Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008) Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
PPh 21 Pasal 21 UU PPh mengatur tentang pembayaran pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan Wajib pajak PPh pasal 21 adalah Orang pribadi dalam negeri yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dikenakan pajak
Pemotong PPh 21 Pemberi kerja yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun. Bendaharawan pemerintah dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Luar Negeri yang membayarkan gaji, upah honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun. Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan tabungan hari tua atau jaminan hari tua Yayasan, lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan, organisasi masa, organisasi sosial politik dan organisasi lainnya dalam bentuk apapun dalam segala bidang kegiatan,
Pemotong PPh 21 Perusahaan, badan dan BUT yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan, jasa termasuk tenaga ahli dengan status wajib pajak DN yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya Perusahaan, badan dan BUT yang membayarkan honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan dan pemagangan Penyelenggara kegiatan yang membayar honorarium, hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada WP orang pribadi DN berkenaan dengan suatu kegiatan.
Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh pasal 21 Pegawai tetap Tenaga lepas (seniman, olahragawan, penceramah, pemberi jasa, pengelola proyek, peserta lomba), distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis Penerima pensiun, mantan pegawai termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua Penerima honorarium Penerima upah Tenaga ahli (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris)
Objek PPh 21 Penghasilan yang teratur, misal: gaji, upah, honorarium, premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun Penghasilan yang tidak teratur, misal: jasa produksi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap Upah harian, upah mingguan, upah satuan dan borongan Uang tebusan pensiun, pesangon, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, dan pembayaran sejenis.
Objek PPh 21 Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan, komisi, bea siswa dan pembayaran lainnya sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak DN Gaji, gaji kehormatan, tunjangan lainnya yang terkait gaji, uang pensiun dan tunjangan lainnya yang terkait dengan uang pensiun Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh bukan wajib pajak atau wajib pajak yang dikenakan PPh final dan dikenakan PPh berdasarkan norma perhitungan khusus
Pengecualian Objek PPh 21 Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dengan nama apapun yang diberikan oleh pemerintah dan WP, kecuali penerimaan dalam bentuk natura yang termasuk objek PPh Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan Iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja Pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah
PPh pasal 22 Pasal 22 UU PPh mengatur mengenai pemungutan pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan adanya kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha lainnya
Pemungut PPh 21 Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah yang melakukan pembayaran atas pembelian barang BUMN/BUMD yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari APBN/APBD Bank Indonesia (BI), BPPN, BULOG, PT Telkom, PT PLN, PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, Pertamina dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non APBN
Objek PPh pasal 21 Penghasilan dari kegiatan impor Penghasilan dari penjualan barang kepada Pemerintah Penghasilan dari penjualan barang yang bersumber dari APBN/APBD Penghasilan dari penjualan barang kepada BI, BPPN, Bulog, PT Telkom, PT PLN, PT Garuda Indonesia, PT Krakatau Steel, Pertamina dan bank-bank BUMN Penghasilan dari penjualan industri semen, rokok, kertas, baja dan otomotif Penghasilan dari penjualan hasil industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, perikanan dan pertanian
Pengecualian Objek PPh 22 Barang perwakilan negara asing dan pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik Barang untuk keperluan badan internasional dan pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang dinyatakan sebagai bukan subjek pajak Barang untuk museum, kebun binatang dan tempat sejenis untuk kepentingan umum Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah, umum, agama, sosial dan kebudayaan Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Barang untuk keperluan tuna netra dan penyandang cacat
PPh pasal 23 Pajak penghasilan pasal 23 merupakan pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan BUT yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong pajak penghasilan 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak DN, penyelenggara kegiatan, BUT atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya Subjek pajak atau penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 23 adalah wajib pajak dalam negeri dan BUT
Pemotong PPh pasal 23 Badan pemerintah Subjek pajak badan dalam negeri Penyelenggara kegiatan BUT Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya Orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri tertentu yang ditunjuk oleh Kepala KPP sebagai pemotong pajak penghasilan pasal 23, yaitu: akuntan, arsitek, dokter, notaris, PPAT kecuali camat, pengacara dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas atau orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa.
Objek PPh 23 Dividen, bunga, royalti, dan hadiah, penghargaan, bonus dan sejenis lainnya yang telah dipotong PPh 21 Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh pasal 4 ayat 2 Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lainnya selain yang telah dipotong PPh 21.
Pengecualian PPh 23 Penghasilan yang dibayar atau terutang pada bank Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2c) Bagian laba SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengen Peraturan Menteri Keuangan
PPh Pasal 24 PPh pasal 24 mengatur tentang kredit pajak luar negeri Pajak yang dibayar di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima wajib pajak dalam negeri boleh dikreditkan
Ketentuan Kredit Pajak Besarnya pajak yang boleh dikurangkan adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi kredit pajak maksimum.
PPh pasal 25 PPh pasal 25 mengatur tentang besarnya angsuran pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak pada tahun berjalan Asumsi: Penghasilan periode berjalan sama dengan penghasilan periode sebelumnya
PPh pasal 26 PPh pasal 26 mengatur tentang besarnya pajak penghasilan yang dikenakan kepada wajib pajak luar negeri Wajib pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia, baik yang menjalankan BUT maupun tidak melalui BUT Pemotong PPh pasal 26 a) Badan Pemerintah b) Subjek Pajak Dalam Negeri c) Penyelenggara Kegiatan d) BUT
Objek PPh 26 20% dari jumlah bruto berupa; Dividen Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang Royalti, sewa dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan Hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
Objek PPh 26 20% dari Perkiraan Penghasilan Neto berupa; Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia Penghasilan berupa premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di luar negeri, yaitu: - 20% x 50% x premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di LN - 20% x 10% x premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi LN oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia - 20% x 5% x premi yang dibayarkan kepada perusahaan reasuransi LN oleh perusahan asuransi yang berkedudukan di Indonesia
Objek PPh 26 20% dari laba neto setelah pajak dari suatu BUT di Indonesia kecuali jika ditanamkan kembali di Indonesia Apabila telah dilakukan perjanjian Penghindaran Pajak Berganda maka perhitungan besarnya PPh pasal 26 didasarkan pada tax treaty tersebut (dibebaskan dari pengenaan PPh pasal 26 atau dikenakan PPh pasal 26 dengan taris yang lebih rendah