Menuju Ujian Nasional Bermutu, Bermanfaat, dan BERMARTABAT Pengawasan Ujian Nasional 2014
Tujuan Pengawasan Memastikan kerahasiaan naskah/soal ujian terjaga sampai dikerjakan oleh peserta ujian nasional pada waktunya Memastikan yang dinilai dan hasil penilaian adalah pekerjaan peserta ujian nasional yang bersangkutan
Siklus Ujian Nasional Persiapan Master Soal Pencetakan Bahan UN Pendistribusian Bahan UN Pelaksanaan UN Pemrosesan Hasil UN Pengiriman Hasil dan Analisa Lanjut
Siklus Penanganan Soal Kehilangan dalam pengiriman Alih-tangan/hand-over Pembocoran/kebocoran Pengiriman ke Sekolah Penyusunan Master Soal Kebocoran dan pembocoran soal Pencurian/kehilangan dalam pengiriman Alih-tangan/hand-over Pembocoran/kebocoran Kehilangan/pencurian Kebakaran/banjir/dll Alih-tangan/hand-over Penyimpanan di Sekolah Pengiriman Master Pembocoran/kebocoran selama cetak Banyak orang Kehilangan/pencurian soal LJU extra Sisa cetak tidak dimusnahkan Kecurangan di kelas Kecurangan pengawas Kecurangan sekolah/panitia Pelaksanaan Ujian Pencetakan Kehilangan/pencurian/pembajakan dalam pengiriman Kecelakaan saat kirim Kurir “mampir” Alih-tangan/hand-over Pengiriman ke Gudang Lokasi internal Lokasi eksternal banyak orang Transportasi Kehilangan/pencurian Kebakaran/banjir/dll Alih-tangan/hand-over Penyimpanan di Gudang Transit dlm waktu cukup lama
Siklus Penanganan LJU 1 2 3 4 Pengisian LJU oleh Siswa Pengumpulan LJU ol pengawas Pengepakan LJU di Sekolah Pengiriman LJU Kecurangan/contek-mencontek Pemberian kunci jawaban Joki oleh orang lain Penggantian LJU Penggantian LJU Pengisian LJU oleh joki Penggantian LJU Kehilangan LJU Penggantian LJU Kehilangan/pencurian LJU Kecelakaan 5 6 7 8 Pengumpulan LJU di Kab/Kota Pengiriman ke Provinsi Pengumpulan di Prov Pengiriman ke PTN A Penggantian LJU Kehilangan LJU Penggantian LJU Kehilangan/pencurian LJU Kecelakaan Penggantian LJU Kehilangan LJU Penggantian LJU Kehilangan/pencurian LJU Kecelakaan 10 11 12 9 Pemindaian di PTN Pengiriman ke Puspendik Penilaian di Puspendik Pengiriman Hasil B Penggantian LJU Penggantian hasil scan LJU Penggantian hasil scan LJU Penggantian hasil scan LJU Tampering data internal/eksternal Tampering data
TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS Ka Balitbang Dikbud menerbitkan surat tugas untuk Petugas Pengawasan dan Tim Supervisi pengawasan penggandaan bahan UN Petugas Pengawasan penggandaan dan pendistribusian bahan UN t.d.: Perguruan Tinggi, LPMP, Dinas Provinsi*, dan Kepolisian Tim Supervisi pengawasan penggandaan bahan UN t.d.: Polimedia, Percetakan PT, Puspendik Dalam melaksanakan tugas, Petugas Pengawasan dan Tim Supervisi pengawasan penggandaan bahan UN menunjukkan surat tugas dari Balitbang. Tim Supervisi pengawasan penggandaan bahan UN bertanggung jawab atas mutu dan kelancaran pelaksanaan penggandaan di percetakan yang menjadi tugasnya
lanjutan Tim Supervisi sebelum melaksanakan tugasnya harus mengikuti pengarahan teknis pengawasan penggandaan dan pendistribusian bahan UN. Petugas Pengawasan sebelum melaksanakan tugasnya harus memahami petunjuk teknis pengawasan penggandaan dan pendistribusian bahan UN. Setiap selesai melaksanakan tugas pengawasan, Petugas Pengawasan dan tim Supervisi Pengawasan penggandaan bahan UN menyusun laporan (sesuai format yang telah disediakan) dan menyampaikannya kepada tim supervisi berikutnya di percetakan dan sekretariat UN Pusat Sebelum proses penggandaan bahan UN, Dinas Pendidikan Provinsi wajib memberikan data peserta yang akurat kepada percetakan melalui Pelaksana UN Tingkat Pusat Setelah proses penggandaan bahan UN, Dinas Pendidikan Provinsi wajib memastikan kesesuaian bahan UN dengan data peserta
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM SUPERVISI PENGAWASAN PENGGANDAAN Melakukan koordinasi dengan perusahaan percetakan, Petugas Pengawasan, dan kepolisian berkaitan dengan seluruh proses kegiatan penggandaan dan pendistribusian bahan UN. Melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi berkaitan dengan kesesuaian data peserta UN dan bahan UN. Melakukan koordinasi dengan Balitbang berkaitan dengan bahan UN. Mengawasi proses penggandaan bahan UN selama penggandaan berlangsung di percetakan.
lanjutan e. Memastikan setiap tahapan proses penggandaan berjalan sesuai dengan petunjuk teknis dan kontrak kerja serta berwenang menentukan langkah-langkah strategis dalam menjamin proses penggandaan sesuai dengan prosedur dan jadwal yang telah ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Pelaksana UN Tingkat Pusat. f. Mengecek pelaksanaan jadwal produksi sampai dengan pengiriman yang berkaitan dengan ketepatan waktu penggandaan, dengan cara mengecek perkembangan hasil penggandaan setiap hari sampai bahan UN berada di Provinsi. g. Mengecek keamanan tempat produksi, tempat pengepakan, tempat penyimpanan bahan ujian siap kirim.
h. Memastikan kesesuaian berat kertas (Naskah soal, LJUN, dan bahan pendukung) dengan spesifikasi yang telah ditentukan, dengan cara menimbang gramatur berat kertas salah satu halaman dari satu paket setiap mata pelajaran. i. Memastikan ketebalan box satuan pendidikan sesuai dengan ukuran yang telah ditetapkan. j. Mengecek penggunaan plastik pada box satuan pendidikan untuk keamanan. k. Mengecek kelayakan amplop berkaitan dengan kekuatan amplop memuat sejumlah eksemplar naskah soal. l. Memastikan penggabungan antara LJUN+Cover dan Naskah Soal sesuai kode set (barcode) yang ditentukan; m. Mengecek pelaksanaan pengamplopan sebelum divakum (shrink) yang berkaitan dengan: Kelengkapan isi amplop naskah soal: ketepatan jumlah naskah soal, adanya daftar hadir, adanya berita acara pelaksanaan ujian, adanya pakta integritas, dan adanya tata tertib peserta ujian; dan ketepatan isi amplop (21 eks, 15 eks, atau 10 eks sesuai pola pada lampiran 1).
lanjutan n. Melakukan pengecekan kebenaran substansi hasil cetak secara sampling dengan cara: Memeriksa 3 (tiga) set naskah untuk setiap mata pelajaran setiap set, yang terdiri dari 1 (satu) set pada bagian awal, 1(satu) set pada bagian tengah, dan 1 (satu) set pada bagian akhir cetakan; Pengecekan dilakukan untuk: kesesuaian antara cover naskah dan label naskah (barcode, judul, tanda); dapat dibacanya LJUN oleh mesin pemindai; kelengkapan jumlah halaman soal dan nomor-nomor soal; dan kejelasan cetakan (gambar/grafik/tabel pada naskah soal). Apabila ada permasalahan tim Supervisi Pengawasan penggandaan bahan UN melakukan koordinasi dengan Pelaksana UN Tingkat Pusat untuk memperoleh solusi dan tindak lanjut.
o. Melakukan pengecekan isi amplop naskah secara sampling dengan cara: 1) Setiap kelipatan 50 amplop naskah diambil 1 amplop sebagai sampel. 2)Amplop yang diambil dicek kesesuaian antara isi amplop dengan judul yang tertulis di cover amplop. a) Amplop isi 21 harus memuat: 21 (dua puluh) naskah soal; berita acara pelaksanaan ujian dan daftar hadir 3 (tiga) rangkap; tata tertib dan pakta integritas 3 (tiga) rangkap; amplop pengembalian LJUN per ruang ujian 1 (satu) buah. b) Amplop isi 15 harus memuat: 15 (limabelas) naskah soal sesuai dengan pola yang ditetapkan;
c) Amplop isi 10 harus memuat: 10 (sepuluh) naskah soal sesuai dengan pola yang ditetapkan; berita acara pelaksanaan ujian dan daftar hadir 3 (tiga) rangkap; tata tertib dan pakta integritas 3 (tiga) rangkap; amplop pengembalian LJUN per ruang ujian 1 (satu) buah. Penjelasan tentang pola pengampolan amplop isi 21 set, 15 set, dan 10 set dapat dilihat pada lampiran 1 (satu). p. Melakukan koordinasi dan meminta persetujuan Pelaksana UN Tingkat Pusat apabila terdapat perbedaan jumlah data peserta dari dinas pendidikan provinsi dengan data yang ada di percetakan. q. Menandatangani surat pernyataan menjaga kerahasiaan seperti format lampiran 2 (dua). r. Membuat laporan yang ditujukan kepada Pelaksana UN Tingkat Pusat sesuai dengan format lampiran 4 (empat).
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PETUGAS PENGAWAS (PERGURUAN TINGGI, DINAS, DAN LPMP Bekerja sama dengan tim Supervisi Pengawasan penggandaan mengawasi dan memastikan pengamanan keseluruhan proses penggandaan bahan UN di percetakan. Bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi dalam hal: 1) Pengecekan/validasi jumlah peserta UN 2) Pengecekan jumlah amplop ruang yang sudah disegel dengan rekapitulasi jumlah peserta didik per sekolah. 3) Pengecekan jumlah box/dus per sekolah. Apabila terjadi ketidaksesuaian, perguruan tinggi melaporkan kepada tim supervisi pengawasan penggandaan di percetakan yang meneruskan ke Pelaksana UN Tingkat Pusat untuk mendapatkan solusi.
Menandatangani surat pernyataan menjaga kerahasiaan seperti format lampiran 2 (dua). Semua hasil pengecekan pada poin c dituangkan dalam berita acara seperti format lampiran 3(tiga). Membuat laporan yang ditujukan kepada Pelaksana UN Tingkat Pusat sesuai dengan format lampiran 4 (empat).
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PETUGAS PENGAWAS DARI KEPOLISIAN a. Menjaga keamanan lingkungan lokasi percetakan selama 24 jam. b. Menggeledah setiap orang yang masuk dan keluar dari ruang penggandaan bahan UN. c. Melarang setiap orang masuk ke dalam percetakan, kecuali (1) Petugas penggandaan bahan UN dan (2) petugas lain yang memiliki surat tugas atau memperoleh izin dari Balitbang. d. Menandatangani surat pernyataan menjaga kerahasiaan seperti format lampiran 2 (dua). e. Membuat laporan yang ditujukan kepada Pelaksana UN Tingkat Pusat lampiran 4 (empat). f. Menandatangani berita acara pelaksanakan tugas, format berita acara lampiran 5 (lima).
Larangan bagi Petugas Pengawasan Penggandaan bahan UN adalah sebagai berikut: a. Dinas Pendidikan provinsi, Perguruan Tinggi, dan Kepolisian dilarang berada di dalam ruang pra-produksi, ruang cetak, ruang pengamplopan, dan ruang penyimpanan master naskah; Dinas Pendidikan provinsi, Perguruan Tinggi, dan kepolisian dilarang membaca naskah soal; Dinas Pendidikan provinsi, Perguruan Tinggi, dan kepolisian dilarang membocorkan naskah soal; Tim Supervisi pengawasan penggandaan bahan UN, Dinas Pendidikan Provinsi, Perguruan Tinggi, LPMP, dan Kepolisian dilarang melakukan perubahan dan mengambil keputusan penting sebelum berkoordinasi dengan Pelaksana UN Tingkat Pusat.
Pengepakan Bahan UN
PENYUSUNAN SET 21 EKS, 15 EKS, DAN 10 EKS Penyusunan set-21, set-15, dan set-10 untuk mata pelajaran yang sama terdiri atas 21 set dengan ketentuan: set-21 berisi set soal 1 sampai dengan set soal 20, ditambah 1 set yang diambil secara acak antara set-1 s.d. set-20. set-15 berisi: set soal 1 sampai 15, atau set soal 16 sampai 20 dan set soal 1 sampai 10, atau set soal 11 sampai 20 dan set soal 1 sampai 5, atau set soal 6 sampai 20. set-10 berisi: set soal 1 sampai 10, atau set soal 11 sampai 20.
Penyusunan set-21, set-15, dan set-10 untuk mata pelajaran yang sama terdiri atas 5 set dengan ketentuan: set-21 berisi set soal 1 sampai set soal 5 digandakan empat kali, dan ditambah 1 set yang diambil secara acak antara set-1 s.d. set-5. set-15 berisi set soal 1 sampai set soal 5 digandakan tiga kali set-10 berisi set soal 1 sampai set soal 5 digandakan dua kali Set yang sudah tersusun dimasukkan ke dalam amplop 21, 15, dan 10 kemudian digabung dengan lembar pendukung dengan diberi identitas yang jelas di bagian luar dan mudah dibaca Amplop dibungkus dengan plastik dan divakum/Shrink Wrap
PENGAMPLOPAN DAN RUANG UJIAN CONTOH PENGATURAN PENGAMPLOPAN DAN RUANG UJIAN Jumlah Peserta Amplop Ruang (Isi @21 eks) (Isi @10 eks) (Isi @15 eks) Jumlah peserta Ruang 1 Ruang 2 1 - 1 amplop 2 3 4 5 6 7 8 9 10
PENGAMPLOPAN DAN RUANG UJIAN CONTOH PENGATURAN PENGAMPLOPAN DAN RUANG UJIAN Jumlah Peserta Amplop Ruang (Isi @21 eks) (Isi @10 eks) (Isi @15 eks) Jumlah peserta Ruang 1 Ruang 2 11 - 1 amplop 12 13 14 15 16 17 18 19 20
PENGAMPLOPAN DAN RUANG UJIAN CONTOH PENGATURAN PENGAMPLOPAN DAN RUANG UJIAN Jumlah Peserta Amplop Ruang (Isi @21 eks) (Isi @10 eks) (Isi @15 eks) Jumlah peserta Ruang 1 Ruang 2 21 - 1 amplop 10 11 22 12 23 13 24 14 25 20 5 26 6 27 7 28 8 29 9 30
PENGAMPLOPAN DAN RUANG UJIAN CONTOH PENGATURAN PENGAMPLOPAN DAN RUANG UJIAN Jumlah Peserta Amplop Ruang (Isi @21 eks) (Isi @10 eks) (Isi @15 eks) Jumlah peserta Ruang 1 Ruang 2 31 1 amplop - 20 11 32 12 33 13 34 14 35 2 amplop 15 36 16 37 17 38 18 39 19 40
CONTOH PERHITUNGAN PENGATURAN PENGAMPLOPAN DAN RUANG UJIAN Sisa peserta setelah dibagi 20 Pengaturan Ruang Pengaturan Amplop Sisa Naskah Ruang-1 Ruang-2 Amplop Ruang-1 Amplop Ruang-2 21 - - 1 10 11 15 4 2 12 3 13 14 5 6 20 7 8 9 16 17 18 19
Pengiriman Bahan UN
Pengiriman soal + Kepolisian + Dinas Prov Titik Transit + Kepolisian + Dinas Kab/Kota Pengambilan Sekolah + Sat Pendidikan Pengawasan di Percetakan + PT, LPMP, Dinas, Kepolisian + Supervisi: PoliMed+Puspendik Penyimpanan di gudang + Kepolisian + Koordinasi Dinas Ruang Ujian + Pengawas Ruang Sekolah + Sat Pendidikan
Pengawasan Pelaksanaan Ujian Nasional http://ahmadarib.com/kiat-menghadapi-soal-un-2014-untuk-siswa-sekolah-tingkat-atas.html
TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UN PERSIAPAN UN Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN; Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua pelaksana UN tingkat satuan pendidikan; Pengawas ruang menerima bahan UN dalam amplop yang tersegel berisi naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN; Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UN dalam keadaan baik (masih tersegel).
PELAKSANAAN UN a. Pengawas masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melakukan hal-hal berikut secara berurutan: memeriksa kesiapan ruang ujian; setelah tanda masuk dibunyikan, mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta UN, memasukkan alat komunikasi ke dalam tas, dan meletakkan tas di bagian depan ruang ujian serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan; memeriksa dan memastikan setiap peserta UN hanya membawa pensil, penghapus, peraut, dan penggaris yang akan dipergunakan serta tidak membawa alat komunikasi di tempat duduk masing-masing; memeriksa dan memastikan amplop yang berisi bahan UN dalam keadaan tersegel, membuka amplop tersebut dengan disaksikan oleh peserta ujian; membacakan Tata Tertib Peserta UN; membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik);
mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia di halaman 1 (satu) naskah soal dan LJUN sebelum dipisahkan; mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah secara hati-hati agar tidak rusak; mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi identitas dan isian lain pada LJUN secara benar; memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta; memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir; serta memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur.
b. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang UN: mempersilahkan peserta UN mengecek kelengkapan soal (nomor dan halaman soal); mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal; dan mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal. c. Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan; d. Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib: 1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian; 2)memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta 3) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang UN, kecuali pengawas satuan pendidikan. e. Pengawas ruang UN dilarang merokok di dalam ruang ujian, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan;
f. Lima (5) menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN mengingatkan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit; g. Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN: 1) mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal; 2) mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi; 3) mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN; 4) menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN; 5) mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian; serta 6) menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil di bagian atas dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta menandatangani lidah amplop di dalam ruang ujian; h. Pengawas Ruang UN menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, serta naskah soal UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN.
TATA TERTIB PESERTA UN Peserta UN : Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai; Bagi yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari Ketua Pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan, tanpa diberi perpanjangan waktu; Dilarang menggunakan alat komunikasi elektronik dan kalkulator di dalam ruang ujian (alat komunikasi dan kalkulator dimasukkan ke dalam tas dan diletakkan di dalam ruang ujian bagian depan); Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang ujian di bagian depan; Membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, peraut, dan kartu tanda peserta ujian; Mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen/bolpoin yang disediakan oleh pengawas ruangan; Mengisi identitas pada halaman depan naskah soal dan LJUN; Memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati; Melengkapi isian identitas peserta secara lengkap dan benar serta menandatangani pernyataan “Saya mengerjakan UN dengan jujur”;
Yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu; Mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian; Memeriksa kelengkapan naskah soal (nomor, jumlah dan urutan halaman soal serta keutuhan LJUN), sebelum mengerjakan soal; Peserta yang memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat atau rusak, maka naskah soal dan LJUN tersebut diganti dengan satu set naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain; Peserta yang tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah, maka peserta yang bersangkutan diberikan satu set naskah soal dan LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat; Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN;
Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai ujian dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/ mengikuti UN pada mata pelajaran tersebut; Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian; Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian; Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang: berbuat curang; menanyakan jawaban soal kepada siapa pun; bekerjasama dengan peserta lain; memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain; membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian; dan menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
TATA TERTIB PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN (Perguruan Tinggi/LPMP) Mengkoordinasikan pengawasan penyelenggaraan UN dengan kepala sekolah satuan pendidikan; Melakukan serah terima bahan UN dari tim pengamanan bahan dari Titik Transit bersama dengan kepala sekolah satuan pendidikan; Memeriksa dan memastikan amplop naskah soal dalam keadaan utuh dan tertutup; Menjaga keamanan dan kerahasiaan dalam pendistribusian bahan UN dari Titik Transit sampai ke satuan pendidikan; Melakukan pengawasan pelaksanaan ujian; Menjaga keamanan dan kerahasiaan LJUN yang sudah diisi oleh peserta ujian serta bahan pendukungnya; Memonitor dan mengawasi jalannya ujian di ruang-ruang ujian dalam satuan pendidikan; Bila terjadi pelanggaran, memberi sanksi pada pengawas ruang ujian sesuai dengan POS UN; Mencatat dan melaporkan pelanggaran yang terjadi di satuan pendidikan di dalam berita acara; dan Mengawal penyerahan LJUN hasil pekerjaan ujian peserta oleh ketua pelaksana UN tingkat satuan pendidikan ke tempat pemindaian.