KRIMINALISASI PRAKTIK KEFARMASIAN , SUATU TINJAUAN FARMACOLEGAL FAIQ BAHFEN
PERTANYAAN PENGERTIAN DAN LINGKUP PRAKTIK KEFARMASIAN PENGERTIAN KRIMINALISASI ASAS DAN KRITERIA KRIMINALISASI APLIKASI HUKUM ADMINISTRASI, PERDATA DAN PIDANA DALAM PRAKTIK KEFARMASIAN TINDAKAN DALAM PRAKTIK KEFARMASIAN YANG MANAKAH HARUS TERKENA ANCAMAN PIDANA ?
METODOLOGI DAN PENDEKATAN NORMATIVE STATUTE CONCEPTUELE DOGMATICAL SYSTEM
PENGERTIAN DAN LINGKUP PRAKTIK KEFARMASIAN (1) PASIEN MASYARAKAT KOMODITI
PENGERTIAN DAN LINGKUP PRAKTIK KEFARMASIAN (2) PK PENGADAAN PEMBUATAN DISTRIBUSI PELAYANAN
LANDASAN PRAKTIK KEFARMASIAN ILMIAH KENEGARAAN LANDASAN PRAKTIK KEFARMASIAN
HUKUM PRAKTIK KEFARMASIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LANGSUNG TIDAK LANGSUNG APLIKASI HUKUM ADMINISTRASI PERDATA PIDANA SUMBER HUKUM LAIN KEBIASAAN IPTEK PERJANJIAN INTERNASIONAL JURISPRUDENSI
KEBERADAAN PRAKTIK KEFARMASIAN APOTEKER KERJASAMA INDIVIDU
APLIKASI HUKUM ADMINISTRASI SIPA, SIKA IZIN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TINDAKAN ADMINISTRASI TINDAK ADMINISTRASI GUGATAN TUN PTUN JUDICIAL
APLIKASI HUKUM PERDATA HAK & KEWAJIBAN PMH, WP GUGATAN PERDATA HUBUNGAN HUKUM SUBJEK HUKUM CAKAP SEPAKAT OBJEK SEBAB YANG HALAL
KEJAHATAN DAN PELANGGARAN APLIKASI HUKUM PIDANA ASAS ASAS HUKUM PIDANA KEJAHATAN DAN PELANGGARAN PEMIDANAAN
PENGERTIAN KRIMINALISASI PROSES YANG MEMPERLIHATKAN PERILAKU SEMULA TIDAK DIANGGAP TINDAK PIDANA, TETAPI KEMUDIAN DI GOLONGKAN SEBAGI TINDAK PIDANA OLEH MASYARAKAT SEBUAH PROSES SAAT TERDAPAT SEBUAH PERUBAHAN PERILAKU INDIVIDU INDIVIDU YANH CENDERUNG UNTUK MENJADI PERILAKU KEJAHATAN DAN MENJADI JAHAT ADANYA PEMAKSAAN , INTERPRETASI TERHADAP UNDANG UNDANG MELALUI ANGGAPAN MENGENAI PENAFSIRAN
ISI HUKUM ISI HUKUM LARANGAN KEWAJIBAN SANKSI KEBOLEHAN
ASAS ASAS KRIMINALISASI SUBSIDIARITAS PERSAMAAN & KESAMAAN LEGALITAS
ASAS LEGALITAS TIDAK DAPAT DIPIDANA KECUALI BERDASARKAN KETENTUAN PIDANA MENURUT UU TIDAK ADA PENERAPAN PIDANA BERDASARKAN ANALOGI TIDAK DAPAT DI[IDANA HANYA BERDASARKAN KEBIASAAN TIDAK BOLEH ADA TINDAK PIDANA YANG RUMUSANNYA TIDAK JELAS TIDAK ADA PIDANA YANG BERLAKU SURUT TIDAK ADA PIDANA KECUALI DITETAPKAN UUPENUNTUTAN PIDANA HANYA MENURUT CARA YANG DITETAPKAN UU
ASAS SUBSIDIARITAS & PERSAMAAN HUKUM PIDANA HARUS DI TEMPATKAN SEBAGAI SENJATA PAMUNGKAS UNTUK MENGATASI KRIMINALITAS HUKUM PIDANA YANG SEDERHANA DAN JELAS DALAM PENERAPAN HARUS PEHATIKAN : > AKIBAT DAN HUKKUM > MANFAAT
KRITERIA KRIMINALISASI DOMAIN ETHICS ATAU PUBLIC ? APAKAH PERBUATAN TERSEBUT TIDAK DISUKAI KARENA MERUGIKAN MASYARAKAT ? APAKAH BIAYA YANG HARUS DIKELUARKAN SEIMBANG DENGAN KETERTIBAN MASYARAKAT?APAKAH MENAMBAH BEBAN APARAT PENEGAK HUKUM? APAKAH PERBUATAN ITU MENGHAMBAT ATAU MENGHALANGI CITA CITA MASYARAKAT ? KRIMINALISASI TIDAK BOLEH DIGUNAKAN SEBAGAI SUATU TABIR SEKEDAR PEMECAHAN TERHADAP SUATU MASALAH
KASUS PRAKTIK KEFARMASIAN APOTEKER INVESTOR HAK & KEWAJIBAN HAK & KEWAJIBAN MENGAMNKAN SEDIAAN FARMASI SESUAI PERATURAN PERUUAN DAN DILAKUKAN SESUAI STANDAR HARUS TAAT PADA KETENTUAN TEKNIS FARMASI DAN TIDAK MELIHAT DARI ASPEK EKONOMIS SEMATA
HUBUNGAN HUKUM SEBAGAI UNDANG-UNDANG YANG MEMBUAT DAN MENYEPAKATINYA PERILAKU MENGAMANKAN BERBEDA DENGAN TINDAK PIDANA BAIK YANG DITUR DALAM KUHAP MAUPUN UNDANG-UNDANG LAIN HARUS DIBERI PUJIAN TERHADAP APOTEKER YANG TELAH MENGAMANKAN TERHADAP PIHAK LAIN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA APABILA APOTEKER DIAM ??????????? APABIAL MENGAMANKAN DIANGGAP TINDAK PIDANA ????????
TOLOK UKUR STANDAR PROFESI STANDAR PRAKTIS STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
SIMPULAN SAMA PERSEPSI TENTANG PRAKTIK KEFARMASIAN PENGERTIAN, ASAS DAN KRITERIA KRIMINALISASI SERTA BAGAIMANA PENERAPANNYA APLIKASI HUKUM ADMINISTRASI, PERDATA DAN PIDANA DALAM PRAKTIK KEFARMASIAN TINDAKAN MENGAMANKAN KOMODITI TERHADAP PENGADAAN , PENYALURAN DAN PENYERAHAN OBAT MERUPAKAN KEWENANGAN ABSOLUT DAN TIDAK TERGANTIKAN OLEH PROFESI SELAIN APOTEKER APALAGI HANYA INVESTOR PERTIMBANGAN KRIMINALISASI SUATU PERBUATAN TIDAK CUKUP LIHAT PERBUATAN SAJA TETAPI AKIBAT NYA TERHADAP MASYARAKAT UKURAN KEBAHAGIAAN BUKAN INVESTOR SEBAGI INDIVIDU YANG KITA CARI ADALAH KEBAHAGIAAN MASYARAKAN DARI PENYALAHGUNAAN DAN PENGGUNAAN YANG SALAH
TERIMA KASIH