Federasi Serikat Buruh

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Advertisements

PEMERIKSAAN PERKARA PERCERAIAN
Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana
PERIHAL PEMBUKTIAN.
Perihal Putusan Yang Dapat Dilaksanakan Terlebih Dahulu
PENGADILAN PAJAK.
Perihal Kasasi.
ACARA BIASA.
Perihal Putusan Hakim.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Perihal pembuktian lanjutan (BUKTI SAKSI-SAKSI)
Proses Administrasi Dan Pengajuan Permohonan Di Pengadilan Agama
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Surat Kuasa.
Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan Bag. 2
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
UPAYA HUKUM.
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Surat Kuasa.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
“KEDUDUKAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEBAGAI AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERADILAN PIDANA” Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH.
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PENGERTIAN HUKUM ACARA PERDATA
PERDAMAIAN.
PUTUSAN.
Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
PENYIDIKAN NEGARA.
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti S U R A T Sesi V
PENGAJUAN GUGATAN.
Federasi Serikat Buruh
PERTEMUAN KESEPULUH.
PUTUSAN HUKUM ACARA PERDATA.
EKSEKUSI.
Materi 13.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA
Federasi Serikat Buruh
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
UPAYA HUKUM.
PEMBATALAN PERKAWINAN
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
PEMBUKTIAN.
PENGANTAR ALAT BUKTI.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Oleh : LUDFIE JATMIKO ALAT-ALAT BUKTI MENURUT PASAL 1866 BW Sesi IX
Tindakan Sebelum dan Selama Sidang
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
PENGAJUAN GUGATAN.
UPAYA HUKUM.
ACARA PEMERIKSAAN.
ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
Macam – Macam Alat Bukti Hukum Acara Perdata Peradilan Agama
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
PRAKTEK HUKUM PERDATA PROGRAM REGULER PROGRAM PARAREL PENGAJAR:
BAGAN TATA CARA MENGAJUKAN GUGATAN PHI
Penyusunan surat perjanjian M-9
Transcript presentasi:

Federasi Serikat Buruh PENDIDIKAN ADVOKASI MATERI : Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Tentang PEMBUKTIAN Federasi Serikat Buruh

Acuan Prosedur Beracara Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam undang-undang ini. (Pasal 57 UU 2 Tahun 2004 tentang PPHI)

Kapan Pembuktian Dilakukan? Prosedur Beracara Perdata Gugatan Jawaban Replik Duplik Pembuktian Kesimpulan Putusan

Hukum Pembuktian Dalam Pasal 163 HIR jo. Pasal 1865 KUHPerdata disebutkan barang siapa yang mengatakan atau mendalilkan ia mempunyai satu hak atau mengemukakan atas suatu perbuatan untuk meneguhkan haknya itu, atau membantah hak orang lain, haruslah membuktikan ada atau tidaknya perbuatan tersebut. Dalam beracara di Pengadilan, umumnya beban pembuktian ada di pihak Penggugat, apabila Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya, maka hal tersebut dapat menyebabkan ditolaknya surat gugatan Penggugat

Selanjutnya dalam beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia juga disebutkan suatu dalil yang tidak dibantah, dianggap merupakan suatu pengakuan. Oleh karena dalil tersebut tidak perlu dibuktikan lagi sebagaimana disebutkan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 803K/Sip/1970 tertanggal 5 Mei 1971 yang intinya menyatakan: ”Hal-hal yang diajukan oleh PENGGUGAT yang tidak disangkal oleh TERGUGAT dapat dianggap sebagai telah terbukti”. Hal-hal yang diakui oleh umum tidak perlu dibuktikan lagi (notoire feiten)

Alat Bukti Menurut Pasal 1866 KUHPerdata atau Pasal 164 HIR alat-alat bukti dalam perkara perdata terdiri atas: a. Bukti tulisan; b. Bukti dengan saksi-saksi; c. Persangkaan-persangkaan; d. Pengakuan; dan e. Sumpah. Alat bukti tambahan sesuai Pasal 153 & 154 HIR: f. Pemeriksaan setempat g. Pemeriksaan ahli

Bukti Tulisan Alat bukti tulisan adalah segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang bisa dimengerti dan mengandung suatu pikiran tertentu. Akta, adalah suatu tulisan yang dibuat dengan sengaja untuk dijadikan bukti tentang sesuatu peristiwa dan ditandatangani oleh pembuatnya. 2 Jenis akta adalah: - Akta Otentik; - Akta di Bawah Tangan.

Akta Otentik Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang untuk itu menurut ketentuan undang-undang. Contoh dari bukti autentik: (i). Akta notaris; Berdasarkan Pasal 163 HIR, barang siapa yang membantah kebenaran suatu akta notaris, maka pihak yang bersangkutan tersebut harus membuktikan ketidakbenaran akta notaris tersebut. (ii). Putusan hakim pidana (Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 199 K/Sip/1973 dan Pasal 1920 KUHPerdata).

Akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian sebagai berikut: (i). Pembuktian formal yaitu membuktikan antara para pihak bahwa mereka sudah melaksanakan apa yang ditulis dalam akta tersebut; (ii). Pembuktian material yaitu pembuktian antara pihak bahwa peristiwa yang tertulis dalam akta tersebut sudah terjadi; (iii). Pembuktian mengikat yaitu pembuktian antara para pihak dan pihak ketiga bahwa pada tanggal (waktu) tersebut di dalam akta yang bersangkutan telah menghadap kepada pegawai dan menerangkan apa yang telah ditulis dalam akta tersebut.

Akta Di Bawah Tangan Akta dibawah tangan adalah surat yang tidak dibuat dihadapan pejabat yang berwenang (Pasal 1874 KUHPerdata dan Pasal 1819 KUHPerdata). Dalam praktek pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri sekarang seringkali alat bukti tulisan yang diajukan bukan tulisan aslinya tetapi hanya fotocopy yang telah dilegalisir oleh panitera pengadilan, dan dengan menunjukan tulisan aslinya di muka persidangan. Mahkamah Agung dalam putusan tanggal 14 April 1976 No. 701 K/Sip/1974 telah menyatakan, fotocopy yang tidak secara sah dinyatakan sesuai dengan aslinya, sedang terdapat di antaranya yang penting-penting yang secara substansiil masih dipertengkarkan oleh kedua belah pihak, bukanlah bukti yang sah menurut hukum. Bahwa bukti tulisan yang disampaikan kepada pengadilan harus di beri materai, kecuali sudah berada di atas kertas segel, kalau tidak maka bukti tulisan tersebut akan dikesampingkan hakim (MA. tgl. 28-8-1975 No. 983 K/Sip/1972).

Bukti Saksi Saksi adalah orang yang memberikan keterangan di hadapan pengadilan tentang apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri oleh orang yang bersangkutan. Pasal 169 HIR menyatakan, keterangan seorang saksi saja dengan tidak ada suatu alat bukti lain, tidak dapat dipercayai didalam hukum. Asas ini dikenal dengan unus testis nulus testis yang artinya seorang saksi bukanlah saksi. Maka untuk membuktikan dengan menggunakan saksi maka sekurang-kurangnya harus 2 (dua) orang saksi atau didukung alat bukti lainnya. Seorang saksi yang akan memberikan kesaksian haruslah terlebih dahulu disumpah. Hakim mempunyai otoritas untuk menilai kesaksian seorang saksi (Pasal 170 HIR dan Pasal 1906 KUHPerdata).

Keterangan yang berdiri sendiri tapi saling berkesesuaian dapat dipertimbangkan sebagai bukti Pendapat saksi bukan kesaksian

Sebagai Saksi Tidak Dapat Didengar Kesaksiannya (Pasal 145 HIR) Keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus Istri atau suami, meskipun sudah cerai Anak-anak belum cukup umur 15 tahun Orang gila

Persangkaan Persangkaan sebagai alat bukti yang diatur dalam Pasal 173 HIR, Pasal 1915 KUHPerdata dan Pasal 1916 KUHPerdata. Persangkaan adalah kesimpulan-kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh Hakim ditariknya dari suatu peristiwa yang terkenal ke arah suatu peristiwa yang tidak terkenal (Pasal 1915 KUHPerdata). Apa sajakah yang dapat dijadikan bahan persangkaan oleh Hakim? Segala peristiwa, keadaan dalam sidang, bahan-bahan yang didapat dari pemeriksaan suatu perkara, semuanya dapat dijadikan bahan untuk menyusun persangkaan Hakim.

Persangkaan sebagai alat bukti dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam yaitu: (i). Persangkaan berdasarkan kenyataan; (ii). Persangkaan berdasarkan undang- undang, misalnya, Pasal 1394 KUHPerd; apabila dapat menunjukan 3 kwitansi pembayaran terakhir maka dianggap telah melunasi.

Pengakuan Pengakuan diatur dalam Pasal 174 HIR, Pasal 175 HIR, Pasal 176 HIR, Pasal 1923 KUHPerdata dan Pasal 1928 KUHPerdata. Pengakuan merupakan keterangan, baik tertulis maupun lisan, yang membenarkan peristiwa, hak atau hubungan hukum yang dikemukakan pihak lawan. Pengakuan dapat dibagi atas 2 (dua) macam yaitu: a. Pengakuan di Hadapan Sidang; b. Pengakuan di Luar Sidang.

Pengakuan di hadapan sidang. Pengakuan di hadapan sidang diatur dalam Pasal 174 HIR, Pasal 1925 KUHPerdata dan Pasal 1926 KUHPerdata, pengakuan di hadapan sidang tidak boleh ditarik kembali kecuali apabila pengakuan tersebut merupakan kekhilafan mengenai hal yang terjadi. Pengakuan di luar sidang. Pengakuan di luar sidang diatur dalam Pasal 175 HIR, Pasal 1927 KUHPerdata, dan Pasal 1928 KUHPerdata. Pengakuan diluar sidang diserahkan pada pertimbangan Hakim untuk menilai kekuatan pembuktiannya.

Sumpah Sumpah diatur dalam Pasal 155 HIR, Pasal 156 HIR, Pasal 157 HIR, Pasal 158 HIR, Pasal 177 HIR dan Pasal 1929 s/d Pasal 1945 KUHPerdata. Sumpah merupakan alat bukti dalam perkara perdata, apabila tidak ada alat bukti lainnya maka para pihak dapat membuktikan yang dikemukakan dengan sumpah.

Pemeriksaan Setempat Pasal 153 menyatakan bahwa jika ditimbang perlu maka dapat melihat keadaan tempat atau menjalankan pemeriksaan di tempat itu yang dapat menjadi keterangan hakim Dilakukan oleh hakim sendiri, oleh ahli, atau oleh komisaris yang dibantu oleh Panitera Panitera membuat berita acara yang ditandatangani oleh hakim dan panitera

Saksi Ahli Pasal 154 menyebutkan bahwa hakim karena jabatannya atau atas permintaan pihak-pihak dapat meminta penjelasan dari ahli Memberikan keterangan sesuai dengan bidang keahlian Dapat dengan surat atau lisan dan dikuatkan dengan sumpah Orang yang tidak dapat didengar sebagai saksi, tidak dapat didengar sebagai ahli Keterangan ahli dapat diabaikan oleh hakim apabila bertentangan dengan keyakinannya

Mempersiapkan Bukti Seluruh Alat Bukti yang ada sebaiknya dipersiapkan sebelum gugatan didaftarkan: bukti tertulis dikumpulkan, saksi dan ahli diwawancara Bila perlu lakukan investigasi untuk mencari bukti Fakta yang tidak ada buktinya perlu dilakukan manifestasi bukti. Misalnya dengan mengirim surat supaya mendapat jawaban yang nantinya dapat digunakan sebagai bukti Bukti tertulis disusun sesuai dengan alur gugatan/jawaban dan dibuat tabel bukti yang terdiri dari : Kode bukti, macam/jenis bukti, apa yang dijelaskan/dibuktikan, dan keberadaan bukti Copy bukti tertulis ditempelkan materai dan di nazegelen di kantor pos Bukti tertulis asli ditunjukan pada saat persidangan

Contoh Daftar Bukti Tertulis Kode Bukti Menjelaskan Keterangan P-1 Surat Perjanjian Kerja Ada hubungan kerja, Penggugat adalah pekerja, dst Asli di tergugat P-2 Slip Gaji Mendapat upah, dst. Asli di penggugat P-3 Surat PHK Telah terjadi PHK sepihak dan tanpa alasan yang sah

Pemeriksaan Bukti Tertulis Copy bukti tertulis yang telah dimaterai dan dinazegel/dilegalisir bersama daftar bukti diserahkan pada hakim Bukti asli diperlihatkan dan dicocokan Saat lawan menunjukan buktinya, kita harus turut menyaksikan Tidak wajib memberikan copy bukti dan daftar bukti pada lawan Bila lawan tidak memberikan copy daftar buktinya, maka yang harus dilakukan adalah mencatat setiap bukti yang dihadirkan atau mencek ke panitera setelahnya

Pemeriksaan Saksi Saksi Penggugat diperiksa terlebih dahulu Pemeriksaan harus sesuai urutan fakta jangan meloncat. Oleh karena itu harus mengenali fakta yang akan diterangkan oleh saksi Kita harus telah mengetahui hal yang akan diterangkan oleh saksi Kesalahan umum: - menanyakan pendapat saksi: menurut saudara, mungkin, kira, dll. - mengulang pertanyaan - bertanya yang salah dimengerti oleh saksi - pertanyaan yang terlalu terbuka - pertanyaan terlalu terpaku pada daftar pertanyaan

Pemeriksaan silang Persiapan menyelidiki background saksi (boleh bersaksi atau tidak) poin-poin keterangan yang mungkin diberikan oleh saksi lawan Teknik menyampaikan pertanyaan menguji kredibilitas saksi mengarahkan/memancing agar saksi memberi keterangan yang sebenarnya dan mengorek apa yang disembunyikan persiapkan pertanyaan selanjutnya yang terkait/nyambung untuk mengkonfrontir atau menggali lebih jauh

Mendokumentasikan Keterangan Saksi Persiapkan - petugas pencatat - alat perekam Jangan mencatat sendiri seluruh kesaksian Rekaman kesaksian sebaiknya ditranskrip kemudian

Pemeriksaan Ahli Persiapan mencari tahu keahlian ahli mewawancara/sharing/diskusi dengan ahli membuat keterangan tertulis bila perlu membuat poin-poin yang akan diterangkan ahli yang relevan dengan perkara Pemeriksaan mengajukan pertanyaan berdasarkan poin- poin yang telah dibuat jangan meminta ahli menyimpulkan perkara yang diperiksa jangan bertanya yang di luar keahlian