KOORDINASI DAN PELATIHAN PENDATAAN PESERTA UJIAN NASIONAL 2011/2012 PUSAT PENILAIAN PENDIDIKAN Jakarta, 2011
STANDARISASI KODE 2 Kode Provinsi yang dipakai adalah kode provinsi yang selama ini dipakai. Kode Kota/Kabupaten, disamakan untuk keperluan Ujian Nasional. Kode Kota/Kabupaten sama untuk Ujian Nasional SD/MI, Ujian Nasional SMP/MTs, SMA/MA, SMK, Paket A, Paket B, dan Paket C. Kode Sekolah harus sama dengan kode sekolah yang dipakai pada UN 2010/2011, kecuali ada pemekaran, dapat dikode ulang. Perubahan kode sekolah hanya dapat dilakukan oleh Puspendik. Khusus SMK program 4 tahun, menggunakan 2 kode sekolah, kode diatas 900, untuk siswa yang diharapkan lulus tahun berikutnya (2013), kode yang lama dipakai untuk siswa yang diharapkan lulus tahun ini. 2
STANDARISASI KODE -[ NOMOR PESERTA UN ]- 2 Nomor Peserta UN yang lengkap adalah 14 digit, A-BB-CC-XX-YYY-ZZZ-G, yaitu : Digit 1 (A) : Kode Jenjang Pendidikan (1=SD/MI ; 2=SMP/MTS ; 3=SMA/MA ; 4=SMK ; A=Paket A ; B=Paket B; C=Paket C ; D=Paket C SMK Digit 2-3 (BB) : Tahun Ujian Digit 4-5 (CC) : Kode Provinsi Digit 6-7 (XX) : Kode Kota/Kab Digit 8-10 (YYY) : Kode Sekolah Digit 11-13 (ZZZ) : Nomor Urut Peserta di Sekolah Digit 14 (G) : Cek Digit Dalam proses pendataan sampai dengan pemindaian, nomor yg dipakai hanya 9 digit (XX-YYY-ZZZ-G). Dalam Pencetakan DKHUN, SKHUN dan penulisan ijasah, yang dipakai nomor lengkap 14 digit. 3
PENDATAAN PESERTA 3 Nomor Peserta UN Jenjang sebelumnya, SMP/MTS, Paket B dan Ponpes, WAJIB dientrykan ke Biodata Peserta. Kepemilikan NISN bukan menjadi prasyarat menjadi peserta UN. Jika sudah memiliki NISN, wajib dientrykan, jika belum, dibiarkan kosong saja. Setiap provinsi memiliki satu user diknas dan satu user PTN. 4
PESERTA MENGULANG PENDATAAN PESERTA 3 Peserta UN yang tidak lulus UN pada tahun pelajaran 2009/2010 dan atau 2010/2011 berhak mengikuti UN 2011/2012 dengan mendaftar di sekolah/madrasah asal atau di sekolah/madrasah penyelenggara UN. Pada biodata peserta mengulang, pada field KD_PESLAMA harus diisi nomor peserta tahun sebelumnya. Nomor yang dimasukkan 20 digit, lengkap dengan strip. Peserta Mengulang mengikuti SEMUA mata ujian. Nilai yang dipakai adalah nilai tertinggi. Peserta yang tidak lulus sebelum tahun 2009/2010, dianggap sebagai peserta baru. 5
UJIAN NASIONAL YANG KREDIBEL PENUH KEJUJURAN TERIMA KASIH
PENDATAAN PESERTA 3 Pendataan Peserta UN, menggunakan software BIOSMP, BIOSMA dan BIOSMK, atau cara lain melalui supervisi dari Puspendik. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mengkoordinasikan entri data calon peserta Penyelenggara UN Tingkat Kota/Kab mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke sekolah/madrasah penyelenggara UN. Sekolah/madrasah penyelenggara UN melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota. Penyelenggara UN Tingkat Kota/Kab melakukan finalisasi data.
PENDATAAN PESERTA 3 Penyelenggara UN Tingkat Kota/Kab menyampaikan hasil finalisasi data ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mencetak dan mendistribusikan daftar nominasi tetap (DNT) beserta Kartu Peserta UN ke satuan pendidikan penyelenggara UN melalui Dinas Kabupaten/Kota/Kandepag paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan UN;. Kepala sekolah/madrasah penyelenggara UN menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta UN yang telah ditempel foto peserta. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi memelihara data peserta. Penyelenggara Pusat menyerahkan data peserta SMA/MA dan SMK ke PTN.