Dr. Drs. Budi Riyanto, S.H.,M.Si. KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA HUTAN (Menuju Smart Regulation) Oleh Dr. Drs. Budi Riyanto, S.H.,M.Si. Pasca Sarjana Ilmu Hukum, Universitas Sebelas Maret, 15 April 2016 sdy/action plan
Bila Anda Mencintai Hutan Cintailah Masyarakatnya Terlebih Dahulu 1
Tujuan pengelolaan sumber daya hutan adalah pemanfaatan hutan secara lestari guna kesejahteraan Bangsa Indonesia yang mengacu falsafah bangsa yaitu “Gotong Royong”
Idiologi penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam tercermin dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Negara menguasai sumber daya alam termasuk hutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Campur tangan Pemerintah menunjukan Indonesia menganut konsep Negara kesejahteraan (walfare state), diberi bentuk hukum
FUNGSI HUKUM Menertibkan masyarakat. Mengatur lalu lintas kehidupan bersama masyarakat. Mencegah dan menyelesaikan sengketa. Menegakkan kedamaian dan ketertiban. Mengukur tata cara penegakan keamanan. Mengubah tatanan masyarakat. Mengatur tata cara pengubahan dan perubahan keadaan dalam rangka pelaksanaan ideologi tersebut.
Kewenangan Pemerintah Dalam Pengurusan Sumber Daya Hutan Menetapkan dan mengatur perencanaan, peruntukan, penyediaan dan penggunaan hutan sesuai dengan fungsinya dalam memberikan manfaat kepada rakyat dan Negara Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang atau badan hukum dengan hutan, dan mengatur perbuatan hukum mengenai hutan
Reformasi di Bidang Kehutanan Kebijakan mengenai kehutanan pada era Reformasi diarahkan kepada pemberdyaan ekonomi rakyat. Visi “Hutan untuk kemakmuran rakyat” Misi Kebijakan pembangunan kehutanan : Pertama, memberi kesempatan berusaha, bekerja dan meningkatan pendapatan masyarakat. Kedua, meningkatkan pendapatan bagi Pemerintah demi kelangsungan dan pemerataan pembangunan. Ketiga, mempunyai fungsi yang optimal dan lestari sesuai peruntukannya.
Permasalahan Pengelolaan Hutan Illegal loging Kebakaran Hutan Hak ulayat atas tanah hutan
Pengelolaan Hutan Secara Gotong Royong Melibatkan seluruh stake holders yaitu Pemerintah, masyarakat (sociaty) dan sektor swasta atau dunia usaha. Perlu dikembangkan prinsip : Co-Ownership Co-Operation/CoManagement Co-Responsibility
I. HUKUM SDA PELAKSANAAN P E L A K S N P E L A K S N UU No. 5/1990 Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 UU No. 31/2004 UU No.4/2009 UU No.32/2009 UU No. 5/1960 UU No. 23/2014 UU No.26/07 PELAKSANAAN 1
DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PP 13 TH. 1994 PP 36 TH. 2010 PP 6 TH. 2007 Jo PP 3 TH. 2008 PP 2 TH. 2008 PP 28 2011 UU 5 TH. 1990 UU 41 TH. 1999 PP 76 2008 PP 7 TH. 1999 PP 8 TH. 1999 PP 44 TH. 2004 PP 45 TH. 2004 jo PP 60 TH 2009 PP 10 TH. 2010 joPP 60 TH 2012 PP 24 TH 2010 jo PP 61 TH 2012 PERMEN
Fungsi Hutan Konservasi (CA, SM) KSA (TN, TWA, THR) KPA LIndung Produksi HPT HP HPK
Hutan Konservasi Hutan Lindung IUPA Perburuan satwa buru Litbang, diklat, iptek Jasa lingkungan Hutan Konservasi (UU KSDAH&E psl 22) Pemanf. Kws. Pemanf. J.L. Pemungutan HH. PEMANFAATAN HUTAN Kew. Pusat (Permen : Pedoman, Kriteria, Standar) Kew. Daerah Pemanfaatan selain kayu Hutan Lindung Pemanf. K Pemanf. J.L. Pemanf. H.H. Pemungutan H.H Hutan Produksi
PENGELOLAAN HUTAN SAAT INI KONDISI HUTAN Terluas no. 2 di dunia setelah Brazil Terlengkap / beraneka ragam jenis flora dan fauna Tercepat dan terparah kerusakannya Degradasi hutan 1,6 juta hektar per tahun PENGELOLAAN KEHUTANAN Memberi kesempatan hutan untuk bernapas Prioritas kebijakan: Pemberantasan illegal logging Penanggulangan kebakaran hutan Restrukturusisasi sektor kehutanan Rehabilitasi & konservasi sumber daya alam Penguatan desentralisasi kehutanan Pemberdayaan masyarakat
- Berulang setiap tahun terbesar tahun 1997 PERMASALAHAN: Kebakaran Hutan - Berulang setiap tahun terbesar tahun 1997 - Penyebab Utama faktor manusia Illegal Logging & Illegal Trade - Penebangan & perdagangan secara liar - Dampak kerusakan hutan & kerugian negara 3. Kemiskinan Masyarakat sekitar Hutan 4. Sengketa Kawasan/Lahan
5. Desentralisasi Kehutanan - Pro & Kontra Kewenangan Pengelolaan - Pengaturan pengelolaan: UU no. 41 tahun 1999 PP no. 6 tahun 2007 jo PP no 3 tahun 2008 PP no. 44 tahun 2004. PP 45 tahun 2004. PP no. 35 tahun 2002 jo PP no 58 tahun 2007 6. Sistem Pengawasan - Keterbatasan Tenaga Pengawas - Daya Jangkau terbatas
KONDISI PENGELOLAAN HUTAN YANG DIHARAPKAN Manajemen pengelolaan kehutanan - Tercegahnya kebakaran hutan - Tercegahnya illegal logging & illegal trade - Desentralisasi pengelolaan hutan - Efektifnya sistem pengawasan Implikasi terhadap pemulihan ekonomi nasional & tannas - Kontribusi terhadap perekonomian nasional Penerimaan devisa negara Peningkatan kesejahteraan masyarakat Terjaminnya supply hasil hutan Tercipta hutan lestari - Kontribusi terhadap ketahanan nasional
3. Kaitannya dengan program Pemerintah Kabinet Kerja (Nawacita) Pengelolaan hutan yang benar & berorinentasi bagi kesehjahteraan masyarakat akan mendukung terlaksananya program Pemerintah, a.l : - Mempertahankan persatuan & kesatuan dalam NKRI - Meneruskan proses reformasi & demokratisasi - Normalisasi kehidupan ekonomi & kemasyarakatan - Melaksanakan penegakan hukum secara konsisten & melanjutkan pemberantasan KKN
KONSEPSI PENGELOLAAN KEHUTANAN 1. Kebijakan Meningkatkan peranan Kementerian Kehutanan melalui pemberdayaan hutan yang berwawasan lingkungan, peningkatan kualitas SDM, pengawasan secara intensif dalam pelaksanaan desentralisasi guna memeprcepat pemulihan ekonomi nasional dalam rangka pemantapan ketahanan nasional 2. Strategi Good Government Supremasi Hukum Kesadaran Masyarakat akan Fungsi Hutan Koordinasi Intersektoral & Wilayah Penguatan Ekonomi Masyarakat Sekitar Hutan
3. Upaya - Good Government: Kaderisasi Penunjukan pejabat melalui fit & proper test - Penegakan supremasi hukum Mengembangkan kebbudayaan hukum Meningkatkan sarana & pra sarana penegak hukum - Kesadaran masyarakat akan fungsi hutan Melakukan penyuluhan & pembinaan Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Memberikan contoh keteladanan - Meningkatkan koordinasi lintas sektoral & wilayah Koordinasi dengan instansi terkait dalam pengelolaan & pengawasan - Pemberdayaan Masyarakat
URGENSI KEBERADAAN PEMERINTAH DAERAH Keberadaan Pemda untuk menlindungi dan mensejahterakan masyarakat secara demokratis Kesejahteraan diukur dengan Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index), dengan indikator utamanya (i) penghasilan; (ii) kesehatan; dan (iii) pendidikan. Untuk meningkatkan pencapaian HDI dilakukan melalui pelayanan publik yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kebutuhan masyarakat terdiri dari : (i) Kebutuhan Pokok (Basic Needs); dan Kebutuhan Pengembangan Sektor Unggulan (Core compentences). Sektor Unggulan dapat diidentifikan dari sintesis PDRB, mata pencaharian, dan pemanfaatan lahan.
Misi Utama Pemda adalah : Menyediakan pelayanan dasar (Basic Services) dan mengembangkan sektor unggulan (core compentences) dengan cara-cara demokratis. Outputs/end products Pemda adalah : Public Goods, barang-barang kebutuhan masyarakat, seperti : jalan, pasar, sekolah, RS dsb. Public Regulations, pengaturan-pengaturan masyarakat, seperti KTP, KK, IMB, HO, Akte Kelahiran, Ijin Pertambangan dsb. Kesimpulan : Pemda harus mempunyai kewenangan-kewenangan yang memungkinkan mereka dapat menghasilkan public goods dan public regulations yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat (kebutuhan dasar dan pengembangan sektor unggulan)
ANATOMI URUSAN PEMERINTAH ABSOLUT (Mutlak urusan Pusat) Hankam Moneter Yustisi Politik Luar Negeri Agama CONCURENT (Urusan bersama Pusat Provinsi, dan Kab/Kota) Pilihan/Optional (Sektor Unggulan) Contoh : pertanian, idnsutri, perdagangan, pariwisata, kelautan, PERTAMBANGAN, dsb) Wajib/Obligatory (Pelayanan Dasar) Contoh : kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, dan perhubungan. (SPM (Standar Pelayanan Minimal)
Kebijakan Menuju Smart Regulation Peraturan di Sektor Kehutanan Bersifat command and control Tidak memacu dunia investasi dan tidak pro poor Perlu penyempurnaan mengarah pada good forestry government yang berjiwa pro inventasi dan pro poor
Kelemahan Kebijakan Command and Control Mensayaratkan pembuat kebijakan mempunyai kebijakan yang komprehensif dan akurat dari cara kerja dan kapasitan suatu kegiatan Tidak menyediakan insentif bagi yang telah melampaui standar Penegakannya mahal dan sulit Rentan terhadap manipulasi politik Dapat menyebabkan kompleksitas administrasi dan pembatasan hukum Tidak efisien karena biaya untuk penataan besar Kurang akomodatif (kaku) tidak fleksibel Muatannya terlalu padat. Tidak mendorong kreatifitas.
Pengaturan yang Bijak (Smart Regulations) di sektor Kehutanan Swakelola Perlu pengturan insentif dan disinsentif dalam peraturan perundang-undangan kehutanan Desentralisasi sejalan dengan iklim otonomi daerah. Pengelolaan hutan didasarkan pada hasil (out come) Memanfaatkan mekanisme pasar Mampu mengantisipasi masalah publik Berorientasi pada pemberdayaan dan peran serta masyarakat
Kesimpulan Pengelolaan hutan secara gotong royong melibatkan tiga komponen Pemerintah, Sektor Swasta dan Masyarakat. Untuk menuju good forestry government Pemerintah harus melibatkan stake holders. Prinsip pengelolaan hutan Co-Ownership “Rumongso Handarbeni” Co-Management “Melu Manghayu Bahagio” Co-Responsibility “Melu Hangrungkepi”
Walaupun esok langit akan runtuh hari ini hukum tetap ditegakkan
Terima Kasih