SK/ KD Materi 1
SK/ KD - Indikator STANDAR KOMPETENSI: Memahami hukum Islam tentang Haji dan Umroh KOMPETENSI DASAR: Menyebutkan Pengertian dan ketentuan Haji dan Umroh Memperagakan pelaksanaan Haji dan Umroh INDIKATOR : Menjelaskan pengertian Haji dan Umroh serta dasar hukumnya. Menjelaskan syarat-syarat Haji dan Umroh. Menjelaskan rukun dan wajib Haji serta perbedaan antara keduanya. Menjelaskan rukun Umroh. Menjelaskan sunnah Haji dan Umroh. Menjelaskan larangan-larangan pada waktu melaksanakan ibadah Haji dan Umroh. Menunjukkan dalil naqli terkait dengan ibadah Haji dan Umroh. Menjelaskan hikmah dan fungsi ibadah Haji dan Umroh. Menjelaskan bentuk-bentuk pelaksanaan ibadah Haji dan Umroh. Menjelaskan tata cara pelaksanaan ibadah Haji dan Umroh. Memperagakan pelaksanaan ibadah Haji dan Umroh dengan melakukan manasik Haji di sekolah. 2
Materi Pembelajaran KETENTUAN HAJI PENGERTIAN HAJI : Menurut bahasa : sengaja mengunjungi. Menurut istilah : sengaja berkunjung ke Baitulloh untuk melaksanakan bebe - rapa rangkaian kegiatan ibadah haji yang telah ditentukan dengan syarat dan waktu tertentu. Dasar Hukum : Al Qur’an Surat Ali Imron : 97 3
Materi Pembelajaran SYARAT-SYARAT HAJI : Beragama Islam Baligh ( sudah dewasa ) Berakal sehat Mampu ( kuasa jasmani dan rohani ) Merdeka ( bebas, tidak sedang dalam tahanan ) Kriteria Mampu : Sehat jasmani Aman dalam perjalanan Memiliki biaya haji dan umroh serta biaya hidup keluarga selama ditinggal Bagi perempuan harus disertai dengan muhrimnya 4
Materi Pembelajaran RUKUN HAJI : Ihrom yaitu berniat haji dengan memakai pakaian ihrom. Wuquf di Arofah yaitu hadir di Padang Arofah mulai tergelincir matahari tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah Thowaf yaitu mengelilingi Kakbah 7X putaran diawali dari Hajar Aswad. Sa’i yaitu lari-lari kecil antara Bukit Shofa dan Marwa sebanyak 7X. Tahalul yaitu menggunting rambut sekurang-kurangnya tiga helai. Tertib WAJIB HAJI : Ihrom dari miqot Mabit ( bermalam ) di Muzdalifah Mabit di Mina pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah ( Hari Tasyrik ) Melontar Jumroh yang tiga ( Ula, Wustho dan Aqobah ) Thowaf Wada 5
Materi Pembelajaran LARANGAN-LARANGAN HAJI Larangan bagi laki-laki : Memakai pakaian yang berjahit Memakai tutup kepala Memakai sepatu Larangan bagi perempuan : Memakai tutup muka Memakai sarung tangan Larangan bagi laki-laki dan perempuan : Memakai wangi-wangian Mencabut dan mencukur rambut atau bulu badan Memotong kuku Menikah, menikahkan atau menjadi wali dalam pernikahan Bersetubuh sesudah tahalul pertama Bersetubuh sebelum tahalul pertama Berburu atau membunuh binatang buruan yang halal di tanah haram 6
Materi Pembelajaran DAM HAJI : Dam karena melanggar larangan seperti memakai pakaian berjahit dan tutup kepala (bagi laki-laki), menutup muka dan memakai sarung tangan (bagi perempuan), memakai wangi-wangian, mencukur rambut, memotong kuku, menikah, menikahkan dan menjadi wali dalam pernikahan, bersetubuh sesudah tahalul pertama : Menyembelih seekor kambing Puasa 3 hari Bersedekah sebanyak 9,5 liter makanan kepada enam orang fakir miskin Dam karena bersetubuh sebelum tahalul pertama : Menyembelih seekor unta atau seekor sapi atau tujuh ekor kambing. Sedekah makanan kepada fakir miskin seharga seekor unta. Berpuasa yang lamanya dihitung seharga seekor unta. ( tiap 0,8 kg = puasa satu hari ) 7
Materi Pembelajaran Dam karena berburu atau membunuh binatang buruan yang halal di tanah haram : Menyembelih binatang yang sejenis dengan binatang yang dibunuh atau diburu. Bersedekah kepada fakir miskin sebanyak harga binatang yang dibunuh atau diburu. Puasa yang lamanya dihitung seharga binatang yang dibunuh atau diburu ( tiap 0,8 kg = satu hari ) Dam karena mengerjakan Haji dan Umroh dengan cara tamattu’ dan qiron : Menyembelih seekor kambing yang sah untuk qurban. Puasa 10 hari ( 3 hari dilakukan selama menunaikan ibadah Haji , tujuh hari dilakukan di negeri asal ). Dam karena terkepung ( terhambat ) dalam perjalanan dan tidak dapat melanjutkan pelaksanaan Haji atau Umroh, adalah menyembelih seekor kambing. 8
Materi Pembelajaran B. KETENTUAN UMROH PENGERTIAN UMROH : Menurut bahasa : ziarah ( berkunjung ) Menurut istilah : berziarah ke Baitulloh dengan cara-cara tertentu tetapi tidak terikat oleh waktu. DASAR HUKUM UMROH : Al Qur’an surat Al Baqoroh : 197 SYARAT UMROH : Sama dengan syarat Haji 9
Materi Pembelajaran RUKUN UMROH : Ihrom Thowaf Sa’i Tahalul Tertib WAJIB UMROH : Ihrom dari miqot. Menjauhkan diri dari segala larangan Umroh sebagaimana larangan Haji. SUNAH UMROH : Hal-hal yang disunahkan dalam Umroh, sama dengan sunah dalam Haji. LARANGAN UMROH : Larangan dalam Umroh sama dengan larangan dalam Haji. 10
Materi Pembelajaran BENTUK-BENTUK PELAKSANAAN HAJI Haji Ifrod yaitu menunaikan haji terlebih dahulu kemudian umroh. Haji Tamattu’ yaitu menunaikan ibadah umroh terlebih dahulu kemudian haji. Haji Qiron yaitu menggabungkan pelaksanaan haji dan umroh sekaligus dalam satu rangkaian amalan haji. HIKMAH DAN FUNGSI HAJI DAN UMROH Memperkuat iman dan taqwa kepada Allah SWT. Menumbuhkan semangat berkorban . Mempererat ukhuwwah Islamiyah antar sesama muslim dari seluruh dunia. Mengenal tempat-tempat bersejarah seperti Kakbah, Bukit Shofa dan Marwah, sumur Zamzam dan Hajar Aswad. Perwujudan solidaritas Islam yang tidak dibatasi oleh suku, bangsa, ras, warna kulit dan negara. 11