KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara menurut UUD NKRI 1945 Nama Kelompok DEVI ARYANI, S.Pd EVI MERIANI, S. Pd ROSMAN MANTO, S.Pd
SUPRAKSTRUKTUR dan INFRASTRUKTUR POLITIK
SUPRASTRUKTUR POlITIK PENGERTIAN Lembaga politik yang dibuat oleh negara guna melakukan tugas (kekuasaan) negara
Suprastruktur politik yang dibentuk atas ajaran Trias Politika dibagi menjadi tiga, yaitu: 2. 1. KEKUASAAN LEGISLATIF KEKUASAAN EKSEKUTIF Sebuah kekuasaan guna menyusun dan membentuk peraturan perundang-undangan Sebuah kekuasaan guna melaksanakan peraturan perundang-undangan 3. KEKUASAAN YUDIKATIF Sebuah kekuasaan guna mempertahankan peraturan perundang-undangan
Kelompok Suprastruktur 1. EKSEKUTIF 2. LEGISLATIF 3. YUDIKATIF Presiden MA MK KY MPR DPR DPD Wakil Presiden
INFRASTRUKTUR PENGERTIAN Lembaga Infrastruktur politik adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang aktivitasnya dapat mempengaruhi, baik langsung maupun tidak langsung lembaga-lembaga kenegaraan dalam menjalankan fungsi serta kekuasaannya masing-masing.
Infrastruktur politik yang ada di masyarakat, yaitu: Jurnalisme 1 8 Partai Politik 4 LSM 3 7 Kelompok Penekan Ormas 6 2 Kelompok kepentingan Media massa 5 9 Student group Tokoh-tokoh politik
Partai Ormas Politik LSM penyalur aspirasi masyarakat; Sarana Pendidikan politik pemenuhan pelayanan sosial; Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan NKRI pemelihara norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sarana partisipasi politik LSM Media komunikasi politik fungsi edukasi, Sebagai wadah organisasi yang menampung aspirasi rakyat informasi, korelasi ikut aktif dalam memelihara dan menciptakan suasana yang kondusif di dalam kehidupan masyarakat Kontrol sosial
Tokoh politik Student group Melakukan kritikan demi kemajuan Indonesia Kelompok Penekan Tokoh politik Melakukan kritikan demi kemajuan Indonesia menyalurkan aspirasi atau suara rakyat Student group Memberi kritik untuk membangun bangsa dengan kritis
Fungsi Infrastruktur Politik 1 Komunikasi politik Pendidikan politik 2 3 Melakukan seleksi kepemimpinan Agregasi kepentingan 4 Mempertemukan kepentingan ragam serta nyata-nyata hidup di dalam masyarakat 4
lembaga-lembaga negara indonesia menurut uud tahun 1945
Lembaga Negara Menurut UUD 1945 Macam-Macam Lembaga Negara Definisi Lembaga Negara Legislatif Contoh Lembaga, Tugas dan Wewenang Eksekutif Yudikatif
Definisi Lembaga Negara Menurut UUD Tahun 1945 Lembaga Negara adalah lembaga yang dibuat oleh Negara, dari Negara, dan untuk Negara yang bertujuan untuk membangun Negara itu sendiri.
Macam-Macam Lembaga Negara DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) Merupakan lembaga tinggi Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yang memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut : LEGISLATIF
Tugas dan Wewenang DPR : Membentuk UU yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama Membahas dan memberikan persetujuan Perpu Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan oleh DPD Menetapkan APBN bersama Presiden Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah Memilih tiga orang calon hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
PRESIDEN Tugas dan wewenang Presiden : Sebagai kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Mengajukan RUU kepada DPR. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR seta mengesahkan RUU menjadi UU Menetapkan peraturan Perpu (dalam kegentingan yang memaksa) Menetapkan peraturan pemerintah Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperlihatkan pertimbangan DPR Eksekutif
WAKIL PRESIDEN Tugas dan wewenang Wakil Presiden : Mendampingi presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan Menjalankan tugas presiden jika presiden berhalangan dan menggantikan presiden jika jabatan presiden kosong oleh sebab-sebab tertentu Melakukan pengawasan pembangunan operasional dengan bantuan departemen-departemen. Menyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggung jawabkan kepada presiden Eksekutif
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR) Tugas dan wewenang MPR : Mengubah dan menetapkan UUD 1945 Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan habis Pemilu Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya Legislatif
DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) Tugas dan wewenang DPD : Mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan daerah dan pusat, pengelolaan SDA dan SDE Legislatif
Tugas dan wewenang Mahkamah Agung: Mengadili tingkat kasasi,terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan pengadilan Mengajukan 3 orang hakim kontitusi Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberikan grasi dan rehabilitasi YUDIKATIF
MAHKAMAH KONSTITUSI Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi : Mengadili tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD Memutus sangketa kewenangan negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945 Memutus pembubaran partai politik Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau/wakil presiden menurut UUD 1945 Yudikatif
KOMISI YUDISIAL Tugas dan wewenang Komisi Yudisial : Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lainnya dalam rangka menjaga kehormatan keluhuran martabat serta perilaku hukum Dalam pengangkatan hakim agung, tugas Komisi Yudisial adalah sebagai berikut : a. melakukan pendaftaran calon hakim agung b. melakukan seleksi terhadap calon hakim agung c. menetapkan calon hakim agung d. mengajukan calon hakim agung ke DPR Yudikatif
Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik Indonesia
Definisi partisipasi politik yaitu Peran serta dalam sistem politik. Partisipasi politik secara umum berarti keterlibatan seseorang/sekelompok orang Dalam suatu kegiatan politik. Menurut Verba, partisipasi politik adalah kegiatan pribadi warga negara yang legal, yang sedikit banyak langsung bertujuan untuk mempengaruhi seleksi pejabat-pejabat negara dan atau tindakan-tindakan yang diambil oleh mereka
Ciri ciri selalu ada kelompok yang memerintah dan diperintah memiliki sistem pemerintahan tertentu yang mengatur kehidupan masyarakat memiliki lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan memilki tujuan tertentu yang mengikat seluruh masyarakat memahami informasi dasar tentang siapa yang memegang kekuasaan dan bagaimana sebuah institusi bekerja dapat menerima perbedaan pendapat
Partisipasi politik di lingkungan sekolah Pemilihan ketua kelas, ketua OSIS dan ketua organisasi ekstrakurikuler seperti Pramuka, Pecinta Alam, PMR, Paskibra dan sebagainya. Pembuatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS atau organisasi ekstrakurikuler yang diikuti Forum-forum diskusi atau musyawarah yang diselenggarakan di sekolah
Partisipasi politik di lingkungan Masyarakat Forum warga Pemilihan ketua RT, RW, Kepala Desa, Ketua organisasi Masyarakat dan sebagainya Pembuatan peraturan yang berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bagi organisasi masyarakat, koperasi, RT-RW, LMD dan sebagainya
Partisipasi politik di lingkungan negara Pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif dan Presiden Pemilihan Kepala Daerah langsung (Pilkada) Aksi demonstrasi yang tertib, damai dan santun
TERIMAKASIH