PAJAK ?.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh: ENI UTARI, S.Pd & IFAN MUZAKKI, S.Pd.
Advertisements

PENGANTAR PERPAJAKAN Arum Saraswati.
Oleh: Ary Prastono Widjaja
presented by: REKA DEWANTARA, SH.MH.
KONSEP DASAR PAJAK.
PERPAJAKAN Pendahuluan M-1 Tony Soebijono.
PENGERTIAN PAJAK DAN HUKUM PAJAK
Pajak Bumi & Bangunan.
Dasar-Dasar Perpajakan
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
HUKUM PAJAK PERPAJAKAN KELAS A KELOMPOK 4
PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN PAJAK, SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
TAX PRINCIPLE (DASAR-DASAR PERPAJAKAN).
Bea Perolahan Hak Atas tanah Dan Bangunan (BPHTB)
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Tahapan Persiapan Pengalihan PBB P2 dan BPHTB sebagai Pajak Daerah
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
PENGANTAR PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pertemuan Ke dua Konsep Umum Managemen Perpajakan
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
BAMBANG KESIT Program Studi Akuntansi FE-UII Jogjakarta 2009
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
Dasar- dasar perpajakan
DASAR HUKUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
Materi Pertemuan 1 DEFINISI PAJAK.
UPAYA HUKUM KEBERATAN PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KEBIJAKAN FISKAL.
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
PAJAK (Tolong Dibaca Dulu)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan Subyek Pajak
DI INDONESIA Disusun oleh: Nadia Puspaningtyas A. A
SENGKETA PAJAK.
KUP.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
UNDANG - UNDANG PAJAK BUMI & BANGUNAN
KEBIJAKAN FISKAL.
UPAYA HUKUM WAJIB PAJAK KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK.
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Perpajakan I 06 BPHTB Dan Bea Materai Dra. Muti’ah, M.Si FEB AKUNTANSI.
KEBIJAKAN FISKAL KUWAT RIYANTO, SE, M.M
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
PERPAJAKAN.
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
Pajak Bumi & Bangunan.
HUKUM KUMPULAN PERATURAN YANG TERDIRI DARI NORMA DAN SANKSI YANG BERTUJUAN MENGADAKAN KETERTIBAN DALAM PERGAULAN MASYARAKAT PERATURAN YANG BERSIFAT MEMAKSA.
Pajak Penghasilan Subyek Pajak
 UUD 1945 pasal 23ayat 1 “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa di atur oleh Undang-Undang.  Undang-Undang No. 16 tahun 2000 tentang Ketentuan.
PBB (PAJA3233) SESI-3 Keberatan, Banding, Ketentuan Lain, Ketentuan Pidana Pajak Bumi dan Bangunan.
Transcript presentasi:

PAJAK ?

DEFINISI PAJAK Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak#Fungsi_pajak

DEFINISI PAJAK Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak#Fungsi_pajak

DEFINISI PAJAK Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment. http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak#Fungsi_pajak

DEFINISI PAJAK Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan. http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak#Fungsi_pajak

KETENTUAN UMUM DAN PERPAJAKAN (UU NO. 16 TAHUN 2009) Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ciri pajak Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah Pemungutan pajak dapat dipaksakan. http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak#Fungsi_pajak

Perbedaan Pajak Dan Retribusi Perbedaan mendasar antara pajak dan retribusi adalah terletak pada timbal balik langsung http://organisasi.org/ilmu_pengetahuan/perpajakan

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (UU NO.12/1985 jo. UU NO.12/1994) PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PENGERTIAN : PBB : Pajak yang dikenakan atas BUMI dan / atau BANGUNAN

Pengertian PBB PBB adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang PBB. PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subyek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.

DASAR HUKUM UU No. 12 Tahun 1985 jo PP No. 25 Tahun 2002  NJKP NOMOR 150/PMK.03/2010

Subjek Pajak (Ps.4 a(1)) Ini sudah Gue beli ! Orang atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas BUMI, dan/atau memperoleh manfaat atas BUMI, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas BANGUNAN.

Wajib Pajak tidak diketahui dng jelas, DirJen Pajak dapat Subjek Pajak yg dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak.(Ps.4 a(2)) Wajib Pajak tidak diketahui dng jelas, DirJen Pajak dapat menetapkan Subjek Pajak. (Ps.4 a(3)) Yg mana? SUBJEK PAJAK ( SP ) SP yg ditetapkan dpt memberikan Keterangan tertulis bahwa Ia bukan WP yg dimaksud.(Ps.4 a(4)) Apabila setelah jangka waktu 1 bulan sejak diterimanya keterangan tersebut, DirJen Pajak tidak memberikan keputusan, maka keterangan yg diajukan dianggap disetujui.(Ps.4 a(7))

Subyek Pajak Pasal 4 (UU No 12 Tahun 1985) (1) Yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Subyek Pajak Pasal 4 (UU No 12 Tahun 1985) (2) Subyek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi wajib pajak menurut Undang-undang ini.

Subyek Pajak Pasal 4 (UU No 12 Tahun 1985) (3) Dalam hal atas suatu obyek pajak belum jelas diketahu! wajib pajaknya, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan subyek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagai wajib pajak.

Subyek Pajak Pasal 4 (UU No 12 Tahun 1985) (4) Subyek pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat memberikan keterangan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa ia bukan wajib pajak terhadap obyek pajak dimaksud.

Subyek Pajak Pasal 4 (UU No 12 Tahun 1985) (5) Bila keterangan yang diajukan oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) disetujui, maka Direktur Jenderal Pajak membatalkan penetapan sebagai wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya surat keterangan dimaksud.

Subyek Pajak Pasal 4 (UU No 12 Tahun 1985) (6) Bila keterangan yang diajukan itu tidak disetujui, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan surat keputusan penolakan dengan disertai alasan-alasannya.

Subyek Pajak Pasal 4 (UU No 12 Tahun 1985) (7) Apabila setelah jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka keterangan yang diajukan itu dianggap disetujui.

Penunjukan sebagai wajib pajak oleh DJP bukan merupakan bukti pemilikan hak 1. Subyek pajak bernama A yang memanfaatkan atau menggunakan bumi dan/atau bangunan milik orang lain bernama B bukan karena sesuatu hak berdasarkan undang-undang atau bukan karena perjanjian maka dalam hal demikian A yang memanfaatkan atau menggunakan bumi dan/atau bangunan tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak. Yg mana? SUBJEK PAJAK ( SP )

Penunjukan sebagai wajib pajak oleh DJP bukan merupakan bukti pemilikan hak 2. Suatu obyek pajak yang masih dalam sengketa pemilikan di pengadilan, maka orang atau badan yang memanfaatkan atau menggunakan obyek pajak tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak. SUBJEK PAJAK ( SP ) Yg mana?

Penunjukan sebagai wajib pajak oleh DJP bukan merupakan bukti pemilikan hak 3. Subyek pajak dalam waktu yang lama berada di luar wilayah letak obyek pajak, sedang untuk merawat obyek pajak tersebut dikuasakan kepada,orang atau badan, maka orang atau badan yang diberi kuasa dapat ditunjuk sebagai wajib pajak. SUBJEK PAJAK ( SP ) Yg mana?

STUDI KASUS 1 Pak Sholeh mempunyai Yayasan Pendidikan bagi anak-anak Yatim Piatu, yang berlokasi di Jalan Kaliurang No. 28 Yogyakarta, dengan Sertifikat tanah masih atas nama Beliau. Berdasarkan data kepemilikan tersebut KPP Pratama Yogyakarta menerbitkan SPPT PBB atas nama Pak Sholeh. Pak Sholeh mengajukan keberatan atas SPPT tersebut karena merasa objek pajak digunakan untuk kegiatan pendidikan. Bagaimana penyelesaian masalah tersebut.

STUDI KASUS 2 Rumah dinas ditempati oleh seorang pegawai negeri yang sedang menduduki sebuah jabatan tertentu. Bagaimanakah rumah tersebut penetapan subyek PBB-nya ? Bagaimana pendapat saudara?

STUDI KASUS 3 Ibu Sri Wahyuni mempunyai dua objek, satu berupa tanah dan rumah di Jalan Anggrek No. 1 dengan NJOP sebesar 750 juta, dan satunya berupa tanah dan bangunan di kawasan Mega Kuningan dengan disewakan ke Bank Swasta sebesar 900 juta per tahun. Bagaimana penunjukan subyek pajaknya?

STUDI KASUS 4 Pak Akri sebagai subyek pajak tinggal di Malang, dalam waktu yang lama berada di Jakarta sedangkan perawatannya dikuasakan kepada Pak Oleh, siapa yang menjadi WP?

STUDI KASUS 5 Bila Pak Oleh ditetapkan sebagai WP (bukan pemilik hak) oleh DJP. Pak Akri dengan adanya penetapan oleh DJP, kuatir telah terjadi perpindahan kepemilikan ke Pak Oleh. Apa yang harus dilakukan Pak Oleh atau Pak Akri , apabila penetapan tersebut dirasa tidak tepat?

STUDI KASUS 6 Ibu Sri mempunyai objek berupa tanah dan bangunan di Jalan Anggrek No. 1 dengan sewa 750 juta per tahun dengan perjanjian sewa menyewa, bahwa semua biaya listrik, air, dll ditanggung penyewa, Bagaimana penunjukan subyek pajaknya? Bagaimana pendapat saudara?