SISTEM PENGUPAHAN DAN UANG LEMBUR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MENGATUR WAKTU KERJA Dwi Hurriyati, S.Psi., M.Si.
Advertisements

Hubungan Kerja by : Eko W.
Training Human Resources Management
HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN
Bab.3 HUBUNGAN KERJA MK. : K3&HK
Ni Putu Pramana Sari  Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya.
PENGUPAHAN.
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ABUL YATAMA ACEH
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
KOMPENSASI Kompensasi merupakan hal yang penting, yang merupakan dorongan atau motivasi utama seseorang karyawan untuk bekerja. Kompensasi ditetapkan berdasarkan.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (2)
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
PERSEROAN TERBATAS.
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
HUKUM KETENAGAKERJAAN. JAM KERJA DAN PENGUPAHAN MODUL - 4.
SURVEI PENGUPAHAN NASIONAL
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Perhitungan Aktuaria Imbalan Paska Kerja
Syamsul Bachrie Hukum Perburuhan Syamsul Bachrie
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
MODUL II KEBIJAKAN UPAH & GAJI Upah (UU no. 13 thn 2003)
HUKUM PENGUPAHAN Kuliah 2
PPh Pasal 21 “Tarif Pajak dan Penerapannya”
MODUL I PENDAHULUAN & KETENAGAKERJAAN Manajemen Perburuhan
Sebutkan definisi tentang penghasilan menurutr penjelasan Pasal 4
Gaji dan Upah.
10 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
Oleh: Novi Marlena, S.Pd, M.Si
MODUL XIII UPAH HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PEMELIHARAANNYA
Chapter 11 Kewajiban Lancar Chapter 11 Kewajiban Lancar
MANAJEMEN Drs. HASYIM, MM PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN DOSEN MODUL
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PENETAPAN UMK DAN UMSK Oleh: Djoko Sajono.
Materi 2 - Pengertian, - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PERHITUNGAN PPH PASAL 21 PENERIMA UPAH
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
LIABILITAS LANCAR dan PENGGAJIAN
DISNAKERTRANSDUK PROVINSI JAWA TIMUR
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
SISTEM KOMPENSASI (PAY SYSTEM)
KEDUDUKAN KEPAILITAN TERHADAP PEKERJA DAN PAJAK
HUBUNGAN KERJA.
Vice Presiden DPP FSPMI
KOMPENSASI Kompensasi merupakan hal yang penting, yang merupakan dorongan atau motivasi utama seseorang karyawan untuk bekerja. Kompensasi ditetapkan berdasarkan.
KOMPENSASI MSDM.
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Industrial Relations (Hubungan Industrial)
Biaya Tenaga Kerja Jayanthi Octavia.
KEWAJIBAN LANCAR DAN PENGGAJIAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
UPAH MINIMUM PRESENT BY : Muhamad Hasan
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (2)
copyright by Elok Hikmawati
Kelompok 1 : Surta Nababan Sidarman Saut Steven Hubertus Makai
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA – PENGUPAHAN PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
TUNTUTAN KENAIKAN UPAH MINIMUM
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (HAK PEKERJA YANG DI PHK)
KETENAGAKERJAAN.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Pajak Penghasilan Pasal 21
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Komunikasi Bisnis dan Sosial Pengantar: I Gede Iwan Suryadi,SE.,MM.
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
SISTEM PENGUPAHAN DI KOTA TERNATE DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PENYESUAIAN UMK KOTA TERNATE TAHUN 2018 HOTEL BATIK, 08 MARET 2018 Oleh : RONNY ARIES KABID.
Transcript presentasi:

SISTEM PENGUPAHAN DAN UANG LEMBUR OLEH : DEDY ARFIYANTO SE,MM SISTEM PENGUPAHAN DAN UANG LEMBUR

A. Pengantar Tujuan dari pendirian perusahaan adalah mendapatkan laba sebesar – besarnya. Perusahaan diharapkan memperhatikan kepentingan stakeholder : pemegang saham , manajemen dan karyawan. HRD memperhatikan sisi upah dan pengendaliannya.

Definisi upah Hak pekerja/buruh yang diterima dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja , kesepakatan , atau peraturan perundang – undangan , termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerja dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Kebijakan Pengupahan Upah minimum Upah kerja lembur Upah tidak masuk kerja karena berhalangan Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya Bentuk dan cara pembayaran upah Denda dan potongan upah Hal – hal yang dapat diperhitungkan dengan upah Struktur dan skala pengupahan yang proporsional Upah untuk pembayaran pesangon Upah untuk perhitungan pajak penghasilan

Besaran Upah Besaran upah ditentukan : Kebutuhan hidup layak Produktivitas Pertumbuhan ekonomi Upah minimum terdiri atas : Upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten kota Upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota Upah minimum ini ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi atau kabupaten / kota

Apakah boleh masa percobaan upahnya tidak 100 % ? Prinsipnya nilai akhirnya tidak boleh rendah dari upah minimum. Misal : UMK ditetapkan sebesar rp. 960.000,- sedangkan upah dijanjikan sebesar rp. 1.200.000,- dan selama masa percobaan diberikan sebesar 80 %.artinya rp.1.200.000,- x 80 % = rp. 960.000,- hal ini dimungkinkan karena nilai akhirnya tidak lebih rendah dari nilai umk. Dalam pasal 14 ayat (1) uu no.13/2003 dijelaskan : bagi pekerja yang berstatus tetap,tidak tetap dan dalam masa percobaan,upah diberikan oleh pengusaha serendah – rendahnya sebesar upah minimum .

Berapa besar kenaikan upah ? Tidak ada ketentuan yang mengatur secara jelas berapa besar kenaikan upah tertinggi.hanya saja dalam pasal 14 ayat (2) dan (3) menjelaskan ; upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari (satu) tahun”dan” peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun,dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha. Apa makna dari pasal 14 ayat (2) dan (3) ? Maknanya adalah : diatas 1 tahun harus ada kenaikan,sedangkan besarannya sama sekali tidak diatur.artinya jika dinaikkan sebesar rp.2.000,- pun sudah memenuhi unsur yang tersirat,tetapi apakah sudah layak.

Komponen upah Pasal 94 UU NO.13 tahun 2003 : Upah pokok Tunjangan tetap Besarnya upah pokok sedikit –dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Perusahaan dengan pengaturan 75% upah pokok dan 25 % tunjangan – tunjangan tetap Perusahaan dengan pengaturan upah pokok 100% 75 % upah pokok Rp. 720.000,- 25% tunjangan2 tetap Rp. 240.000,- Total Rp. 960.000,- 100% upah pokok Rp. 960.000,- Tunjangan2 tetap Rp. 0,000 Total Rp. 960.000,-

Rincian komponen upah Upah ( minimum ) Gaji pokok Tunjangan jabatan Tunjangan keluarga Tunjangan lain ( tidak tetap ) Tunjangan makan Tunjangan transportasi Tunjangan kesehatan

Mengapa tunjangan tidak tetap bukan bagian upah minimum ? Tunjangan tidak tetap merupakan bagian dari perhatian perusahaan didalam usaha untuk meningkatkan kinerja individu. Apakah tunjangan tidak tetap berpengaruh pada uang lembur ? Tunjangan tidak tetap dapat berpengaruh terhadap faktor uang lembur , bilamana nilainya diatas 25% dari keseluruhan upah ( gaji pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap ).

Perhitungan upah lembur Keputusan mentri no.102/MEN/VI/2004 pasal 10 ayat (1) dan (2). Pasal 10 ayat 1 Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah lembur adalah 100% dari upah. Seperti apa upah pokok dan tunjangan ? Misal : pengusaha menetapkan upah sebesar Rp. 1.500.000,- yang terdiri dari komponen sbb : Gaji pokok Rp. 1.200.000,- Tunjangan jabatan Rp. 300.000,- Total upah Rp. 1.5000.000,- Bagaimana perhitungannya ? Tarif upah sejam adalah Rp. 1.500.000 x 1/173 = Rp. 8.670,51

Perhitungan upah lembur lanjutan Keputusan mentri no.102/MEN/VI/2004 pasal 10 ayat (1) dan (2). Pasal 10 ayat 2 Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap,apabila upah pokok tambah tunjangan tetap lebih kecil 75% keseluruhan upah,maka dasar perhitungan upah lembur 75% dari keseluruhan upah. Seperti apa upah pokok dan tunjangan tetap ditambah tidak tetap ?

Tabel : upah pokok dan tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap NO. KOMPONEN UPAH RASIO % SUB TOTAL 1 Gaji Pokok 1.200.000 2 Tunj.Jabatan 300.000 1.5.00.000 79% Tunj. Tidak tetap 3 Tunj. Makan 200.000 4 Tunj. Transport 400.000 21% 1.900.000 100%

Lanjutan.... Kalau kita perhatikan rasio dari upah ( gaji pokok dan tunjangan ) sebesar 79% maka acuan perkalian tidak bisa menggunakan rumus 75% dari total keseluruhan. Mengapa ? Kalau kita 75 % dari total upah keseluruhan berarti Rp. 1.900.000 x 75 % = Rp.1.425.000,-.sedangkan nilai komponen upah saja sebesar Rp. 1.500.000,- artinya yang digunakan adalah angka Rp.1.500.000,- yaitu angka tertinggi dan lebih baik bagi kepentingan karyawan,dengan perhitungan Rp.1.500.000 x 1/173 = Rp.8.670,51 Apakah boleh dari nilai upah keseluruhan ? Prinsipnya,bila nilainya lebih baik dari ketentuan yang dimaksud kepmen sangat dibenarkan. Bagaimana perhitungannya ? Jika menggunakan dari keseluruhan akan lebih baik,dan tarif sejamnya adalah Rp. 1.900.000 x 1/173 = Rp.10.983

Tabel : upah dibawah 75% dari keseluruhan take home pay NO. KOMPONEN UPAH RASIO % SUB TOTAL 1 Gaji Pokok 1.200.000 2 Tunj.Jabatan 300.000 1.5.00.000 71,42 % Tunj. Tidak tetap 3 Tunj. Makan 4 Tunj. Transport 600.000 28,58 % 2.100.000 100%

Kalau kita perhatikan rasio upah diatas gaji ( gaji pokok dan tunjangan tetap ) sebesar 71,42 % ( dibawah 75% seperti yang dimaksud dengan kepmen ),maka acuan perkalian menggunakan rumus 75% dari total upah keseluruhan. Mengapa ? Kalau 75% dari total upah keseluruhan berarti Rp.2.100.000 x 75 % = Rp. 1.575.000.sedangkan nilai komponen upah ( gaji pokok dan tunjangan tetap ) saja sebesar Rp 1.500.000. artinya yang digunakan adalah angka Rp.1.575.000 yaitu angka yang tertinggi dan lebih baik bagi kepentingan karyawan. Bagaimana perhitungannya ? Tarif upah sejam adalah Rp.1.575.000 x 1/173 = Rp. 9.104

Perhitungan Upah Lembur Dari Kasus Sebelum kita membahas contoh kasus, terlebih dahulu kita harus memahami cara menghitung upah lembur perjam seperti yang telah dibahas sebelumnya. Selain itu kita juga harus memahami cara menghitung upah kerja lembur seperti yang dimaksud dalam Pasal 11 Kepmen Nomer: Kep.102/MEN/VI/2004: 1. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja : a.1. Untuk jam kerja pertama harus dibayar sebesar 1,5 ( satu setengah) kali upah sejam; b.2. Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 (dua) kali upah sejam. 2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istimewa mingguan/ atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 hari qkerja 40 jam seminggu maka : b.1. perhitungan upah kerja lembur untuk 7 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 kali upah sejam, dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 kali upah sejam. b.2. apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam, jam keenam 3 kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 kali upah sejam. 3. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istimewa mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3 kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 kali upah sejam.

Apakah boleh “lembur hari resmi” diganti libur pada hari lain ? Misalnya tanggal 17 Agustus adalah hari libur resmi, karena perusahaan berusaha mengganti libur di hari lain, dengan pertimbangan agar tidak mengeluarkan upah lebur, maka hal ini tidak dibenarkan. Berapa jamkah lembur diperbolehkan ? Sesuai Pasal 78 UUK, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam seminggu Referensi: Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Kepmenakertrans Nomer. 102/MEN/VI/2004