIF 2. LEGISLATIF 3. YUDIKATIF Presiden MA MK KY MPR DPR DPD Wakil Presiden

INFRASTRUKTUR PENGERTIAN Lembaga Infrastruktur politik adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang aktivitasnya dapat mempengaruhi, baik langsung maupun tidak langsung lembaga-lembaga kenegaraan dalam menjalankan fungsi serta kekuasaannya masing-masing.

Infrastruktur politik yang ada di masyarakat, yaitu: Jurnalisme 1 8 Partai Politik 4 LSM 3 7 Kelompok Penekan Ormas 6 2 Kelompok kepentingan Media massa 5 9 Student group Tokoh-tokoh politik

Partai Ormas Politik LSM penyalur aspirasi masyarakat; Sarana Pendidikan politik pemenuhan pelayanan sosial; Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan NKRI pemelihara norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sarana partisipasi politik LSM Media komunikasi politik fungsi edukasi, Sebagai wadah organisasi yang menampung aspirasi rakyat informasi, korelasi ikut aktif dalam memelihara dan menciptakan suasana yang kondusif di dalam kehidupan masyarakat Kontrol sosial

Tokoh politik Student group Melakukan kritikan demi kemajuan Indonesia Kelompok Penekan Tokoh politik Melakukan kritikan demi kemajuan Indonesia menyalurkan aspirasi atau suara rakyat Student group Memberi kritik untuk membangun bangsa dengan kritis

Fungsi Infrastruktur Politik 1 Komunikasi politik Pendidikan politik 2 3 Melakukan seleksi kepemimpinan Agregasi kepentingan 4 Mempertemukan kepentingan ragam serta nyata-nyata hidup di dalam masyarakat 4

lembaga-lembaga negara indonesia menurut uud tahun 1945

Lembaga Negara Menurut UUD 1945 Macam-Macam Lembaga Negara Definisi Lembaga Negara Legislatif Contoh Lembaga, Tugas dan Wewenang Eksekutif Yudikatif

Definisi Lembaga Negara Menurut UUD Tahun 1945 Lembaga Negara adalah lembaga yang dibuat oleh Negara, dari Negara, dan untuk Negara yang bertujuan untuk membangun Negara itu sendiri.

Macam-Macam Lembaga Negara DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) Merupakan lembaga tinggi Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yang memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut : LEGISLATIF

Tugas dan Wewenang DPR : Membentuk UU yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama Membahas dan memberikan persetujuan Perpu Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan oleh DPD Menetapkan APBN bersama Presiden Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah Memilih tiga orang calon hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat

PRESIDEN Tugas dan wewenang Presiden : Sebagai kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Mengajukan RUU kepada DPR. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR seta mengesahkan RUU menjadi UU Menetapkan peraturan Perpu (dalam kegentingan yang memaksa) Menetapkan peraturan pemerintah Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperlihatkan pertimbangan DPR Eksekutif

WAKIL PRESIDEN Tugas dan wewenang Wakil Presiden : Mendampingi presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan Menjalankan tugas presiden jika presiden berhalangan dan menggantikan presiden jika jabatan presiden kosong oleh sebab-sebab tertentu Melakukan pengawasan pembangunan operasional dengan bantuan departemen-departemen. Menyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggung jawabkan kepada presiden Eksekutif

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR) Tugas dan wewenang MPR : Mengubah dan menetapkan UUD 1945 Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan habis Pemilu Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya Legislatif

DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) Tugas dan wewenang DPD : Mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan daerah dan pusat, pengelolaan SDA dan SDE Legislatif

Tugas dan wewenang Mahkamah Agung: Mengadili tingkat kasasi,terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan pengadilan Mengajukan 3 orang hakim kontitusi Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberikan grasi dan rehabilitasi YUDIKATIF

MAHKAMAH KONSTITUSI Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi : Mengadili tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD Memutus sangketa kewenangan negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945 Memutus pembubaran partai politik Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau/wakil presiden menurut UUD 1945 Yudikatif

KOMISI YUDISIAL Tugas dan wewenang Komisi Yudisial : Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lainnya dalam rangka menjaga kehormatan keluhuran martabat serta perilaku hukum Dalam pengangkatan hakim agung, tugas Komisi Yudisial adalah sebagai berikut : a. melakukan pendaftaran calon hakim agung b. melakukan seleksi terhadap calon hakim agung c. menetapkan calon hakim agung d. mengajukan calon hakim agung ke DPR Yudikatif

Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik Indonesia

Definisi partisipasi politik yaitu Peran serta dalam sistem politik. Partisipasi politik secara umum berarti keterlibatan seseorang/sekelompok orang Dalam suatu kegiatan politik. Menurut Verba, partisipasi politik adalah kegiatan pribadi warga negara yang legal, yang sedikit banyak langsung bertujuan untuk mempengaruhi seleksi pejabat-pejabat negara dan atau tindakan-tindakan yang diambil oleh mereka

Ciri ciri selalu ada kelompok yang memerintah dan diperintah memiliki sistem pemerintahan tertentu yang mengatur kehidupan masyarakat memiliki lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan memilki tujuan tertentu yang mengikat seluruh masyarakat memahami informasi dasar tentang siapa yang memegang kekuasaan dan bagaimana sebuah institusi bekerja dapat menerima perbedaan pendapat

Partisipasi politik di lingkungan sekolah Pemilihan ketua kelas, ketua OSIS dan ketua organisasi ekstrakurikuler seperti Pramuka, Pecinta Alam, PMR, Paskibra dan sebagainya. Pembuatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS atau organisasi ekstrakurikuler yang diikuti Forum-forum diskusi atau musyawarah yang diselenggarakan di sekolah

Partisipasi politik di lingkungan Masyarakat Forum warga Pemilihan ketua RT, RW, Kepala Desa, Ketua organisasi Masyarakat dan sebagainya Pembuatan peraturan yang berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bagi organisasi masyarakat, koperasi, RT-RW, LMD dan sebagainya

Partisipasi politik di lingkungan negara Pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif dan Presiden Pemilihan Kepala Daerah langsung (Pilkada) Aksi demonstrasi yang tertib, damai dan santun

TERIMAKASIH