( P I P ) SOSIALISASI PROGRAM INDONESIA PINTAR KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Rabu , 13 April 2016
PROGRAM INDONESIA PINTAR
RUMAH TANGGA MANA YG LEBIH BERHAK MENERIMA KPS? Lebih berhak menerima KPS karena kondisi anggota keluarga lain tidak bekerja, dan memiliki jumlah tanggungan lebih banyak, dan kondisi pasangan tidak bekerja. Secara kasat mata terlihat lebih berhak menerima KPS 2
PROGRAM INDONESIA PINTAR MELALUI KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar adalah Program pemberian bantuan pendidikan secara tunai bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang KKS atau kriteria yg sudah ditetapkan. Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda dan digunakan untuk menjamin bahwa seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar apabila terdaftar di Sekolah, Madasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus. KIP menjamin keberlanjutan bantuan antar jenjang pendidikan sampai tingkat SMA/SMK/MA juga mendorong agar anak usia sekolah yang belum terdaftar di satuan pendidikan kembali bersekolah.
Tujuan pip 1. Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah. 2. Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah. 3. Menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama penduduk yang kaya dg yang miskin. 4. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah unutk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke perguruan tinggi.
Besaran Manfaat MI : Rp 225.000/smester MI : Rp 450.000/tahun MTs : Rp 375.000/semester MTs : Rp 750.000/tahun MA : Rp 500.000/semester MA : Rp 1.000.000/tahun
Anggaran untuk madrasah swasta No Jenj Jumlah Siswa PAGU 1 MI 321 x 450.000 Rp 144.450.000 2 MTs 195 x 750.000 Rp 146.250.000 3 MA 87 x 1.000.000 Rp 87.000.000 Juml 603 anak Rp 377.700.000
KRITERIA PRIORITAS PENERIMA KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) Siswa pemegang KIP dan atau siswa yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera/ Program Keluarga Harapan. Selain diatas, bila masih ada kuota, KM dan Komite dapat mengusulkan melalui Format Usulan Madrasah dengan kriteria : a. Siswa Kurang mampu pemenerima BSM 2015 / SKTM. b. Siswa dari Panti Sosial/Asuhan yg dikelola oleh Kemensos c. Siswa yg menjadi korban musibah bencana alam dibuktikan dengan Surat Ket dari Desa. d. Pertimbangan lain, siswa tdk mampu : - Berada di pesantren/asrama - Kelainan fisik - Yatim dan atau piyatu. 3.Siswa tidak mampu yang berasal dari Papua. 4. Berada pada usia sekolah yakni 6-21 tahun
Penggunaan manfaat : Pembelian buku dan alat tulis. Pembelian pakaian / sragama dan perlengkapan sekolah. Pembayaran transportasi ke madrasah Keperluan lain yang berkaitan dengan pembelajaran siswa di madrasah. Pihak madrasah ikut mengawasi penggunaan manfaat Program Indonesia Pintar sesuai peruntukan.
LEMBAR PENGANTAR/SOSIALISASI KIP
PROGRAM INDONESIA PINTAR (KIP) Poster Program Indonesia Pintar MATERI SOSIALISASI PROGRAM INDONESIA PINTAR (KIP) Poster Program Indonesia Pintar dan Poster Pengaduan
RUMAH TANGGA MANA YG LEBIH BERHAK MENERIMA KPS? Lebih berhak menerima KPS karena kondisi anggota keluarga lain tidak bekerja, dan memiliki jumlah tanggungan lebih banyak, dan kondisi pasangan tidak bekerja. Secara kasat mata terlihat lebih berhak menerima KPS 11
Terima Kasih