AKUNTANSI PENGHIMPUNAN DANA BAB 6 AKUNTANSI PENGHIMPUNAN DANA AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer Yaya R., Martawiredja A.E., Abdurahim A. (2009). Salemba Empat
Syariah terikat skema transaksi Penghimpunan dana Syariah terikat skema transaksi Pendahuluan Giro, tabungan dan deposito Praktek pengakuan dan pengukuran
≠ Penghimpunan 6.1. Ketentuan Syariah giro, tabungan dan deposito Tiga instrumen Perbankan syariah ≠ Perbankan konvensional DSN no 1 Th 2000 Giro Mudharabah dan wadiah DSN no 2 Th 2000 Mudharabah dan wadiah Tabungan DSN no 3 Th 2000 Deposito mudharabah
6.2.Tabungan UU no 10 tahun 1998 Perbankan Praktik perbankan syariah Skema tabungan mudharabah
6.2.1. Akuntansi tabungan mudharabah PSAK no 105 paragraf 25 PSAK no 105 Akuntansi mudharabah khususnya yang terkait dengan akuntansi untuk pengelola dana Syirkah temporer
Transaksi Penambahan Tabungan Mudharabah Setoran tunai nasabah Transfer dari kantor cabang lain kerekening nasabah Transfer dari bank lain kerekening nasabah Penerimaan bagi hasil mudharabah kerekening nasabah
6.1 Transaksi Penambahan Saldo Rekening Tabungan Mudharabah 2 juni 20XA Bank murni syariah (BSM) cabang yogyakarta menerima setoran tunai pembukuan tabungan mudharabah atas nama ursila sebesar Rp 3.500.000 8 juni 20XA Ursila menerima transfer dari nasabah BMS cabang solo sebesar Rp 500.000 17 juni 20XA Ursila menerima kiriman dari nasabah Bank peduli syariah (BPS) sebesar Rp 1.500.000 31 juni 20XA Usila menerima bagian hasil tabungan mudharabah dari BMS sebesar Rp 20.000
6.1 Latihan Soal Tabungan Mudharabah 2 juni 20XA Bank murni syariah (BSM) cabang yogyakarta menerima setoran tunai pembukuan tabungan mudharabah atas nama ursila sebesar Rp 3.500.000 5 Juni Ursila, nasabah Bank Murni Syariah (BMS) cabang Yogyakarta menarik tunai tabungan mudharabah sebesar Rp 1.000.000 7 juni 20XA Ursila mentransfer sebesar Rp 500.000 dari rekeningnya kerekening giro nasabah Bank Syariah Muhammadiyah (BSM). 17 juni 20XA Ursila menerima kiriman dari nasabah Bank peduli syariah (BPS) sebesar Rp 1.000.000 31 juni 20XA Usila menerima bagian hasil tabungan mudharabah dari BMS sebesar Rp 10.000 Dipotong tabungan mudharabah ursila untuk administrasi tabungan sebesar Rp2.000 dan pajak sebesar Rp ………(20% dari bagi hasil yang diterima sebesar Rp 10.000).
Kr Tab. Mudharabah-Ursila 3.500.000 Jurnal untuk transaksi diatas adalah sebagai berikut Tanggal Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp) 2/6/XA Db kas Kr Tab. Mudharabah-Ursila 3.500.000 8/6/XA Db RAK cabang Solo* 500.000 17/6/XA Db Giro pada Bank Indonesia 1.500.000 31/6/XA Db Hak pihak ketiga atas bagi hasil Kr. Tab. Mudharabah-Ursila 20.000 * RAK juga dicatat di cabang yang mengirim
6.2.1.1. Transaksi PenguranganTabungan Mudharabah Penerikan tunai oleh nasabah Transfer ke rekening lain pada bank yang sama Transaksi pengurangan Tabungan mudharabah Transfer kepada nasabah bank lain Penerikan biaya administrasi tabungan, pajak dan lainnya oleh bank
6.2.1.2. Transaksi pengurangan tabungan mudharabah 7 Juni 20XA Ursila, nasabah Bank Murni Syariah (BMS) cabang Yogyakarta menarik tunai tabungan mudharabah sebesar Rp 1.500.000 11 Juni 20XA Ursila mentransfer sebesar Rp 500.000 dari rekeningnya kerekening tabungan nasabah BMS cabang solo. 14 Juni 20XA Ursila mentransfer sebesar Rp 250.000 dari rekeningnya kerekening giro nasabah Bank Syariah Muhammadiyah (BSM). 31 Juni 20XA Dipotong tabungan mudharabah ursila untuk administrasi tabungan sebesar Rp2.000 dan pajhak sebesar Rp 4.000 (20% dari bagi hasil yang diterima sebesar Rp 20.000).
Jurnal untuk transaksi di atas adalah sebagai berikut tanggal keterangan Debit (Rp) Kredit (Rp) 7/6/XA Db Tab. Mudharabah-Ursila Kr kas 1.500.000 11/6/XA Db Tab mudharabah-Ursila Kr RAK cabang Solo 500.000 14/6/XA Kr Giro pada Bank Indonesia 250.000 31/6/XA Db Tab. Mudharabah – Ursila Pendapatan administrasi tab mudharabah Db Tab mudharabah – Ursila Titipan kas negara – pajak tabungan 2.000 4.000
Kr Tabungan wadiah - Haniya 6.2.2. Akuntansi Tabungan Wadiah Tabungan mudharabah perbedaan Insentif yang diterima oleh nasabah Pihak ketiga Tingkat keuntungan bank syariah Secara periodik Pada tanggal 5 maret 20XA, Haniya nasabah wadiah Bank peduli syariah (BPS) menerima bonus wadiah sebesar Rp 20.000. maka jurnalnya adalah sebagaiberikut: tanggal rekening Debit (RP) Kredit (RP) 5/3/XA Db Beban bonus tabungan wadiah 20.000 Kr Tabungan wadiah - Haniya
6.3. Giro Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet, giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindah bukuan Wadiah Praktik perbankan Mekanisme giro Mudharabah Giro wadiah
Giro yang harus mengikuti fakwa DSN tentang wadiah 6.3.1. Giro Wadiah Giro yang harus mengikuti fakwa DSN tentang wadiah Akad penitipan dana Akad wadiah Penitip dana Nasabah sebagai penitip (mudi) Transaksi giro wadiah Bank sebagai titipan (muda)
Transfer dari tabungan Maupun giro cabang lain Dari bank yang sama Penyetoran tunai Transfer dari tabungan Maupun giro cabang lain Dari bank yang sama Transaksi Penambahan Rekening Giro Wadiah Penerimaan cek dari nasabah bank lain yang diuangkan oleh nasabah suatu pihak Penerimaan bonus giro wadiah dari bank syariah
6.3.1.1. transaksi penambahan rekening giro wadiah 1 Mar 20XA Bank Murni Syariah (BMS) cabang yogyakarta menerima setoran tunai pembukuan giro wadiah atas nama Thariq sebesar Rp 35.000.000,- 5 Mar 20XA Thariq menerima transfer dari BMS cabang solo sebesar Rp 5.000.000 10 Mar 20XA Thariq menerima bilyet giro dari nasabah Bank peduli syariah (BPS) yang pernah membeli sesuatu dari Thariqseharga Rp 15.000.000. bilyet giro tersebut dicairkan oleh Thariq ke BPS untuk dimasukkan kerekening giro wadiah Thariq di BMS. 31 Mar 20XA Thariq menerima bonus gira wadiah dari BMS sebesar Rp 50.000,-
Db Giro pada Bank Indonesia 15.000.000 Jurnal untuk transaksi diatas adalah sebagai berikut Tanggal Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp) 1/3/XA Db Kas Kr Giro wadiah – Thariq 35.000.000 5/3/XA Db RAK cabang solo 5.000.000 10/3/XA Db Giro pada Bank Indonesia 15.000.000 31/3/XA Db Beban bonus giro wadiah Kr,giro wadiah - Thariq 50.000
6.3.1.2. Transaksi pengurangan giro wadiah Penerikan cek oleh nasabah giro wadiah untuk ditukar secara tunai. Penarikan bilyet giro untuk ditransfer kecabang lain bank yang sama atau kenasabah bank lain Potongan administrasi dan pajak tabungan Contoh transaksi pengurangan saldo rekening giro wadiah 3 Mar 20XA Thariq menggunakan cek untuk mencairkan dana direkening giro wadiahnya di bank murni syariah (BMS) secara tunai sebesar Rp 12.000.000 7 Mar 20XA Thariq menggunakan bilyet giro untuk mentransfer sejumlah dana kenasabah giro wadiah BMS cabang jakarta sebesar RP 5.000.000 12 Mar 20XA Thariq menggunakan bilyet giro untuk pembayaran pembelian sebuah mesin kepada nasabah giro bank lain sebesar Rp 10.000.000 31 Mar 20XA Dipotong giro wadiah Thariq untuk administrasi tabungan sebesar Rp 15.000 dan untuk pajak sebesar Rp 10.000 (20% dari bonus giro wadiah yang diterima sebesar Rp 50.000 seperti yang sudah dicatat).
Jurnal untuk transaksi diatas adalah sebagai berikut Tanggal Uraian Debit (Rp) Kredit (RP) 3/4/XA Db Giro wadiah – Thariq Kr Kas 12.000.000 7/4/XA Db Giro wadiah –Thariq Kr RAK cabang Jakarta 5.000.000 12/4/XA Db Giro wadiah -Thariq Kr Giro pada Bank Indonesia 10.000.000 31/3/XA Db. Giro wadiah – Thariq Kr. Pendapatan administrasi giro wadiah Kr. Titipan kas negara – pajak giro 15.000 10.000
Istrumen Penghimpunan dana melalui produk giro Akad mudharabah 6.3.2. Giro mudharabah Istrumen Penghimpunan dana melalui produk giro Akad mudharabah Pihak penanam dana dan pengelola dana Akuntansi giro mudharabah Insentif yang diterima oleh nasabah Akuntansi giro wadiah
Tanggal Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp) Lanjutan Pada tanggal 5 maret 20XA Haniya, nasabah giro mudharabah bank pebuli syariah (BPS) menerima imbalan bagi hasil atas rekening gironya sebesar Rp 45.000, maka jurnal adalah sebagai berikut: Tanggal Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp) 5/3/XA Db Hak pihak ketiga atas bagi hasil 45.000 Kr Giro mudharabah - Haniya
Investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain 6.4. Deposito Mudharabah Investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain Perbankan syariah, deposito UU no 21 tahun 2008 Shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola dana) DSN no 3 tahun 2000 Prinsip mudharabah
6.4 Transaksi terikat deposito mudharabah 1 sept 20XA Bank murni syariah (BMS) menerima setoran atas nama Bunda Dolly RP 5.000.000 sebagai investasi deposito mudharabah untuk jangka waktu satu bulan dengan nisbah 60% untuk nasabah dan 40% untuk BMS. 30 Sept 20XA Berdasarkan perhitungan distribusi pendapatan, bagi hasil yang akan dibayar untuk kelompok deposito mudharabah adalah sebesar Rp 15.000.000 4 Okt 20XA Dibayarkan bagi hasil deposito mudharabah kepada Bunda Dolly sebesar Rp 40.000 dan atas pembayaran tersebut dipotong pajak sebesar 20%. Pembayaran bagi hasil dilakukan ke rekening tabungan mudharabah atas nama pemilik yang sama. 5 Okt 20XA Bunda Dolly mencairkan deposito mudharabah, pencairan dilakukan secara tunai.
Jurnal untuk transaksi kasus diatas adalah sebagai berikut Tanggal Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp) 1/9/XA Db Kas Kr Deposito mudharabah – Bunda Dolly 5.000.000 30/9/XA Db Hak pihak ke-3 atas bagi hasil – deposito mudharabah Kr Bagi hasil belum dibagikan – deposito 15.000.000 4/9/XA Db Bagi hasil belum dibagikan – deposito Kr Tabungan mudharabah – Bunda Dolly Kr Titipan kas negara – pajak deposito 40.000 32.000 8.000 5/9/XA Db Deposito mudharabah – Bunda Dolly Kr Kas
Sekian Terima Kasih Wassalamu’alaikum wr wb