PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL PANDUAN PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
UMUM Dalam Pasal 12 dan Pasal 20 UU No. 43 Tahun 1999 antara lain mengamanatkan bahwa pembinaan PNS dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja dan untuk menjamin obyektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja PNS penekanannya pada pengukuran tingkat capaian sasaran kerja pegawai atau tingkat capaian hasil kerja (output) yang direncanakan dan disepakati antara pejabat penilaian dan PNS yang dinilai sebagai kontrak prestasi kerja. Obyektivitas penilaian prestasi kerja PNS diperlukan parameter penilaian sebagai ukuran dan standar penilaian hasil kerja dari tingkat capaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP). K3 Slide Workshop SKI 2008
2. TATA CARA PENYUSUNAN SKP ♦ Setiap PNS wajib menyusun SKP sebagai rancangan pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan sesuai dengan rincian tugas, tanggungjawab dan wewenangnya sesuai dengan struktur dan tata kerja organisasi. ♦ Sasaran Kerja Pegawai (SKP) disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan tugas pokok jabatan dengan mengacu pada Renstra dan Renja. K3 Slide Workshop SKI 2008
a. Kegiatan Tugas Jabatan UNSUR-UNSUR SKP a. Kegiatan Tugas Jabatan Tugas Jabatan yang dilakukan harus didasarkan pada rincian tugas, tanggung jawab dan wewenang jabatan sesuai yang ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi. b. Angka Kredit Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang PNS dalam rangka pembinaan karier dan jabatannya.
c. Target Setiap pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan harus ditetapkan target yang diwujudkan dengan jelas sebagai ukuran prestasi kerja, baik dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dapat disertai biaya. d.Tugas Tambahan dan/atau Kreativitas Selain melakukan Kegiatan Tugas Jabatan apabila ada tugas tambahan terkait dengan jabatan dapat ditetapkan menjadi tugas tambahan dan/atau kreatifitas dalam pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan.
FORMULIR SASARAN KERJA III. Kegiatan Tugas Jabatan PEGAWAI NEGERI SIPIL FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama 2 NIP 3 Pangkat/Gol.Ruang 4 Jabatan 5 Unit Kerja III. Kegiatan Tugas Jabatan ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Jakarta, ….Januari 20.. Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai Nama NIP. ............................... NIP. .............................
I. Kegiatan Tugas Jabatan PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian …. Januari s/d 31 Desember 20…. NO I. Kegiatan Tugas Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/output Kual/ Mutu Waktu Biaya Kuant/ output 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 II. Tugas Tambahan dan Kreativitas/Unsur Penunjang : 10,00 a. Tugas Tambahan - 30,00 b. Kreativitas NILAI CAPAIAN SKP Jakarta, 31 Desember 20…. Pejabat Penilai Nama NIP.
FORMULIR SASARAN KERJA III. Kegiatan Tugas Jabatan PEGAWAI NEGERI SIPIL FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama Dra. Sri Elisya, SH 2 NIP - 3 Pangkat/Gol.Ruang 4 Jabatan 5 Unit Kerja III. Kegiatan Tugas Jabatan ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Menetapkan persetujuan kenaikan pangkat gol.ruang III/d ke bawah Prov. Lampung dan instansi vertikal. 5000 nota 100 12 Menetapkan persetujuan peninjauan masa kerja gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan Instansi vertikal 25 nota Menetapkan persetujuan mutasi lain-lain gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan instansi Vertikal 20 nota Membuat konsep SK pindah Instansi pusat dan daerah 30 SK Membuat laporan kenaikan pangkat, PMK, mutasi lain dan pindah instansi pusat dan daerah 2 lap Jakarta, 4 Januari 2012 Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai (Dra. Sri) (Elisya, SH) NIP. ............................... NIP. .............................
I. Kegiatan Tugas Jabatan PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian 5 Januari s/d 31 Desember 2012 NO I. Kegiatan Tugas Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/output Kual/ Mutu Waktu Biaya Kuant/ output NILAI CAPAIAN SKP 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Menetapkan persetujuan kenaikan pangkat gol.ruang III/d ke bawah Prov. Lampung dan instansi vertikal. - 5000 nota 100 85 261,00 87,00 Menetapkan persetujuan peninjauan masa kerja gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan Instansi vertikal 25 nota 80 256,00 85,33 Menetapkan persetujuan mutasi lain-lain gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan instansi Vertikal 20 nota Membuat konsep SK pindah Instansi pusat dan daerah 30 SK Membuat laporan kenaiakn pangkat, PMK, mutasi lain dan pindah instansi pusat dan daerah 2 lap II. Tugas Tambahan dan Kreativitas/Unsur Penunjang : 10,00 a. Tugas Tambahan 30,00 b. Kreativitas 86,00 (Baik) Jakarta, 31 Desember 2012 Pejabat Penilai (Dra. Sri) NIP.
► Formula Rumus Penilaian Capaian SKP, aspek : Kuantitas : Penilaian SKP (kuan) = X 100 Ket : RO = Realisasi Output TO = Target Output contoh : RO TO ÷ ø ö ç è æ 100 x 5000 = 100
÷ ø ö ç è æ Kualitas : Penilaian SKP (kual) = X 100 RK TK 100 x 85 Ket : RK = Realisasi Kualitas TK = Target Kuallitas Contoh : RK TK ÷ ø ö ç è æ 100 x 85 = 85
NT.TW – RW TW ÷ ø ö ç è æ 100 x 12) - (1,76 Waktu : Penilaian SKP (Waktu) = X 100 Ket : NT = Nilai Tertimbang = 1,76 TW = Target Waktu RW = Realisasi Waktu Contoh : NT.TW – RW TW ÷ ø ö ç è æ 100 x 12 12) - (1,76 = 76
NT.TB – RB TB Biaya : Penilaian SKP (Biaya) = X 100 Ket : NT = Nilai Tertimbang = 1,76 TB = Target Biaya RB = Realisasi Biaya NT.TB – RB TB
Penilaian SKP (Kuan) + Penilaian SKP (Kual)+ Penilaian SKP (Waktu) Penilaian Capaian SKP untuk sub kegiatan : Formula : Penilaian SKP (Kuan) + Penilaian SKP (Kual)+ Penilaian SKP (Waktu) 3 Contoh : 100 x 5000 + 85 3 12 12) - (1,76 = 87,00 100 + 85 + 76 = 261,00 : 3
I. Kegiatan Tugas Jabatan PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian 5 Januari s/d 31 Desember 2012 NO I. Kegiatan Tugas Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/output Kual/ Mutu Waktu Biaya Kuant/ output NILAI CAPAIAN SKP 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Menetapkan persetujuan kenaikan pangkat gol.ruang III/d ke bawah Prov. Lampung dan instansi vertikal. - 5000 nota 100 85 261,00 87,00 Menetapkan persetujuan peninjauan masa kerja gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan Instansi vertikal 25 nota 80 256,00 85,33 Menetapkan persetujuan mutasi lain-lain gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan instansi Vertikal 20 nota Membuat konsep SK pindah Instansi pusat dan daerah 30 SK Membuat laporan kenaiakn pangkat, PMK, mutasi lain dan pindah instansi pusat dan daerah 2 lap II. Tugas Tambahan dan Kreativitas/Unsur Penunjang : 10,00 a. Tugas Tambahan 30,00 b. Kreativitas 86,00 (Baik) Jakarta, 31 Desember 2012 Pejabat Penilai (Dra. Sri) NIP.
Terima kasih Atas Perhatiannya K3 Slide Workshop SKI 2008