JAMSOSTEK DAN BPJS
MATERI Sejarah berdirinya PT. JAMSOSTEK Sejarah terbentuknya PT Jamsostek (Persero) mengalami proses yang panjang, dimulai dari UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja, secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan.
Pengertian Jamsostek Adalah singkatan dari jaminan sosial tenaga kerja, dan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial. Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial. PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja. Sebagai program publik, Jamsostek memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti (compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang-undang No.3 tahun 1992 mengatur Jenis Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK),sedangkan kewajiban peserta adalah tertib administrasi dan membayar iuran.
Lanjutan… Dalam meningkatkan pelayanan jamsostek tak hentinya melakukan terobosan melalui sistem online guna menyederhanakan sistem layanan dan kecepatan pembayaran klaim hari tua (JHT) Pengaturan program kepesertaan jamsostek adalah wajib melalui Undang-Undang No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Pengaturan tentang pelaksanaannya jamsostek dituangkan dalam: Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993. Keputusan Presiden No.22 Tahun 1993. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per-12/Men/VI/2007.
Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh Program Jamsostek terbatas yaitu perlindungan pada : Peristiwa kecelakaan Sakit Hamil Bersalin Cacat Hari tua Meninggal dunia
Visi dan Misi Jamsostek Visi: Menjadi lembaga jaminan sosial tenaga kerja terpercaya yang unggul dalam pelayanan dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh peserta dan keluarganya. Misi : Sebagai badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang memenuhi perlindungan dasar bagi tenaga kerja serta menjadi mitra terpercaya bagi: Tenaga Kerja: Memberikan perlindungan yang layak bagi tenaga kerja dan keluarga Pengusaha: Menjadi mitra terpercaya untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan produktivitas Negara: Berperan serta dalam pembangunan
FILOSOFI JAMSOSTEK JAMSOSTEK dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi resiko sosial ekonomi. Kemandirian berarti tidak tergantung orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan dihari tua maupun keluarganya bila meninggal dunia. Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan dari belas kasihan orang lain. Agar pembiayaan dan manfaatnya optimal, pelaksanaan program JAMSOSTEK dilakukan secara gotong royong, dimana yang muda membantu yang tua, yang sehat membantu yang sakit dan yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah.
JENIS-JENIS RUANG LINGKUP JAMSOSTEK Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan pengantian biaya perawatan dan upah, santunan cacad dan santunan kematian akibat kecelakaan dan sakit akibat kerja. Jaminan Hari Tua (JHT) berupa tabungan selama masa kerja yang dibayarkan kembali pada umur 55 tahun atau sebelum itu jika mengalami cacad tetap total atau meninggal dunia Jamina Kematian (JKM) memberikan pembayaran tunai kepada ahli waris dari tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum umur 55 tahun.
Lanjutan… 4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) memberikan pelayanan media berupa rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan, penunjang diagnostik, pelayanan khusus dan gawat darurat bagi tenaga kerja dan keluarganya yang menderita sakit. 5. Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta atau lebih dikenal sebagai DPKP merupakan dana yang dihimpun dan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan peserta program Jamsostek yang diambil dari sebagian dana hasil keuntungan PT. Jamsostek (Persero). 6. Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang lebih dikenal sebagai PKBL merupakan kerjasama antara BUMN dengan Usaha Kecil yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN, sesuai dengan Keputusan Menteri BUMN No.Kep-236/MBU/2003. 7. Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja (TK-LHK) memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja pada saat tenaga kerja tersebut kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya sebagai akibat terjadinya risiko-risiko antara lain kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. Memperluas cakupan kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja.
Manfaat JAMSOSTEK Untuk melindungi para buruh sedemikian rupa dalam menghadapi kecelakaan kerja yang mungkin saja terjadi Untuk mendidik para buruh supaya berhemat/menabung yang dapat dinikmatinya apabila sewaktu-waktu terjadi suatu kejadian yang harus dihadapi buruh beserta keluarganya Untuk melindungi perusahaan dari kerusakan kemungkinan berjumlah sangat besar, karena terjadinya musibah yang menimpa beberapa karyawan , diman setiap kecelakaan atau musibah sama sekali tidak diharapkan terjadi.
CARA PENGAJUAN JAMSOSTEK Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form jamsostek 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada PT. Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2x24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan. Tenaga kerja dinyatakan sembuh / meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada PT. Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2X 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya PT. Jamsostek (persero) akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahliwaris. Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti: a. Fotokopi kartu peserta (KPJ). b. Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form Jamsostek 3b atau 3c. c. Kwitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan.
HAK PESERTA JAMSOSTEK Memperoleh kesempatan yang sama untuik mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal dan menyeluruh, sesuai kebutuhan dengan standar pelayanan yang ditetapkan, kecuali pelayanan khusus seperti kacamata, gigi palsu, mata palsu, alat bantu dengar, alat bantu gerak tangan dan kaki hanya diberikan kepada tenaga kerja dan tidak diberikan kepada anggota keluarganya. Bagi tenaga kerja berkeluarga peserta tanggungan yang diikutkan terdiri dari suami/istri eserta 3 orang anak dengan usia maksimum 21 tahun dan belum menikah. Memilih fasilitas kesehatan diutamakan dalam wilayah yang sesuai atau mendekati tempat tinggal.
KEWAJIBAN PESERTA JAMSOSTEK Menandatangani kartu pemeliharaan kesehatan Memiliki kartu pemeliharaan kesehatan sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan Mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan
TUJUAN JAMSOSTEK Adapun tujuan jamsostek didirikan yaitu memberikan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja diluar hubungan kerja, karna kehilangan sebagian atau seluruh penghasilan akibat kecelakaan kerja, hamil, sakit, bersalin, dan hari tua dan meninggal. Adapun dasar hukum daripada program jamsostek tenaga kerja diluar hubungan kerja adalah Permen TK no. Per 24/Men/vi/2006.
KEPESERTAAN JAMSOSTEK Kepesertaan program ini adalah pekerja yang belum berumur 55 tahun dan sifatnya adalah suka rela adapun iuran atau premi dibayar atau ditanggung sendiri oleh peserta dengan minimal penghasilan upah minimum kabupaten atau kota. Iuran dibayar oleh peserta setiap bulan atau setiap 3 bulan. Pembayaran juga dapat diwakilkan oleh koordinator atau penanggung jawab.
JUMLAH IURAN JAMSOSTEK Adapun jumlah iurannya adalah: JKK yaitu 1% dari penghasilan perbulan JHT yaitu 2% dari peghasilan perbulan JK yaitu 0,3% dari penghasilan perbulan JPK yaitu 6% dari penghasilan perbulan bagi pekerja yang telah berkeluarga dan 3% dari penghasilan perbulan bagi pekerja yang masih lajang.
PERATURAN TENTANG JAMSOSTEK Pengaturan program kepesertaan jamsostek adalah wajib melalui undang-undang no 3.tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja. Pengaturan tentang pelaksanaannya jamsostek dituangkan dalam: Peraturan pemerintah no.14 tahun 1993 Keputusan presiden no.22 tahun 1993 Peraturan mentri tenaga kerja no.Per-12/Men/IV/2007
DASAR HUKUM JAMSOSTEK Program JAMSOSTEK kepesertaanya diatur secara wajib melalui undang-undang no.3 tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja, sedangkan pelaksanaannya dituangkan dalam peraturan pemerintah no.14 tahun 1993, keputusan presiden no.22 tahun 1993 dan peraturan mentri tenaga kerja no.per.05/MEN/1993.
PENGERTIAN BPJS Menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial maka BPJS merupakan sebuah lembaga hukum nirlabauntuk perlindungan sosial dalam menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak sekaligus dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia. BPJS sendiri terdiri dari dua bentuk yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta bisa memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah yang diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial dan ekuitas. Pemeliharaan kesehatan adalah hak tenaga kerja. Jaminan pemelihara kesehatan adalah salah satu program Jamsostek yang membantu tenaga kerja dan keluarganya mengatasi masalah kesehatan.
TRANSFORMASI BPJS Transformasi menjadi kosa kata penting sejak tujuh tahun terakhir di Indonesiatepatnya sejak diundangkannya UU SJSN pada 19 Oktober 2004. Transformasi akan menghadirkan identitas baru dalam penyelenggaraan program jaminan sosial di Indonesia. UU BPJS membentuk dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia termasuk orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia.
MAKNA TRANSFORMASI UU SJSN dan UU BPJS memberi arti kata ‘transformasi’ sebagai perubahan bentuk BUMN Persero yang menyelenggarakan program jaminan sosial, menjadi BPJS. Perubahan bentuk bermakna perubahan karakteristik badan penyelenggara jaminan sosial sebagai penyesuaian atas perubahan filosofi penyelenggaraan program jaminan sosial. Perubahan karakteristik berarti perubahan bentuk badan hukum yang mencakup pendirian, ruang lingkup kerja dan kewenangan badan yang selanjutnya diikuti dengan perubahan struktur organisasi, prosedur kerja dan budaya organisasi.
KARAKTERISTIK BPJS SEBAGAI BADAN HUKUM PUBLIK BPJS merupakan badan hukum publik karena memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1.Dibentuk dengan Undang-Undang (Pasal 5 UU BPJS) 2.Berfungsi untuk menyelenggarakan kepentingan umum, yaitu Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Pasal 2 UU BPJS) 3.Diberi delegasi kewenangan untuk membuat aturan yang mengikat umum (Pasal 48 ayat (3) UU BPJS) 4.Bertugas mengelola dana publik, yaitu dana jaminan sosial untuk kepentingan peserta (Pasal 10 huruf d UU BPJS) 5.Berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan
PROSES TRANSFORMASI BPJS UU BPJS mengatur seluruh ketentuan pembubaran dan pengalihan PT ASKES (Persero) dan PT JAMSOSTEK (Persero). Ketentuan pembubaran BUMN Persero tidak berlaku bagi pembubaran PT ASKES (Persero) dan PT JAMSOSTEK (Persero).Pembubaran kedua Persero tersebut tidak perlu diikuti dengan likuidasi, dan tidak perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Proses transformasi BPJS terdiri dari beberapa bagian yaitu: LANJUTAN… Proses transformasi BPJS terdiri dari beberapa bagian yaitu: Transformasi PT ASKES (Persero) Menjadi BPJS Kesehatan Transformasi PT JAMSOSTEK (Persero) Menjadi BPJS Ketenagakerjaan Transformasi PT ASABRI (Persero) dan PT TASPEN (Persero) Menjadi BPJS Ketenagakerjaan
KEPESERTAAN Terhitung sekitar 116.122.065 jiwa penduduk otomatis menjadi BPJS, namunPemerintah menargetkan 140 juta peserta pada tahap awal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional kesehatan beroperasi, antara lain untuk 86,4 juta jiwa untuk peserta Jamkesmas, 11 juta jiwa untuk peserta Jamkesda, 16 juta jiwa untuk peserta Askes, 7 juta jiwa untuk peserta Jamsostek dan 1,2 juta jiwa untuk peserta dari unsure Polri dan TNI. Sedangkan untuk penjaminan kesehatan seluruh rakyat Indonesia ditargetkan rampung pada 1 Januari 2019.
Terima Kasih