Pertemuan ke-8 Oleh : Mariyana Widiastuti

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Advertisements

Prinsip - Prinsip Bimbingan dan Konseling
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PANITIA/PEJABAT PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN (PPHP)
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
PERSEPSI DAN PERILAKU SAKIT
Hak dan kewajiban dokter
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
ATURAN PASAR MODAL PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DISUSUN OLEH:
LANDASAN ETIKA DAN PROFESIONALISME JURNALIS Pertemuan 3 & 4 Mata kuliah: O0264 / TEKNIK WAWANCARA MEDIA Tahun : 2008 / 2009.
ETIKA DAN PROFESIONALISME ASESOR
Kode Etik Akuntan Publik
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Etika profesional.
Oleh : Mariyana Widiastuti, M.Psi., Psi.
Pertemuan ke-10 Oleh : Mariyana Widiastuti
Pertemuan ke-11 Oleh : Mariyana Widiastuti
Pertemuan ke-12 Oleh : Mariyana Widiastuti
PEDOMAN PERILAKU MEDIATOR
KELOMPOK : ANJAS WARTO MARISA ARNES MARIA HUKA KOBAN LEGYA GEERTRUIDA
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
UU INFORMASI & TRANSAKSI ELEKTRONIK
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
ETIKA PROFESI PURWATI.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
UU NO 11/2014 TENTANG KEINSINYURAN JUNI PERSATUAN INSINYUR INDONESIA
PROFESI, KODE ETIK, DAN PROFESIONALISME
BAB IV PROFESI DAN FROFESIONAL SERTA KODE ETIK
IKATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
Bab_5 Kewajiban Hukum KEWAJIBAN HUKUM
Pertemuan ke-3 Oleh : Mariyana Widiastuti
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
KODE ETIK PEKERJAAN SOSIAL
Matakuliah : F Aturan Pasar Modal
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
Pertemuan ke-9 Oleh : Mariyana Widiastuti
DEWAN KEHORMATAN PUSAT (DKP) IKATAN NOTARIS INDONESIA (INI)
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
PRINSIP DAN ASAS BIMBINGAN DAN KONSELING
BAB III KODE ETIK AKUNTAN
SISTEM DASAR PRAKTEK PEKERJAAN SOSIAL
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Yuliani Rahmatillah ( )
Bab III PEKERJAAN, PROFESI DAN PROFESIONAL
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
DEFINISI Otoritas Jasa Keuangan / OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan orang lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang.
Kode Etik dalam Anestesiologi dan Terapi Intensif
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
copyright by Elok Hikmawati
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
Kewajiban, Hak dan Kode Etik Guru
KONSUMEN DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
PENGADAAN BARANG/JASA
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
KODE ETIK JURNALISTIK.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
PERAN, ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PSIKOLOG
Organisasi dan Kode Etik Profesi
DEWAN KEHORMATAN PUSAT (DKP) IKATAN NOTARIS INDONESIA (INI)
Ni Putu Ayu Dewi Wijayanti, S.Farm., M.Si., Apt
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

Pertemuan ke-8 Oleh : Mariyana Widiastuti KODE ETIK PSIKOLOGI Pertemuan ke-8 Oleh : Mariyana Widiastuti

BAB VII BIAYA LAYANAN PSIKOLOGI Pasal 33 sampai dengan Pasal 36 Pasal 33 : Penjelasan Biaya dan Batasan Pasal 34 : Rujukan dan Biaya Pasal 35 : Keakuratan Data dan Laporan Kepada Pembayar atau Sumber Dana Pasal 36 : Pertukaran (Barter)

Pasal 33 Penjelasan Biaya dan Batasan Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menjunjung tinggi profesionalitas dan senantiasa terus meningkatkan kompetensinya. Berkaitan dengan hal tersebut Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi perlu dihargai dengan imbalan sesuai profesionalitas dan kompetensinya. Pengenaan biaya atas layanan psikologi kepada pengguna jasa perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi/institusi harus disesuaikan dengan keahlian dan kewenangan Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi, dengan kewajiban untuk mengutamakan dasar-dasar profesional.

(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi pada saat awal sebelum kontrak layanan dilakukan, perlu menjelaskan kepada pengguna layanan psikologi secara rinci hak dan kewajiban masingmasing pihak termasuk biaya layanan psikologi yang disediakannya, sesuai kompetensi keilmuan dan profesional yang dimiliki, dalam cakupan standar yang pantas untuk masyarakat/kelompok pengguna layanan psikologi khusus. (2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dapat menggunakan berbagai cara termasuk tindakan hukum untuk mendapatkan imbalan layanan yang telah diberikan jika pengguna layanan tidak memberikan imbalan sebagaimana yang telah disepakati. Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus memberitahu pihak yang bersangkutan terlebih dahulu bahwa tindakan tersebut akan dilakukan, serta memberi kesempatan untuk dapat menyelesaikan permasalahan sebelum tindakan hukum dilakukan.

(3) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak menahan catatan yang diperlukan untuk penanganan darurat terhadap pengguna layanan psikologi, hanya atau semata-mata karena imbalan terhadap layanan psikologi yang diberikan belum diterima. (4) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak bersedia memenuhi permintaan layanan psikologi yang diketahui melanggar Kode Etik seperti yang dicantumkan dalam keseluruhan pasal-pasal dalam Kode Etik ini, apalagi menerima imbalan dalam bentuk uang atau dalam bentuk lain untuk pekerjaan tersebut. (5) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi sebagai bentuk kepedulian pada masyarakat dapat dan baik untuk menjalankan, atau terlibat dalam aktivitas-aktivitas penyediaan layanan psikologi secara suka rela, dengan tetap menjunjung tinggi profesionalitas.

Pasal 34 Rujukan dan Biaya Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi membagi imbalan dengan profesional lain, atasan atau bawahan, pembayaran terhadap masing-masing harus berdasarkan layanan yang diberikan dan sudah diatur sebelum pelaksanaan layanan psikologi dilakukan.

Pasal 35 Keakuratan Data dan Laporan kepada Pembayar atau Sumber Dana Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi memastikan keakuratan data dan laporan pemeriksaan psikologi kepada pembayar layanan atau sumber dana.

Pasal 36 Pertukaran (Barter) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dapat menerima benda atau imbalan non uang dari pengguna layanan psikologi sebagai imbalan atas pelayanan psikologi yang diberikan hanya jika tidak bertentangan dengan kode etik dan pengaturan yang dihasilkan tidak eksploitatif.