MEDIA RELATIONS DAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK 1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya.
Keterbukaan Informasi Publik
Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
HUMAS PEMERINTAHAN DI ERA
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
Media Massa, Keterbukaan Informasi dan Kekuasaan Negara Dr. Eko Harry Susanto Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Tarumanagara Jakarta
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI
IMPLEMENTASI DAN FENOMENA PENERAPAN UU KIP PADA BADAN PUBLIK
LANDASAN ETIKA DAN PROFESIONALISME JURNALIS Pertemuan 3 & 4 Mata kuliah: O0264 / TEKNIK WAWANCARA MEDIA Tahun : 2008 / 2009.
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
Teori Normatif Pers 2.
Teori Normative Media Massa. Pengantar Peran media massa dalam suatu sistem pemerintahan Media massa dalam operasinya tunduk pada sistem politik di mana.
Keterbukaan Informasi Publik
Tatacara pengecualian Informasi Publik
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
Oleh : Dr. Eko Harry Susanto, M.Si
Kode Etik Jurnalistik Dr. Hardiwinoto, SE. M.Si.
Dr. Eko Harry Susanto, M.Si
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
PENGEMBANGAN E GOVERMENT
Sistem Layanan Informasi Publik
Hak Memperoleh Informasi
MEDIA RELATIONS DAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Birokrasi Ideal Mendorong Kebijakan Publik Berpihak Kepada Rakyat
Media dan Masyarakat di Tengah Arus Demokrasi
Fungsi Komunikasi dalam Penanganan Bencana Dr
Etika & Hukum Media Relations
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
KOMUNIKASI POLITIK DAN PEMILU LEGISLATIF TAHUN2014
Tugas 1 Buat Biografi Anda dan masukkan ke dalam Blogger (ditulis dengan konsep penulisan Jurnalisme)
Universitas Sumatera Utara Medan
KUHP, UU Pers, Kode Etik Pers
CITIZEN JOURNALISM Pertemuan 9.
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) Undang-Undang No.14 Tahun 2008
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN DAN UPAYA PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE Satria Prayoga,S.H.,M.H., Dosen HAN &
Birokrasi Ideal Mendorong Kebijakan Publik Berpihak Kepada Rakyat
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR UU KIP Ketty Tri Setyorini.
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
Eksistensi Media Dalam Pemberantasan Korupsi
Komunikasi Tradisional Versus Keterbukaan Informasi
PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI
KOMUNIKASI POLITIK DAN PEMILU LEGISLATIF
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Kode Etik Jurnalistik dan Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab
Mata Kuliah : Jurnalistik 1 Undang-undang tentang Kewartawanan
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 2
MENUJU KEMERDEKAAN PERS
KODE ETIK JURNALISTIK.
KOMISI INFORMASI PUSAT PERAN KETERBUKAAN INFORMASI DALAM MENDUKUNG KEBEBASAN PERS Dipaparkan dalam Focuss Group Discussion (FGD)
AKUNTABILITAS PNS DARI : ANDI DJ. KONGGOASA,SH.MH
OPTIMALISASI PERAN PPID BP. SKPD KABUPATEN
RUU KMIP dan Penyelenggaraan Pemerintahan
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 2
ASPEK HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK
UJI KONSKUENSI INFORMASI YANG AKAN DIKECUALIKAN Madiun, 11 – 12 April 2019 Dinas Komunikasi dan Informtika Provinsi Jawa Timur PPID Agus dm.
STRATEGI MEMPERCEPAT KETERBUKAAN INFORMASI
KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK MENURUT UU No. 14/2008 Tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK Oleh I Gede Agus Astapa, S.Sos., M.M. Jembrana, Rabu, 14 Nopember.
Transcript presentasi:

MEDIA RELATIONS DAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK Dr. Eko Harry Susanto, M.Si ekohs@centrin.net.id www.ekoharrysusanto.wordpress.com Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Tarumanagara Jakarta Disampaikan dalam Pelatihan Media Relations Kementerian Perhubungan di Swiss Bell Hotel Banjarmasin, 04 Maret 2010

PENDAHULUAN Lembaga pemerintah dituntntut lebih adaptif terhadap pelayanan publik yg lebih baik Tanpa kritik dan pengawasan dari berbagai eleman yang terdapat di masyarakat.

PENDAHULUAN Lembaga Lembaga Pemerintah Pemerintah Masyarakat Pesan Pembangunan Lembaga Pemerintah Lembaga Pemerintah Hegemoni Kekuasaan Lembaga Politik LSM Media Massa Dampak Minimal Masyarakat Masyarakat

PENDAHULUAN UU No.14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU ini menjadi payung hukum Badan Publik harus menyesuaikan dengan ketentuan

DINAMIKA PERS PASCA REFORMASI Sikap media untuk menjunjung tinggi keterbukaan informasi, tidak selalu memperoleh respon positif : Masyarakat Elite Politik Pemerintah Entitas lain yang menghendaki “harmoni”

Media Pembangunan Media Pembangunan menurut Denis McQuail (1991): Media seyoganya melaksanakan tugas pembangunan Kebebasan media dibatasi Media memprioritaskan isi pada kebudayan dan bahasa nasional,

Media Pembangunan Memprioritaskan berita negara sedang berkembang lainnya Memiliki tanggungjawab mengumpulkan informasi dan penyebarluasannya, Untuk kepentingan pembangunan, negara memiliki hak untuk campur tangan

Teori Pers Bebas Teori Pers bebas menekankan kepada kegiatan sbb Publikasi bebas dari penyensoran pendahuluan oleh pihak ketiga, Penerbitan dan pendistribusian terbuka bagi setiap orang atau kelompok, tanpa memerlukan ijin atau lisensi Kecaman terhadap pemerintah, pejabat atau partai politik (bukan terhadap orang secara pribadi), tidak dapat dipidanakan, bahkan setelah terjadinya peristiwa itu.

Teori Pers Bebas Tidak ada kewajiban mempublikasikan segala hal Publikasi kesalahan dilindungi sama halnya dengan publikasi kebenaran opini atau keyakinan, Selayaknya tidak ada batasan hukum yang diberlakukan terhadap upaya pengumpulan informasi untuk kepentingan publikasi Tidak ada batasan hukum dalam impor, ekspor atau pengiriman dan penerimaan pesan, diseluruh pelosok negeri Wartawan bisa menuntut otonomi profesional yang sangat tinggi di dalam organisasi mereka.

Kode Etik Jurnalistik Asas moralitas, yaitu nilai – nilai moral yang terkandung didalamnya, Asas profesionalitas, yang meliputi membuat berita yang akurat, faktual, jelas sumbernya, dapat membedakan fakta dan opini, tidak membuat berita bohong dan fitnah, menghargai off the record dll, Asas demokratis, wartawan harus bertindak adil, fair dan berimbang Asas Supremasi Hukum , yang menyangkut wartawan tidak boleh melakukan plagiat, menghormati praduga tidak bersalah, memiliki hak tolak dan tidak menyalahgunakan profesinya

Kode Etik Jurnalistik Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006, menyangkut ketentuan yang harus ditaati oleh jurnalis, antara lain: Bersikap independen Profesional Menguji informasi, memberitakan secara berimbang Menghormati hak narasumber Memperbaiki berita yang keliru dan minta maaf Melayani hak jawab dan koreksi secara profesional.

UU KIP DAN EKSISTENSI INFORMASI PUBLIK Variabel Lingkungan Humas, yaitu : Sistem Hukum dan Sistem Politik yang berlaku, Taraf Aktivisme, Aspek kultural Faktor Ekonomi, dan Praktek Media.

UU KIP DAN EKSISTENSI INFORMASI PUBLIK Humas Pemerintah mengelola informasi sejalan dengan semangat tranparansi yang diunggulkan oleh UU No. 14 Tahun 2008. UUD 1945 pasal 28F, menyebutkan : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, meperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

A. Informasi yang Wajib Diumumkan secara berkala Badan Publik wajib menyediakan informasi berkala meliputi : informasi yang berkaitan dengan badan publik, kinerja, laporan keuangan dan informasi lain yang diatur oleh peraturan perundangan.

B. Informasi Yang wajib Diumumkan Serta Merta Mencakup informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

B. Informasi Yang wajib Diumumkan Serta Merta Informasi yang bersifat serta merta adalah informasi yang spontan pada saat itu juga. Seyogyanya tidak direkayasa untuk kepentingan badan publik

C. Informasi Yang Wajib Tersedia Setiap Saat Badan Publik wajib menyediakan delapan macam informasi publik, yang meliputi : Daftar Informasi Publik dibawah pengelolalannya Hasil keputusan dan pertimbangan Badan Publik Kebijakan berikut dokumen pendukung Rencana Kerja Proyek

C. Informasi Yang Wajib Tersedia Setiap Saat Perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga, Informasi dan Kebijakan yang disampaikan oleh Pejabat Publik Prosedur kerja pegawaiyang terkait pelayanan masyarakat Laporan pelayanan akses informasi

D.Informasi yang Dikecualikan Badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik, kecuali delapan informasi publik yang menyangkut : Informasi publik, jika dibuka akan menghambat proses penegakan hukum Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha yang tidak sehat.

D.Informasi yang Dikecualikan Membahayakan pertahanan dan keamanan negara Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia Merugikan ketahahan ekonomi nasdional Merugikan hubungan kepentingan luar negeri Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi Mengungkap rahasia pribadi (kesehatan,pendidikan dll)

D.Informasi yang Dikecualikan Tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, antara lain: Putusan badan peradilan, keputusan,surat edaran dll Informasi yang dikecualikan dapat juga dibuka atas ijin presiden

D.Informasi yang Dikecualikan Materi perkecualian sebagai pedoman untuk memilah informasi Dalam paradigma komunikasi, yang berjalan linier dan interaktif, tidak diposisikan untuk menutup informasi atau menghambat akses informasi publik

MEDIA RELATIONS LEMBAGA PEMERINTAH Informasi yang wajib diumumkan secara berkala Media Relations Publik Peng guna Infor masi Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta Informasi yang wajib Tersedia Setiap saat Informasi yang Dikecualikan

A.Meningkatkan Kohesivitas dengan Media Pengumpulan Fakta UU KIP Jurnalis Media Publikasi Informasi Merumuskan Masalah Masy. Peng Guna Info Komisi Infor masi Perencanaan & Penyusunan Prog Publik Inter nal Aturan Inter nal Menjalankan Rencana Umpan Balik

A.Meningkatkan Kohesivitas dengan Media Ideologi Media Struktur Birokrasi Sosial Kultural Media Massa PR Media Relations Kolektivitas Mekanistis Pemilik Media Paternalistik

A.Meningkatkan Kohesivitas dengan Media Penguatan Institusi Citra Nilai, Belief, Orgnss Sosial Worldview Umpan Balik Media Rela tions Informasi Positif PublikKhala yak Massa Media Massa Situasi Hubungan Profesional dengan Media Massa

B.Menyiapkan Pengelola Informasi Badan publik wajib menyedikan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik Humas menyikapi transparansi bukan sebagai hambatan

B.Menyiapkan Pengelola Informasi Prinsip efisiensi, mempersiapkan entitas pengelola informasi, bukan berarti harus membentuk unit baru Secara esensial,badan publik selayaknya melakukan tindakan, antara lain : Membentuk unit kerja yang didukung oleh sumberdaya manusia berkualitas Menyiapkan fasilitas teknologi komunikasi – informasi yang memadai. Membangun sistem informasi dan dokumentasui dalam mengelola informasi publik

C.Media Relations, Pencitraan dan Pengawasan Masyarakat Transparansi tidak mudah dijalankan oleh Badan Publik (lembaga pemerintah) Institusi Pemerintah terbiasa memperoleh perlindungan, untuk tidak membuka informasi kepada masyarakat Karakteristik birokrasi berjenjang, membatasi penyebaran pesan publik

C.Media Relations, Pencitraan dan Pengawasan Masyarakat Perkecualian Informasi Potensi Hambatan Perbedaan Kewajiban Badan Publik Sengketa Informasi UU KIP Independensi Komisi Informasi Biaya Akses Info Hak Tolak Badan Publik Batas Waktu Permohonan Info Mekanisme Memperoleh Informasi

C.Media Relations, Pencitraan dan Pengawasan Masyarakat KIP bukan berarti membuka sisi Badan Publik yang kurang menguntungkan Transparansi memberikan jalan agar Badan Publik berjalan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang telah ditetapkan.

C.Media Relations, Pencitraan dan Pengawasan Masyarakat Tantangan Eksternal Ketentuan Internal UU ITE Birokrasi Kekuatan Parpol UU KIP Rahasia Negara Kelompok Dominan Ketimpangan Teknologi Budaya Tertutup Patrimonial

Keterkaitan Humas , Media Massa dan Masyarakat Humas Pem. Med.Relations Media Massa dan Jurnalis UU No.40/ 99 Kode Etik Jurnalistik UU No.32 /2002 Masyarakt (Pengguna Informasi) Value, Belief, Orgnanisasi Sosial Worldview Transparansi Informasi UU KIP Masyarakat Informasi yang berkeadilan Feed Back Kebijakan Internal Struktur Birokrasi

PENUTUP Media Relations memegang peran kunci dalam menyikapi diberlakukannya UU KIP. Transparansi informasi mengupayakan peningkatan pelayanan publik yang lebih baik dengan dukungan media. Birokrasi pemerintahan dan aspek sosial kultural masyarakat yang terbiasa dengan ketertutupan, menghambat transparansi informasi

Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan TERIMAKASIH ATAS PERHATIAN BAPAK DAN IBU PESERTA PELATIHAN MEDIA RELATIONS Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Hotel Swiss Bell Banjarmasin 04 Maret 2010

REFERENSI Delia, Jesse G ( 1987 ), Communication Research : A History, dalam Charles R. Berger (ed), Handbook of Communication, California Newburry :Sage Publication Dewan Pers. 2008. Keterbukaan Informasi dan Kebebasan Pers, Jakarta : Dewan Pers dan UNESCO ELSAM. 1999. Majalah bulanan ”Asasi” Analisis Dokumentasi Hak Azasi Manusia, Edisi bulan Juni tahun 2009, Jakarta : Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Frank Jefkins.2003. Public Relations, ”terjemahan” Jakarta : Penerbit Erlangga Jayaweera, Neville and Sarath Amunugama. ed.. 1987. Rethinking Development Communication : The Asia Mass Communication. Singapore : Kefford Press Pte Ltd

REFERENSI AIriantara, Yosal.2005. Media Relations : Konsep, Pendekatan dan Praktek, Bandung : Simbiosa Rekatama Media. Kasali, Rhenald.2003.Manajemen Public Relations, Konsep dan Aplikasinya di Indonesia, Jakarta : Penerbit Pustaka Utama Grafiti Lesly, Phillip (ed). 1992. Lesly’s Handbook of Public Relations and Communication, Chicago : Probus Publishing Company. Litllejohn, Stephen W and Karen Foss. 2007. Theories of Human Communication, Seventh Edition, Belmont California, Wadsworth Publishing Company Mc.Leod, Jr. Raymond .1995. Management Information System: A Study Computer-Based Information System, atau Sistem Informasi Manajemen, terjemahan Hendra Teguh, Jakarta : PT. Prenhallindo. McQuail, Denis.1987. Mass Communication Theory : An Introduction, second edition, London : Sage Publication Melvin I. Urofsky .2001. “ Naskah Pertama, Pendahuluan : Prinsip – Prinsip Dasar Demokrasi” dalam Demokrasi, USIS : Jakarta Myers, Michele Tolela and Gail E. Myers .1988. Managing By Communication, New York, New Newsey, London, Mc. Graw Hill Int. Book. Co.

REFERENSI ARakhmat, Jalaluddin. 2005. Psikologi Komunikasi, Bandung : Penerbit PT. Rosda Karya Rivers, William L, Jay W. Jensen and Theodore Peterson.2003. Media Massa dan Masyarakat Modern. Jakarta : Penerbit Kencana Smola, Rodney A. 2001. “ Naskah Kesepuluh Hak Masyarakat untuk Tahu Transparansi di dalam Lembaga – Lembaga Pemerintah” dalam Demokrasi, USIS : Jakarta Soemirat, Soleh dan Elvinaro.2007. Dasar – Dasar Public Relations, Bandung : Penerbit PT. Remaja Rosda Karya. Sudibyo, Agus.2008. Informasi Publik dan Kebebasan Pers, Jakarta : USAID, DRSP dan Yayasan SET Sukardi, Wina Armada.2008. Kode Etik Jurnalistik dan Dewan Pers, Jakarta : Dewan Pers. Surat Keputusan Dewan Pers No. 03/ SK-DP/III/2006 tanggal 24 Maret 2006, tentang Kode Etik Jurnalistik

REFERENSI Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Undang – Undang Dasar 1945. ”Sejarah UUD 1945 Sejak Pembentukan hingga Amandemen pada Zaman Reformasi” , Jakarta : Penerbit Visi Media Undang – Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jakarta : Penerbit Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. West, Richard dan Lynn H.Turner. 2008. Teori Komunikasi : Analisis dan Aplikasi, Jakarta : Penerbit Salemba Humanika.

REFERENSI Artikel Surat Kabar: Susanto, Eko Harry. 2006. RUU Informasi & Pemberantasan Korupsi, Jakarta : Seputar Indonesia, 21 Maret 2006 -----------------------. 2006. Rahasia Neg.& Pelembagaan Anti Kritik, Jakarta : Seputar Indonesia, 22 Agustus 2006 -----------------------. 2007. RUU KMIP dan Kultur Keterbukaan, Jakarta : Suara Pembaruan, 17 Juni 2007 -----------------------. 2007. Keterbukaan Informasi BUMN, Jakarta : Suara Pembaruan, 9 Oktober 2007 -------------------------.2007.Keterbukaan Informasi dan FOIA, Jakarta: Media Indonesia, 17 Oktober 2007 -------------------------.2008. Birokrasi Informasi dan Korupsi, Jakarta: Suara Karya, 14 Januari 2008 -------------------------.2008. Rahasia Negara, Korupsi dan Komisi Informasi, Jakarta : Media Indonesia, 21 Agustus 2008 -------------------------.2009. Rahasia Negara, KPK & Komisi Informasi, Jakarta : Suara Pembaruan, 14 November 2008 -------------------------.2009. ”Rahasia Negara dan Keterbukaan Informasi”, Bandung : 6 Februari 2009 -------------------------.2009. Demokratisasi Informasi dan Transaksi Elektronik, Jakaarta : Media Indonesia, 1 April 2009