Materi 3.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENERIMAAN PEMERINTAH
Advertisements

LEBIH DEKAT DENGAN PAJAK
HARYONO.AS,S.PD SRI BIJAWANGSA NIP
Oleh: Ary Prastono Widjaja
presented by: REKA DEWANTARA, SH.MH.
KONSEP DASAR PAJAK.
HUKUM PAJAK PERPAJAKAN KELAS A KELOMPOK 4
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN PAJAK, SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Penggolongan Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK- 8 JULIUS HARDJONO HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK- 8 JULIUS HARDJONO.
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
DISUSUN OLEH SITI SOPIAH
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
Oleh Suryarama FISIP - UT
Dasar- dasar perpajakan
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
DASAR DASAR PERPAJAKAN
Perpajakan Fiki andika A
Jenis dan Penggolongan Pajak
JENIS-JENIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PENERIMAAN PEMERINTAH
Referensi : “Perpajakan Indonesia”, Buku 1. Pengarang : Waluyo UU KUP No. 16 Tahun 2009 UU PPh No. 36 Tahun 2008.
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Pertemuan 05 Pembagian jenis pajak, obyek pajak dan subyek pajak
Teori dan Konsep Dasar Perpajakan Teori dan Konsep Dasar Perpajakan
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Kelompok 3 PENGANTAR PERPAJAKAN PENGGOLONGAN DAN JENIS PAJAK Materi:
ASSALAMU’ALAIKUM Wr.Wb.
TAX MANAGEMENT – Oil & Gas Industry
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya
PERTEMUAN KE-2 KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Jenis-jenis Pajak Administrasi perpajakan.
Pajak Daerah Undang-undang no. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PP no.65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah PP no.66 tahun 2001.
3. Penggolongan dan Jenis Pajak
P A J A K ????? By : JS 2017.
Pajak Penghasilan Subyek Pajak
DI INDONESIA Disusun oleh: Nadia Puspaningtyas A. A
PENERIMAAN PEMERINTAH
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
Pengantar Perpajakan (Seri ke-2)
Wahyu Khoiril Hidayat, SE
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Pertemuan 3 : PEMBAGIAN PAJAK
PAJAK.
PERPAJAKAN INDONESIA SUNARYO, SE
Materi 5.
PAJAK.
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BARU
PENGANTAR PERPAJAKAN.
PENERIMAAN PEMERINTAH
Subjek pajak; dimulai dan berakhirnya;
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
PERPAJAKAN.
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
DASAR DASAR PERPAJAKAN
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
PAJAK NEGARA PAJAK DAERAH
PENERIMAAN PEMERINTAH
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
Transcript presentasi:

Materi 3

Hukum pajak Materil Hukum pajak materil memuat norma-norma yang menerangkan keadaan perbuatan, peristiwa hukum yang dikenakan pajak (obyek pajak) siapa yang dikenakan pajak (subyek pajak) berapa besar pajak yang dikenakan, segala sesuatu yang timbul dan hapusnya utang pajak dan hubungan hukum antara pemerintah dan WP. Contoh : Undang-Undang PPh. Pembagian Hukum Pajak 2. Hukum Pajak Formil Hukum Pajak Formil memuat bentuk/tatacara untuk mewujudkan hukum materil menjadi kenyataan. Hukum pajak formil ini memuat antara lain : Tatacara penetapan utang pajak Hak-hak fiskus untuk mengawasi WP mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa yang dapat menimbulkan utang pajak Contoh : UU KUP

Jenis-Jenis Pajak PPh (pajak Penghasilan) PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) PBB (pajak Bumi dan Bangunan) Bea Meterai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 1. Pajak Langsung Jenis-Jenis Pajak Bea Masuk Cukai Bea Keluar PPN (Pajak pertambahan Nilai). 2. Pajak Tidak langsung

Struktur pajak di Indonesia dan pembagian pajak menurut pemungutnya Pajak Penghasilan PPn BM PPN Pajak Bumi dan Banguanan (PBB) Bea Meterai Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (BPHTB) Ditjen pajak Pajak pusat Bea Masuk Cukai Bea Keluar Ditjen Bea dan Cukai Pembagian pajak Pajak kendaraan bermotordan kendaraan diatas air Bea balik nama Kendaraan bermotor Pajak Bahan Bakar KendaraanBermotor Pajak Pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan permukaan air Pemda TK I Pajak Daerah Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Pnerangan Jalan Pajak Pengambilan Bahan Galian gol. C Pajak Parkir Pemda Kabupaten/Kota

Dalam Undang- Undang pajak memakai istilah pajak Ditjen Pajak Penerimaan Negara 1. Pajak Dalam Undang- Undang Kepabeanan memakai istilah pungutan negara Ditjen Bea Cukai 2. Bukan Pajak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keuntungan BUMN Biaya pelayanan jasa Pem. Biaya administrasi Biaya pengadilan

Penerimaan Perpajakan 2012-2013 Sumber : Kompas 20 Sept 2012. Dalam trilyun rupiah No Pajak APBNP RAPBN 1 Pajak Dalam negeri 968,3 1.120,7 a. Pajak penghasilan 513,2 574,3 PPh Migas 67,9 67,4 PPh non Migas 445,7 506,9 b. PPN 336,1 423,7 c. PBB 29,7 27,3 d. Cukai 83,3 89.0 e. Pajak lainnya 5,6 6,3 2 Pajak perdagangan Internasional 47,9 58,2 a. Bea Masuk 24,7 26,5 b. Bea Keluar 23,3 31,7 Total 1.016,2 1.178,9 Tax Ratio 11,9 12,7

Menurut Golongan Menurut Sifatnya Pembagian pajak Menurut Pemungutnya Pajak Langsung, yaitu pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain Menurut Golongan b. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pembenannya dapat dilimpahkan kepada pihak lainnya Pajak Subyektif, yaitu pajak yang didasarkan pada subyeknya selanjutnya dicari syarat obyeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri WP mis. PPh Menurut Sifatnya Pembagian pajak b. Pajak Obyektif, yaitu pajak yang didasarkan pada obyeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri WP mis. PPN dan PPn BM Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, mis. PPn, PPnBM, Bea Meterai Menurut Pemungutnya b. Pajak Daerah yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah mis. Pajak Hotel

2. Stelsel Anggapan (Fictif stelsel) Stelsel Nyata (Riil Stelsel) Yaitu pengenaan pajak didasarkan pada obyek (penghasilan) yang nyata, sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun, setelah penghasilan yang sesungguhnya dapat diketahui. Kelebihan stelsel ini adalah lebih realistis, kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir . 2. Stelsel Anggapan (Fictif stelsel) Yaitu pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggpan yang diatur oleh undang-undang, misalnya penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak telah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun depan. Kelebihan stelsel ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan tanpa harus menunggu pada akhir tahun, kelemahannya pajak yg tidak berdasarkan keadaan sebenarnya Cara Pemungutan Pajak 3. Stelsel Campuran Yaitu stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dengan stelsel anggapan, dimana pada awal tahun besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggpan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan sebenarnya. Bila besarnya pajak menurut kenyataan lebih besar dari anggapan, WP wajib lunasi kekurangannya demikian sebaliknya

Jenis Pajak Yang Dikelola oleh DitJen Bea dan Cukai Bea masuk Adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor berdasarkan Undang –Undang no.10 tahun 1995 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang no.17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. 3.Bea Keluar adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang ekspor berdasarkan Undang-Undang no.10 tahun 1995 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang no.17 tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. PP nomor 55 tahun 2008 tentang pengenaan Bea Keluar terhadap barang ekspor 2. Cukai Adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang no 11 tahun 1995 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang no.39 tahun 2007 tentang Cukai.

Yang dimaksud Dengan : Barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik adalah : Konsumsinya perlu dikendalikan Peredarannya perlu diawasi Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyrakat atau lingkungan hidup 4. Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan

Jenis Cukai Cukai etil Alkohol atau etanol, Dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya 2. Cukai minuman yang mengandung alkohol, Dalam kadar berapapun dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol. Jenis Cukai 3. Cukai Hasil Tembakau Meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya .

Yang dimaksud dengan Etil Alkohol Adalah barang cair, jernih dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi. Yang dimaksud dengan minuman mengandung etil alkohol Adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shndy, anggur, gin, whisky, dan sejenisnya. Sigaret kretek mesin 1. Sigaret kretek Sigaret kretek non mesin Sigaret Putih mesin 2. Sigaret Putih Sigaret Sigaret putih mesin non mesin 3. Sigaret kelembak menyan

Jenis Pajak Yang dikelola Oleh Ditjen Pajak a. PPh Orang Pribadi b. PPh Pasal 4(2) c. PPh Pasal 15 d. PPh pasal 21 1. PPh (Pajak Penghasilan) 2. PPN e. PPh pasal 22 3. PPnBM 4. PBB f. PPh pasal 23 5. Bea Meterai g. PPh pasal 26 6. BPHTB h. PPh Badan

Obyek Pajak Penghasilan Yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri, yang dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. (pasal 4 KUP) Obyek Pajak Penghasilan Setiap tambahan ekonomis Yang diterima (cash basis) atau diperoleh (accrual basis) WP Berasal dari atau luar Indonesia Dapat dipakai utk konsumsi atau utk menambah kekayaan WP yang berangkutan Dengan nama dan dalam bentuk apapun Penghasilan adalah

Subyek Pajak Dalam Negeri (SPDN), dengan syarat OP : Bertempat tinggal di Indonesia Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka 12 Bulan atau c. Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap Subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak. Subyek PPh OP 2. Subyek pajak Luar Negeri ,dengan syarat OP : Tidak bertempat di Indonesia Berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia d. Dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUTdi Indonesia.

Bagi SPDN (subjek Pajak Dalam Negeri) Kewajiban pajak subjektifnya dimulai pada saat orang pribadi tersebut di lahirkan, berada atau atau berniat untuk bertempat di Indonesia dan berakhir pada saat meninggal atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya Kewajiban pajak subjektif OP 2. Bagi SPLN (subjek Pajak Luar Negeri) Kewajiban subjektifnya dimulai pada saat orang Pribadi tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT dan berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT. *Bagi SPLN yang tidak mempunyai BUT di Indonesia, kewajiban pajak subyektifnya dimulai pada saat orang pribadi tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan berakhir pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan tersebut