Sistem Kelembagaan Subak di Bali

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MARI BER AGAMA HINDU YANG CERDAS
Advertisements

Andri Santosa Palu, 29 Februari 2012
DAMPAK PADA PENGGUNAAN LAHAN DAN TATA RUANG
MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)
FAKTOR – FAKTOR DETERMINAN GEOGRAFI PERTANIAN
KELEMBAGAAN DAN KEBIJAKAN AGROFORESTRI
Perkenalan  Mata kuliah Green Policy  Durasi : 150 menit  Kompetensi Dasar:  Mahasiswa dapat memiliki dasar pemikiran mengenai Pembangunan Berkelanjutan.
DAMPAK PADA PENGGUNAAN LAHAN DAN TATA RUANG
Pelatihan Pemetaan Swadaya PNPM – P2KP
POLIKULTUR SEBAGAI BAGIAN DARI PERTANIAN BERKELANJUTAN
Kegiatan ekonomi masyarakat
PENGEMBANGAN USAHA AGRIBISNIS PERDESAAN (PUAP)
PLPBK Desa Karamat Mulya
DEMOKRASI PANCASILA Oleh : firdaus sianipar.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
Oleh: Silvana Maulidah, SP. MP.
Organisasi Politik dan Pengendalian Sosial
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
LUMBUNG PANGAN MASYARAKAT DESA
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
PANGAN Segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan bagi konsumsi manusia, termasuk.
Potensi Pengembangan Koperasi didasarkan pada Jenis Usaha Koperasi di Wilayah Kota Banjar sebagai berikut : Ditinjau dari Tata letak Geografis Kota Banjar.
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
PELIBATAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM PERTANIAN
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
GREEN POLICY: Local Wisdom
Tugas Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) BSPS Tahun 2016
BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Pikiran-Pikiran Umum Masyarakat Sipil Terhadap Rancangan PP Perencanaan Hutan Bogor 28 Juni 2016.
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
Jenis, sumber, teknik pengumpulan data dan analisis data
BAGI HASIL TANAH ABSENTEE (Studi Kasus di Dataran Tinggi Pasemah Kabupaten Lahat)   Permasalahan penguasaan tanah (pemilikan dan penggarapan) pada  hakikatnya.
Pola Indeks Keberlanjutan Usahatani Rawa Lebak Saat Ini dalam Diagram Layang Sungai Ambangah Pasak Piang.
POKOK BAHASAN SKEMA BIAYA TRANSAKSI KARAKTERISTIK BIAYA TRANSAKSI
OTONOMI DAERAH (OTODA)
TEKNIS PENYUSUNAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan dalam Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan: Sutoyo Universitas Brawijaya 2010.
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
PENGERTIAN DESA dan PEMERINTAHAN DESA
FUNGSI POKOK TANAH DALAM USAHATANI BERKELANJUTAN
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
CIRI-CIRI PERTANIAN.
PENERAPAN KONSEP EKOLOGI
Konservasi Sumber Air Berbasis Marga (Klen/Suku) dalam Tata Ruang Desa
PENGANTAR ILMU PERTANIAN (PIP)
KEARIFAN LOKAL AWIG-AWIG
PRINSIP PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Kearifan Sosial Masyarakat Perdesaan
Dr. NANIK DARA SENJAWATI
LKM yang Sustanabel LPD di Bali.
KELOMPOK 4 ZONI SATRIA ( ) DINA AULIA FITRI ( )
DESTANA desa tangguh bencana.
KELEMBAGAAN SOSIAL PRANATA SOSIAL SOCIAL INSTITUTION
PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG PROFIL UMUM SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BADUNG.
MANAJEMEN PENYULUHAN PERTANIAN OLEH : YOPY IMENUEL ISMAEL, S.ST., MM CIPTAKANLAH RASA NYAMAN DALAM SETIAP PRIBADI DENGAN BENAR.
PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
SELAMAT DATANG PESERTA PELATIHAN APARATUR PEMERINTAHAN DESA DALAM BIDANG PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN DAN KEWENANGAN GAMPONG SE KOTA BANDA ACEH TAHUN.
GREEN POLICY: Local Wisdom
Peta Karakteristik Tanah Sawah Dari Bahan Volkanik
Pertanian di Indonesia
PERENCANAAN OPERASI JARINGAN IRIGASI
PENGETAHUAN UMUM IRIGASI
KELEMBAGAAN Pelatihan OP Irigasi Tingkat Juru. KELEMBAGAAN Pelatihan OP Irigasi Tingkat Juru.
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 18 Tentang Penanggulangan Bencana 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang.
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
PENINGKATAN KETERLIBATAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA ALAM OLEH KELOMPOK : 1.DEKA VANDRAYADI NPM EKA YULYANI NPM MUID NPM.
KECAMATAN DENPASAR SELATAN
KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR TERPADU
PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

Sistem Kelembagaan Subak di Bali

Bentuk Kelembagaan Subak Subak adalah sistem kelembagaan adat Bali yang mengatur pengelolaan usahatani secara komprehensif, termasuk: Pembagian air Waktu penanaman Sistem pemeliharaan Penanggulangan hama penyakit Panen dan cara bagi hasil Wilayah Subak didasarkan pada pengelolaan sistem pengairan lahan pertanian

Teknologi Pengeloaan Air Walau secara tradisional, Subak diakui di dunia karena memiliki sistem pengaturan dan pembagian air yang canggih, sangat rinci dan memperhatikan keberlanjutan ketersediaan sumber daya air Memiliki sistem yang sangat tertata dan lengkap mulai dari sistim bendung (empelan), saluran irigasi (telabah), terowongan (aungan), dan bangunan-bagi (tembuku)

Wilayah Subak Wilayah Subak mengikuti sistem pengairan yang berasal dari sumber yang sama Bila seorang petani memiliki lebih dari satu petak lahan yang terpisah dan mendapatkan sumber pengairan yang berbeda, maka dia bisa menjadi 2 Subak atau lebih Bisa melintas batas wilayah administrasi pemerintahan Desa dan juga bisa melintas batas satuan kelembagaan adat berdasarkan domisili (Banjar)

Sistem Tata Kelola Kelembagaan (Governance) Sistem pengaturan dalam kelembagaan Subak dinamakan AWIG-AWIG AWIG-AWIG menggunakan dasar konsep “Tri Hita Karana” dalam Agama Hindu Bali, yaitu keterkaitan antara TUHAN MANUSIA ALAM AWIG-AWIG memberikan dasar insentif dan punishment kepada anggota Subak AWIG-AWIG mampu mengatur; - Konsep Tri Hita Karana Sistem pengaturan air/petak sawah Sistem insentif bagi anggotanya (aktif – pasif)

Kepemimpinan Subak Subak dipimpin oleh seorang Ketua/Kelian atau Pekaseh, biasanya seorang yang dianggap memiliki kearifan untuk jadi seorang pemimpin adat Pekaseh memimpin setiap pertemuan anggota Subak: Membahas permasalahan dan konflik membuat kesepakatan membagi tugas memberlakukan dan memonitor aturan memberikan sangsi pada yang melanggar

Ketua/Kelian Subak (Pekaseh) STRUKTUR ORGANISASI SUBAK Ketua/Kelian Subak (Pekaseh) Bendahara Sekretaris Kelain Tempek (Ketua Wilayah/Sub-Subak) Anggota Subak

Minimisasi Biaya Transaksi Subak mampu menekan “biaya transaksi” dan “eksternalitas” karena: Menghindarkan terjadinya konflik penggunaan air dan terjaganya persediaan air secara berkelanjutan Menekan biaya koordinasi usahatani padi agar penanaman serempak Ketersediaan tenaga kerja Mencegah penyebaran hama dengan penanganan secara terkoordinasi dan terpadu Pengaturan Panen dan Bagi hasil yang adil

Korbanan Aggota Subak harus mengikuti sistem pengaturan AWIG-AWIG, dan mengikatkan diri pada kelembagaan Subak Menjaga kepentingan bersama, mengendalikan kepentingan individu, dan menciptakan terjadinya keadilan Yang lalai atau melakukan pelanggaran berat bisa dikeluarkan dari keanggotaan serta pengucilan hak individu tersebut di lingkungannya.

Ada Pertanyaan?