Kelompok 2 (M02) Rizka Okti Maulani Rohmatul Uma Luthfia Hikmah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

Tri Baskoro 022 Bagus Setiawan 027 Wahab Abdullah 025
Di ekosistem hutan, biasanya konflik konservasi muncul antara satwa endemik dan pengusaha HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Karena habitatnya menciut dan kesulitan.
Dasar hukum amdal (UUPLH) TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP:
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
AGROFOREST ATAU SISTEM AGROFORESTRI KOMPLEKS
Klasifikasi tata guna lahan
SUAKA MARGASATWA Suaka margasatwa (Suaka: perlindungan; Marga: turunan; satwa: hewan) adl Hutan suaka alam yg ditetapkan sbg suatu tempat hidup margasatwa.
TAMAN NASIONAL SEMBILANG SEBAGAI KAWASAN PARIWISATA DAN EKONOMI
TAMAN NASIONAL Taman Nasional adl perlindungan alam yg meliputi daerah luas, tanpa adanya tempat tinggal & biasanya berfungsi sbg tempat rekreasi Menurut.
ASSALAMU’ALAIKUM KELOMPOK 6: 1. Lian Yustiatin
Oleh Cecep Kusmana Departemen Silvikultur, Fakultas Kehutanan IPB
Pokok Bahasan 3 KATEGORI KAWASAN KONSERVASI
Perencanaan Tata Guna Lahan
CREATED BY: WICKY BARIREZA Xi ips
Dampak Pariwisata dan Lingkungan Binaan
Prof. Dr. Ir. Dietriech G. Bengen, DEA
KEHUTA NAN KETENTUAN UMUM UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
KONSEP MODERN KAWASAN DILINDUNGI BAGI OBYEK EKOWISATA
Persyaratan dalam perencanaan perumahan
Disampaikan oleh: ACHMAD SATIRI (Kabag Hukum, Organisasi, dan Humas)
RENCANA PENYUSUNAN RKL DAN RKT PADA RENCANA PENGEMBANGAN DESTINASI WISATA ALAM BUKIT SULAP ANTARA PEMERINTAH KOTA LUBUKLINGGAU DAN BALAI BESAR TNKS TAHUN.
KRITERIA KAWASAN KONSERVASI
OLEH KELOMPOK KAYU PUTIH
PROVINSI KEPULAUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH Dr
DAMPAK PEMBANGUNAN PARIWISATA
Dr. Ir. H. E. Herman Khaeron, M.Si. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI
AIR PERLUKAH KITA LESTARIKAN ?
PENANGANAN TERPADU DALAM PENGELOLAAN SUMBERDAYA ALAM DI WILAYAH PESISIR, LAUTAN DAN PULAU.
RENCANA KERJA DINAS KEHUTANAN TAHUN 2017
KONSERVASI LANSKAP : BENTANG ALAM EKOSISTEM PESISIR DAN PULAU KECIL
FUNGSI HUTAN.
I. PENDAHULUAN Rumusan 'ecotourism' sebenarnya sudah ada sejak 1987 yang dikemukakan oleh Hector Ceballos-Lascurain yaitu sbb:
KONSERVASI LINGKUNGAN HIDUP
KRITERIA KAWASAN KONSERVASI
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PRINSIP DASAR PENGELOLAAN KONSERVASI
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
SUMBERDAYA PERIKANAN Kuliah Ke-4.
LINGKUNGAN DALAM KAJIAN ETIKA & MORAL
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Penertiban Tambak Liar dan Perbaikan Hutan Mangrove di Lampung Timur
ASAS PENGELOLAAN KONSERVASI
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
KARANTINA HEWAN, IKAN, dan TUMBUHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MENIMBANG MENGINGAT MENETAPKAN.
Perlindungan dan Pengelolaan LH UU RI No. 32 Tahun 2009
ASPEK AMDAL DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS
Dikutip dari berbagai sumber
Eksplorer dunia barat/ timur ke Indonesia
1. Kawasan Hutan sebagai ODTW
KAWASAN KONSERVASI KABUPATEN BUTON JANNATUN NAIYM G2L JURUSAN KIMIA KONSENTRASI BIOLOGI PROGRAM PASCA SARJANA UNIVERSITAS HALU OLEO KENDARI 2017.
UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2010
Assalamu’alaikum Wr.Wb
KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT PEMBUKAAN TAMBAK UDANG DI LAMPUNG TIMUR
Pelestarian Keanekaragaman Hayati
PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP
AKSI MITIGASI PERUBAHAN IKLIM DAN PEP RAD-GRK DI BIDANG KEHUTANAN
POSISI MASYARAKAT ADAT DALAM KEBIJAKAN KONSERVASI DI INDONESIA
tugas mata kuliah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI INDONESIA
STIEPAR YAPARI AKTRIPA BANDUNG
Draft Guidelines Masterplan Pengelolaan Hutan dan Area Terbuka Hijau
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
KULIAH HUTAN LINDUNG (4) PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
PEMANFAATAN KEANEKARAGAMAN HAYATI INDONESIA KONSERVASI FLORA DAN FAUNA
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
Di ekosistem hutan, biasanya konflik konservasi muncul antara satwa endemik dan pengusaha HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Karena habitatnya menciut dan kesulitan.
PENATAAN RUANG 14/01/ :10.
Plasma Nutfah & Konservasi
Transcript presentasi:

PENGELOLAAN KAWASAN CAGAR ALAM PULAU SEMPU KABUPATEN MALANG, JAWA TIMUR Kelompok 2 (M02) Rizka Okti Maulani 135080100111055 Rohmatul Uma 135080100111066 Luthfia Hikmah 135080100111077 Fitria Sri Rahayu 135080100111083 Tri Yuni Winarti 135080101111003 Laudia Ardenta 135080101111004 Laili Nur Wachidah 135080101111006 Audina Kartikasari C 135080101111008 Erlinda Febri H. 135080101111011 Benni Pujianto 135080101111013 Robby Yahya 135080101111014 Yuni Septiyani 135080101111015 Ni Putu Evi Rahayu K. 135080101111018

PENDAHULUAN Keanekaragaman flora, fauna dan ekosistemnya serta keragaman budayanya merupakan potensi yang harus dijaga, dilindungi, serta dilestarikan. Konservasi sumberdaya hayati laut merupakan salah satu implementasi pengelolaan ekosistem sumber daya laut dari kerusakan akibat aktivitas manusia . Saat ini kawasan Cagar Alam Pulau Sempu telah mengalami tekanan atau kerusakan diakibatkan kesalahan sistem dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan.

DEFINISI KONSERVASI Conservation (together) Con (keep/save) Servare

Proses atau cara untuk mempertahankan sumberdaya alam agar tidak punah PRINSIP KONSERVASI 1 Save 2 Study 3 Use Menjaga baik satwa, maupun tumbuhan, atau ekosistem hutan dari faktor pengganggu guna melestarikan Proses atau cara untuk mempertahankan sumberdaya alam agar tidak punah Direncanakan untuk program-program manfaat bagi manusia yg dilakukan secara seimbang dan lestari

DEFINISI KAWASAN LINDUNG Kawasan lindung merupakan sistem penyangga kehidupan yang sangat berperan dalam keseimbangan lingkungan. (Sudarmadji, 2007 dalam Santoso, 2011) Kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup SDA, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan. (Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990)

FUNGSI KAWASAN LINDUNG Kawasan Cagar Alam Kepentingan penelitian, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan kegiatan budidaya. Kawasan Suaka Margasatwa Tujuan penelitian, pendidikan dan juga wisata terbatas. Kawasan Taman Nasional Untuk penelitian, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi. Taman Hutan aya Untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi. Kawasan Taman Wisata Alam Untuk pariwisata dan rekreasi

PRINSIP PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG Menyempurnakan UU No 5 Tahun 1990 Peran serta masyarakat yang genuine Akses informasi Pengakuan dan jaminan atas hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal Pengakuan dan penghargaan terhadap institusi okal dan pelibatannya dalam konservasi Penegakan hukum

KRITERIA PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG Kriteria aspek biofisik Kritera aspek kebijakan Kriteria aspek ekonomi

ZONASI KAWASAN LINDUNG Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008, Kawasan Lindung Nasional terdiri atas: Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya. Kawasan perlindungan setempat. Kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya. Kawasan rawan bencana alam. Kawasan lindung geologi. Kawasan lindung lainnya.

DASAR HUKUM KAWASAN LINDUNG Keppres RI No. 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 68 Tahun 1998 Tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2007 Tentang Konservasi Sumber Daya Ikan

LOKASI KAWASAN CAGAR ALAM PULAU SEMPU Secara administratif, kawasan ini teletak di Dusun Sendang Biru, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Bagian Selatan dan Timur berbatasan dengan Samudera Indonesia, bagian Utara hingga ke Barat dipisahkan dari daratan Pulau Jawa oleh Selat Sempu. Kawasan ini memiliki batas ekologi yang jelas dengan 4 tipe ekosistem yaitu ekosistem hutan tropis dataran rendah, ekosistem hutan mangrove, ekosistem hutan pantai dan ekosistem danau.

SEJARAH PERKEMBANGAN KAWASAN CAGAR ALAM PULAU SEMPU . Pulau Sempu ditetapkan sebagai Cagar Alam berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 46 Stbl No. 69 tanggal 15 Maret 1928. Dalam memudahkan pengenalan lokasi untuk keperluan pengamanan kawasan, petugas resort membagi Cagar Alam Pulau Sempu ke dalam blok-blok. Konsep pengembangan wisata yang ditawarkan di Pulau Sempu adalah konsep Ekowisata

STRUKTUR ORGANISASI KAWASAN CAGAR ALAM PULAU SEMPU Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Jawa Timur ditunjuk secara hukum melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam untuk mengelola Kawasan Cagar Alam Pulau Sempu Dalam rangka mendukung status Pulau Sempu sebagai Kawasan Cagar Alam, pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur sebagai pihak yang memegang kewenangan, memerlukan upaya strategis dalam pengelolaann Kawasan Cagar Alam Pulau Sempu.

STRUKTUR ORGANISASI KAWASAN CAGAR ALAM PULAU SEMPU Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.8/Menlhj/Setjen/OTL.O/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumberdaya Alam

POTENSI KAWASAN CAGAR ALAM PULAU SEMPU Potensi pasar mempunyai nilai tertinggi sebesar 97,73% namun akomodasi memiliki nilai yang terendah sebesar 33,33%.

POTENSI KAWASAN CAGAR ALAM PULAU SEMPU Di kawasan Pulau Sempu terdapat 70 jenis tumbuhan yang tergolong dalam 63 marga dan 31 suku. Sedangkan keragaman jenis satwaliar di Pulau Sempu berdasarkan data inventarisasi BKSDA Jatim II tahun 1999, ditemukan ada 72 jenis yang terdiri dari 47 jenis Aves, 16 jenis Mamalia, 9 jenis Reptil.

PENGELOLAAN/MANAJEMEN KAWASAN CAGAR ALAM PULAU SEMPU Stratetegi pengelolaan menurut Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang Mempertahankan dan menjaga kelestariannya, Membatasi kegiatan yang mengakibatkan terganggunya ekosistem di Pulau Sempu Mengembalikan berbagai kehidupan terutama satwa yang nyaris punah di Pulau Sempu. Sedangkan upaya pengelolaan Kawasan Cagar Alam terdapat pada pasal 37 ayat 2 Perlindungan dan pelestarian keanekaragaman beserta ekosistemnya. Mempertahankan fungsi ekologis kawasan alami baik biota maupun fisiknya. Peningkatan kegiatan konservasi dan rehabilitasi. Upaya khusus pada kawasan hutan yang berfungsi sebagai cagar alam yang mengalami perubahan fungsi. Perlindungan dari berbagai pencemaran dan alih fungsi lahan.

PEMBAGIAN BLOK PENGELOLAAN CAGAR ALAM PULAU SEMPU Pembagian Blok Pengelolaan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2012–2032: Ekosistem hutan mangrove Ekosistem hutan pantai Ekosistem danau daratan. Ekosistem hutan tropis dataran rendah.

PERMASALAHAN YANG MUNCUL DI KAWASAN CAGAR ALAM PULAU SEMPU Overload pengunjung Adanya miss communication

UPAYA YANG DILAKUKAN OLEH UNIT PELAKSANA TEKNIS KAWASAN CAGAR ALAM PULAU SEMPU Mengusulkan sebagian kawasan Cagar Alam untuk beralih fungsi sebagai Taman Wisata Alam Memperkuat Sumber Daya Manusia untuk optimalisasi fungsi Kawasan Cagar Alam Pulau Sempu

KAWASAN CAGAR ALAM PULAU SEMPU NILAI POSITIF YANG DIDAPAT DARI KAWASAN CAGAR ALAM PULAU SEMPU Meningkatkan faktor ekonomi masyarakat sekitar. Mempertahankan keberlanjutan sumberdaya perikanan. Kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Pendidikan dan peningkatan kesadaran mengenai konservasi alam. Penyerapan dan/atau penyimpanan karbon. Pemanfaaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya.

NILAI NEGATIF YANG DIDAPAT DARI KAWASAN CAGAR ALAM PULAU SEMPU 1 Dampak negatif dari pariwisata terhadap kerusakan lingkungan. 2 Rendahnya partisipasi masyarakat dalam Ekowisata. 3 Pengelolaan yang salah.

KESIMPULAN Pulau Sempu ditetapkan sebagai Cagar Alam berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 46 Stbl No. 69 tanggal 15 Maret 1928. Potensi Keanekaragaman flora dan fauna merupakan modal dalam pengembangan ekowisata di kawasan Cagar Alam Pulau Sempu sesuai dengan konsep ekowisata yaitu prinsip pendidikan konservasi lingkungan dengan mendidik pengunjung dan masyarakat setempat akan pentingnya konservasi. Pengelolaan Kawasan Cagar Alam Pulau Sempu dibagi menjadi pengelolaan ekosistem hutan mangrove, ekosistem hutan pantai, ekosistem danau daratan dan ekosistem hutan tropis dataran rendah. Permasalahan yang terdapat di Kawasan Cagar Alam Pulau Sempu yaitu overload pengunjung dan adanya miss communication. Kemudian upaya yang dilakukan yaitu mengusulkan sebgian kawasan cagar alam untuk beralih fungsi sebagai Taman Wisata Alam dan memperkuat Sumber Daya Manusia untuk optimalisasi fungsi kawasan.

KELOMPOK 2 (M02) SEKIAN TERIMAKASIH PENGELOLAAN KAWASAN CAGAR ALAM PULAU SEMPU KABUPATEN MALANG, JAWA TIMUR KELOMPOK 2 (M02) SEKIAN TERIMAKASIH

PEMBAGIAN SLIDE PPT Rizka : Pendahuluan, Kesimpulan Uma : Definisi Konservasi, Prinsip Konservasi Lutfia : Definisi Kawasan Lindung, Prinsip Kawasan Lindung Fitria : Prinsip Pengelolaan Kawasan Lindung, Kriteria Pengelolaan Kawasan Lindung. Tri Yuni : Zonasi Kawasan Lindung, Dasar Hukum Kawasan Lindung Denta : Lokasi Kawasan Cagar Alam Sempu Laeli : Sejarah Perkembangan Audina : Struktur Organisasi Erlinda : Potensi Kawasan Cagar Alam Pulau Sempu Beni : Pengelolaan/Manajemen, Pembagian Blok Pengelolaan Robi : Permasalahan yang Muncul, Upaya yang Dilakukan Yuni S : Nilai Positif yang Didapat dari Pengelolaan Kawasan Sempu Evi : Nilai Negatif yang Didapat dari Pengelolaan Kawasan Sempu