12 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Advertisements

Pelayanan Program JHT, JKK & JKM Jaminan Sosial Tenaga Kerja
SISTEM MANAJEMEN K3 PENDAHULUAN DAN PENGERTIAN K.3 MATERI 1
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
SOSIALISASI PROGRAM JAMINAN SOSIAL
Pengawasan Kesehatan Kerja
LANDASAN KONSTITUSI DAN KONSEP JAMINAN SOSIAL
PENGUPAHAN DAN JAMINAN SOSIAL UU no. 13 tahun 2003; PP no. 8 tahun 1981 ttg Perlindungan Upah Hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &
Jaminan Sosial di Indonesia
UPAH DAN JAMINAN SOSIAL
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
KEBIJAKAN PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
HUBUNGAN INDUSTRIAL(IAE40067) Kuliah 1
copyright by Elok Hikmawati
PEMELIHARAAN SDM. Keuangan : Perlindungan yang berhubungan dengan masalah keuangan dilakukan melalui pemberian santunan jaminan sosial. Keuangan : Perlindungan.
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
Perhitungan Aktuaria Imbalan Paska Kerja
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
MODUL SEMINAR AKUNTANSI MODUL 4 AKUNTANSI DANA PENSIUN DOSEN :
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
MODUL II KEBIJAKAN UPAH & GAJI Upah (UU no. 13 thn 2003)
HUKUM PENGUPAHAN Kuliah 2
HUKUM KELUARGA.
13 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
ASURANSI KESEHATAN Tsulits Ana Mushlihatun, SE, M.S.M. & Kelompok V.
KACAB SURABAYA KARIMUNJAWA KACAB SURABAYA DARMO KACAB SURABAYA RUNGKUT
MODUL I PENDAHULUAN & KETENAGAKERJAAN Manajemen Perburuhan
SOSIALISASI JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) & JAMINAN KEMATIAN (JKM) BAGI APARATUR SIPIL NEGARA PUSAT SUMBER DAYA GEOLOGI Yogyakarta, 14 – 16 April.
ASURANSI KESEHATAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA & PENYAKIT AKIBAT KERJA
10 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
PEREKONOMIAN INDONESIA
MANAJEMEN Drs. HASYIM, MM PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN DOSEN MODUL
14 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
DISNAKERTRANSDUK PROVINSI JAWA TIMUR
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
7 UNIVERSITAS MERCU BUANA MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN
JAMSOSTEK DAN BPJS.
Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah.
5 UNIVERSITAS MERCU BUANA
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
KESIMPULAN: 1. Sangat perlu dan penting mewujudkan kesepahaman
Manajemen Sumber Daya Manusia
BUSINESS PRACTICE 4 ANDRIAN ANGGARA ANDRI SAPUTRO BAKTI FACHRIZAL ZOKI ANGGORO MAULIDINA IRFANIA PUTRI MUKAROM SAJAH.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Sistem Jaminan Sosial Nasional
JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja Saat Jam Kerja (Astek)
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
HUBUNGAN KERJA DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
DANA PENSIUN Dana pensiun.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
K3 INFORMAL PEKERJA PENAMBANG PASIR
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
Kesejahteraan Pegawai
Sosialiasi hibah DAN BANSOS TAHUN 2019
K3 KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA Disusun oleh: Marta Shaiful Islam UNIVERSITAS NEGERI MALANG.
Transcript presentasi:

12 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS MERCU BUANA JAKARTA 12 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN POKOK BAHASAN : PERLINDUNGAN TENAGA KERJA Drs. HASYIM, MM. A. JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) adalah suatu perlindungan bagi tenaga dalam bentuk santunan berupa penghasilan yang hilang atau berhutang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia. Pembangunan sektor ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya pembangunan sumber daya manusia merupakan salah satu bagian yang tak terpisahkan dengan pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila, danpelaksanaan Undang-undang dasar 1945, diarahkan pada peningkatan harkat, martabat dan kemampuan manusia, serta kepercayaan pada diri sendiri dalam rangka mewujudkan masyarakat sejahtera, adil dan makmur baik material maupun spriritual. Peranserta tenaga kerja dalam pembangunan nasional semakin meningkat dengan disertai berbagai tantangan dan resiko yang dihadapinya. Oleh karena itu pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraannya, sehingga pada gilirannya akan dapat meningkatkan produktifitas nasional. Bentuk perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan dimaksud diselenggarakan dalam bentuk program jaminan diselenggarakan dalam bentuk dengan berasakan usaha bersama, kekeluargaan, dan gotong –royong sebagaimana terkandung dalam jiwa dan semangat Pancasila dan Undang- undang 1945. ‘12 Manajemen Pengupuhan dan Perburuhan Drs. Hasyim, MM. 1 Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id

tidak bekerja pada perusahaan, peraturan tentang jaminan sosial tenaga kerjanya akan diatur tersendiri dengan Peraturan pemerintah. 1. Ruang lingkup program jaminan sosial tenaga kerja dalam undang-undang ini meliputi: a) Jaminan Kecelakaan Kerja b) Jaminan Kematian; c) Jaminan Hari Tua; d) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan 2. Pengembangan program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam atau (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah 3. Jaminan Sosial tenaga kerja di peruntukan bagi tenaga kerja 4. Jaminan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan berlaku untuk keluarga tenaga kerja. a. Jaminan Kecelakaan Kerja Kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja merupakan resiko yang dihadapi oleh tenaga kerja yang belakukan pekerja. Untuk menanggulangi hilanya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka perlu adanya Jaminan Kecelakaan Kerja. Adapun tenaga kerja berhak mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja adalah sbb: 1. Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima jaminan kecelakaan kerja 2. yang termasuk tenaga kerja dalam jaminan kecelakaan kerja ialah: a. magang dan murid yang bekerja pada perusahaan baik yang menerima upah maupun tidak b. mereka yang memborong pekerjaan kecuali jika yang memborong adalah perusahaan c. narapidana yang dipekerjakan di perusahaan Jaminan kecelakaan kerja meliputi: 1) biaya pengangkutan 2) biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan 3) biaya rehabilitasi 4) santunan berupa uang yang melipti: a) santunan sementara tidak mampu berkerja ‘12 Manajemen Pengupuhan dan Perburuhan Drs. Hasyim, MM. 3 Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id

2. Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, keluarganya berhak atas jaminan kematian. 3. Jaminan kematian meliputi: biaya kematian, santunan berupa uang; Urutan penerima yang diutamakan dalam bayaran santunan kematian dan jaminan kematian ialah; Janda atau duda; Anak; Orang tua; Cucu; Kakek atau nenek; Saudara kandung; Mertua; Adapun manfaat Jaminan Kematian adalah sebagai berikut: Manfaat jaminan kematian uang tunai dibayarkan paling lambat 3 (tiga) hari pekerja setelah klaim diterima dan disetujui Badan Penyelenggara JAMSOSTEK. Besarnya manfaat Jaminan Kematian ditetapkan berdasarkan suatu jumlah nominal tertentu. Ketentuan mengenai manfaat Jaminan Kematian diatur dalam Peraturan Pemerintah. c. Jaminan Hari Tua Hari tua dapat mengakibatkan terputusnya upah karena tidaklagi mampu bekerja, akibatnya terputusnya upah tersebut dapat menimbulkan kerisauan bagi tenaga kerja dan mempengaruhi ketenangan kerja sewaktu masih bekerja, terutama, bagi mereka yang penghasilannya rendah. Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan sekaligus atau berkala pada saat tenaga kerja mencapai umur 55 tahun atau memenuhi persayaratan tertentu. Syarat tenaga kerja mendapatkan Jamina Hari Tua: 1. Jaminan hari tua dibayarkan secara sekaligus, atau berkala atau sebagian dan berkala, kepada tenaga kerja karena; a. telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, atau b. cacat total tetap setelah ditetapkan oleh dokter 2. Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, Jaminan Hari Tua dibayarkan kepada janda atau duda atau anak yatim piatu. Manfaat Jaminan Hari Tua: ‘12 Manajemen Pengupuhan dan Perburuhan Drs. Hasyim, MM. 5 Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id