IKATAN WIDYAISWARA INDONESIA (IWI)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN TENTANG DOSEN
Advertisements

BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
KEBIJAKNAN PELATIHAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
Pemenkes No.573 Tahun 2008 Tentang Standar Profesi Asisten Apoteker
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
Disampaikan pada acara
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
Sekilas Tentang IKATAN PUSTAKAWAN INDONESIA
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
UNDANG-UNDANG PERPUSTAKAAN DAN STANDAR KOMPETENSI PUSTAKAWAN
KODE ETIK PROFESI HAKIM
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
OVERVIEW PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PNS
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
AZAZ-AZAZ DAN RUANG LINGKUP PEMBINAAN PEGAWAI
MENINGKATKAN KEGIATAN TRIDHARMA PT
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
UU NO 11/2014 TENTANG KEINSINYURAN JUNI PERSATUAN INSINYUR INDONESIA
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
Arah kebijakan diklat APARATUR DALAM RANGKA IMPLEMENTASI uu asn
PENINGKATAN PENILAIAN FUNGSIONAL PENELITI DAN PENYULUH
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
VISI DAN MISI KORPRI Oleh : Tjahjanulin Domai.
Etika Pemerintahan (IPEM4430)
IKATAN KONSULTAN KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA
PROGRAM KERJA DPP IHGM 2015 – 2019
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
IKATAN GURU PENDIDIKAN KHUSUS
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
FAKTOR PENENTU MUTU PENDIDIKAN
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
IKATAN GURU PENDIDIKAN KHUSUS
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LEBAK
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
ORGANISASI ASN KEDUDUKAN: Wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI untuk menyalurkan aspirasinya. TUJUAN : Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi.
PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PNS (DALAM RANGKA HUT KORPRI KE - 46) SOSIALISASI DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS DAERAH/KETUA DP KORPRI KABUPATEN TTU DRS.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
Jurusan Pendidikan Sejarah. Visi Jurusan Pendidikan Sejarah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Mewujudkan Program Studi Pendidikan Sejarah yang maju sebagai.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG
Ni Putu Ayu Dewi Wijayanti, S.Farm., M.Si., Apt
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
OVERVIEW PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PNS
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
KORPRI Tjahjanulin.
Transcript presentasi:

IKATAN WIDYAISWARA INDONESIA (IWI) Masa Bakti 2009-20012- NASIONAL Anggaran Dasar IWI-psl 5 - sifat merupakan organisasi profesi yang menjunjung tinggi moral dan etika Widyaiswara dan bukan organisasi yang berafiliasi pada partai politik .

WIDYAISWARA PERMENPAN NO PER / 66 / M.PAN/6/2005 Bab I psl 1 adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemerintah;

TUJUAN IWI 1. Meningkatkan dan mempererat jalinan kerjasama para anggota secara khusus dan organisasi secara umum dalam bidang pendidikan dan pelatihan baik di dalam negeri maupun di luar negeri 2. Meningkatkan mutu keahlian (profesionalisme) dan tanggung jawab/ kompetensi para Widyaiswara Indonesia dalam menjalankan tugasnya dengan memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bagi kemakmuran masyarakat 3. Membantu dan melindungi anggota dalam mempergunakan keahliannya secara baik sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 4. Ikut serta mengupayakan peningkatan kesejahteraan anggotanya 5. Membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia aparatur di segala bidang.

VISI Terwujudnya Widyaiswara yang profesional dalam melakukan pendidikan, pengajaran, dan pelatihan (Dikjartih) sebagai upaya dalam mengembangkan Sumber Daya Aparatur pada pemerintah pusat dan daerah

MISI 1. Melaksanakan konsolidasi organisasi (IWI) 2. Meningkatkan kompetensi Widyaiswara melalui diklat, seminar, lokakarya, diskusi dll 3. Meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait 4. Meningkatkan net working dalam bidang diklat baik antara Depertemen, LPND, dan Daerah serta masyarakat. 5. Melakukan reformasi kediklatan antara lain dihilangkannya penjenjangan. 6. Menerapkan remunerasi (kesejahteraan) 7. Mengkaji dan merekomendasi terhadap kebijakan diklat yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini 8. Melibatkan diri dalam pembuatan kebijakan yang terkait dengan pengelolaan sumber daya aparatur baik tingkat pusat maupun daerah

KEGIATAN Menyelenggarakan kegiatan pengembangan profesi, baik langsung maupun tidak langsung, yang meliputi Penelitian,Pendidikan dan Pelatihan serta Pengembangan dibidang diklat 2. Mengadakan hubungan kerjasama yang baik dengan stake holder bidang diklat seperti instansi-instansi pemerintah,perguruan tinggi, Lembaga dan Organisasi Profesi lainnya yang berhubungan dengan pendidikan dan pelatihan yang bersifat Nasional maupun Internasional 3. Mengadakan Konferensi, Seminar, Pertemuan ilmiah, Pendidikan dan Pelatihan dan sejenisnya . 4. Menerbitkan dan Mempublikasikan Modul,/Bahan Ajar, Buletin, Jurnal dan pernerbitan lainnya yang berhubungan dengan pendidikan dan pelatihan 5. IWI dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan pengabdian masyarakat melalui kerjasama-kerjasama.

PROGRAM KERJA 2009-2012 Konsolidasi Organisasi Pengembangan profesi Standardisasi substansi diklat Pembuatan majalah dan jurnal IWI Mendirikan Yayasan IWI Kegiatan Sosial

1. KONSOLIDASI ORGANISASI 1. Membentuk dan mengukuhkan kepengurusan IWI Departemen, IWI Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) 2. Registrasi anggota dan kartu anggota 3. Memetakan spesifikasi WI 4. Jejaring kerja antar bidang dan atau Lembaga diklat seluruh Indonesia 5. Pertemuan IWI setiap semester perwilayah. 6. Audiensi dengan Presiden, Wapres, DPR, DPD, Menpan, BKN, dan lan 7. Mencarikan solusi masalah-masalah WI di Pusat dan Daerah

2. PENGEMBANGAN PROFESI 1. Bimbingan Karya Tulis Ilmiah dan penyusunan modul 2. Merealisasikan peluang widyaiswara mendapat beasiswa S2 dan S3 dalam dan luar negeri 3. Seminar, diskusi, lokakarya, dan penelitian 4. Studi banding ke dalam dan luar negeri 5. Peningkatan kompetensi dan spesialisasi.

3. STANDARISASI SUBSTANSI DIKLAT Mengkaji substansi diklat yang tidak relevan, berupa kajian terhadap kebijakan publik, kebijakan manajemen pembangunan, sikap dan perilaku (terkait

4. PEMBUATAN MAJALAH &JURNAL Informasi mengenai kegiatan-kegiatan IWI secara organisasi dan pengetahuan mengenai substansi disampaikan melalui majalah dan jurnal resmi IWI 5. MENDIRIKAN YAYASAN 6. KEGIATAN SOSIAL

HAK & KEWAJIBAN ANGGOTA (1) Hak Anggota adalah : a.Mendapat perlindungan hukum dari organisasi. b.Mendapat penjelasan tentang program kerja organisasi melalui pengurus. c.Memperoleh publikasi dari pengurus organisasi melalui ketentuan yang berlaku. d.Anggota memperoleh kesempatan untuk berpartisipasi di dalam program pembinaan dan pengembangan organisasi melalui tata cara yang ada. (2) Kewajiban setiap anggota adalah mentaati ketentuan organisasi.

Kode ETIK SAPTA UBAYA WIDYAISWARA 1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Melaksanakan tugas pelayanan bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan. 3. Bekerja profesional untuk kepentingan negara, pemerintah dan masyarakat. 4. Menjunjung tinggi martabat dan kehormatan korps Ikatan Widyaiswara Indonesia dan sesama Widyaiswara. 5. Secara terus menerus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan untuk kelancaran pelaksanaan tugas. 6. Memberikan pelayanan pembelajaran kepada peserta diklat tanpa membedakan kemampuan, ras, golongan dan agama 7. Bersikap terbuka, kreatif dan menghargai semua perbedaan

Terima Kasih IKATAN WIDYAISWARA KEMENTERIAN PU Jl. Raya Sapta Taruna-Pasar Jumat Jakarta Selatan