SOSIALISASI GRATIFIKASI OLEH : HERMANSYAH USMAN Jakarta, 23 juNI 2015
UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI (UPG) Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit pelaksana program pengendalian gratifikasi
UPG RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo dibentuk berdasarkan SK Direktur Utama RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Nomor HK 02.04/XI.3/7859/2014 tanggal 17 Juli 2014
TUGAS UPG Sebagai penerima laporan gratifikasi di lingkungan RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo serta melakukan klarifikasi dan mengumpulkan data terkait gratifikasi
FUNGSI UPG Menerima laporan gratifikasi di lingkungan RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Melakukan konfirmasi langsung atas laporan gratifikasi kepda pelapor yang terkait dengan kejadian penerimaan/ pemberian gratifikasi Melaporkan rakapitulasi setiap laporan gratifikasi yang diterima disertai data/berkas kepada Direktur Utama RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo dan Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian Kesehatan RI
Fungsi UPG Menindaklanjuti rekomendasi dari Direktur Utama RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo dan/ atau Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian Kesehatan RI Memantau tindak lanjut atas rekomendasi dan pemanfaatan gratifikasi yang diberikan oleh Direktur Utama RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo dan atau Kepala Unit Pengendalian Gartifikasi Kementerian Kesehatan RI
Fungsi UPG Memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada Direktur Utama RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo dalam hal terjadinya gratifikasi di lingkungan RSUP Nasional Dr. Cpto Mangunkusumo Melaporkan hasil penanganan laporan gratifikasi di lingkungan RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo kepada Direktur Utama Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo
Organisasi UPG Penasehat : 1. Direktur Utama 2. Para Direktur Penanggung Jawab : Direktur SDM dan Pendidikan Ketua : Hermansyah Usman Sekretaris : Kabag Administrasi Anggota : Kepala Bidang Yanmed 6 Kepala Bagian, SPI, 3 Kepala Unit Sekretariat : Koordinator Sekretariat Direksi
DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UNDANG-UNDANG No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG No.20 Tahun 2001; UNDANG-UNDANG No.30Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi; INPRES Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; Peraturan Menteri Kesehatan No.14 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan
PENGERTIAN APARATUR KEMENTERIAN KESEHATAN, adalah Pegawai Negeri Sipil, Penyelenggara Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan pegawai lain yang bekerja di lingkungan Kementerian Kesehatan KONFLIK KEPENTINGAN, adalah siatuasi dimana Aparatur Kementerian Kesehatan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya
PENGERTIAN GRATIFIKASI adalah pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan,perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima dari dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik yang berhubungan dengan JABATAN atau KEWENANGAN
KATEGORI GRATIFIKASI GRATIFIKASI YG DIANGGAP SUAP GRATIFIKASI YG TIDAK DIANGGAP SUAP
GRATIFIKASI YG DIANGGAP SUAP Adalah Gratifikasi yang diterima oleh Aparatur Kementerian Kesehatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas penerima
GRATIFIKASI YG DIANGGAP SUAP Marketing fee atau imbalan bersifat transaksional yang terkait dengan pemasaran suatu produk; Cashback yang diterima instansi yang digunakan untuk kepentingan pribadi; Gratifikasi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik atau proses lainnya; Sponsorship yang terkait dengan pemasaran atau penelitian suatu produk
GRATIFIKASI YG TIDAK DIANGGAP SUAP Adalah Gratifikasi yang diterima oleh Aparatur Kementerian Kesehatan yang TIDAK berhubungan dengan jabatan dan TIDAK berlawanan dengan kewajiban dan tugas penerima
GRATIFIKASI YG TIDAK DIANGGAP SUAP TERKAIT KEDINASAN Cinderamata kegiatan resmi kedinasan seperti rapat,seminar workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan sejenis ; Kompensasi yg diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan lain sebagaimana diatur pd standar biaya di instansi pemberi, sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, nilai yang wajar, tidak ada konflik kepentingan dan tidak melanggar ketentuan yg berlaku di instansi penerima Sponsorship yg diberikan kepada instansi, terkait dengan pengembangan institusi, perayaan tertentu yang dimanfaatkan secara transparan dan akuntabel
GRATIFIKASI YG TIDAK DIANGGAP SUAP TIDAK TERKAIT KEDINASAN Penerimaan dari orang yg ada hubungan keluarga (kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/siteri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan) sepanjang tdk ada konflik kepentingan; Perolehan dari orang lain terkait dgn acara pernikahan,keagamaaan, upacara adat, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan dan potong gigi sepanjang tdk ada konflik kepentingan dan dilaporkan kpd KPK dan setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi dinyatakan tidak dianggap suap;
GRATIFIKASI YG TIDAK DIANGGAP SUAP TIDAK TERKAIT KEDINASAN Pemberian dari instansi lain atau unit kerja berupa sumbangan kpd Apatur Kemenkes selain dimaksud pada poin.2 yg dilaporkan ke KPK dan setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi dinyatakan tidak suap; Atasan kepada bawahan sepanjang tidak menggunakan anggaran negara; Perolehan dari orang lain termasuk sesama aparatur yg terkait dgn acara perayaan menyangkut kedudukan atau jabatannya seperti pisah sambut, promosi, jabatan,memasuki purna tugas, yang dilaporkan kpd KPK dan setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi dinyatakan tidak dianggap suap;
GRATIFIKASI YG TIDAK DIANGGAP SUAP TIDAK TERKAIT KEDINASAN Perolehan dari orang lain termasuk sesama Aparatur ,yg terkait denga musibah, bencana yg dialami penerima gratifikasi atau keluarganya sepanjang tidak ada konflik kepentingan; Perolehan dari orang lain berupa hadiah, hasil undian, diskon/rabat, voucher , point rewards atau souvenir yang berlaku umum; Perolehan dari orang lain berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum; Perolehan dari prestasi akademis atau non akademis yang dikikuti dengan menggunakan biaya sendiri spt kejuaraan, lomba atau kompetisi;
GRATIFIKASI YG TIDAK DIANGGAP SUAP TIDAK TERKAIT KEDINASAN Perolehan keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum; Perolehan dari kompensasi atau penghasilan atas profesi yang dilaksanakan pada saat jam kerja, dan mendapatkan ijin tertulis dati atasan langsung dan atau pihak lain yang berwenang
Gratifikasi Kedinasan yang berupa barang mudah rusak, antara lain bingkisan makanan dan buah dalam batas kewajaran yang dikhawatirkan kadaluarsa, dapat langsung disalurkan oleh Aparatur Kemenkes penerima gratifikasi ke panti asuhan, panti jompo dan atau pihak lain yang membutuhkan. Penyaluran dimaksud harus disertai bukti tanda terima dari si penerima
PEMBENTUKAN UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI (UPG) UPG KEMENTERIAN KESEHATAN UPG UNIT UTAMA UPG UNIT PELAKSANA TEKNIS
PELAPORAN PENERIMAAN GRATIFIKASI GRATIFIKASI yang diterima , WAJIB dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam hal pelaporannya melalui UPG Kemenkes, harus ditembuskan kepada UPG Unit Utama dan UPG Unit Pelaksana Teknis Dalam hal pelaporan GRATIFIKASI langsung kepada KPK maka harus ditembuskan kepada UPG Kemenkes dengan disertai bukti tanda terima dari KPK
TERIMA KASIH