KEKUASAAN KEHAKIMAN Pengantar ilmu hukum.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
P ENYELESAIAN S ENGKETA P EMILU M ENURUT UU N O. 8 T AHUN 2012 J AKARTA, 8 M ARET 2013 D RS. A GUN G UNANJAR S UDARSA, BC.I P.M SI K ETUA K OMISI II DPR.
PETA LEMBAGA NEGARA (Pasca Amandemen UUD )‏
Pengertian Peradilan, Pengadilan
SENGKETA & PERADILAN Oleh YAS. Macam Peradilan di Indonesia A. Macam Lingkungan Peradilan (mnrt UU Pokok Kekuasaan Kehakiman) : (mnrt UU Pokok Kekuasaan.
MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2013 KEDUDUKAN, FUNGSI DAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA.
Nama Anggota :  Farauq Burhany /  Nanda Primazan /  Rizqan Naelufar /  Ahmad Fahmi.R /  Febri Permana.
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
MODUL SISTEM POLITIK INDONESIA LEMBAGA YUDIKATIF
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PERADILAN INDONESIA Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Impeachment atau Pemakzulan
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Hukum Acara MK Oleh : Syamsul Bachrie.
KEKUASAAN KEHAKIMAN.
M. Yusrizal Adi Syaputra, SH,.MH Fakultas Hukum
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
UU & Lembaga Pengurus Tipikor
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
Peradilan Administrasi Pajak
PENGANTAR HUKUM ACARA PERDATA
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
KEKUASAAN KEHAKIMAN Indonesia adalah negara hukum dan negara demokratis yang meletakkan hukum berada di atas segala-galanya. Kekuasaan negara harus tunduk.
UUD 1945 DPR DPD MPR PRESIDEN/WAPRES MK MA BPK MENEG KEJAKSAAN KY DUTA
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
DAN PERADILAN NASIONAL
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
Hukum Administrasi Negara
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
Alasan mengajukan gugatan
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
SISTEM POLITIK INDONESIA “MAHKAMAH AGUNG”
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
KEKUASAAN KEHAKIMAN.
KELOMPOK 5 PPKN.
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
PRAKTIK PERADILAN KONSTITUSI
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
Transcript presentasi:

KEKUASAAN KEHAKIMAN Pengantar ilmu hukum

KEKUASAAN NEGARA Montesquieu  Trias Politica: Kekuasaan Legislatif  membuat UU; Kekuasaan Eksekutif  melaksanakan UU; Kekuasaan Yudisial  menghakimi. Van Vollenhoven  Catur Praja: Regeling: pengaturan = legislatif; Bestuur: pemerintahan = eksekutif; Rechtspraak: peradilan Politie: penjaga ketertiban UUD 1945: Legislatif: DPR; Eksekutif: Presiden; Yudisial: MA dan MK

PERKEMBANGAN KEKUASAAN KEHAKIMAN Prof. Jimly Assiddhiqie: Baik di negara yang menganut sistem hukum civil law maupun common law, cabang kekuasaan kehakiman selalu bersifat mandiri/independen dari pengaruh cabang kekuasaan lainnya. Prof. Djoko Soetono: Ada 4 tahap dan macam rechtspraak yang dikenal dalam sejarah, yaitu: Rechtspraak naar ongeschreven recht  pengadilan yang didasarkan pada ketentuan hukum tidak tertulis (hukum adat); Rechtspraak naar precedenten  pengadilan yang didasarkan atas prinsip precedent (putusan hakim yang terdahulu/yurisprudensi); Rechtspraak naar rechtsboeken  pengadilan yang didasarkan atas kitab hukum. Misal: pengadilan agama (Islam) yang mendasarkan pada kitab-kitab ulama; Rechtspraak naar wetboeken  pengadilan yang didasarkan atas kitab undang-undang atau undang-undang.

Asas penyelenggaraan KEKUASAAN KEHAKIMAN Peradilan dilakukan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”; Hakim wajib menjaga kemandirian peradilan; Non Diskriminasi; Peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan; Hakim wajib memahami dan menggali prinsip dan rasa keadilan dalam masyarakat; Tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan pengadilan, kecuali undang-undang menentukan lain; Praduga tidak bersalah; Setiap orang yang terhadap dirinya dilakukan upaya paksa tanpa alasan atau karena kekeliruan, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi; Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas; Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang- undang menentukan lain; Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali dalam keadaan tertentu menurut keputusan Ketua Mahkamah Agung perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer; Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya  mengajukan keberatan.

Lingkungan peradilan Menurut UUD 1945 dan UU Pokok Kekuasaan Kehakiman (UU No. 84 Tahun 2009): Lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung: Peradilan Umum  PN dan PT  perkara pidana dan perdata; Peradilan Agama  PA dan PTA  perkara antara orang yang beragama Islam; Peradilan Militer  PM dan PTM  perkara tindak pidana militer; Peradilan Tata Usaha Negara  PTUN dan PTTUN  perkara/sengketa TUN. Pengadilan Khusus: Pengadilan HAM Pengadilan Tipikor Pengadilan Niaga Pengadilan Perikanan Pengadilan Pajak Pengadilan Anak Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan HAM, Tipikor, Niaga, Perikanan, Anak, Hubungan Industrial masuk dalam lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan Pajak masuk dalam lingkungan Peradilan TUN.

mahkamah agung Kewenangan: mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain; menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang; dan kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang. Putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain. Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang. Pengecualian tersebut antara lain: putusan PHI tidak diajukan banding ke PT melainkan Kasasi ke MA; permohonan pengujian terhadap peraturan di bawah UU dapat diajukan langsung ke MA.

mahkamah agung Hakim Agung terdiri dari: karier dan non karier. Tahapan pemilihan dan penetapan Hakim Agung: Calon diusulkan oleh Komisi Yudisial; Calon tersebut selanjutnya dipilih oleh DPR; Calon yang dipilih diajukan ke Presiden untuk ditetapkan. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung dan ditetapkan oleh Presiden. Jumlah Hakim Agung menurut UU Mahkamah Agung No. 5 tahun 2004: paling banyak 60 orang.

mahkamah konstitusi Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; memutus pembubaran partai politik; memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden.