KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESIONALITAS G U R U.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
KETENTUAN TENTANG DOSEN
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU PROFESIONAL
SERTIFIKASI DOSEN ANTARA VISI DAN IMPLEMENTASI
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
Profesi dan Prinsip-Prinsip Profesionalitas
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
MEMPERSEmBAHKAN.
Guru dan Kepala Sekolah Sebagai Profesi
PERAN DAN FUNGSI GURU PEMBIMBING KHUSUS (GPK)
HUBUNGAN ANTARA SERTIFIKASI DAN KOMPETENSI GURU
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
HASIL RUMUSAN SIDANG KOMISI IV PADA REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TAHUN 2009.
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GURU PENDIDIKAN MENENGAH
GURU Guru : pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta.
Kelengkapan peserta Diklat
PERLINDUNGAN PROFESI GURU DAN SISWA
Peran Guru TIK pada Kurikulum 2013
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU SUBRAYON 107 UNIVERSITAS LAMPUNG
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
PENINGKATAN KINERJA PEJABAT PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
Kebijakan terkait Dosen
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENINGKATAN PROFESI DAN KESEJAHTERAAN GURU
ETIKA PROFESI Materi KPPG 2017.
Permendiknas No. 18/2007 SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN.
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
FAKTOR PENENTU MUTU PENDIDIKAN
Hak dan Kewajiban HAK GURU
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
Materi Kuliah Pengertian jabatan profesional guru, dasar, fungsi, tujuan pendidikan nasional, dan tu­gas, hak, serta kewajiban tenaga kependidik­an. Tahapan.
STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan GURU
HANDOUT 1 BELAJAR PEMBELAJARAN
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
Disampaikan Dalam Seminar Tgl 6 Januari 2008 di Kudus
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PROFESIONALISME GURU DAN MUTU PENDIDIKAN Oleh La Tahang 1.
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
Ravik Karsidi, Profesionalisme guru, UNNES 2010
Kewajiban, Hak dan Kode Etik Guru
Bahruddin, Profesionalisme Guru, STISNU 2017
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN GURU
Konsep Dasar Profesi Kependidikan
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
HAK DAN KEWAJIBAN.
Dr. Drs. Achmad Noor Fatirul, ST., M.Pd.
Profesi kependidikan Oleh : Ika Nia Tri Utami (K ) 23/02/2015
Ravik Karsidi, Profesionalisme guru, UNNES 2010
TENTANGATURANFUNGSIACUANKEWAJIBANSANKSI KODE ETIK GURU INDONESIA DIPRESENTASIKAN OLEH KELOMPOK 6.
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PROFESI KEPENDIDIKAN ARVINDA C. LALANG. KOMPETENSI DASAR Mahasiswa memahami hakikat profesi kependidikan.
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
Dhani Harda Setiaji, M.Pd HP /
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESIONALITAS G U R U

PENGAKUAN GURU SEBAGAI PROFESI GURU MEMPUNYAI KEDUDUKAN SEBAGAI TENAGA PROFESIONAL (Pasal 2 Ayat (1) UU 14 2005) PENGAKUAN GURU SBG TENAGA PROFESIONAL DIBUKTIKAN DG SERTIFIKAT PENDIDIK (Pasal 2 Ayat (2) UU 14 2005) GURU WAJIB MEMILIKI: KUALIFIKASI AKADEMIK KOMPETENSI SERTIFIKAT PENDIDIK SEHAT JASMANI DAN ROHANI MEMILIKI KEMAMPUAN UNTUK MEWUJUDKAN TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL (Pasal 8 UU 14 2005) BERFUNGSI UNTUK MENINGKATKAN MARTABAT DAN PERAN GURU SEBAGAI AGEN PEMBELAJARAN MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN NASIONAL (Pasal 4 UU 14 2005)

SYARAT MENJADI GURU DI INDONESIA

TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK KERANGKA KONSEPTUAL UUGD MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN GURU PROFESIONAL S-1/D-IV MEMILIKI KOMPETENSI BERSERTIFIKAT PENDIDIK SERTIFIKASI GURU KINERJA BAGUS KBM BAGUS PENDIDIKAN BERMUTU UU 14 2005 TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK GAJI MEMADAI

Pengakuan profesi guru UU No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen Implikasi Guru harus menempuh program sertifikasi guru (PLPG) untuk memperoleh sertifikat pendidik

TUJUAN SERTIIFIKASI GURU Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran Meningkatkan profesionalitas guru Meningkatkan mutu proses dan hasil pendidikan Meningkatkan martabat guru Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional 1 2 3 4 5

Kebijakan umum pembinaan dan pengembangan guru Rumusan kebijakan pengembangan profesi guru meliputi : penyediaan rekruitmen pengangkatan dan penempatan sistem distribusi sertifikasi peningkatan kualifikasi dan kompetensi penilaian kinerja uji kompetensi penghargaan dan perlindungan kesejahteraan pembinaan karir pengembangan profesi berkelanjutan pengawasan etika profesi pengelolaan guru di daerah khusus

Kebijakan umum pembinaan dan pengembangan guru Empat tahap dalam mewujudkan guru profesional Penyediaan guru berbasis perguruan tinggi (memiliki kualifikasi S1/D-IV dan bersertifikat pendidik) Induksi guru pemula berbasis sekolah Profesionalisasi guru berbasis prakarsa institusi Profesionalisasi guru berbasis individu (menjadi guru madani)

Kebijakan umum pembinaan dan pengembangan guru Alur pengembangan profesi dan karir guru K. Kekepalasekolahan K. Kepengawasan K. Lain Persyaratan lain Penugasan Kenaikan pangkat Promosi K. Pedagogik K. Kepribadian K. Profesional K. Sosial PENGEMBANGAN KARIR PENGEMBANGAN PROFESI PENGEMBANGAN GURU

Kebijakan umum pembinaan dan pengembangan guru (Profesional, Bermartabat, dan Sejahtera) 1 2 3 4 Kualifikasi Kompetensi Kinerja Kenaikan pangkat Karir PKBG Harlindung tunjangan Rekruitmen, Distribusi Jumlah dan Kualitas Rekonstruksi Pendidikan Akademik dan Profesi Guru Standar dan Pola Rekruitmen Mahasiswa Calon Guru (Demand Driven) intelektual, Minat Bakat dan Sikap PENJAMINAN MUTU

Kebijakan umum pembinaan dan pengembangan guru Solusi persoalan penataan dan pemerataan guru : Terbitnya Peraturan Bersama Lima Menteri (Mendiknas, Menneg PAN dan RB, Mendagri, Menkeu, dan Menag), ditandatangani 5 Oktober 2011 dan mulai efektif 2 Januari 2012 Untuk menjamin pemerataan guru antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan, antarkab./kota, dan atau antarprovinsi dalam upaya mewujudkan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan formal secara nasional dan pencapaian tujuan pendidikan nasional, guru PNS dapat dipindahtugaskan pada satuan pendidikan di kab./kota dan provinsi lain.

Peningkatan kompetensi Mengapa kompetensi guru harus ditingkatkan ? IPTEK yang semakin berkembang yang menuntut guru untuk menyesuaikan wawasan dan kompetensinya. Banyak persepsi dari berbagai kalangan yang meragukan kompetensi guru, terutama bidang didaktik dan metodik pembelajaran. Pembelajaran di kelas yang masih klasikal dimana siswa hanya dibekali kompetensi yang usang, padahal dunia nyata terus berubah Prinsip percepatan belajar (accelerated learning) menuntut dukungan strategis dan teknologi pembelajaran yang sesuai agar pembelajaran dapat dituntaskan.

Jenis Pembinaan dan Pengembangan Kompetensi Guru Pengembangan karir Jenis Pembinaan dan Pengembangan Kompetensi Guru Pendidikan S-1 / D-IV di perguruan tinggi Belum S-1 / D-IV Guru profesional sebagai agen pembelajaran Pembinaan dan pengembangan kompetensi guru PPGB untuk menjaga kompetensi sesuai dengan kemajuan iptek Sesudah S-1 / D-IV

Jenis Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Pengembangan karir Jenis Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Profesi Guru profesional dengan aksesibilitas pengembangan karir Pembinaan dan pengembangan profesi guru Karir

Pengembangan karir Ranah Pengembangan Karir : Penugasan, mencakup kegiatan merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan sesuai beban kerja guru. Promosi, berupa tugas guru sebagai pembina, guru inti, instruktur, wakil kepala sekolah, kepala sekolah, pengawas sekolah, dll yang didasari pertimbangan prestasi dan dedikasi guru

Perlindungan dan penghargaan Perlindungan atas hak-hak guru meliputi: Perlindungan hukum (tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil). Perlindungan profesi (pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan UU, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan penyampaian pandangan, pelecehan profesi, dan pelarangan yang menghambat tugas guru). Perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja (risiko keamanan, kebakaran, bencana alam, dll). Perlindungan hak atas kekayaan intelektual (hak cipta dan atau hak paten penulisan buku, makalah, karya ilmiah, penelitian, karya teknologi/seni).

Perlindungan dan penghargaan Jenis-jenis penghargaan dan kesejahteraan bagi guru : Penghargaan guru berprestasi Penghargaan bagi guru SD berdedikasi di daerah terpencil Pengharggan bagi guru PLB/PK berdedikasi Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan Penghargaan bagi guru yang berhasil dalam pembelejaran Penghargaan guru pemenang olimpiade Pembinaan dan pemberdayaan guru berprestasi dan guru berdedikasi

Perlindungan dan penghargaan Tunjangan guru : Tunjangan profesi bagi guru bersertifikat pendidik (UU No 14 Tahun 2005) Tunjangan fungsional (sesuai dengan pangkat dan jabatannya) Tunjangan khusus (guru daerah khusus atau daerah terpencil) Maslahat tambahan (penghargaan atas dasar prestasi)

Etika profesi Esensi kode etik dan etika profesi: Guru Indonesia harus menyadari bahwa jabatan guru adalah profesi yang terhormat, terlindung, bermartabat, dan mulia Guru Indonesia selalu tampil profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Penyandang profesi guru adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara khususnya ileh peserta didik.

Etika profesi Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) versi PGRI diterbitkan Depdiknas (sekarang Depdikbud) bersama Pengusrus Besar PGRI tahun 2008, disebutkan bahwa : “semua guru di Indonesia dapat memahami, menginternalisasi, dan menunjukkan perilaku keseharian sesuai dengan norma dan etika yang tertuang dalam KEGI ini…” Dalam KEGI tersebut dirumuskan substansi esesnsial mengenai hubungan guru dengan peserta didik, orang tua/wali siswa, masyarakat, sekolah dan rekan sejawat, profesi, organisasi profesi, dan pemerintah

SELAMAT MENEMPUH PLPG dan SEMOGA SUKSES Terima kasih SELESAI Wassalam