MANAJEMEN PELAYANAN SEKTOR PUBLIK DAN PRIVAT
Anggota Kelompok : David Setya Pratama (125030118113004) Ilienovic Emanda (125030118113005) Dinda Puspitasari (125030118113026) silvanus Adimanto (125030118113031)
Pengertian Layanan/Service Konsep Service/layanan pada dasarnya merupakan kegiatan atau manfaat yang ditawarkan oleh suatu pihak kepada pihak lain dan pada dasarnya tidak berwujud (intangible) serta tidak menghasilkan kepemilikan sesuatu menurut Kotler (dalam Tjiptono, 1996 : 6). Sedangkan menurut Lovelock (1997:7) mengatakan bahwa service (layanan) merupakan produk yang tidak berwujud, berlangsung hanya sebentar dan dirasakan atau dialami.
Menurut Martani (1995:) bahwa karakteristik dari layanan adalah: 1. Tidak berwujud (intangible) 2. Tidak dapat dipisah-pisahkan (inseparability) 3. Berubah-ubah/beragam (variability) 4. Tidak tahan lama (perishability) 5. Tidak ada kepemilikan (unownership)
Perbedaan Manajemen yang di Kembangkan oleh Publik dan Privat : 1. Sektor Swasta - Diantaranya sektor swasta lebih mendasarkan pada pilihan individu (individual choice) dalam pasar. - karakteristik sektor swasta adalah dipengaruhi hukum permintaan dan penawaran (supply and demand). - Manajemen di sektor swasta bersifat tertutup 2. Sektor Publik - Sektor publik tidak mendasarkan pada pilihan individual dalam pasar akan tetapi pilihan kolektif dalam pemerintahan - Organisasi sektor publik, informasi harus diberikan kepada publik seluas mungkin untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik
New Public Manajemen 1. Efisiensi sekaligus mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang ada untuk lebih menghasilkan 2. Dorongan unutk lebih dekat, lebih mengenali, dan responsive terhadap kepentingan pengguna layanan 3. Mengembangkan system insentive dan akuntabilitas seperti yang dikembangkan disektor swasta 4. Mendelegasikan dan memberdayakan para penyelenggara layanan agar lebih kreatif, inovatif, fleksibel, dan memiliki semangat sebagai Entrepreneur yang berorientasi pada pencapaian hasil daripada ketaatan pada regulasi yang ketat 5. Mendorong terjadinya kompetisi dan kerjasaman (kontrak) untuk pencapaian hasil 6. Pemerintah lebih berperan untuk mengarahkan penyelenggaraan layanan daripada menjadi actor yang bermain sendiri serta 7. Mengembangkan deregulasi dan desentralisasi dalam penyelenggaraan layanan.
7 Prinsip New Publik Service 1) Serve Citizens, not Costumers 2) Seek The Public Interest 3) Value Citizenship Over Enterpreneurship 4) Think Strategically, Act Democratically 5) Recognize that Accountability is Not Simple 6) Serve rather than Steer 7) Value People , not just Productivity
a) pelaksanaan pelayanan; b) pengelolaan pengaduan masyarakat; Sesuai dengan penjelasan undang-undang diatas, juga dapat kita lihat dalam pasal 8 ayat (2) Penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (I), sekurang-kurangnya meliputi : a) pelaksanaan pelayanan; b) pengelolaan pengaduan masyarakat; c) pengelolaan informasi; d) pengawasan internal; e) penyuluhan kepada masyarakat; dan f) pelayanan konsultasi
Penyelenggaraan Pelayanan Publik Adalah Instansi Pemerintah yang Meliputi : 1. Satuan kerja/satuan organisasi Kementrian 2. Departemen 3. Lembaga Pemerintah Non Departemen 4. Kesekretariatan Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara, misalnya : Sekretariat Dewan (Sekwan), Sekretariat Negara (Setneg), dan sebagainya 5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 6. Badan Hukum Milik Negara (BHMN) 7. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 8. Instansi Pemerintah lainnya, baik Pusat maupun Daerah termasuk dinas-dinas dan badan.
Persoalan Nilai Dalam Pelayanan : Nilai sangat dibutuhkan dalam praktek pelayanan publik karena digunakan sebagai penuntun tingkah laku para administrator, sehingga dapat melayani masyarakat secara baik dengan memperhatikan nilai efisiensi, efektivitas, kualitas layanan, responsivitas, dan akuntabilitas
Seorang Administrator Juga Harus Diberikan Kekuasaan Dalam Pembelajaran Yang Meliputi : Core skills Technicians Management Business knowledge Skills Habits Cohesion Collective Experience Knowledge of environment Technology
Contoh Pelayanan dan Perbandingan layanan Sektor Publik dan Sektor Private di Rumah Sakit Swasta dan Rumah Sakit Negeri
Rumah sakit swasta adalah rumah sakit yang didirikan oleh pihak swasta, yaitu (non-pemerintah). Secara intuisi bisnis, pendirian rumah sakit swasta di Indonesia memang cukup menggiurkan, (tetapi cukuplah para ahli bisnis yang menguraikan matematika bisnisnya). Rumah sakit swasta di Indonesia memiliki peranan yang penting dalam mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat. Perannya sebagai partner pemerintah memiliki arti yang sangat penting dalam hal: 1. Adanya pembagian peran dan tanggungjawab, 2. Konsekuensi pembagian fungsi sosial dan bisnis.
Rumah Sakit Pemerintah Perbedaan pokok dengan rumah sakit swasta terutama sekali menyangkut sumber pendanaan rumah sakit yang bersangkutan, yakni kalau rumah sakit pemerintah biaya untuk pengelolaan rumah sakit tersebut sepenuhnya didanai oleh pemerintah, yaitu dengan cara mengganggarkannya dalam APBN, APBD, dan lain-lainnya. Karena pengelolaan rumah sakit ini berasal dari pemerintah maka segala pendapatan yang diperoleh oleh rumah sakit tersebut juga harus distorkan ke kas Negara.
Instansi pemerintah sebagai pemilik rumah sakit ini adalah Departemen atau Lembaga lain yang ada dalam pemerinthan, seperti : 1. Departemen kesehatan 2. Departemen dalam negeri 3. Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) 4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Contoh perbedaan pelayanan publik dan swasta pada rumah sakit di kota kediri Rumah sakit baptis (swasta) 1. Relatif mahal 2. Pelayanan cepat 3. Sistem administrasi flexibel 4. Mengutamakan keselamatan pasien 5. Sarana dan prasarana rumah sakit terawat 6. Tim medis ramah
Rumah sakit gambiran (negri) 1. Relatif murah 2. Melalui birokrasi yang panjang 3. Sistem administrasi rumit 4. Mengutamakan prosedur 5. Sarana dan prasarana rumah sakit sedikit tidak terawat 6. Tim medis kurang bersahabat
Kesimpulan Mewujudkan kesejahteraan masyarakat merupakan tujuan utama pemerintah dengan memberikan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat. Pelayanan publik adalah pemberian pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang jasa atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik yang merupakan perwujutan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat. Namun peran pemerintah sebagai penyedia layanan tunggal dinilai kurang maksimal dengan itu pemerintah berusaha meningkatkan pelayanan publik yang prima dengan mengikutsertakan sektor swasta dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat hal ini dapat di terima dengan baik oleh masyarakat dengan menyediakan banyak piliahan dalam menerima pelayanan, masyarakat dapat secara bebas baik itu peleyanan yang di kelola pemerintah atau pihak swasta dalam bidang administratis,jasa maupun barang. Yang masing-masing sudah menerapkan standar peleyanan publik yang diatur pemerintah dalam KEP MENPAN no 63 tahun 2003 yang berisi ukuran yang diberlakukan penyelenggara pelayanan publik yang wajib ditaati oleh pemmberi pelayanan dan atau penerima pelayanan.