HUBUNGAN ANTAR PEMERINTAHAN ‘Hubungan Kepegawaian Pusat & Daerah’ Kelompok V Alien Sherly C.B (115030100111088) Septinia Eka S (115030101111069) Qamaruddin (115030113111007) Imro’atul Mufida (115030107111092) Wijanarko (115030107111045) Trinandha Yudha I (115030107111088) Nike Viky A (115030102111001) Aryo Septian H (0910313008)
PENGERTIAN KEPEGAWAIAN Sumber daya manusia disebut juga“pegawai”. Secara umum “pegawai” diartikan sebagai “orang yang bekerja pada pemerintah atau perusahaan, dan sebagainya”. Ada pula yang mengartikan pegawai sebagai orang yang melakukan pekerjaan dengan mendapatkan imbalan jasa berupagaji dan tunjangan dari pemerintah atau badan usaha swasta”. 1
DEFINISI ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN PAUL PIGOR Administrasi kepegawaian: suatu kecakapan/seni dari pengembangan dan pemeliharaan angkatan kerja sedemikian rupa untuk melaksanakan fungsi serta tujuan organisasi dengan se-efisien dan se-ekonomis mungkin. THE LIANG GIE Administrasi kepegawaian: segenap aktivitas yang bersangkutan dengan masalah penggunaan tenaga kerja untuk mencapai tujuan tertentu. Masalah pokoknya terutama berkisar pada penerimaan, pengembangan, pemberian balas jasa dan pemberhentian. 2
DASAR HUKUM KEPEGAWAIAN UU NO. 8 TAHUN 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian Kemudian diubah dengan UU NO. 43 TAHUN 1999 tentang perubahan atas UU NO. 8 TAHUN 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian UU kepegawaian mengatur mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik PNS Pusat mapun PNS Daerah, yang meliputi kedudukan, kewajiban, dan hak Pegawai Negeri, serta manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyangkut formasi, pengadaan, kepangkatan, jabatan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, sumpah, kode etik dan peraturan disiplin, pendidikan dan pelatihan, kesejahteraan, penyelenggaraan pembinaan kepegawaian, dan peradilan kepegawaian. 3
4 SISTEM KEPEGAWAIAN Sistem kepegawaian memiliki pengertian lebih luas bukan hanya berkaitan dengan sistem pengangkatan pegawai tetapi juga meliputi perencanaan, pembinaan karier, pengendalian dsb. Secara umum sistem kepegawaian dibagi antara lain: Sistem terintegrasi (Integrated System) Sistem terpisah (Separated System) Sistem serikat (Unified System) 4
5 (INTEGRASI) (TERPISAH) Separated System Integrated System Sistem kepegawaian dimana manajamen mulai dari rekruitmen sampai penggajian dan pensiunan dilakukan oleh masing-masing daerah. Sistem kepegawaian dimana manajamen kepegawaian mulai dari rekuitmen,penempatan, pengembangan, penilaian sampai dengan penggajian & pensiun ditentukan oleh pusat (INTEGRASI) Integrated System (TERPISAH) Separated System Sistem kepegawaian dimana manajamen kepegawaian dilakukan oleh suatu lembaga tingkat nasional yang khusus dibentuk untuk keperluan itu. (SERIKAT) Unified System 5
6 SISTEM PEMBINAAN PNS SISTEM KARIER CAREER SYSTEM SISTEM PRESTASI KERJA MERYT SYSTEM Sistem pembinaan dimana pengangkatan pertama didasarkan pada kecakapan & pengembangan selanjutnya berdasarkan masa kerja, kesetiaan & pengabdian SISTEM KAWAN PATRONAGE SYSTEM Sistem pembinaan dimana pengangkatan untuk menduduki jabatan/kenaikan pangkat didasarkan pada kecakapan dan prestasi Pembinaan yang dilakukan secara subyektif hanya melihat orangnya bukan kecakapan Terbuka Tertutup Spoil System Nepotisme 6
7 KEPEGAWAIAN DI AMERIKA SERIKAT Ada 3 jenis sistem kepegawaian daerah yang diterapkan berbagai negara di dunia ini : Separate personnel system for each local authority Unified local government personnel system Integrated national local personnel system KEPEGAWAIAN DI AMERIKA SERIKAT Sistem kepegawaian yang diterapkan di AS adalah jenis yang pertama, separate system. Pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab utama administrasi kepegawaian termasuk kekuasaan tunggal untuk menunjuk dan memberhentikan pegawainya. Para pegawai juga tidak dapat berpindah baik atas prakarsa sendiri maupun birokrasi yang lebih tinggi dari daerah yang satu ke daerah yang lain, ke pemetintah negara bagian atau pemerintah pusat. 7
KEPEGAWAIAN DI INDONESIA Perubahan kebijakan desentralisasi diikuti dengan perubahan di bidang kepegawaian negara dari UU no. 8 tahun 1974 menjadi UU no. 43 tahun 1999. Berdasarkan kebijakan desentralisasi dan kepegawaian yang lama, tampaknya sistem kepegawaian daerah yang berlaku dalam praktik lebih mirip dengan integrated national and local personnel system. Kelebihan: kemampuan yang luar biasa dari pemerintah untuk menempatkan pegawainya di lokasi yang paling terpencil sekalipun (Niessen, 1999) guna memberikan pelayanan dan terutama menjalankan tugas pembangunan. Kelemahan: pengelolaan pegawai negeri masih berkisar pada fenomena understaffed and overstaffed, bahwa pada waktu yang bersamaan pemerintah daerah mengalami kelebihan pegawai yang kurang cocok kualifikasinya dengan pekerjaan namun di lain pihak ia juga mengalami kekurangan pegawai dengan kualifikasi yang sesuai dengan pekeriaan (Ikhsan, 2001). 8
lanjutan... Kebijakan baru desentralisasi dan kepegawaian daerah ingin membenahi hal tersebut dengan memberikan kewenangan yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk mengelola sendiri pegawai negerinya sekaligus tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kebijakan ini mengarah pada jenis separate personnel system for each local authority. Kebijakan kepegawaian bertujuan untuk mendorong pengembangan otonomi daerah. Pemerintah Pusat menetapkan norma, standar, dan prosedur mengenai pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewaiiban, serta kedudukan hukum baik PNS Daerah maupun PNS Pusat. Daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penerapan pensiun, gaji, tunjangan dan kesejahteraan pegawai, serta pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian untuk PNS Daerah, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan normatif kepegawaian yang berlaku seragam seluruh Indonesia sementara pelaksanaannya menjadi kewenangan Daerah. 9
PEGAWAI NEGERI di Indonesia digolongkan menjadi: Pegawai Negeri Sipil : PNS Pusat PNS Daerah Anggota TNI Anggota Kepolisian Catatan: [No. 2 dan 3 dikeluarkan dari pengertian Pegawai Negeri – menurut Pasal 37] 10
Kebijakan kepegawaian daerah yang baru menganut beberapa prinsip: Pegawai pemerintah daerah harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik 2. Pengisian pegawai pemerintah daerah melalui cara pengangkatan (appointed) bukannya pemilihan (elected) 3. Dalam pengangkatan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat harus mengedepankan prinsip profesionalisme 4. Pembinaan pegawai berdasarkan sistem prestasi kerja (merit system) dan karier (career system) yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja 5. Rekruitmen pegawai pemerintah daerah harus memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara (equality principle). 11
T H A N K S