12 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS MERCU BUANA JAKARTA 12 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN POKOK BAHASAN : PERLINDUNGAN TENAGA KERJA Drs. HASYIM, MM. A. JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) adalah suatu perlindungan bagi tenaga dalam bentuk santunan berupa penghasilan yang hilang atau berhutang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia. Pembangunan sektor ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya pembangunan sumber daya manusia merupakan salah satu bagian yang tak terpisahkan dengan pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila, danpelaksanaan Undang-undang dasar 1945, diarahkan pada peningkatan harkat, martabat dan kemampuan manusia, serta kepercayaan pada diri sendiri dalam rangka mewujudkan masyarakat sejahtera, adil dan makmur baik material maupun spriritual. Peranserta tenaga kerja dalam pembangunan nasional semakin meningkat dengan disertai berbagai tantangan dan resiko yang dihadapinya. Oleh karena itu pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraannya, sehingga pada gilirannya akan dapat meningkatkan produktifitas nasional. Bentuk perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan dimaksud diselenggarakan dalam bentuk program jaminan diselenggarakan dalam bentuk dengan berasakan usaha bersama, kekeluargaan, dan gotong –royong sebagaimana terkandung dalam jiwa dan semangat Pancasila dan Undang- undang 1945. ‘12 Manajemen Pengupuhan dan Perburuhan Drs. Hasyim, MM. 1 Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id
tidak bekerja pada perusahaan, peraturan tentang jaminan sosial tenaga kerjanya akan diatur tersendiri dengan Peraturan pemerintah. 1. Ruang lingkup program jaminan sosial tenaga kerja dalam undang-undang ini meliputi: a) Jaminan Kecelakaan Kerja b) Jaminan Kematian; c) Jaminan Hari Tua; d) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan 2. Pengembangan program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam atau (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah 3. Jaminan Sosial tenaga kerja di peruntukan bagi tenaga kerja 4. Jaminan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan berlaku untuk keluarga tenaga kerja. a. Jaminan Kecelakaan Kerja Kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja merupakan resiko yang dihadapi oleh tenaga kerja yang belakukan pekerja. Untuk menanggulangi hilanya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka perlu adanya Jaminan Kecelakaan Kerja. Adapun tenaga kerja berhak mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja adalah sbb: 1. Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima jaminan kecelakaan kerja 2. yang termasuk tenaga kerja dalam jaminan kecelakaan kerja ialah: a. magang dan murid yang bekerja pada perusahaan baik yang menerima upah maupun tidak b. mereka yang memborong pekerjaan kecuali jika yang memborong adalah perusahaan c. narapidana yang dipekerjakan di perusahaan Jaminan kecelakaan kerja meliputi: 1) biaya pengangkutan 2) biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan 3) biaya rehabilitasi 4) santunan berupa uang yang melipti: a) santunan sementara tidak mampu berkerja ‘12 Manajemen Pengupuhan dan Perburuhan Drs. Hasyim, MM. 3 Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id
2. Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, keluarganya berhak atas jaminan kematian. 3. Jaminan kematian meliputi: biaya kematian, santunan berupa uang; Urutan penerima yang diutamakan dalam bayaran santunan kematian dan jaminan kematian ialah; Janda atau duda; Anak; Orang tua; Cucu; Kakek atau nenek; Saudara kandung; Mertua; Adapun manfaat Jaminan Kematian adalah sebagai berikut: Manfaat jaminan kematian uang tunai dibayarkan paling lambat 3 (tiga) hari pekerja setelah klaim diterima dan disetujui Badan Penyelenggara JAMSOSTEK. Besarnya manfaat Jaminan Kematian ditetapkan berdasarkan suatu jumlah nominal tertentu. Ketentuan mengenai manfaat Jaminan Kematian diatur dalam Peraturan Pemerintah. c. Jaminan Hari Tua Hari tua dapat mengakibatkan terputusnya upah karena tidaklagi mampu bekerja, akibatnya terputusnya upah tersebut dapat menimbulkan kerisauan bagi tenaga kerja dan mempengaruhi ketenangan kerja sewaktu masih bekerja, terutama, bagi mereka yang penghasilannya rendah. Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan sekaligus atau berkala pada saat tenaga kerja mencapai umur 55 tahun atau memenuhi persayaratan tertentu. Syarat tenaga kerja mendapatkan Jamina Hari Tua: 1. Jaminan hari tua dibayarkan secara sekaligus, atau berkala atau sebagian dan berkala, kepada tenaga kerja karena; a. telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, atau b. cacat total tetap setelah ditetapkan oleh dokter 2. Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, Jaminan Hari Tua dibayarkan kepada janda atau duda atau anak yatim piatu. Manfaat Jaminan Hari Tua: ‘12 Manajemen Pengupuhan dan Perburuhan Drs. Hasyim, MM. 5 Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id