Dr. Drs. Budi Riyanto, S.H.,M.Si.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Administrasi Pelayanan Publik
Advertisements

STANDAR PELAYANAN MINIMAL Setda Propinsi Jawa Tengah
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
Peran RZWP3K dalam Perencanaan Pembangunan Bidang Kelautan
Good Governance Ali Rokhman Sumber:
Tinjauan kelembagaan lingkungan hidup di
BAB 7 Otonomi Daerah.
GOOD CORPORATE GOVERNANCE PERTEMUAN 2
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KOPERASI DI INDONESIA
DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PERUM PERHUTANI
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
TATA KELOLA DATA & INFORMASI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pengukuhan Kawasan Hutan Sebagai Prioritas Nasional
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
Dr.Dra.Rochayati Basra,M.Pd
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2010
KERJASAMA DAERAH DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (PPTPPO) Semarang, 21 Oktober 2015 BIRO OTDA DAN KERJASAMA SETDA.
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DASAR-DASAR PENGELOLAAN SAMPAH
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL
KONSEP PENANGANAN KUMUH
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
Tim Kerja Harmonisiasi Regulasi GN-SDA
Dr. Ir. H. E. Herman Khaeron, M.Si. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI
POLITIK & STRATEGI KEAMANAN NASIONAL
RENCANA KERJA DINAS KEHUTANAN TAHUN 2017
PEREKONOMIAN INDONESIA
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
LAPORAN KEPALA BAPPEDA KOTA SURAKARTA
PEMBANGUNAN DAERAH, SEKTOR DAN NASIONAL
POLITIK & STRATEGI KEAMANAN NASIONAL
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
POTRET HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Pembangunan, Lingkungan Hidup dan Etika Lingkungan
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
Peranan Corporate Governance
PEMBANGUNAN DAERAH, SEKTOR DAN NASIONAL
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Otonomi Daerah dan Good Governace
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
POTENSI DAN KENDALA IMPLEMENTASI INOVASI DAERAH
Kom III SUHARI MM.
RPJMN Bidang Tata Ruang
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
Bagian 4 Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
Kebijakan Pengelolaan Hutan Lestari dan Upaya Pemberantasan
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Bidang kominfo – sub urusan aptika Firmansyah Lubis Semarang, 31 Juli 2018.
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 18 Tentang Penanggulangan Bencana 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang.
INDONESIA MENUJU POROS MARITIM DUNIA Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki potensi untuk menjadi Poros Maritim Dunia.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KECAMATAN DENPASAR SELATAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Transcript presentasi:

Dr. Drs. Budi Riyanto, S.H.,M.Si. KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA HUTAN (Menuju Smart Regulation) Oleh Dr. Drs. Budi Riyanto, S.H.,M.Si. Pasca Sarjana Ilmu Hukum, Universitas Sebelas Maret, 15 April 2016 sdy/action plan

Bila Anda Mencintai Hutan Cintailah Masyarakatnya Terlebih Dahulu 1

Tujuan pengelolaan sumber daya hutan adalah pemanfaatan hutan secara lestari guna kesejahteraan Bangsa Indonesia yang mengacu falsafah bangsa yaitu “Gotong Royong”

Idiologi penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam tercermin dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Negara menguasai sumber daya alam termasuk hutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Campur tangan Pemerintah menunjukan Indonesia menganut konsep Negara kesejahteraan (walfare state), diberi bentuk hukum

FUNGSI HUKUM Menertibkan masyarakat. Mengatur lalu lintas kehidupan bersama masyarakat. Mencegah dan menyelesaikan sengketa. Menegakkan kedamaian dan ketertiban. Mengukur tata cara penegakan keamanan. Mengubah tatanan masyarakat. Mengatur tata cara pengubahan dan perubahan keadaan dalam rangka pelaksanaan ideologi tersebut.

Kewenangan Pemerintah Dalam Pengurusan Sumber Daya Hutan Menetapkan dan mengatur perencanaan, peruntukan, penyediaan dan penggunaan hutan sesuai dengan fungsinya dalam memberikan manfaat kepada rakyat dan Negara Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang atau badan hukum dengan hutan, dan mengatur perbuatan hukum mengenai hutan

Reformasi di Bidang Kehutanan Kebijakan mengenai kehutanan pada era Reformasi diarahkan kepada pemberdyaan ekonomi rakyat. Visi “Hutan untuk kemakmuran rakyat” Misi Kebijakan pembangunan kehutanan : Pertama, memberi kesempatan berusaha, bekerja dan meningkatan pendapatan masyarakat. Kedua, meningkatkan pendapatan bagi Pemerintah demi kelangsungan dan pemerataan pembangunan. Ketiga, mempunyai fungsi yang optimal dan lestari sesuai peruntukannya.

Permasalahan Pengelolaan Hutan Illegal loging Kebakaran Hutan Hak ulayat atas tanah hutan

Pengelolaan Hutan Secara Gotong Royong Melibatkan seluruh stake holders yaitu Pemerintah, masyarakat (sociaty) dan sektor swasta atau dunia usaha. Perlu dikembangkan prinsip : Co-Ownership Co-Operation/CoManagement Co-Responsibility

I. HUKUM SDA PELAKSANAAN P E L A K S N P E L A K S N UU No. 5/1990 Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 UU No. 31/2004 UU No.4/2009 UU No.32/2009 UU No. 5/1960 UU No. 23/2014 UU No.26/07 PELAKSANAAN 1

DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PP 13 TH. 1994 PP 36 TH. 2010 PP 6 TH. 2007 Jo PP 3 TH. 2008 PP 2 TH. 2008 PP 28 2011 UU 5 TH. 1990 UU 41 TH. 1999 PP 76 2008 PP 7 TH. 1999 PP 8 TH. 1999 PP 44 TH. 2004 PP 45 TH. 2004 jo PP 60 TH 2009 PP 10 TH. 2010 joPP 60 TH 2012 PP 24 TH 2010 jo PP 61 TH 2012 PERMEN

Fungsi Hutan Konservasi (CA, SM) KSA (TN, TWA, THR) KPA LIndung Produksi HPT HP HPK

Hutan Konservasi Hutan Lindung IUPA Perburuan satwa buru Litbang, diklat, iptek Jasa lingkungan Hutan Konservasi (UU KSDAH&E psl 22) Pemanf. Kws. Pemanf. J.L. Pemungutan HH. PEMANFAATAN HUTAN Kew. Pusat (Permen : Pedoman, Kriteria, Standar) Kew. Daerah Pemanfaatan selain kayu Hutan Lindung Pemanf. K Pemanf. J.L. Pemanf. H.H. Pemungutan H.H Hutan Produksi

PENGELOLAAN HUTAN SAAT INI KONDISI HUTAN Terluas no. 2 di dunia setelah Brazil Terlengkap / beraneka ragam jenis flora dan fauna Tercepat dan terparah kerusakannya Degradasi hutan 1,6 juta hektar per tahun PENGELOLAAN KEHUTANAN Memberi kesempatan hutan untuk bernapas Prioritas kebijakan: Pemberantasan illegal logging Penanggulangan kebakaran hutan Restrukturusisasi sektor kehutanan Rehabilitasi & konservasi sumber daya alam Penguatan desentralisasi kehutanan Pemberdayaan masyarakat

- Berulang setiap tahun terbesar tahun 1997 PERMASALAHAN: Kebakaran Hutan - Berulang setiap tahun terbesar tahun 1997 - Penyebab Utama faktor manusia Illegal Logging & Illegal Trade - Penebangan & perdagangan secara liar - Dampak kerusakan hutan & kerugian negara 3. Kemiskinan Masyarakat sekitar Hutan 4. Sengketa Kawasan/Lahan

5. Desentralisasi Kehutanan - Pro & Kontra Kewenangan Pengelolaan - Pengaturan pengelolaan: UU no. 41 tahun 1999 PP no. 6 tahun 2007 jo PP no 3 tahun 2008 PP no. 44 tahun 2004. PP 45 tahun 2004. PP no. 35 tahun 2002 jo PP no 58 tahun 2007 6. Sistem Pengawasan - Keterbatasan Tenaga Pengawas - Daya Jangkau terbatas

KONDISI PENGELOLAAN HUTAN YANG DIHARAPKAN Manajemen pengelolaan kehutanan - Tercegahnya kebakaran hutan - Tercegahnya illegal logging & illegal trade - Desentralisasi pengelolaan hutan - Efektifnya sistem pengawasan Implikasi terhadap pemulihan ekonomi nasional & tannas - Kontribusi terhadap perekonomian nasional Penerimaan devisa negara Peningkatan kesejahteraan masyarakat Terjaminnya supply hasil hutan Tercipta hutan lestari - Kontribusi terhadap ketahanan nasional

3. Kaitannya dengan program Pemerintah Kabinet Kerja (Nawacita) Pengelolaan hutan yang benar & berorinentasi bagi kesehjahteraan masyarakat akan mendukung terlaksananya program Pemerintah, a.l : - Mempertahankan persatuan & kesatuan dalam NKRI - Meneruskan proses reformasi & demokratisasi - Normalisasi kehidupan ekonomi & kemasyarakatan - Melaksanakan penegakan hukum secara konsisten & melanjutkan pemberantasan KKN

KONSEPSI PENGELOLAAN KEHUTANAN 1. Kebijakan Meningkatkan peranan Kementerian Kehutanan melalui pemberdayaan hutan yang berwawasan lingkungan, peningkatan kualitas SDM, pengawasan secara intensif dalam pelaksanaan desentralisasi guna memeprcepat pemulihan ekonomi nasional dalam rangka pemantapan ketahanan nasional 2. Strategi Good Government Supremasi Hukum Kesadaran Masyarakat akan Fungsi Hutan Koordinasi Intersektoral & Wilayah Penguatan Ekonomi Masyarakat Sekitar Hutan

3. Upaya - Good Government: Kaderisasi Penunjukan pejabat melalui fit & proper test - Penegakan supremasi hukum Mengembangkan kebbudayaan hukum Meningkatkan sarana & pra sarana penegak hukum - Kesadaran masyarakat akan fungsi hutan Melakukan penyuluhan & pembinaan Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Memberikan contoh keteladanan - Meningkatkan koordinasi lintas sektoral & wilayah Koordinasi dengan instansi terkait dalam pengelolaan & pengawasan - Pemberdayaan Masyarakat

URGENSI KEBERADAAN PEMERINTAH DAERAH Keberadaan Pemda untuk menlindungi dan mensejahterakan masyarakat secara demokratis Kesejahteraan diukur dengan Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index), dengan indikator utamanya (i) penghasilan; (ii) kesehatan; dan (iii) pendidikan. Untuk meningkatkan pencapaian HDI dilakukan melalui pelayanan publik yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kebutuhan masyarakat terdiri dari : (i) Kebutuhan Pokok (Basic Needs); dan Kebutuhan Pengembangan Sektor Unggulan (Core compentences). Sektor Unggulan dapat diidentifikan dari sintesis PDRB, mata pencaharian, dan pemanfaatan lahan.

Misi Utama Pemda adalah : Menyediakan pelayanan dasar (Basic Services) dan mengembangkan sektor unggulan (core compentences) dengan cara-cara demokratis. Outputs/end products Pemda adalah : Public Goods, barang-barang kebutuhan masyarakat, seperti : jalan, pasar, sekolah, RS dsb. Public Regulations, pengaturan-pengaturan masyarakat, seperti KTP, KK, IMB, HO, Akte Kelahiran, Ijin Pertambangan dsb. Kesimpulan : Pemda harus mempunyai kewenangan-kewenangan yang memungkinkan mereka dapat menghasilkan public goods dan public regulations yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat (kebutuhan dasar dan pengembangan sektor unggulan)

ANATOMI URUSAN PEMERINTAH ABSOLUT (Mutlak urusan Pusat) Hankam Moneter Yustisi Politik Luar Negeri Agama CONCURENT (Urusan bersama Pusat Provinsi, dan Kab/Kota) Pilihan/Optional (Sektor Unggulan) Contoh : pertanian, idnsutri, perdagangan, pariwisata, kelautan, PERTAMBANGAN, dsb) Wajib/Obligatory (Pelayanan Dasar) Contoh : kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, dan perhubungan. (SPM (Standar Pelayanan Minimal)

Kebijakan Menuju Smart Regulation Peraturan di Sektor Kehutanan Bersifat command and control Tidak memacu dunia investasi dan tidak pro poor Perlu penyempurnaan mengarah pada good forestry government yang berjiwa pro inventasi dan pro poor

Kelemahan Kebijakan Command and Control Mensayaratkan pembuat kebijakan mempunyai kebijakan yang komprehensif dan akurat dari cara kerja dan kapasitan suatu kegiatan Tidak menyediakan insentif bagi yang telah melampaui standar Penegakannya mahal dan sulit Rentan terhadap manipulasi politik Dapat menyebabkan kompleksitas administrasi dan pembatasan hukum Tidak efisien karena biaya untuk penataan besar Kurang akomodatif (kaku) tidak fleksibel Muatannya terlalu padat. Tidak mendorong kreatifitas.

Pengaturan yang Bijak (Smart Regulations) di sektor Kehutanan Swakelola Perlu pengturan insentif dan disinsentif dalam peraturan perundang-undangan kehutanan Desentralisasi sejalan dengan iklim otonomi daerah. Pengelolaan hutan didasarkan pada hasil (out come) Memanfaatkan mekanisme pasar Mampu mengantisipasi masalah publik Berorientasi pada pemberdayaan dan peran serta masyarakat

Kesimpulan Pengelolaan hutan secara gotong royong melibatkan tiga komponen Pemerintah, Sektor Swasta dan Masyarakat. Untuk menuju good forestry government Pemerintah harus melibatkan stake holders. Prinsip pengelolaan hutan  Co-Ownership “Rumongso Handarbeni” Co-Management “Melu Manghayu Bahagio” Co-Responsibility “Melu Hangrungkepi”

Walaupun esok langit akan runtuh hari ini hukum tetap ditegakkan

Terima Kasih