SUMBER HUKUM PERBURUHAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Bab.1. HUKUM KETENAGAKERJAAN & HUKUM KERJA
Advertisements

HUKUM KETENAGAKERJAAN
Nama Anggota Kelompok :  Firza Faiz Afifi  Febri Aryvyanto  Fela Pramestika  Nasimatus Shobakh
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
BAB IV Perjanjian kerja Menurut : Perjanjian kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka 14 Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian.
Hubungan Kerja by : Eko W.
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
Disampaikan oleh : DJOKO HERIYONO,S.H Ketua Bid. Advokasi dan Hukum
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PENGERTIAN HUKUM KETENAGAKERJAAN
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
MENGAPA BERSERIKAT 4/13/2017.
PKB Dalam Hukum Indonesia
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
copyright by Elok Hikmawati
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
13 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
PERTEMUAN 16.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
MODUL I PENDAHULUAN & KETENAGAKERJAAN Manajemen Perburuhan
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Pertemuan 12 Hubungan Industrial
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
Pertemuan ke-3 Pembentukkan UUPA dan Pembangunan Hukum Tanah Nasional
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
Oleh : Septiana Susi Purwantini
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
KEDUDUKAN KEPAILITAN TERHADAP PEKERJA DAN PAJAK
Federasi Serikat Buruh
HUKUM KETENAGAKERJAAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PENGERTIAN HUKUM KETENAGAKERJAAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
copyright by Elok Hikmawati
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Kelompok 1 : Surta Nababan Sidarman Saut Steven Hubertus Makai
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA – PENGUPAHAN PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
HUBUNGAN KERJA DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
PERTEMUAN – 4 SURAT WESEL sejarah dan pengaturan
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
Transcript presentasi:

SUMBER HUKUM PERBURUHAN Hukum Perburuhan (Pertemuan II) SUMBER HUKUM PERBURUHAN copyright by Elok Hikmawati

Sejarah Hukum Perburuhan Masa Perbudakan : Peristiwa Sumba pada tahun 1877, sebanyak 100 orang budak dibunuh karena rajanya meninggal dunia, didasarkan kepercayaan, bahwa budak itu akan mengabdi pada rajanya di akhirat kelak Para budak hanya memiliki kewajiban untuk melakukan pekerjaan yang diperintahkam tuannya Kompesasi yang diberikan adalah berupa makan, pemondokan, dan ini tak lebih dari belas kasihan, bukan kewajiban pemilik budak copyright by Elok Hikmawati

Terjadinya perbudakan karena para raja, dan pengusaha yang memiliki ekonomi yang kuat, membutuhkan orang yang mengabdi Disisi lain, penduduk miskin yang tidak memiliki kemampuan ekonomi cukup banyak sumber daya manusianya copyright by Elok Hikmawati

Selain perbudakan ada pula yang disebut sebagai penghambaan Perbudakan menjadi perhatian pada saat Hindia Belanda di jajah Inggris, ketika Gubernur Jenderalnya T. S. Raffles yang anti perbudakan. Selain perbudakan ada pula yang disebut sebagai penghambaan Penghambaan terjadi bila seorang penerima gadai menyerahkan dirinya sendiri atau orang lain yang ia kuasai, atas pemberian pinjaman sejumlah uang kepada seseorang pemberi gadai. Pemberi gadai mendapat hak untuk meminta dari orang yang digadaikan agar melakukan pekerjaan untutk dirinya sampai pinjaman lunas copyright by Elok Hikmawati

Rodi merupakan kerja paksa yang dilakukan oleh rakyat untuk kepentingan pihak penguasa atau pihak lain tanpa pemberian upah Tokoh tersohor pelaksana Rodi dari Jaman Kompeni adalah Hendrik Willem Daendels yang memaksa rakyat untuk membuat jalan dari Anyer sampai dengan Panarukan Banyuwangi copyright by Elok Hikmawati

Poenale sanksi muncul ketika danya kebijaksanaan Agrarische Wt pada tahun 1870. Poenale sanksi adalah politik pemerintah Kompeni untuk mendapatkan buruh yang tetap untuk melakukan pekerjaan. Poenale sanksi menentapkan buruh yang tiada alasan yang dapat diterima, meninggalkan atau menolak melakukan pekerjaan dapat dipidana dengan denda antara Rp. 16 s/d Rp. 25,- atau dengan kerja paksa selama 7 s/d 12 hari copyright by Elok Hikmawati

Para budak/ pekerja tidak diberikan hak apapun, yang dimiliki hanyalah kewajiban untuk mentaati perintah majikan atau tuannya. Nasib para budak/ pekerja hanya dijadikan sebagai barang atau obyek yang kehilangan kondratinya sebagai manusia copyright by Elok Hikmawati

Perjuangan Buruh/ Pekerja Panca Krida Hukum Perburuhan : Membebaskan manusia Indonesia dari perbudakan, penghambaan Pembebasan manusia Indonesia dari Rodi atau Kerja Paksa Pembebasan buruh/ pekerja indonesia dari poenale sanksi Pembebasan buruh/ pekerja indonesia dari ketakutan kehilangan pekerjaan Memebrikan posisi yang seimbangn antara buruh/ pekerja dan pengusaha copyright by Elok Hikmawati

Sumber Hukum Perburuhan KUHPerdata Pada Buku III, Bab 7 A, Bagian pertama mengenai ketentuan umum (Pasal 1601a-1601c) Bagian kedua menangani persetujuan perburuhan umumnya (Pasal 1601d-1601x), Bagian ketiga tentang kewajiban majikan (Pasal 16021-1602z), Bagian keempat tentang Kewajiban buruh (Pasal 1603a-1603d), Bagian kelima tentang tata cara berakhirnya hubungan kerja yang diterbitkan dari persetujuan (Pasal 1603e-1603w) dan Ketentuan penutup (Pasal 1603x-1603z) Aturan tentang perburuhan yang diatur dalam KUHPerdata ini bersifat liberal (ingat materi sebelumnya) copyright by Elok Hikmawati

UU No. 13 Tahun 2003 yang memberi warna baru: Mensejajarkan istilah buruh/ pekerja, istilah majikan diganti menjadi pengusaha Menggantikan perjanjian perburuhan dengan istilah Perjanjian Kerja Bersama Kesetaraan gender, perlindungan bagi pekerja wanita apabila bekerja malam Adanya sanksi yang signifikan, serta kepastian hukum dalam penegakannya Adanya sanksi administratif yang bertingkat, mulai dari teguran sampai dengan pencabutan izin usaha copyright by Elok Hikmawati

Konsekuensi pemberlakukan UU No Konsekuensi pemberlakukan UU No. 13 Tahun 2003 ada beberapa UU yang dicabut, diantaranya : Ordonansi : Pengerahan orang indonesia untuk melakukan pekerjaan di luar indonesia Pembatasan kerja anak dan kerja malam bagi wanita UU No. 1 Tahun 1951 tentang berlakunya UU No. 12 Tahun 1948 tentang undang-undang kerja UU No. 14 Tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja dll copyright by Elok Hikmawati

Pengaturan lain tentang ketenagakerjaan ada pada : Perjanjian perburuhan (KKB) atau istilahnya sekarang diganti dengan Perjanjian Kerja bersama, yaitu Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/ serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak copyright by Elok Hikmawati

Perjanjian kerja, yaitu perjanjian antra pekerja/ buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak Traktat/ konvensi yang diratifikasi, seperti konvensi tentang pekerja anak copyright by Elok Hikmawati

Tenaga Kerja dan Angkatan Kerja Pasal 1 Angka 2 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan : Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat Payaman Simanjuntak (1985 : 2) : Tenaga kerja adalah mencakup penduduk yang sudah atau sedang bekerja, yang sedang mencari kerja dan yang melakukan pekerjaan lain seperti sekolah dan mengurus rumah tangga copyright by Elok Hikmawati

Tenaga Kerja terdiri atas : Angkatan Kerja Bekerja Penuh Setengah menganggur, memiliki ciri : Menurut pendapatan Menurut produktivitas Lain-lain menganggur Bukan Angkatan Kerja Yang sedang dalam studi Gol mengurus rumah tangga pensiunan copyright by Elok Hikmawati

Peristilahan (UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan) Pekerja/ Buruh : Setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain Pengusaha : Orang perorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri Orang perorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan bukan milik sendiri Orang perorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan-perusahaan sebagaimana yang disebutkan diatas yang berkedudukan di Luar negeri copyright by Elok Hikmawati

Istilah pekerja dipakai ketimbang istilah buruh karena adanya UU No Istilah pekerja dipakai ketimbang istilah buruh karena adanya UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/ Pekerja yang menyandingkan istilah tersebut Sebelumnya istilah buruh mengarah pada suatu pekerjaan kasar, berpendidikan rendah, strata rendah (Blue Collar) Selain itu istilah itu memiliki nuansa traumatis tentang tekanan majikan pengusaha terhadap buruh Sedangkan istilah pekerja (karyawan) mengarah pada suatu pekerjaan bermartabat (white collar) copyright by Elok Hikmawati