Keterkaitan Antara UU NO Keterkaitan Antara UU NO.3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan Perlindungan Konsumen
Nama Kelompok : Laynardho Abulkhair Aliy 124704020 Setyo Adhi Wicaksono 124704064
Undang-Undang No 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana 1. Definisi : Dalam Pasal 1 angka 1 UU no 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, Transfer Dana adalah kegiatan yang dimulai dengan perintah dari pengirim asal yang bertujuan memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang disebutkan pada perintah transfer dana sampai penerima telah menerimanya. Artinya segala sesuatu hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan transfer dana baik itu bank ataupun badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan bank semuanya diatur dalam Undang-undang no 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana
Undang-Undang No 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana 2. Konsumen Pada Undang-undang no 3 tahun 2011, yang dimaksud konsumen pada undang-undang tersebut adalah Pengirim/Sender dan Penerima/Beneficiary. Pengertian pengirim dan penerima adalah : Pengirim menurut UU no 3 tahun 2011 adalah pengirim asal, penyelenggara pengirim asal, dan semua penyelenggara penerus yang menerbitkan perintah transfer dana (pasal 1 angka 6) Penerima menurut UU no 3 tahun 2011 adalah pihak yang disebut dalam perintah transfer dana untuk menerima dana hasil transfer (pasal 1 angka 13)
Apakah konsumen perlu dilindungi dalam proses transfer dana???
YA JELAS PERLU DONK!!!!!
ALASANNYA??? Di dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), segala konsumen dalam melakukan akivitas ataupun kegiatan apapun dalam memilih, mengkonsumsi ataupun menikmati barang dan/ atau jasa, pasti dilindungi dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen.
UUPK adalah Undang-undang yang mengatur segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen
Hak konsumen pada pasal 4 UUPK 1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ atau jasa. 2. Hak untuk memilih dan mendapatkan barang dan/ atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang di janjikan. 3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa.
4. Hak untuk di dengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/ atau jasa yang di gunakan. 5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. 6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen. 7. Hak untuk diperlakukan atau di layani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/ atau penggantian, apabila barang dan/ atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagai mana mestinya. 9. Hak – hak yang diatur dalam peraturan perundang - undangan lainnya.
LALU APA HUBUNGANNYA DENGAN UU NO 3 TAHUN 2011?? UU no 3 tahun 2011 juga memiliki konsumen untuk melakukan proses transfer dana. Konsumen itu juga memiliki hak – hak dalam melakukan transfer dana. Jadi Konsumen itu juga dilindungi oleh Undang-undang perlindungan konsumen.
Apa Saja Hak – hak Konsumen Dalam UU No 3 Tahun 2011??
Hak pengirim (sender)
Pasal 11 Undang – undang No 3 tahun 2011: Pengirim Asal berhak mendapatkan dari penyelenggara pengirim asal mengenai perkiraan jangka waktu pelaksanaan transfer dana.
Penjelasan Pengirim Asal boleh mempertanyakan kepada pegawai penyelenggara Pengirim Asal mengenai informasi jangka waktu pengiriman transfer dana yang di lakukan melalui penyelenggara Pengirim Asal.
Hak penerima (beneficiary)
Hak penerima dalam Undang – Undang No 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana tidak diatur secara jelas. Namun, dalam proses transfer dana yang mengatur tentang menerima hasil transfer dana adalah penyelenggara penerima akhir kemudian di berikan kepada si penerima.