KILAS BALIK KEPENGAWASAN Ketua Pengawas Puskopdit BAG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB 8 Audit Keuangan.
Advertisements

PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
MANAJEMEN KELOMPOK •Disampaikan Oleh : •JAKES SITO.SP •Sebagai Media Penyuluhan • •
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
ASPEK USAHA DAN KEUANGAN
Audit Sumber Daya Manusia
Struktur Organisasi Koperasi Kredit
TINJAUAN UMUM AUDIT KEUANGAN NEGARA
STANDAR UMUM PEMERIKSAAN
KOPERASI.
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
KOPERASI.
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
Prodi Agribisnis FP-UNS
Pertemuan ke-2 BANK SENTRAL.
MANAJEMEN ORGANISASI KOPERASI
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
TUTORIL KE 6 PENGAWASAN INTERNAL.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
MANAJEMEN KOPERASI.
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
ORGANISASI & MANAJEMEN
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
KOPERASI Oleh YAS.
Sistem Koperasi Indonesia
Audit Internal K3 By : Wahyuni, S.Psi, M.Kes.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
PENGERTIAN TSI Teknologi Sistem Informasi (TSI) adalah suatu sistem pengolahan data keuangan dan pelayanan jasa perbankan secara elektronis dengan menggunakan.
PENGERTIAN KOPERASI.
PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
MANAJEMEN KOPERASI SEKOLAH
AUDIT MANAJEMEN FUNGSI KEUANGAN
PERENCANAAN MANAJEMEN LINGKUNGAN
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
SINERGISITAS PEMBERDAYAAN SDM KOPERASI
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
KOPERASI.
TAMU 13 MODAL KOPERASI.
Soal koperasi dan pengelolaan koperasi
9 PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN KOPERASI.
Manajemen keuangan.
Materi : Modal Koperasi TEAM DOSEN
MANAJEMEN KOPERASI UNIVERSITAS ISLAM MALANG
Manajemen Koperasi.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
OPERATIONAL AUDIT CONTROL OF INTERNAL SYSTEM (Sistem Pengawasan Pelaksanaan Audit Internal)
KOPERASI.
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
KOPERASI SEKOLAH. APA ITU KOPERASI SEKOLAH? Koperasi Sekolah ialah koperasi yang didirikan oleh para siswa sebagai tempat pendidikan dan latihan berkoperasi.
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
Pelatihan Audit Internal Mutu Akademik
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
Selamat datang para PENGAWAS
PENGAWASAN KOPDIT.
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

KILAS BALIK KEPENGAWASAN Ketua Pengawas Puskopdit BAG KOPERASI PRIMER ANGGOTA PUSKOPDIT BAG TAHUN BUKU 2016 Oleh F.X. Soenaryo Ketua Pengawas Puskopdit BAG Disampaikan dalam FORUM PENGAWAS Minggu, 13 Agustus 2017

MONITORING DAN EVALUASI MELIPUTI ASPEK : I. HUKUM II. ORGANISASI III. KEUANGAN DAN PERMODALAN IV. MANAJEMEN

1. Pengawasan belum secara kontinyu dilaksanakan. KESIMPULAN HASIL MONITORING DAN EVALUASI YANG BERKAITAN DENGAN KEPENGAWASAN TB 2016 1. Pengawasan belum secara kontinyu dilaksanakan. 2. Masih terdapat pengawas yang belum membuat laporan atas pengawasan yang dilakukan. 3. Terdapat Pengawas yang kurang aktif untuk berperan serta dalam lembaganya.

FUNGSI, TUGAS, TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG PENGAWAS KOPERASI

I . FUNGSI PENGAWAS Ada 3 Fungsi Pengawas Koperasi, yaitu: Fungsi Audit Fungsi Konsultasi Fungsi Manajemen

Fungsi Audit a. Fungsi utama Pengawas adalah memeriksa buku- buku/ catatan lembaga dan semua kegiatan lembaga secara efektif. b. Hasil pemeriksaan ini kemudian dilaporkan dalam rapat kepengurusan. c. Pengawas membuat laporan paling kurang sebulan sekali. d. Para anggota Pengawas dalam lembaga bagaikan seorang dokter lembaga yang mesti bisa memberi pertanda apakah lembaga sehat, kurang vitamin atau aman sesuai dengan ketentuan AD/ ART, cita-cita dan tujuan yang ingin dicapai.

2. Fungsi Konsultasi a. Pengawas selalu mengadakan kontak dengan Pengurus baik saat mengadakan pemantauan/ pemeriksaan maupun sesudah atau sebelum pemeriksaan mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan/ diperbaiki serta saran-saran tindak lanjut dari hasil pemeriksaan. b. Selain kepada Pengurus, juga kepada anggota tertentu yang perlu diberikan konsultasi dan saran-saran.

3. Fungsi Manajemen maka Pengawas harus dapat merencanakan dan a. Dalam usaha melancarkan kegiatan dari Pengawas, maka Pengawas harus dapat merencanakan dan mengorganisir kegiatannya sehingga kegiatan itu sendiri dapat berjalan dengan efektif. b. Tanpa membuat perencanaan kegiatan maka akan mengalami benturan-benturan saat pelaksanaan terutama bagi Pengurus yang menyediakan bahan- bahan untuk diperiksa, karena mereka orang-orang volunteer. c. Untuk menjalankan tugas tersebut maka diperlukan kriteria dari orang yang menduduki jabatan Pengawas.

Kriteria dari orang yang menduduki jabatan Pengawas antara lain: a. Anggota Koperasi baik pria maupun wanita; Dipercaya dan dipilih oleh Anggota; Adanya kesediaan/ kemauan dan waktu; Mempunyai kemampuan dan keterampilan di bidang manajemen pengawasan keuangan dan kegiatan organisasi.

II. TUGAS PENGAWAS 1. Merencanakan dan mengorganisir kegiatan kepengawasan; 2. Menjamin agar aset lembaga benar- benar terlindungi dan pengoperasiannya dilakukan secara efisien sesuai dengan peraturan lembaga; 3. Bertindak sebagai jembatan antara Pengurus dengan auditor eksternal; 4. Meneliti dan menyetujui Laporan Keuangan Statistik Bulanan (LKSB); 5. Mempelajari surat-surat; 6. Menilai kewajaran biaya;

7. Mengkaji laporan auditor internal (jaringan lembaga); 8. Meneliti informasi keuangan secara berkala; 9. Meneliti kelancaran simpanan dan pinjaman Anggota; 10. Meneliti pelaksanaan peraturan organisasi; 11. Memeriksa pembukuan; 12. Memeriksa buku Anggota secara teratur dan mencocokkan dengan catatan yang dipegang oleh manajemen; 13. Mempelajari dengan seksama pelaksanaan AD/ ART dan peraturan yang berlaku di lembaga; 14. Menilai jalannya usaha lembaga; 15. Menilai kinerja Pengurus.

III. TANGGUNG JAWAB PENGAWAS 1. Pengawas bertanggung jawab secara langsung kepada rapat anggota, sebab Pengawas dipilih langsung oleh dan dari anggota. 2. Pengawas bekerja untuk kepentingan anggota dan bukan untuk kepentingan pimpinan saja. 3. Malah sesungguhnya Pengawas diberi wewenang oleh rapat anggota untuk menskors (menghentikan sementara) anggota pimpinan maupun panitia kredit andaikata dilandasi oleh alasan yang betul-betul objektif, data yang akurat serta argumentasi yang logis.

Hal-hal yang merupakan tanggung jawab Pengawas adalah: 1. Pemeriksaan terhadap semua kegiatan dan kejadian di dalam lembaga, termasuk pemeriksaan buku-buku/ catatan keuangan sebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar lembaga; 2. Pemeriksaan pembukuan tahunan (annual audit) guna dilaporkan kepada Rapat Anggota Tahunan ; 3. Pemeriksaan buku anggota secara teratur dan mencocokkan dengan buku-buku yang dipegang oleh Bendahara atau Manajer; 4. Mempelajarai secara seksama pelaksanaan isi AD/ ART; 5. Penilaian terhadap jalannya roda kerja (usaha) koperasi dan aktivitas para Pengurus lembaga yang telah dipilih dalam rapat Pengurus.

IV . WEWENANG PENGAWAS 1. Mencari atau mengusulkan auditor eksternal; 2. Mengkaji dan menyampaikan rekomendasi laporan keuangan akhir tahun; 3. Melakukan pertemuan secara teratur; 4. Menyampaikan rekomendasi kepada Pengurus menyangkut kebijakan-kebijakan yang ada; 5. Melaporkan kepada Pengurus setiap perubahan yang terjadi dalam prinsip dan praktek akuntansi yang dianut lembaga; 6. Andaikata hasil dari pemeriksaan Pengawas menunjukkan adanya tindakan penyelewengan Pengurus dari peraturan yang ada, maka Pengawas berhak memberikan skorsing (bukan pemecatan) terhadap anggota Pengurus yang menyeleweng itu; 7. Dalam keadaan darurat berhak mengadakan Rapat Anggota Khusus.

KESIMPULAN MENGENAI HAK DAN KEWAJIBAN PENGAWAS Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi; 2. Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi; 3. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan; 4. Memberikan koreksi, saran teguran dan peringatan kepada Pengurus; 5. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga; 6. Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota. Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai Keputusan Rapat Anggota.

TERIMA KASIH

TERIMA KASIH SAMPAI JUMPA LAGI